voucher xl 38gb 493Jutaan kata 806597Orang-orang telah membaca serialisasi
《oxplay bonus new member》
Raksasa Keripik Jepang Waspada Defisit Kentang Gara******Jakarta, CNN Indonesia--
Raksasa keripik kentang asal Jepang, Calbee, memaparkan cara mereka mengantisipasi krisis suplai global agar tidak kembali menghantam perusahaannya.
Calbeee menghadapi krisis besar ketika dihadapkan pada kekurangan suplai kentang dari musim panas 2021 hingga musim gugur 2022.
Krisis ini diakibatkan kondisi harga pangan tinggi, karena produsen bergulat dengan masalah rantai pasokan terkait pandemi, kekeringan parah di Brasil, dan peningkatan penggunaan minyak nabati, gula, dan sereal secara global.
Calbeee biasanya memasok sebanyak 90 persen kentangnya dari Jepang, dengan 80 persen pasokannya berasal dari Hokkaido, sebuah pulau di bagian utara Jepang.
Namun, daerah tersebut dilanda kekeringan pada 2021, dan pasokan kentang domestik perusahaan turun 8 persen dan 14 persen pada tahun fiskal 2021 dan 2022.
Lihat Juga :Kuliner Terbaik di 10 Destinasi Wisata Dunia, Jangan Lupa Dicicip |
Calbeee mencoba menutupi kekurangan tersebut dengan mengimpor lebih banyak dari AS, yang biasanya hanya menyumbang 10 persen sisa pasokan kentangnya. Namun, upaya ini tidak berhasil.
Kekurangan kontainer pengiriman secara global menyebabkan penundaan pengiriman dan membuat harga menjadi lebih tinggi.
Hal lebih buruk kemudian terjadi. Pada akhir 2021, banjir di Barat Laut Pasifik AS membuat pelabuhan tidak dapat beroperasi seperti biasa, sehingga menyulitkan Calbeee untuk mendapatkan kentang dan serpihan kentang (potongan kecil putih kentang tumbuk kering yang digunakan untuk membuat Jagarico, produk biskuit stik renyah yang populer).
Akibatnya, perusahaan harus menangguhkan promosi penjualan dan peluncuran produk baru, serta menerima biaya pengadaan dan pengiriman yang lebih tinggi.
Tantangan-tantangan ini berkontribusi pada penurunan laba operasional sebesar 7 persen pada laporan keuangan hingga periode Maret 2022.
Kini, untuk menopang pasokan kentang dan mengantisipasi krisis serupa, Calbeee bekerja sama dengan para petani di seluruh Jepang untuk meningkatkan pasokan domestiknya dari 320.000 ton menjadi 400.000 ton per tahun pada akhir dekade ini.
"Cuaca sangat, sangat penting bagi kami. Jadi untuk menghindari hal semacam itu, kami sekarang mencoba untuk menambah ladang di Jepang, selain di Hokkaido" kata Ehara, dikutip dari CNN.
Mereka juga memperkirakan akan mengurangi proporsi impor kentang yang mereka dapatkan dari Amerika Serikat (AS), satu-satunya pemasok luar negerinya, menjadi setengahnya.
Menurut Ehara, Calbee juga mempertimbangkan untuk mengimpor dari pasar lain, seperti Eropa, untuk melakukan diversifikasi.
(lom/asa)Ratusan Orang Kaya Dunia Gelar Pertemuan Rahasia di AS******Jakarta, CNN Indonesia--
Ratusan orang terkaya duniaberkumpul di Amerika Serikat (AS) untuk melakukanpertemuanrahasia. Mereka adalah para penguasa industri terbesar di berbagai belahan negara, yang terbang dari negara masing-masing dan bertemu di acara Allen & Co Conference di Sun Valley Lodge.
BerdasarkanBusiness Insider, Senin (17/7), pertemuan ini sering disebut sebagai 'Perkemahan Musim Panas untuk Para Miliarder Dunia' yang memang rutin dilakukan pada Juli setiap tahunnya.
Untuk tahun ini, acara pertemuan rutin penguasa industri keuangan, teknologi, hingga hiburan dunia tersebut berlangsung pada 11-14 Juli kemarin.
Kendati demikian, beberapa nama yang tiap tahunnya rutin hadir seperti Jeff Bezos, dan Elon Musk, kali ini tampak absen dari daftar tamu pertemuan rahasia ini.
Dalam acara itu, para crazy rich dijadwalkan melakukan kegiatan antara lain jalan santai, bersepeda, hingga bercengkerama bersama.
Namun, terkait pembahasan resmi apa yang dilakukan di acara Allen & Co Conference tersebut tidak ada yang tahu alias rahasia karena semua sesi sangat pribadi.
Lihat Juga :Ong Seng Beng, Crazy Rich yang Terseret Kasus Korupsi Menhub Singapura |
Berikut daftar nama-nama orang kaya dunia yang hadir di Allen & Co Conference:
Mark Zuckerberg, founder and CEO of Meta (META)
Sundar Pichai, CEO of Google and Alphabet
Tim Cook, CEO of Apple (AAPL)
Bill Gates, founder of Microsoft (MSFT)
Satya Nadella, CEO of Microsoft
Sam Altman, CEO of OpenAI
Reid Hoffman, cofounder of LinkedIn
Warren Buffett, chairman of Berkshire Hathaway
Kenneth Chenault, former CEO of American Express
Bob Mylod, founder of Annox Capital Management
Peter Thiel, cofounder of PayPal, Palantir and Founders Fund
Rupert Murdoch, executive chairman of News Corp
David Zaslav, CEO of Warner Bros. Discovery (WB)
Shari Redstone, chairwoman of Paramount (PARA) Global
Bob Iger, CEO of Walt Disney Company
Dana Walden, co-chairman of Disney Entertainment
Reed Hastings, chairman of Netflix (NFLX)
Ted Sarandos, co-CEO of Netflix
Greg Peters, co-CEO of Netflix
Bobby Kotick, CEO of Activision Blizzard
Casey Wasserman, CEO of Wasserman Media Group
Bryan Lourd, co-chairman of Creative Artists Agency
Brian Grazer, film and television producer
Josh Berger, founder and chairman of Battersea Entertainment
Jeffrey Katzenberg, CEO of DreamWorks Animation
Rob Manfred, MLB commissioner
Jay Monahan, PGA Tour commissioner
Roger Goodell, NFL commissioner
Adam Silver, NBA commissioner
Robert Kraft, owner of the New England Patriots
Terry Pegula, owner of the Buffalo Bills and Buffalo Sabres
Hamdi Ulukaya, founder of yogurt maker Chobani
Danny Meyer, founder and chairman of Shake Shack
Oprah Winfrey, host of the Oprah Winfrey Show
Andrew Ross Sorkin, columnist for the New York Times
Gayle King, co-host of CBS Mornings
David Begnaud, lead national correspondent for CBS Mornings.
Van Jones, CNN contributor
Erin Burnett, anchor of Erin Burnett OutFront on CNN
David Ignatius, columnist for The Washington Post
Bari Weiss, founder of The Free Press
Becky Quick, co-anchorwoman of CNBC's "Squawk Box"
Lawrence Summers, former treasury secretary (1999 to 2001)
Hank Paulson, former treasury secretary (2006 to 2009)
Mario Draghi, former Italian Prime Minister
David Petraeus, former CIA chief
Amos Yadlin, former Israel Defense Forces military attaché to Washington, D.C. and head of the IDF Military Intelligence Directorate
Yousef Al Otaiba, the United Arab Emirates ambassador to the United State
Karim Sadjadpour, an Iranian-American policy analyst at the Carnegie Endowment
Martin Indyk, former U.S. ambassador to Israel.
[Gambas:Video CNN]
(ldy/pta)Masih Berlaku, Pemberi Kerja Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS******Jakarta, CNN Indonesia--
DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.
Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.
Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.
"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.
Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.
Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.
"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.
Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.
Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.
"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.
"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.
Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.
Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.
Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.
"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.
(osc/osc)Label:cara pasang ct togel、mahjong ways 2 demo apk、gacor win
Terkait:53 togel、67 togel、slot baru maxwin、omuttogel、tafsir mimpi 83、situs slot japan、dewa slot 303、sgo777、4d abjad togel、blog prediksi togel
bab terbaru:pinjol legal ojk terbaru 2022(2024-07-05)
Perbarui waktu:2024-07-05
《oxplay bonus new member》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,singapore slot188Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《oxplay bonus new member》bab terbaru。