pokerseri 88Jutaan kata 228584Orang-orang telah membaca serialisasi
《rtp bento4d》
Laga Palestina vs Uni Emirat Arab berakhir imbang 1******Jakarta (ANTARA) - Laga Palestina melawan Uni Emirat Arab berakhir imbang 1-1 dalam matchday ke-2 Grup C Piala Asia 2023 di Al Janoub Stadium, Al Wakrah pada Jumat dini hari WIB.
Uni Emirat Arab unggul lebih dahulu lewat gol yang dicetak Sultan Adil pada menit ke-23. Ali Saleh mengirimkan umpan silang yang sukses disundul Adil menjadi gol.
Pada menit ke-36, Khalifa Al Hammadi melanggar Oday Dabbagh di kotak terlarang. Usai meninjau VAR, wasit pun memberikan penalti kepada Palestina sekaligus kartu merah terhadap Al Hammadi.
Sayang, eksekusi penalti yang dilakukan Tamer Seyam mampu dimentahkan Khalid Eisa. Kedudukan 1-0 tetap bertahan hingga turun minum.
Memasuki babak kedua, Palestina berhasil menyamakan skor menjadi 1-1 lewat gol bunuh diri Bader Nasser pada menit ke-50 setelah bola sundulannya saat menghalau umpan silang Seyam justru masuk ke gawang sendiri.
Palestina, yang berhasil menyamakan kedudukan dan unggul jumlah pemain, terus menekan pertahanan Uni Emirat Arab. Namun, tidak ada gol tambahan yang tercipta di sisa waktu. Skor imbang 1-1 pun menjadi hasil akhir laga ini.
Berkat hasil ini, Uni Emirat Arab berhak memuncaki klasemen Grup C dengan poin empat dari dua laga. Sementara itu, Palestina meraih poin pertama mereka dan kini menduduki peringkat tiga.
Susunan pemain
Palestina (4-4-2): Rami Hamadeh; Musab Al Battat, Michel Termanini, Mohammed Saleh, Camilo Saldana (Samer Jondi 90'); Tamer Seyam, Oday Kharoub (Samer Zubaida 90'), Mohammed Rashid (Ataa Jaber 64'), Mahmoud Abu Warda (Islam Batran 80'); Oday Dabbagh, Zaid Qunbar (Shehab Qunbar 80').
Uni Emirat Arab (4-2-3-1):Khalid Eisa; Khaled Ibrahim (Zayed Sultan 65'), Khalifa Al Hammadi, Bader Nasser, Abdulla Idrees; Abdalla Ramadan (Ali Salmeen 66'), Majid Rashid; Fabio Lima (Khalid Al-Hashmi 40'), Ali Saleh (Abdulla Hamad 66'), Caio Canedo (Yahya Alghassani 55'); Sultan Adil.
Baca juga: Australia lolos ke 16 besar Piala Asia setelah tundukkan Suriah 1-0
Baca juga: Uzbekistan berikan kekalahan kedua beruntun bagi India di Piala Asia
Pewarta: Hendri Sukma Indrawan
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2024
Hakim vonis 14 tahun terdakwa pembunuh pasutri pengusaha Tulungagung******Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Rabu menjatuhkan vonis bersalah kepada terpidana Edi Purwanto alias Glowoh karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh pasangan suami istri pengusaha kolam renang, Tri Suharno dan Ning Rahayu.
"Menyatakan terdakwa Purwanto alias Glowoh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana kurungan terhadap Edi Purwanto dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata Hakim Nanang pada sidang putusan yang digelar di ruang Cakra, gedung PN Tulungagung, Rabu.
Putusan itu sendiri sempat diwarnai perbedaan sikap/pandangan antara ketiga hakim yang menyidangkan kasus tersebut.
Putusan majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan dakwaan primer hukuman mati yang diajukan JPU.
Proses pengambilan keputusan dalam sidang itu sempat diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opiniondi antara majelis hakim.
Ketua majelis hakim dan hakim anggota satu berpendapat jika pasal 340 atau pembunuhan berencana yang diterapkan dalam dakwaan primer JPU tidak terpenuhi, sedangkan hakim anggota dua berbeda pendapat dan menyatakan unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi.
Salah satu unsur pembunuhan berencana yang disebutkan oleh hakim anggota dua adalah barang bukti tali karet dan potongan sandal yang dibawa terdakwa dari rumah. Barang bukti itu kemudian digunakan sebagai alat untuk mengikat dan menyumpal kedua korban.
Sidang tersebut sempat riuh karena keluarga korban merasa tidak terima dengan vonis hakim yang dinilai terlalu ringan.
Keluarga korban, Gustama merasa putusan hakim tersebut tak adil.
Gustama sempat meluapkan emosinya di halaman Pengadilan Negeri Tulungagung pasca putusan sidang.
"Masak (menghilangkan) dua nyawa cuma 14 tahun,” kata Gustama dengan nada geram.
Gustama bahkan menyamakan hukuman Glowoh seperti hukuman terhadap maling.
Padahal seharusnya Glowoh dihukum mati sesuai tuntutan Jaksa.
Pihak keluarga meminta pada Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan banding.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan pihaknya menghargai proses hukum yang berlaku.
Pihaknya akan memanfaatkan waktu yang diberikan hakim untuk menerima atau mengajukan banding putusan tersebut.
Pihaknya bakal melaporkan putusan tersebut pada pejabat di atasnya secara berjenjang.
Dirinya akui dalam putusan itu ada dissenting opinion(pendapat berbeda) pada majelis hakim.
Baca juga: Polisi pastikan pasutri pengusaha kolam renang tewas dibunuh
Baca juga: Polisi tahan pelaku pembunuhan pasutri pengusaha kolam renang
Baca juga: Polisi: Pelaku pembunuhan pasutri sempat kabur dan bersembunyi
Pihaknya akan mempelajari putusan hakim yang akan digunakan jika mengajukan banding.
"Namun keputusan hakim bersifat mutlak," katanya.
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
Label:6d hk paito、cantik123、cara pasang togel colok bebas
Terkait:sibukslot、hoki1881、idngoal、slot gacor 10k、situs new member maxwin、19dewa slot、49 togel、jam gacor sweet bonanza、republik365、betwing88
bab terbaru:judi slot paling gacor(2024-07-05)
Perbarui waktu:2024-07-05
《rtp bento4d》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,holy55Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《rtp bento4d》bab terbaru。