petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

pinjam 300 ribu

cara pinjam di akulaku 19Jutaan kata 961080Orang-orang telah membaca serialisasi

《pinjam 300 ribu》

Beda Aturan PHK di Perppu Ciptaker dan UU Ketenagakerjaan******

Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Berikut bedanya dengan UU Ketenagakerjaan.
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur sejumlah alasan yang bisa membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.

Hal itu tertuang dalam Pasal 154A yang menyebut ada 15 alasan PHK bisa dilakukan yaitu:

a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;

c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;

d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);

e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: WNA Boleh Punya Apartemen di RI

f. Perusahaan pailit;

g. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;

2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;

Lihat Juga :
Serikat Pekerja Duga Jokowi Tak Diberi Tahu Detail Isi Perppu Ciptaker

4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;

5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau

6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;

h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/ buruh dan pengusaha memutuskan
untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Buruh Terancam dan Investasi Moncer Usai Ada Perppu Ciptaker?

i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri

j. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;

k. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

l. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;

Lihat Juga :
Apindo Klaim 1 Juta Buruh Kena PHK di 2023, Salah Satunya Akibat UMP

m. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan;

n. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau

o. Pekerja/buruh meninggal dunia.

Perppu Cipta Kerja menyebut pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.

Dalam hal pekerja atau buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaian wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh.

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Buruh Cacat Hingga Hamil

"Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," bunyi pasal 151 ayat 4.

Lihat Juga :
Buruh Tuding Penyusun Perppu Ciptaker Tak Paham Masalah

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur masalah PHK. Pasal 158 menyebut perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan pekerja atau buruh melakukan kesalahan sebagai berikut:

a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;

b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;

c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;

d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Ekonomi RI 'Genting' Hingga Perlu Terbit Perppu Cipta Kerja?

e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;

f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;

h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;

i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau

j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pasal 163 menambahkan alasan lainnya perusahaan bisa melakukan PHK yaitu dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya.

Pengusaha juga dapat melakukan terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur).

"Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik," bunyi pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.

Pengusaha juga dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan, efisiensi. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan PHK karena pailit.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)

IHSG Terperosok 2,34 Persen ke 6.653 Sore Ini******

IHSG ditutup di level 6.653 pada Kamis (5/1) sore, terperosok 159,39 poin atau 2,34 persen dari perdagangan sebelumnya.
IHSG ditutup di level 6.653 pada Kamis (5/1) sore, terperosok 159,39 poin atau 2,34 persen dari perdagangan sebelumnya. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Indeks Harga SahamGabungan (IHSG) ditutup di level 6.653 pada Kamis (5/1) sore.  Indeks saham minus 159,39 poin atau berkurang 2,34 persen dari perdagangan sebelumnya.

Mengutip RTI Infokom, investor melakukan transaksi sebesar Rp14.161 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 23.144 miliar saham.

Pada penutupan kali ini, 90 saham menguat, 518 terkoreksi, dan 94 lainnya stagnan.

[Gambas:Video CNN]

Beralih ke bursa asing, bursa saham Amerika kompak perkasa. Indeks S&P 500 bangkit di 0,74 persen disusul indeks NYSE Composite 1,29 persen. Indeks NASDAQ Composite pun ikut bertambah 0,69 persen.

Serupa, bursa saham Eropa terpantau kompak menguat. Indeks FTSE 100 di Inggris plus 0,41 persen. Sementara, indeks DAX di Jerman menguat sebesar 2,18 persen disusul indeks CAC 40 di Prancis yang perkasa dengan persentase 2,30 persen.

Kemudian, bursa saham Asia mayoritas perkasa. Indeks Nikkei 225 di Jepang tercatat plus 0,40 persen. Sementara, indeks Kospi di Korea Selatan plus 0,71 persen disusul indeks Hang Seng Composite di Hong Kong yang menguat 0,91 persen.



(cfd/agt)




bab terbaru:madu88 slot

Perbarui waktu:2024-07-05

Daftar bab terbaru
situs slot online deposit pulsa tanpa potongan
warung prediksi togel hk
niko 4d slot
65 di erek erek
cara pinjam uang di rupiah cepat
slot suka toto
hoki633
cara agar dapat uang banyak
ebet188
Daftar isi semua bab
Bab 1 bir365 slot
Bab 2 situs 55
Bab 3 gacor 88 slot login
Bab 4 slot367
Bab 5 judi slot online paling gacor
Bab 6 situs slot gacor gampang menang hari ini
Bab 7 situs slot88 online terbaik 2021
Bab 8 erek erek ikan bandeng
Bab 9 astreabet
Bab 10 link alternatif slot
Bab 11 server thailand kamboja
Bab 12 daftar judi online
Bab 13 akun wso slot demo
Bab 14 jasqq
Bab 15 slot dana gacor
Bab 16 memberqq
Bab 17 giga88
Bab 18 salingsilang demo slot
Bab 19 pinjol legal terbaik
Bab 20 situs sabung ayam online terpercaya
Klik untuk melihattersembunyi di tengah4641bab
takutBacaan TerkaitMore+

Tianji

bitbola
Perppu Ciptaker menghapus sanksi berupa satu tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar bagi orang yang mengelola limbah B3 tanpa izin.
Perppu Ciptaker menghapus sanksi berupa satu tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar bagi orang yang mengelola limbah B3 tanpa izin. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Dhio Faiz).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menghapus sanksi berupa satu tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar bagi orang yang mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tanpa izin.

Ketentuan itu awalnya termaktub pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) Pasal 102.

"Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar," demikian bunyi Pasal 102 UU PPLH seperti dikutip pada Kamis (5/1).

Lebih lanjut, Perppu Ciptaker juga menyatakan pemerintah pusat atau pemerintah daerah wajib mencantumkan persyaratan lingkungan hidup yang harus dipenuhi dan kewajiban yang harus dipatuhi pengelola limbah B3 dalam perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Selain itu, keputusan pemberian perizinan berusaha wajib diumumkan. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim Perppu Cipta Kerja sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurutnya, perppu itu telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.

Ketua Umum Golkar itu menyebut Perppu Cipta Kerja mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja sesuai dengan putusan MK.

Beberapa di antaranya soal ketenagakerjaan upah minimum tenaga alih daya, harmonisasi peraturan perpajakan, dan hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Sementara itu Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan perppu ini sekaligus menggugurkan status inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja.

Mahfud berkata beberapa alasan mendesak yang melatarbelakangi Perppu Cipta Kerja adalah dampak perang Ukraina-Rusia. Selain itu, ancaman inflasi dan stagflasi yang membayangi Indonesia.

"Perppu itu setara dengan undang-undang di peraturan hukum kita. Kalau ada alasan mendesak, bisa," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/sfr)

Nona Junhuan

cara mendapatkan voucher di lazada
Partai Buruh menilai pembuat Perppu Ciptaker ingin ada perbedaan isi dengan UU Cipta Kerja, tetapi yang terjadi malah kian menyesatkan.
Partai Buruh menilai pembuat Perppu Ciptaker ingin ada perbedaan isi dengan UU Cipta Kerja, tetapi yang terjadi malah kian menyesatkan. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan).
Jakarta, CNN Indonesia--

Partai Buruh menilai pembuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) mencoba tampil beda dengan isi UU Cipta Kerja. Alih-alih disambut baik, isi Perppu Ciptaker malah semakin menyesatkan.

"Terkait isu upah minimum danoutsourcing, nampaknya si pembuat perppu ingin ada perbedaan dengan UU Cipta Kerja, tetapi justru menyesatkan, membingungkan, dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Niat baik, tapi salah," tegas Pimpinan Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers, Rabu (4/1).

Padahal, Iqbal mengatakan serikat buruh yang diwakili Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah melakukan pembahasan bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia terkait Omnibus Law tersebut.

"Partai buruh menolak isi perppu tentang upah minimum karena apa yang ditulis dalam isi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 justru membuat tidak adanya kepastian hukum, menjadi tidak jelas. Ada empat poin ketidakjelasan itu," ungkap Iqbal.

Pertama, di dalam UU Ciptaker dikatakan gubernur dapat menetapkan kenaikan UMK, hal tersebut tidak berubah di Perppu Ciptaker. Ia beranggapan UMK bisa naik atau tidak sesuai keinginan gubernur. Partai Buruh meminta kata-kata "dapat" dihilangkan menjadi "gubernur menetapkan UMK".

Kedua, di UU Ciptaker disebutkan kenaikan upah minimum berdasarkan atau sama dengan inflasi atau pertumbuhan ekonomi. Iqbal menganggap di dalam Perppu Ciptaker makin tidak jelas karena kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Menurutnya, variabel indeks tertentu tidak jelas.

Lihat Juga :
Rumus Upah Minimum Bisa Diubah 'Setiap Saat' di Perppu Cipta Kerja

"Ketiga, ada pasal di perppu berbunyi, 'Dalam keadaan ekonomi dan ketenagakerjaan tertentu, formula kenaikan upah minimum bisa berubah'. Ini kan kacau, masa dalam satu UU, pasal sebelum dan setelahnya bertentangan," jelasnya.

Menurut Partai Buruh, aturan tersebut seharusnya spesifik menyebut perusahaan yang tidak mampu menaikkan upah minimum dapat menangguhkannya dengan pembuktian melalui laporan kerugian perusahaan dua tahun berturut-turut secara tertulis.

Keempat, Partai Buruh tidak setuju dengan penghapusan upah minimum sektoral di UU Ciptaker maupun Perppu Ciptaker. Menurut Iqbal, upah minimum sektoral harus tetap ada seperti di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sementara itu, soal outsourcing, Iqbal mengatakan apa yang dijelaskan dalam Perppu Cipta Kerja tidak berubah dari Omnibus Law sebelumnya yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) inkonstitusional bersyarat.

Ketentuan soal outsourcingdiatur dalam pasal 64 Perppu Ciptaker. Pada pasal 64 ayat 3 menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Aturan ini berbeda dengan UU Ketenagakerjaan di mana batasan pekerjaan outsourcingdiikat produk hukum setingkat UU, bukan PP.

"Di UU Nomor 13 Tahun 2003 hanya dibolehkan 5 jenis pekerjaan saja yang outsourcing, yaknicatering, security, driver, cleaning service,dan jasa penunjang perminyakan. Di dalam perppu, pemerintah yang menentukan, tanpa pembatasan. Ini lebih membingungkan, menimbulkan ketidakpastian hukum. Partai Buruh menolak, pasal outsourcingharus kembali ke UU Nomor 13 Tahun 2003," tegasnya.

Iqbal menekankan dua poin utama yang harus diperhatikan terkait pengaturan outsourcing. Pertama, tenaga alih daya tidak boleh untuk kegiatan pokok.

Kedua, kegiatan penunjang yang boleh menggunakan tenaga outsourcingdibatasi hanya 5 jenis saja, sesuai yang tercantum di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

[Gambas:Video CNN]



(skt/sfr)

[Gambas:Video CNN]

Kontrak: Seratus pertempuran adalah raja

slot bonus new member 100 bebas ip
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menentang keras penerapan tenaga alih daya (outsourcing) lantaran mencerminkan perbudakan modern.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menentang keras penerapan tenaga alih daya (outsourcing) lantaran mencerminkan perbudakan modern. (CNN Indonesia/Yuli Yanna Fauzie).
Jakarta, CNN Indonesia--

Presiden Partai BuruhSaid Iqbal menegaskan pihaknya menentang keras tenaga alih daya alias outsourcing. Menurutnya, konsep kerja tersebut adalah wujud perbudakan modern. Padahal, pekerja adalah manusia, bukan robot.

"Sebagai Presiden Partai Buruh yang kebetulan sudah 3 periode, isu outsourcingatau dalam bahasa lainnya kami menyebut precarious workatau sebagian di internasional menyebut casual work, itu memang ditentang karena ini adalah modern slavery(perbudakan modern)," katanya dalam konferensi pers, Rabu (4/1).

Iqbal menjelaskan konsepoutsourcingmerugikan buruh karena bekerja kepada perusahaan melalui perantara agen. Salah satu petaka datang ketika buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Iqbal mengatakan buruh akan ditolak kedua pihak, baik perusahaan maupun agen, saat menuntut hak mendapatkan pesangon.

Ia juga menyinggung istilah easy hiring easy firingyang sering digunakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurutnya hal tersebut sama maknanya dengan outsourcing.

"Tapi dia (pengusaha) lupa bahwa pekerja itu manusia, bukan robot. Dia (pekerja) juga ingin masa depan, harus dilindungi. Bagaimana Anda bisa melindungi kalau bekerja di satu perusahaan, tapi gak punya hubungan kerja dengan perusahaan itu, yang ada hanya agen outsourcing.Nah, agen outsourcinghanya menerima fee. Apa bedanya dengan perbudakan?" pungkasnya.

Melihat hal itu, Presiden Partai Buruh tersebut tegas menyampaikan bahwa Perppu Ciptaker yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di pengujung 2022 menyimpan kekeliruan.

Lihat Juga :
IHSG Loyo ke 6.813 Buntut 369 Emiten Terkapar

Padahal, Iqbal mengaku Partai Buruh sudah melakukan diskusi dan kesepahaman bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, lalu menyampaikan usulan kepada pemerintah dalam bentuk 9 poin utama.

Salah satu poin yang disampaikan adalah soal outsourcingalias tenaga ahli daya.

"Di dalam UU Ciptaker outsourcing dibebaskan semua jenis pekerjaan, kemudian juga berlaku seumur hidup. Di dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022, nampaknya si pembuat perppu ingin mencoba mengubah untuk membatasi, tapi jadi makin membingungkan, bahkan merugikan buruh," jelas Iqbal.

Perppu Ciptaker tetap tidak mengatur batasan jenis pekerjaan outsourcing, sama seperti Omnibus Law sebelumnya yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) inkonstitusional bersyarat. Ketentuan soaloutsourcingdiatur dalam pasal 64 Perppu Ciptaker.

Pada pasal 64 ayat 3 menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Aturan ini berbeda dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di mana batasan pekerjaan outsourcing diikat produk hukum setingkat UU, bukan PP.

"Di UU Nomor 13 Tahun 2003 hanya dibolehkan 5 jenis pekerjaan saja yang outsourcing, yaknicatering, security, driver, cleaning service,dan jasa penunjang perminyakan. Di dalam perppu, pemerintah yang menentukan, tanpa pembatasan. Ini lebih membingungkan, menimbulkan ketidakpastian hukum. Partai Buruh menolak, pasal outsourcingharus kembali ke UU Nomor 13 Tahun 2003," tegasnya.

Iqbal menekankan dua poin utama yang harus diperhatikan terkait pengaturan outsourcing.Pertama, tenaga alih daya tidak boleh untuk kegiatan pokok. Kedua, kegiatan penunjang yang boleh menggunakan tenaga outsourcingdibatasi hanya 5 jenis saja, sesuai yang tercantum di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

[Gambas:Video CNN]



(skt/sfr)

Sistem Jianghu

rtp aurahoki
BUMN PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) berencana memulai operasi di pabrik feronikel barunya di Halmahera pada paruh kedua 2023 mendatang.
BUMN PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) berencana memulai operasi di pabrik feronikel barunya di Halmahera pada paruh kedua 2023 mendatang. (ANTARA FOTO/JOJON).
Jakarta, CNN Indonesia--

BUMNPT Aneka Tambang Tbk (Antam) berencana memulai operasi di pabrik feronikel barunya di Halmahera pada paruh kedua 2023 mendatang.

Perusahaan mengatakan infrastruktur pendukung pabrik tersebut saat ini yang telah memasuki fase konstruksi proyek. Pengoperasian pabrik itu juga sebagai implementasi inisiatif strategis pengembangan berbasis hilirisasi guna meningkatkan nilai tambah komoditas produk tambang serta memperkuat bisnis inti perusahaan.

Direktur Pengembangan Usaha ANTAM Dolok Robert Silaban mengatakan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) pasokan listrik Pabrik Feronikel Halmahera Timur (Haltim) antara ANTAM dan PT PLN (Persero) yang ditandatangani pada Maret 2022, saat ini fase pengadaan listrik berupa Pembangkit Listrik Tenaga Diesel dan Gas (PLTDG) PT PLN tengah dilaksanakan.

Dolok menyebut melalui sinergi positif dan komitmen yang kuat antara ANTAM dan PT PLN, implementasi PJBTL dapat terlaksana secara optimal guna mempercepat penyelesaian fase pembangunan Pabrik Feronikel Haltim.

"Sejalan dengan kemajuan proses pengadaan listrik serta penyelesaian fase konstruksi pabrik, direncanakan Pabrik Feronikel Haltim dapat mulai beroperasi pada semester kedua 2023," ujar Dolok seperti dikutip dari keterangan resmi, Rabu (4/1).

Hingga periode November 2022, progress konstruksi Pabrik Feronikel Haltim berkapasitas 13.500 ton nikel dalam feronikel (TNi) telah mencapai 98 perseb.

Sejalan dengan penyelesaian konstruksi dan commissioningpabrik, nantinya Pabrik Feronikel Haltim akan menambah portfolio total kapasitas produksi terpasang feronikel tahunan ANTAM menjadi 40.500 TNi.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/agt)

[Gambas:Video CNN]

dewa serigala liar

game slot mudah menang
IHSG ditutup di level 6.653 pada Kamis (5/1) sore, terperosok 159,39 poin atau 2,34 persen dari perdagangan sebelumnya.
IHSG ditutup di level 6.653 pada Kamis (5/1) sore, terperosok 159,39 poin atau 2,34 persen dari perdagangan sebelumnya. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Indeks Harga SahamGabungan (IHSG) ditutup di level 6.653 pada Kamis (5/1) sore.  Indeks saham minus 159,39 poin atau berkurang 2,34 persen dari perdagangan sebelumnya.

Mengutip RTI Infokom, investor melakukan transaksi sebesar Rp14.161 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 23.144 miliar saham.

Pada penutupan kali ini, 90 saham menguat, 518 terkoreksi, dan 94 lainnya stagnan.

[Gambas:Video CNN]

Beralih ke bursa asing, bursa saham Amerika kompak perkasa. Indeks S&P 500 bangkit di 0,74 persen disusul indeks NYSE Composite 1,29 persen. Indeks NASDAQ Composite pun ikut bertambah 0,69 persen.

Serupa, bursa saham Eropa terpantau kompak menguat. Indeks FTSE 100 di Inggris plus 0,41 persen. Sementara, indeks DAX di Jerman menguat sebesar 2,18 persen disusul indeks CAC 40 di Prancis yang perkasa dengan persentase 2,30 persen.

Kemudian, bursa saham Asia mayoritas perkasa. Indeks Nikkei 225 di Jepang tercatat plus 0,40 persen. Sementara, indeks Kospi di Korea Selatan plus 0,71 persen disusul indeks Hang Seng Composite di Hong Kong yang menguat 0,91 persen.



(cfd/agt)

Dewa Tinju Xingyi

situs sabung ayam online terpercaya
Pemerintah Taiwan akan hadiahi rakyat Rp3 juta saat Tahun Baru Imlek. PM Taiwan Su Tesng-Chang menyebut hadiah diberikan karena ekonomi negaranya bagus.
Pemerintah Taiwan akan hadiahi rakyat Rp3 juta saat Tahun Baru Imlek. PM Taiwan Su Tesng-Chang menyebut hadiah diberikan karena ekonomi negaranya bagus. ( Nour Muhammad Adriani).
Jakarta, CNN Indonesia--

Pemerintah Taiwanberencana membagikan 6.000 dolar Taiwan atau setara Rp3 juta kepada setiap warganya menjelang Tahun Baru Imlek.

Perdana Menteri Taiwan Su Tseng-chang mengumumkan pertumbuhan ekonomi yang dialami negara tersebut harus dicicipi langsung oleh setiap warganya.

Su mengatakan pemerintah sudah menyiapkan 140 miliar dolar Taiwan yang merupakan bagian dari pendapatan pajak. Dana tersebut bakal dibagikan secara merata kepada seluruh warganya.

Su menegaskan rencana bagi-bagi duit tersebut masih perlu persetujuan dari parlemen. Kendati, langkah itu boleh jadi akan dipermudah karena mayoritas suara parlemen Taiwan dipegang Partai Progresif Demokratik yang berstatus partai penguasa.

Meski begitu, Su tidak memberikan rincian jelas tentang bagaimana mekanisme pemerintah dalam membagikan uang tunai Rp3 juta per orang tersebut. Ia hanya menjelaskan perkiraan waktu pembagian.

"Kami ingin memberikan berkat tahun baru kepada semua warga setelah awal Tahun Baru Imlek," ungkap Su, merujuk pada libur selama seminggu di Taiwan yang akan dimulai pada 20 Januari.

Terlepas dari itu, perekonomian Taiwan memang tumbuh stabil selama pandemi covid-19. Berstatus produsen utama semikonduktor, produk Taiwan digunakan di segala hal, mulai dari mobil, smartphone, hingga jet tempur.

Dalam beberapa tahun terakhir, pendapatan Taiwan dibantu oleh peningkatan permintaan chip untuk barang elektronik konsumen. Hal tersebut sejalan dengan pandemi covid-19 yang membuat semakin banyak orang bekerja dari rumah (WFH).

Perekonomian Taiwan tercatat tumbuh 6,45 persen pada 2021. Ini merupakan laju tercepat sejak tumbuh 10,25 persen pada 2010. Namun, pertumbuhan ekonomi negara tersebut diperkirakan melambat tahun ini.

Bank Sentral Taiwan sempat memangkas proyeksi produk domestik bruto (PDB) pada Desember lalu dari 3,51 persen menjadi 2,91 persen. Sedangkan untuk 2023, PDB Taiwan diproyeksi tumbuh 2,53 persen.

[Gambas:Video CNN]



(skt/agt)