petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

atm4d2

semua situs slot 818Jutaan kata 683641Orang-orang telah membaca serialisasi

《atm4d2》

Masih Berlaku, Pemberi Kerja Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS******

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)

Erick Ungkap Pertemuan Jokowi******

Pengembangan industri pertahanan hingga wacana pemindahan PT Pindad dan PT DI ke Subang menjadi salah satu topik yang dibahas dalam pertemuan Jokowi-Prabowo.
Pengembangan industri pertahanan hingga wacana pemindahan PT Pindad dan PT DI ke Subang menjadi salah satu topik yang dibahas dalam pertemuan Jokowi-Prabowo. (CNN Indonesia/Khaira Ummah Junaedi Putri)
Jakarta, CNN Indonesia--

Pengembangan industri pertahanan hingga wacana pemindahan PT Pindad dan PT Dirgantara Indonesia ke Subang menjadi salah satu topik yang dibahas dalam pertemuan Presiden Jokowi dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di Istana Bogor, Minggu (16/7).

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan pembangunan industri pertahanan bukan berarti Indonesia ingin melakukan penyerangan, melainkan merupakan upaya mempersiapkan pertahanan di dalam negeri.

"Pertemuan dengan Pak Prabowo dan Pak Presiden itu lebih bicara mengenai industri pertahanan, di mana kita konteksnya, kalau lihat geopolitik, kita tidak boleh ketinggalan dalam membangun industri pertahanan kita," kata Erick ditemui pada acara Festival Hijriah 1 Muharram 1445 H di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Rabu (19/7) dikutip dari Antara.

"Nah, di situlah kenapa kemarin ada rencana Bapak Presiden dan Pak Prabowo akan melihat pabrik peluru yang ada di Turen, Malang, sebagai fasilitas yang terbaru karena kita memang perlu," ujarnya.

Selain itu, dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi berencana memindahkan PT Pindad dan PT Dirgantara Indonesia ke kawasan industri di Subang, Jawa Barat, agar bisa lebih dekat dengan Bandara Kertajati.

"Kalau kita lihat juga bagaimana ketika di Kertajati, Bapak Presiden menginginkan adanya Pindad dan PT DI itu pindah ke kawasan industri Subang supaya terpadu karena lokasi Pindad dan PT DI itu sudah di tengah kota," katanya.

Lihat Juga :
Satgas UUCK Bantu Perempuan Nelayan Urus SPP-IRT dan Sertifikat Halal

Pada kesempatan itu, Erick juga mengajak Wakil Menteri BUMN yang baru dilantik, Rosan Roeslani, untuk bisa menindaklanjuti rencana pengembangan industri pertahanan.

Rosan Roeslani, yang masih menjabat sebagai Duta Besar Indonesia untuk AS, diminta Erick untuk menindaklanjuti kerja sama pembelian sejumlah alat pertahanan.

"Saya tidak tahu detailnya, tapi pembelian beberapa alat yang dibutuhkan Indonesia, seperti helikopter dan lainnya. Saya bukan ahlinya, jadi saya cuma mempersiapkan industrinya," katanya.

Kendati pertemuan Erick Thohir, Presiden Jokowi, dan Prabowo Subianto dinilai politis di tengah euforia jelang pilpres, ia menyebut pertemuan tersebut wajar dan biasa saja karena konteksnya melibatkan presiden dan jajaran menterinya.

"Karena memang perlu ada percepatan apalagi pemerintahan ini kan tinggal satu tahun lebih. Jadi, ya tidak ada salahnya presiden terus mendorong kalau bisa ada percepatan juga untuk berbagai macam industri," imbuhnya.

[Gambas:Video CNN]



(dzu/dzu)




bab terbaru:sgp 88 slot

Perbarui waktu:2024-07-03

Daftar bab terbaru
tafsir mimpi 30
togel on
dana cerdas pinjaman online
unsur gacor org
sensai138
server terbaik slot
situs judi slot terlama
cendana88
pinjaman 20jt langsung cair
Daftar isi semua bab
Bab 1 slot judi gacor
Bab 2 cicilan bunga kredivo
Bab 3 96 slot
Bab 4 rtp key4d
Bab 5 slot ter gacor
Bab 6 asiabet88
Bab 7 link zeus server thailand
Bab 8 cara pinjam uang di pegadaian
Bab 9 madu303
Bab 10 panen55
Bab 11 ratu 123 slot
Bab 12 rtp menara368
Bab 13 slot977
Bab 14 bocoran situs slot gacor
Bab 15 erek70
Bab 16 slot teramai
Bab 17 rtp timnas4d
Bab 18 dana lancar pinjol
Bab 19 kredivo starter
Bab 20 roda 4d togel
Klik untuk melihattersembunyi di tengah2484bab
takutBacaan TerkaitMore+

Master Pedang Samsara

kudaemas88
Troy Pantouw selaku Tenaga Ahli Komunikasi Otorita IKN mengungkapkan, IKN akan mengusung konsep kota hijau dengan keberadaan hutan mencapai 65 persen.
Para delegasi dari 196 negara peserta High Level Political Forum 2023 yang diadakan di Mabes PBB, New York, terlihat antusias untuk mengetahui persiapan Ibu Kota Nusantara baru. (Foto: Otorita IKN)
Jakarta, CNN Indonesia--

Pemerintah Indonesia berkesempatan memamerkan berbagai hasil Sustainable Deveopment Goals (SDGs) pada skala desa sampai nasional, termasuk sajian informasi dari Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam kegiatan High Level Political Forum (HLPF) 2023 di New York, Amerika Serikat yang dijadwalkan berlangsung pada 10-20 Juli.

Pada kegiatan bertema 'Accelerating the Recovery from the Coronavirus Disease (Covid-19) and The Full Implementation of the 2030 Agenda for Sustainable Development at All Levels' yang diikuti delegasi dari 196 negara itu, para pengunjung tampak antusias mengetahui persiapan Ibu Kota Nusantara baru di Indonesia.

Mereka banyak mencari tahu terkait lokasi, infrastruktur, hingga sarana pendukung IKN. Adapun Otorita IKN dalam forum yang diadakan di Markas Besar Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) itu diwakili oleh Agung Dodit Muliawan selaku Direktur Pengawasan dan Audit Internal, Agung Purnomo selaku Direktur Hukum, dan Troy Pantouw selaku Tenaga Ahli Komunikasi.

Dalam forum internasional ini, Indonesia juga akan menyajikan seminar bertajuk bertema Driving Changes at the Local Level: Innovative Approaches to Localize the SDGs yang akan berjalan pada 17 Juli mendatang.

Troy memaparkan, Nusantara dirancang menjadi kota netral karbon pertama di Indonesia, dengan fasilitas pendidikan dan kesehatan berstandar dunia.

Dia menegaskan, Nusantara akan dapat menjadi progres yang baik untuk bisnis dengan memprioritaskan keterlibatan para pemangku kepentingan dalam upaya mencapai beragam tujuan, termasuk penanganan perubahan iklim dan mendorong pertumbuhan ekonomi

"Ini akan menjadi kota yang nyaman untuk dihuni, dan untuk bisnis yang mengedepankan prinsip-prinsip pelibatan seluruh pemangku kepentingan di Kota Nusantara, meliputi berbagai target tujuan seperti pengurangan kemiskinan, memastikan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan, mempromosikan kota dan komunitas berkelanjutan," papar Troy.

(rea/rea)

[Gambas:Video CNN]

Berkeliaran tanpa akhir

cara dapat uang dari online tanpa modal
Luhut Binsar Panjaitan marah ke Bank Dunia karena menurunkan indeks kinerja logistik (LPI) Indonesia hingga 17 peringkat di 2023.
Luhut Binsar Panjaitan marah ke Bank Dunia karena menurunkan indeks kinerja logistik (LPI) Indonesia hingga 17 peringkat di 2023.(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan marah ke Bank Duniakarena menurunkan indeks kinerja logistik (LPI) Indonesia hingga 17 peringkat di 2023.

Berdasarkan laporan Bank Dunia, LPI Indonesia pada tahun ini turun menjadi peringkat 63 dengan skor 3, dari sebelumnya ada di rangking 46 dengan skor 3,15.

Tak terima dengan hasil laporan tersebut, Luhut berencana untuk bertanya langsung kepada pihak Bank Dunia soal penyebab peringkat logistik Indonesia turun drastis. Sebab, ia menilai laporan LPI tersebut bertentangan dengan upaya perbaikan yang sudah dilakukan pemerintah selama ini.

Selain kecewa dengan Bank Dunia, Luhut juga menyatakan kegeramannya atas penilaian banyak orang, termasuk pengamat atas kondisi logistik di RI. Pasalnya, mereka sering membandingkan kualitas pelabuhan Indonesia dengan Singapura dan Malaysia. Menurutnya, perbandingan tersebut jelas tidak apple to apple alias sebanding.

"Di antara negara-negara Asean (Asia Tenggara), peringkat LPI seperti ini tertinggi Singapura. Singapura tertinggi jumlah penduduk enam juta, pelabuhannya cuma satu, relatif pasti oke lah. Saya tidak setuju kalau orang bandingkan, tidak apple to apple juga apa yang terjadi," tegas Luhut.

Luhut mengklaim sejatinya sejak 2019 lalu pemerintah sudah berhasil menekan biaya logistik di pelabuhan Indonesia. Perbaikan itu tercermin dari total biaya yang dikeluarkan masyarakat di pelabuhan yang turun dari 23,9 persen menjadi sekitar 16 persen saja.

Lihat Juga :
Luhut Marah ke Bank Dunia soal Ranking Indeks Logistik RI Anjlok Tajam

Menurutnya, penurunan biaya hampir 8 persen itu merupakan angka yang cukup baik untuk Indonesia. Ia mengatakan Indonesia bisa menghemat hingga triliunan rupiah dengan adanya transformasi ini.

Sebelumnya, dalam laporan LPI Bank Dunia, peringkat LPI Indonesia memang kalah jauh dari negara tetangga Asean lainnya. Seperti Singapura di peringkat pertama, Malaysia di posisi 31 dan Thailand di rangking 37.

(ldy/chs)

[Gambas:Video CNN]

Gadis kelas atas

pinjol yang terdaftar ojk
Survei Bank Indonesia (BI) mengindikasikan kegiatan dunia usaha meningkat pada kuartal II 2023.
Survei Bank Indonesia (BI) mengindikasikan kegiatan dunia usaha meningkat pada kuartal II 2023. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia--

Survei Bank Indonesia(BI) mengindikasikan kegiatan dunia usahameningkat pada kuartal II 2023. Hal ini tercermin dari nilai Saldo Bersih Tertimbang (SBT) dalam Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) sebesar 16,62 persen meningkat dari 11,05 persen pada kuartal I 2023.

"Peningkatan kinerja kegiatan usaha terjadi pada mayoritas Lapangan Usaha (LU), terutama pada LU Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan seiring dengan pola historis musim panen tanaman bahan makanan (tabama) dan hortikultura dan LU Industri Pengolahan sejalan dengan peningkatan aktivitas industri dan kapasitas penyimpanan yang mendukung," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Erwin Haryono dalam keterangan resmi, Jumat (14/7).

Selain itu, kinerja LU Konstruksi juga terindikasi meningkat sejalan dengan dimulainya pembangunan proyek domestik. LU Perdagangan Besar dan Eceran, LU Transportasi dan Pergudangan, dan LU Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum juga meningkat sejalan dengan peningkatan permintaan saat Idulfitri 2023.

"Penggunaan tenaga kerja juga terindikasi meningkat dan berada dalam fase ekspansi. Sementara itu, kondisi keuangan dunia usaha terindikasi membaik dari seluruh aspek, yaitu aspek likuiditas dan rentabilitas, dengan akses pembiayaan yang tetap mudah," kata Erwin.

Pada kuartal II 2023, responden memprakirakan kegiatan usaha kian menguat dengan SBT sebesar 15,42 persen.

Kegiatan usaha yang tetap kuat diprakirakan terjadi pada beberapa LU sekunder, antara lain LU Industri Pengolahan sejalan dengan peningkatan permintaan dan ketersediaan sarana produksi yang mendukung dan LU Konstruksi sejalan dengan meningkatnya permintaan dan berlanjutnya proyek domestik.

"Selain itu, kinerja LU Pertambangan dan Penggalian juga diprakirakan meningkat sejalan dengan faktor musiman, ketersediaan sarana produksi, serta peningkatan kapasitas penyimpanan," katanya.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)

Sanatorium Sanjie

cara dapat uang dari neo+ tanpa undang teman
LPI Indonesia mengalami penurunan peringkat oleh Bank Dunia. Hasil ini membuat Luhut marah dan mempertanyakan hal itu ke lembaga multilateral tersebut.
LPI Indonesia mengalami penurunan peringkat oleh Bank Dunia. Hasil ini membuat Luhut marah dan mempertanyakan hal itu ke lembaga multilateral tersebut. (Foto: ANTARA FOTO/Saiful Bahri)
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan marah kepada Bank Dunia karena menurunkan rangking logistik Indonesia hingga 17 tingkat.

Luhut bahkan berencana untuk bertanya langsung kepada pihak Bank Dunia soal penyebab peringkat logistik Indonesia turun drastis. Sebab, ia menilai laporan Logistics Performance Index (LPI) tersebut bertentangan dengan upaya perbaikan yang sudah dilakukan pemerintah selama ini.

"Karena itu saya akan panggil nanti World Bank, saya mau tanya 'Heh (Bank Dunia), di mana (kekurangan Indonesia), tell me!'. Supaya kita tahu, diperbaiki. Jangan tiba-tiba kita turun 17 peringkat dari 46 jadi 63," katanya di Gedung KPK, Selasa (18/7).

Lihat Juga :
Luhut Marah ke Bank Dunia Soal Peringkat Logistik RI Turun Drastis

Survei LPI sendiri dilakukan Bank Dunia terhadap 139 negara. Setidaknya, ada enam indikator yang diukur, yakni kepabeanan, infrastruktur, pengiriman internasional, kompetensi dan kualitas logistik, timelines, dan tracking & tracing.

Untuk Kepabeanan, skor Indonesia sebetulnya naik dari 2,67 (2018) menjadi 2,8 (2023). Untuk infrastruktur skornya tetap sama yakni 2,9.

Sedangkan untuk skor pengiriman internasional mengalami penurunan dari 3,23 (2018) menjadi 3 (2023). Begitu juga dengan kompetensi dan kualitas logistik di Indonesia skornya turun dari 3,10 (2018) menjadi 2,9 (2023).

Untuk skor indikator tracking & tracing dan timelines juga turun. Tracking & tracing dari skor 3,3 (2018) menjadi 3 (2023) dan timelinesdari 3,67 (2018) menjadi 3,3 (2023).

Diketahui, negara dengan peringkat LPI tertinggi adalah Singapura di posisi pertama, kemudian diikuti oleh Finlandia di peringkat kedua, lalu Denmark peringkat ketiga, Jerman peringkat keempat, dan Belanda berada di rangking lima.

Sementara, negara tetangga Indonesia lainnya seperti Australia ada di peringkat 19, Malaysia di posisi 31, Thailand peringkat 37 dan India peringkat 38.

[Gambas:Video CNN]



(lid/asa)

Gambar Dewa Takdir

indopols
Pengembangan industri pertahanan hingga wacana pemindahan PT Pindad dan PT DI ke Subang menjadi salah satu topik yang dibahas dalam pertemuan Jokowi-Prabowo.
Pengembangan industri pertahanan hingga wacana pemindahan PT Pindad dan PT DI ke Subang menjadi salah satu topik yang dibahas dalam pertemuan Jokowi-Prabowo. (CNN Indonesia/Khaira Ummah Junaedi Putri)
Jakarta, CNN Indonesia--

Pengembangan industri pertahanan hingga wacana pemindahan PT Pindad dan PT Dirgantara Indonesia ke Subang menjadi salah satu topik yang dibahas dalam pertemuan Presiden Jokowi dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di Istana Bogor, Minggu (16/7).

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan pembangunan industri pertahanan bukan berarti Indonesia ingin melakukan penyerangan, melainkan merupakan upaya mempersiapkan pertahanan di dalam negeri.

"Pertemuan dengan Pak Prabowo dan Pak Presiden itu lebih bicara mengenai industri pertahanan, di mana kita konteksnya, kalau lihat geopolitik, kita tidak boleh ketinggalan dalam membangun industri pertahanan kita," kata Erick ditemui pada acara Festival Hijriah 1 Muharram 1445 H di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Rabu (19/7) dikutip dari Antara.

"Nah, di situlah kenapa kemarin ada rencana Bapak Presiden dan Pak Prabowo akan melihat pabrik peluru yang ada di Turen, Malang, sebagai fasilitas yang terbaru karena kita memang perlu," ujarnya.

Selain itu, dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi berencana memindahkan PT Pindad dan PT Dirgantara Indonesia ke kawasan industri di Subang, Jawa Barat, agar bisa lebih dekat dengan Bandara Kertajati.

"Kalau kita lihat juga bagaimana ketika di Kertajati, Bapak Presiden menginginkan adanya Pindad dan PT DI itu pindah ke kawasan industri Subang supaya terpadu karena lokasi Pindad dan PT DI itu sudah di tengah kota," katanya.

Lihat Juga :
Satgas UUCK Bantu Perempuan Nelayan Urus SPP-IRT dan Sertifikat Halal

Pada kesempatan itu, Erick juga mengajak Wakil Menteri BUMN yang baru dilantik, Rosan Roeslani, untuk bisa menindaklanjuti rencana pengembangan industri pertahanan.

Rosan Roeslani, yang masih menjabat sebagai Duta Besar Indonesia untuk AS, diminta Erick untuk menindaklanjuti kerja sama pembelian sejumlah alat pertahanan.

"Saya tidak tahu detailnya, tapi pembelian beberapa alat yang dibutuhkan Indonesia, seperti helikopter dan lainnya. Saya bukan ahlinya, jadi saya cuma mempersiapkan industrinya," katanya.

Kendati pertemuan Erick Thohir, Presiden Jokowi, dan Prabowo Subianto dinilai politis di tengah euforia jelang pilpres, ia menyebut pertemuan tersebut wajar dan biasa saja karena konteksnya melibatkan presiden dan jajaran menterinya.

"Karena memang perlu ada percepatan apalagi pemerintahan ini kan tinggal satu tahun lebih. Jadi, ya tidak ada salahnya presiden terus mendorong kalau bisa ada percepatan juga untuk berbagai macam industri," imbuhnya.

[Gambas:Video CNN]



(dzu/dzu)

Perburuan protagonis tanpa batas

rtp pakde4d
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)