petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

77betslot

jasa kredit 559Jutaan kata 382054Orang-orang telah membaca serialisasi

《77betslot》

Faisal Basri Sebut Hilirisasi ala Jokowi Ngawur, Cuma Untungkan China******

Faisal Basri mengkritik konsep hilirisasi mineral mentah ala Presiden Jokowi karena hanya menguntungkan industri di China.
Faisal Basri mengkritik konsep hilirisasi mineral mentah ala Presiden Jokowi karena hanya menguntungkan industri di China. (Sams-Detik).
Jakarta, CNN Indonesia--

Ekonom Senior INDEF Faisal Basri mengkritik konsep hilirisasi mineral mentahalaPresiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, apa yang dilakukan Jokowi ngawurdan hanya menguntungkan China.

Ia sepakat hilirisasi memang mendorong nilai tambah bagi Indonesia, tetapi hilirisasi yang dilakukan Jokowi malah mendukung industrialisasi di China.

"Petik-jual, tebang-jual, keruk-jual, nilai tambahnya kecil, tetapi solusinya hilirisasi yang ngawur itu. Hilirisasi mendukung industrialisasi di China, itu yang terjadi pada nikel," kata Faisal dalam Catatan Awal Ekonomi 2023 INDEF, Kamis (5/1).

"Kemudian hilirisasi batu bara mau dijadikan DME (Dimethyl Ether). Jadi ngawur-ngawur, menciptakan rente itu," imbuhnya.

Senada, Ekonom Senior INDEF M. Fadhil Hasan juga menyoal sistem hilirisasi yang digalakkan Presiden Jokowi. Menurutnya, langkah Indonesia melarang ekspor bahan mentah ke luar negeri keliru.

Ia sepakat dengan konsep hilirisasi untuk menambah nilai tambah bahan mentah, tetapi solusinya bukan dengan melarang ekspor. Fadhil menilai skema tarif ekspor lebih tepat diberlakukan.

Lihat Juga :
Faisal Basri Kritik Hampir Semua Nilai Tambah Ekspor Dinikmati China

"Betul hilirisasi seperti yang dilakukan kita sekarang, terutama yang akhir-akhir ini, seperti nikel, alumunium, bauksit. (Tetapi) itu salah dengan melarang," ungkapnya.

Menurut Fadhil, sebenarnya negara-negara yang menggugat larangan ekspor bahan mentah ke The World Trade Organization (WTO) itu tidak keberatan Indonesia mengupayakan hilirisasi.

Hanya saja caranya bukan dengan cara melarangnya, tetapi mengenakan tarif ekspor yang berbeda untuk bahan mentah dengan produk olahannya.

"Ini sebenarnya kita sudah berpengalaman di 2013 untuk komoditas sawit, diperkenalkan pajak ekspor untuk CPO dan produk turunannya berbeda," saran Fadhil.

Lihat Juga :
Penerima BSU-PKH Bisa Jadi Peserta Kartu Prakerja 2023

Menurutnya, jika kebijakan tarif yang diambil maka industri di dalam negeri tetap bisa melakukan proses hilirisasi tanpa melanggar aturan WTO. Pasalnya, larangan ekspor tersebut melanggar aturan perdagangan internasional.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan larangan ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020. Keputusan pemerintah ini lalu digugat ke WTO. Akhir Desember 2022, Jokowi kembali melarang ekspor bauksit mulai Juni 2023.

"Mulai Juni 2023 pemerintah akan melarang ekspor bijih bauksit. Saya ulang mulai Juni 2023, pemerintah akan memberlakukan pelarangan ekspor bijih bauksit dan mendorong pengolahan dan pemurnian bauksit di dalam negeri," kata Jokowi di Istana Negara, Rabu (21/12/2022).

Menururnya, larangan ekspor bauksit dilakukan dengan mempertimbangkan manfaat dari kebijakan larangan ekspor nikel yang berlaku sejak Januari 2020, di mana memberikan manfaat besar untuk ekonomi dalam negeri.

Jokowi mengatakan sebelum larangan ekspor nikel mentah berlaku, nilai perdagangan yang diraih Indonesia dari penjualan produk tersebut hanya US,1 miliar. Usai larangan ekspor berlaku dan nikel diolah di dalam negeri, nilai ekspor dari bahan mentah itu melonjak 19 kali lipat menjadi US,9 miliar.

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)

Cuti Haid dan Melahirkan Perppu Cipta Kerja, Hilang atau Tetap Ada?******

Perppu Cipta Kerja menghapus pasal yang mengatur hak cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan. Kendati, Kemnaker membantah hal tersebut.
Perppu Cipta Kerja menghapus pasal yang mengatur hak cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan. Kendati, Kemnaker membantah hal tersebut. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT).
Jakarta, CNN Indonesia--

Perppu Cipta Kerja menghapus pasal yang mengatur hak cuti haiddan melahirkan bagi pekerja perempuan. Kendati, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membantah hal tersebut.

Mengutip pasal 81 dan 82 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan pekerja atau buruh perempuan berhak mendapatkan cuti haid dan melahirkan. Namun, nihil penjelasan soal dua cuti tersebut di Perppu Ciptaker.

"Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid," tulis pasal 81 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.

Sementara dalam Perppu Ciptaker yang mencabut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penjelasan soal cuti dimuat dalam pasal 79.

Namun, cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan beserta upahnya selama mengambil dua cuti tersebut tidak dijamin di dalam Perppu Ciptaker.

"Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus," bunyi pasal 79 ayat 3 Perppu Ciptaker, menjabarkan jenis-jenis cuti pekerja.



Memang, opsi pemberian dua hak cuti khusus bagi buruh perempuan bisa saja diatur pengusaha dalam produk hukum turunan lain, seperti perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Hal itu termaktub dalam pasal 79 ayat 5 Perppu Ciptaker.

Di lain sisi, UU Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pekerja perempuan yang mengambil dua hak cuti tersebut tetap menerima gaji. Itu dijamin dalam pasal 93 ayat 1 huruf b untuk cuti haid, dan pasal 84 untuk cuti melahirkan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri lantas membantah kabar penghapusan cuti haid dan melahirkan tersebut.

"Cuti haid dan cuti melahirkan tidak hilang dan masih ada dalam UU Nomor 13 Tahun 2003. Karena itu tidak diubah, maka cuti haid dan cuti melahirkan tidak dituangkan dalam Perpu Ciptaker, sehingga acuan yang digunakan adalah UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 81 tentang cuti haid dan pasal 82 tentang cuti melahirkan," bantahnya dalam konferensi pers Kemnaker yang disiarkan secara virtual, Jumat (6/1).

Lihat Juga :
PPATK Sebut Pria Asal Kalsel Klaim Punya Saldo Rp500 T di Bank Hoaks

Putri membenarkan penerbitan Perppu Ciptaker berarti mengubah, menghapus, dan menetapkan pengaturan baru terhadap beberapa ketentuan yang diatur sebelumnya, termasuk UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Tiga UU lainnya yang terdampak adalah UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Namun, ia menegaskan pasal-pasal yang ada dalam UU eksisting tersebut, sepanjang tidak diubah dan dihapus oleh Perppu Cipta Kerja, maka tetap berlaku.

"Logikanya kan gak mungkin juga Indonesia sebagai anggota ILO melarang atau menghapus mengenai cuti haid dan cuti melahirkan. Sangat tidak mungkin," imbuh Putri.

[Gambas:Video CNN]



(skt/dzu)




bab terbaru:dewa96 gacor

Perbarui waktu:2024-07-08

Daftar bab terbaru
gacor555
dewislot
situs togel paling aman
togel 02
slot8bet
seribu mimpi 3d abjad
dewawin
situs slot online terpercaya 2022
amdbet88
Daftar isi semua bab
Bab 1 slot gacor mudah scatter
Bab 2 lagi gacor slot
Bab 3 situs slot terbaru hari ini
Bab 4 dragon4d
Bab 5 medan judi slot
Bab 6 savayaslot
Bab 7 slot pragmatic gacor
Bab 8 tidak bayar pinjol legal
Bab 9 slot gacor sekarang ini
Bab 10 situs66
Bab 11 situs slot terpercaya 2022 resmi
Bab 12 pinjol 5 juta
Bab 13 new slot88
Bab 14 pinjaman online legal terbaik
Bab 15 ok google info slot gacor
Bab 16 buku tafsir mimpi 4d terlengkap 2022
Bab 17 slot gacor maxwin 2023
Bab 18 situs qiu terpercaya
Bab 19 slot situs gacor hari ini
Bab 20 slot jokerbet303
Klik untuk melihattersembunyi di tengah2653bab
PercintaanBacaan TerkaitMore+

Sembilan hari guntur dan kesedihan

star judi slot
Toko buku Periplus menutup gerainya di Malioboro Plaza, Yogyakarta. Penutupan itu diumumkan lewat akun twitter Periplus (@periplus_store), Jumat (6/1).
Toko buku Periplus menutup gerainya di Malioboro Plaza, Yogyakarta. Penutupan itu diumumkan lewat akun twitter Periplus (@periplus_store), Jumat (6/1). Ilustrasi. (iStockphoto/tang90246).
Jakarta, CNN Indonesia--

Toko buku Periplus menutup gerainya di Malioboro Plaza, Yogyakarta. Penutupan itu diumumkan lewat akun twitter Periplus (@periplus_store), Jumat (6/1).

"Kami pamit dari Malioboro Plaza. Banyak terima kasih untuk kesetiaan para Bibliobesties se-kota Gudeg. Ada banyak kisah. Ada banyak rindu. Ada banyak cinta. Namun, mungkin memang sudah begini jalannya," cuit akun tersebut.

Utas yang diunggah oleh akun Periplus terdiri dari 10 cuitan dan menunjukkan kegundahan toko buku itu ketika menutup gerainya. Dalam cuitan itu, ia menulis bahwa persoalan memilih untuk menutup gerai adalah keputusan yang sulit.

Sebelum berpamitan, Periplus menuliskan narasi terkait pengalaman pengunjung di toko buku. Ia bahkan menyebutkan soal aroma toko yang khas dan bisa dicium oleh para pecinta buku yang berkunjung.

"Lalu, yang tersisa hanyalah kenangan. Kenangan mungkin adalah secuil ingatan yang paling subtil. Dari kenangan, kita hampir bisa menghadirkan segalanya: seseorang, suara, bahkan bau atau aroma," paparnya.

Meski telah menutup gerainya di Malioboro Plaza, Periplus masih membuka tokonya di sejumlah tempat di Yogyakarta. Dilansir dari situs resminya, terdapat gerai Periplus di Bandara Adi Sutjipto, Bandara Internasional Yogyakarta, dan Hartono Mall.

[Gambas:Video CNN]



(cfd/dzu)

Sang Penyihir dalam Film dan TV

rtp bangsawan88
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Berikut bedanya dengan UU Ketenagakerjaan.
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur sejumlah alasan yang bisa membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.

Hal itu tertuang dalam Pasal 154A yang menyebut ada 15 alasan PHK bisa dilakukan yaitu:

a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;

c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;

d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);

e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: WNA Boleh Punya Apartemen di RI

f. Perusahaan pailit;

g. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;

2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;

Lihat Juga :
Serikat Pekerja Duga Jokowi Tak Diberi Tahu Detail Isi Perppu Ciptaker

4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;

5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau

6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;

h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/ buruh dan pengusaha memutuskan
untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Buruh Terancam dan Investasi Moncer Usai Ada Perppu Ciptaker?

i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri

j. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;

k. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

l. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;

Lihat Juga :
Apindo Klaim 1 Juta Buruh Kena PHK di 2023, Salah Satunya Akibat UMP

m. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan;

n. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau

o. Pekerja/buruh meninggal dunia.

Perppu Cipta Kerja menyebut pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.

Dalam hal pekerja atau buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaian wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh.

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Buruh Cacat Hingga Hamil

"Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," bunyi pasal 151 ayat 4.

Lihat Juga :
Buruh Tuding Penyusun Perppu Ciptaker Tak Paham Masalah

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur masalah PHK. Pasal 158 menyebut perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan pekerja atau buruh melakukan kesalahan sebagai berikut:

a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;

b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;

c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;

d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Ekonomi RI 'Genting' Hingga Perlu Terbit Perppu Cipta Kerja?

e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;

f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;

h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;

i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau

j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pasal 163 menambahkan alasan lainnya perusahaan bisa melakukan PHK yaitu dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya.

Pengusaha juga dapat melakukan terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur).

"Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik," bunyi pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.

Pengusaha juga dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan, efisiensi. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan PHK karena pailit.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)

Terima kasih! Orang-orang berada di zaman prasejarah dan baru saja menjadi Daluo!

seribu mimpi 69
Kinerja keuangan memburuk, Bed Bath & Beyond berencana mengajukan perlindungan kebangkrutan dalam beberapa minggu ke depan.
Kinerja keuangan memburuk, Bed Bath & Beyond berencana mengajukan perlindungan kebangkrutan. Ilustrasi. (AP Photo/Mark Lennihan).
Jakarta, CNN Indonesia--

Perusahaan ritelasal Amerika Serikat (AS) Bed Bath & Beyond berencana mengajukan perlindungan kebangkrutandalam beberapa minggu ke depan.

MelansirReuters, Jumat (6/1) upaya tersebut dilakukan menyusul kinerja penjualan perusahaan yang menurun dan ketidakmampuan bersaing dengan penjual ritel online.

Bed Bath & Beyond juga tengah berupaya menunda pembayaran utang yang akan jatuh tempo pada 1 Februari 2023. Perusahaan memiliki kewajiban pembayaran bunga obligasi korporasi sekitar US,5 miliar.

Perusahaan yang finansialnya bermasalah sering mencari perlindungan kebangkrutan setelah musim liburan untuk memanfaatkan bantalan kas dan penjualan terbaru.

Jika perusahaan mencari perlindungan kebangkrutan, kemungkinan Bed Bath & Beyond akan mencari pembiayaan dari kreditur-krediturnya agar membantu perusahaan dalam restrukturisasi pengadilan.

Sebelumnya, Bed Bath & Beyond memutus hubungan kerja (PHK) terhadap 20 persen karyawan dan menutup 150 tokonya. Hal tersebut dilakukan untuk menyelamatkan perusahaannya dari ambang kebangkrutan.

Selain itu, perusahaan tersebut juga memangkas beberapa merek perabotan rumah tangga.

[Gambas:Video CNN]

(mrh/pta)

[Gambas:Video CNN]

Menantikan kedatangan Anda kembali

megalive99
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengklaim target investasi senilai Rp1.200 triliun pada 2022 mustahil tercapai jika tidak ada UU Cipta Kerja.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengklaim target investasi senilai Rp1.200 triliun pada 2022 mustahil tercapai tanpa UU Cipta Kerja. (Dok. BKPM).
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengklaim target investasi senilai Rp1.200 triliun di tahun 2022 tidak mungkin tercapai jika pemerintah tidak menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

UU Cipta Kerja kini dicabut Presiden Joko Widodo melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.

"Jujur saja investasi Rp1.200 triliun tahun 2022 yang InsyaAllahtercapai target, tidak akan mungkin terjadi kalau tidak ada Cipta Kerja," kata Bahlil di CNN Indonesia TV, Jumat (6/1/2023).

"Artinya, UU Cipta Kerja merupakan instrumen baru untuk memudahkan dunia usaha menciptakan lapangan kerja dan sekaligus mendapatkan pendapatan negara," jelas Bahlil.

Ia menilai UU ini menjadi pintu masuk dalam melakukan perubahan ekonomi nasional secara fundamental. Sebab, menurutnya, kebijakan ini meningkatkan daya saing Indonesia dalam dunia usaha.

Selain itu, Bahlil pun meyakini proses hilirisasi akan sulit dilakukan jika tidak ada UU Cipta Kerja.

Menurutnya, tidak ada lagi polemik yang perlu diperdebatkan dari UU Cipta Kerja. Pasalnya, di tengah kondisi ekonomi global yang penuh ketidakpastian, Indonesia masih mampu tumbuh lebih dari 5 persen.

"Kalau dikatakan UU Ciptaker ini tidak baik, menurut saya apabila ada juga yang mengatakan tidak ada perbaikan ekonomi, kita tanyakan pada rumput yang bergoyang, mau lu apa?" pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]

(cfd/pta)

terlahir sebagai penjahat

hoki99 slot online
Perppu Cipta Kerja mengatur besaran pesangon yang diterima karyawan yang diputus hubungan kerjanya atau di-PHK. Berikut bedanya dengan UU Ketenagakerjaan.
Perppu Cipta Kerja mengatur besaran pesangon yang diterima karyawan yang diputus hubungan kerjanya atau di-PHK. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur besaran pesangonyang diterima karyawan yang diputus hubungan kerjanya atau di-PHK.

Ketentuan besaran pesangon yang diterima karyawan tersebut diatur dalam Pasal 156 ayat (1). Adapun pasal ini mencabut ketentuan sebelumnya yang ada di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," bunyi Pasal 156 ayat (1) Perppu Cipta Kerja seperti dikutip pada Kamis (5/1).

- masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
- masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
- masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
- masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
- masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
- masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
- masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
- masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
- masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah

Perbedaan perhitungan pesangon pada Perppu Cipta Kerja dan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terletak pada penetapan bakunya.

Jika pada Perppu uang pesangon dibulatkan seperti daftar di atas, dalam Pasal 156 (2) UU Ketenagakerjaan daftar tersebut hanya sebagai batas minimal saja.

Lihat Juga :
Faisal Basri Kritik Hampir Semua Nilai Tambah Ekspor Dinikmati China

"Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut:

- masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
- masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
- masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
- masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
- masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
- masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
- masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
- masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
- masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah," demikian dikutip dari Pasal 156 (2) UU Ketenagakerjaan.

Dengan kata lain, dalam UU Ketenagakerjaan besaran pesangon bisa lebih besar dari angka yang ada di daftar tadi.

Lebih lanjut, Perppu Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan juga sama-sama mengatur tentang uang penghargaan masa kerja yang ketentuannya sama.

Lihat Juga :
Gubernur Edy Rahmayadi Copot Dirut Bank Sumut

Hal tersebut termaktub dalam Pasal 156 ayat (3) sebagai berikut:

- masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah
- masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah
- masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah
- masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah
- masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah
- masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah
- masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah
- masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah

Dalam Perppu Cipta Kerja, karyawan yang diputus hubungan kerjanya juga berhak menerima yang penggantian hak, sebagaimana diatur Pasal 156 ayat (4), yakni:

a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;

c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Rincian penggantian hak dalam perppu ini menghapus ketentuan yang sebelumnya tercantum dalam Pasal 156 ayat (4) poin c, yakni:

Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 persen dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/sfr)

[Gambas:Video CNN]

Biksu pembunuh surga

garuda138 gacor
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengakui ikut bersalah dalam kasus penipuan robot trading belakangan ini.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengakui ikut bersalah dalam kasus penipuan robot trading belakangan ini. (REUTERS/WILLY KURNIAWAN).
Jakarta, CNN Indonesia--

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengakui ikut bersalah dalam kasus penipuan robot trading belakangan ini.

Plt Ketua Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan kesalahan yang dilakukan pihaknya adalah tidak menginformasikan secara dini kepada masyarakat luas terkait robot trading. Pasalnya, sejak awal ia merasa persoalan robot tradingberada di luar ranah Bappebti.

"Kesalahan kami memang tidak secara dini mengingatkan masyarakat, saya akui itu kesalahan kami, tidak secara dini mengingatkan pada masyarakat, karena kami menganggap itu bukan ranah Bappebti," ujar Didid di Jakarta Pusat, Rabu (4/1).

"Robot tradingkemarin itu tidak pernah memperoleh izin Bappebti, mereka memperoleh perizinan dari Kementerian Perdagangan untuk menjual robot trading itu. Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL), jadi dia izin untuk menjual robot trading-nya," jelasnya.

Padahal, untuk mendapatkan izin melakukan jual-beli di bursa, pelaku mesti mendapatkan izin Bappebti dengan memenuhi kriteria perdagangan berjangka komoditi. Salah satu kriteria yang dipaparkan Didid adalah tidak menggunakan pihak ketiga untuk bertransaksi dengan pialang atau pedagang.

Sedangkan yang terjadi pada kasus penipuan robot tradingitu adalah sejumlah orang mengumpulkan dana masyarakat dengan dalih melakukan investasi lewatrobot trading.

"Jadi transaksi investasi apapun alasannya, itu tetap kami minta orang perorangan atau investor yang bersangkutan untuk melakukan langsung transaksi itu. Bahkan kami melarang marketing dari pialang untuk mentransaksikan," papar Didid.

Tak hanya itu, pelaku penipuan kasusrobot tradingpun tidak mendapatkan izin untuk menghimpun dana dari masyarakat.

[Gambas:Video CNN]

"(Terutama) izin untuk bertransaksi melalui Tbk (Terbuka) itu jelas dari Bappebti, dan mereka tidak punya izin itu," tegasnya.

Kasus penipuan robot tradingmarak terjadi di Indonesia belakangan ini. Penipuan salah satunya dialami oleh investor robot tradingFahrenheit.

Polisi memperkirakan jumlah kerugian investor akibat dugaan penipuan ini mencapai Rp5 triliun. Selain Fahrenheit, penipuan juga menimpa investor robot tradingNet89.

Salah seorangmember robot tradingNet89, Bambang Lukman Hadi bercerita akibat dugaan penipuan itu uang investor Rp10 triliun tak jelas rimbanya.

"Besaran dana juga kami konservatif, kami ambil rata-ratanya saja, yang paling kecil itu kan US0. Ada yang US0 ribu, US.000, US ribu, US ribu, US ribu, US0 ribu, itu lumayan banyak juga. Kami cukup US0 saja itu kalau di rata-ratakan (kerugian) bisa Rp10 triliun lebih," jelas Hadi.

Lihat Juga :
Buruh Kritik Perppu Ciptaker: Niat 'Tampil Beda', Malah Menyesatkan

 

(cfd/fby)

[Gambas:Video CNN]