pinjol ilegal 24 jam 996Jutaan kata 896947Orang-orang telah membaca serialisasi
《asia89 slot》
Menaker Targetkan Revisi Aturan Upah Minimum Buruh Kelar 31 Oktober******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menargetkan revisi aturan terkait upah minimumprovinsi (UMP) rampung pada Selasa (31/10) mendatang.
Ida mengatakan aturan itu pada dasarnya merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Ia mengatakan aturan itu akan dikeluarkan setelah proses serap aspirasi selesai, yakni pada 31 Oktober.
Lihat Juga :8 Janji 'Cepat' Prabowo-Gibran: Arahkan UMP ke Gaji Tinggi-Susu Gratis |
Sayangnya, Ida belum mau membeberkan poin dari revisi aturan tersebut.
[Gambas:Video CNN]
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebelumnya memberi sinyal UMP bakal naik di 2024.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan kenaikan dilakukan dengan melihat geliat ekonomi saat ini. Dia berharap keputusan pihaknya itu tidak diprotes pengusaha.
"Tentunya (UMP naik), mudah-mudahan tidak diprotes pengusaha," kata Anwar di Gedung Vokasi Kemnaker, Jakarta, Minggu (15/10).
Pilihan Redaksi
|
Hanya saja Anwar belum mau mengungkap berapa besaran kenaikan UMP 2024 karena sampai saat ini masih terus dihitung. Keputusan resmi soal kenaikan UMP 2024 akan disampaikan pada akhir November 2023.
Namun ia menambahkan kemungkinan kenaikan tak akan sampai 15 persen seperti tuntutan buruh.
"Ya kalau buruh permintaannya tinggi terus. Kita kan juga menghitungnya tentunya dari berbagai pertimbangan, terutama terkait dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi," jelasnya.
(rds/rds)Perusahaan Energi Saudi ACWA Power Bakal Investasi di IKN Nusantara******Jakarta, CNN Indonesia--
Perusahaan energi Arab Saudi, ACWA Power, akan berinvestasi di ibu kota negara (IKN) Nusantaradalam membangun sektor energi terbarukan.
Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita Ibu Kota Nusantara atau Otorita IKN Agung Wicaksono mengatakan investasi itu disepakati di sela-sela kunjungan Presiden Jokowi ke Arab Saudi pekan lalu.
Lihat Juga :Ahok Sebut Rosan Mundur dari Wakomut Pertamina Usai 'Ikut' Prabowo |
Lihat Juga :Jadi Ketua Timses Prabowo, Rosan Roeslani Mundur dari Wamen BUMN |
[Gambas:Video CNN]
"Tapi apakah itu semua ACWA Power, atau yang lain juga terlibat. Karena kita kan sudah ada MoU dengan beberapa perusahaan dalam negeri," katanya.
ACWA Power, kata Agung, merupakan perusahaan energi terbesar di Timur Tengah yang telah berinvestasi sebesar
US miliar. ACWA Power juga merupakan satu-satunya perusahaan yang ditunjuk pemerintah Arab Saudi untuk membangun energi di kota baru bernama Neom.
Pilihan Redaksi
|
"Kita tertarik karena pengalaman mereka di Neom itu," katanya.
Dalam kesempatan itu, Agung juga mengatakan akan ada groundbreaking di IKN pada pekan depan. Sejumlah proyek di antaranya, dua rumah sakit, dua sekolah, mal, dan hotel.
Proyek tersebut merupakan investasi 10 perusahaan. Namun, ia enggan menyebutkan perusahaan-perusahaan tersebut.
(rds/rds)Kisruh Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Laporkan Pengelola GBK ke Polisi******Jakarta, CNN Indonesia--
Bos PT Indobuildco Pontjo Sutowo melaporkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) ke Mabes Polri pada Jumat (27/8) karena mengganggu akses masuk ke Holten Sultan.
Ia tidak terima PPKGBK memasang portal dan spanduk di sekitar hotel Sultan.
"Yang kita laporkan pihak-pihak yang menghalangi hak akses masuk yaitu PPKGBK. Dia yang masang kok. Dia masang di tempat kita tanpa ada putusan pengadilan," katanya di Mabes Polri.
Ia juga menyesalkan langkah yang diambil oleh Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang menendangnya dari Hotel Sultan dengan mencabut izin usahanya atas hotel itu.
"Itu saya kira Bahlil ngawur bagaimana bekuin (izin usaha). Saya dosa apa dibekuin," katanya.
Pontjo Sutowo memang tengah ribut dengan negara terkait pengelolaan Hotel Sultan.
Polemik antara Pontjo dengan negara ini berawal pada 2006. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 952/PDT.G/2006/PN.
Dalam gugatan tersebut, Pontjo menggugat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mensekneg selaku Ketua BDN Pengelola GOR B. Karno, Jaksa Agung, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Pusat.
Merujuk pada salinan putusan gugatan tersebut, perkara dimulai pada 1971 saat PT Indobuildco diberi tugas oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk membangun gedung konferensi yang bertaraf internasional dengan segala kelengkapannya. PT Indobuildco juga ditugaskan membangun hotel internasional yang harus selesai pada 1974.
Atas tugas tersebut, PT Indobuildco melakukan perjanjian dengan Pemda DKI Jakarta dengan sejumlah poin. Perjanjian tersebut ditandatangani 19 Agustus 1971.
Salah satunya, PT Indobuildco mendapat izin penggunaan lahan seluas 13 hektare dengan membayar kepada Gubernur US,5 juta untuk jangka waktu 30 tahun. Pada saat penandatanganan perjanjian dilakukan pembayaran sebesar US0 ribu.
Dalam perjanjian itu, juga disebutkan Gubernur DKI Jakarta akan membantu soal penyelesaian tanah dan perizinan dan semua biaya dibebankan kepada penggugat. Dituliskan pula, masalah tanah sepenuhnya menjadi tanggung jawab gubernur.
Waktu berlalu, pada 3 Agustus 1972 terbit Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181/HGB/Da/72 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada perusahaan Pontjo untuk jangka waktu 30 tahun.
Namun, kemudian HGB tersebut dipecah menjadi dua yakni nomor 26/Gelora tanah seluas 57.120 meter persegi dan HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi. Kedua HGB itu memiliki masa berakhir pada 4 Maret 2003.
Lihat Juga :Pontjo Sutowo Turun Gunung soal Kisruh Hotel Sultan Lawan Negara |
Lalu pada 2002, PT Indobuildco mengklaim telah melakukan perpanjangan terhadap kedua HGB tersebut.
Perpanjangan tersebut diklaim telah disetujui selama 20 tahun berdasarkan surat keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta. Perpanjangan tersebut turut diklaim telah dicatat pada Buku Tanah dan sertifikat kedua HGB diatasnamakan penggugat.
Meski demikian, ternyata ada Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelolaan Gelanggang Olahraga Senayan.
Hal tersebut yang mendasari gugatan oleh pihak Pontjo. Dalam salah satu petitumnya, penggugat juga meminta agar surat keputusan Kepala BPN itu dinyatakan cacat hukum.
Pada 2007, hakim pun membacakan vonis atas gugatan yang dilayangkan PT Indobuildco. Dalam vonisnya, hakim mengabulkan gugatan penggugat sebagian.
Hakim menyatakan surat perpanjangan HGB oleh PT Indobuild sah menurut hukum. Sementara SK Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 adalah tidak sah dan cacat prosedur.
Lihat Juga :Ahok Sebut Rosan Mundur dari Wakomut Pertamina Usai 'Ikut' Prabowo |
Menurut hakim, SK tersebut melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik yakni asas kejujuran, asas kecermatan, dan asas kepastian hukum karena telah memasukkan tanah Hak Guna Bangunan nomor 26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora ke dalam lingkup hak pengelolaan lahan.
Atas putusan itu, Kemsetneg pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding tersebut diterima, tapi putusannya menguatkan vonis PN Jakarta Selatan.
Tak berhenti sampai di situ, pemerintah lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak kasasi yang terdaftar dengan nomor perkara 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008.
Pemerintah terus melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
MA pun mengabulkan PK ini dan membatalkan putusan MA nomor 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008 dan putusan PT DKI Jakarta nomor 262/Pdt/2007/PT.Jkt tanggal 27 Agustus 2007 yang memperbaiki putusan PN Jaksel nomor 952/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Sel tanggal 8 Januari 2007.
Dalam putusan PK itu, salah satu pertimbangan MA mengabulkan permohonan pemerintah adalah kasus hukum yang menyeret Robert Jeffrey Lumempouw selaku Kepala Kanwil BPN Jakarta. Ia adalah pihak menerbitkan perpanjangan HGB.
Dalam kasus ini, Robert dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan wewenang dalam memperpanjang HGB Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora.
Lihat Juga :Pesan Luhut ke Anak Buah: I Shall Return |
Label:duit pinjaman、pinjam uang bunga rendah、raja99 slot demo
Terkait:kredit hp lewat dana、perbandingan kredivo dan home credit、pesonaqq、cara mendapatkan promo goride di gojek、pinjol legal terbaru、tempat main slot gacor、cara mengajukan kredit di akulaku、cara menghasilkan uang dari discord、galaxy77、nekoslot88
bab terbaru:slot terpercaya gampang menang(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《asia89 slot》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,slot server luar gampang maxwinHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《asia89 slot》bab terbaru。