5unsur3 27Jutaan kata 97584Orang-orang telah membaca serialisasi
《suster4d》
Kementerian PUPR Selesaikan 16 Rusun Hunian Pekerja Kontruksi di IKN******
Kementerian PUPR menyelesaikan 16 rumah susun (rusun) untuk hunian pekerja konstruksi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Target, bakal ada 22 rusun pekerja konstruksi di ibu kota baruitu.
Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto mengatakan 16 rusun yang sudah terbangun dalam proses penyelesaian kelistrikan, pemasangan dinding, dan toilet bagi pekerja.
"Pembangunan rusun untuk hunian pekerja konstruksi di IKN terus berjalan sesuai rencana yang telah ditetapkan. Kami akan berupaya agar proses pembangunannya bisa segera diselesaikan secepatnya. Saat ini progresnya sudah mencapai 71,06 persen," katanya, Minggu (18/12), dikutip dari Antara.
Proses pengerjaan dilaksanakan oleh PT Wijaya Karya Gedung dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Kerja sama operasi (KSO) ini bernilai Rp567 miliar.
Kompleks rusun hunian pekerja konstruksi IKN juga akan dilengkapi dengan fasilitas sosial dan umum, seperti masjid,mess hall, klinik, dan kantor perwakilan pengelola.
"Setiap rusun akan memiliki kamar tipe barak untuk pekerja, dilengkapi tempat tidur dan kamar mandi, sehingga para pekerja bisa tinggal dengan nyaman dan fokus dalam bekerja membangun infrastruktur di IKN Nusantara," jelas Iwan.
Lihat Juga :Harga Minyak Terjun Bebas ke US per Barel Imbas Suku Bunga Naik |
Dalam proses konstruksi, Kementerian PUPR mengklaim menerapkan tiga kriteria pelaksanaan pembangunan dengan prinsip Environmental, Social, and Governance(ESG).
Pertama, dengan menerapkan lean constructiondan green construction. Kedua, memberikan fasilitas lebih layak bagi para pekerja konstruksi yang membangun IKN.
Ketiga, membangun tata kelola konstruksi yang lebih rapi, sehat, efisiensi, dan efektif.
[Gambas:Video CNN]
Komite Keselamatan Konstruksi Bersuara soal Kecelakaan di Kereta Cepat******
Komite Keselamatan Konstruksi(K2K) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) buka suara soal kecelakaan di proyek Kereta CepatJakarta-Bandung (KCJB).
Direktur Keberlanjutan Konstruksi Kementerian PUPR sekaligus Sekretaris K2K Kimron Manik mengatakan pihaknya tidak dilibatkan langsung dalam investigasi kecelakaan tersebut sehingga belum bisa berbicara banyak.
"Baiknya kita tunggu saja hasil pemeriksaan tim KNKT atau Kemenhub. Jika mereka nanti merasa perlu melibatkan K2K, jika ada kaitan dengan keselamatan konstruksi, maka kami akan turun," katanya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (22/12).
Meski tak bisa berbicara banyak soal keamanan konstruksi rel, Kimron mengatakan konstruksi layang kereta cepat sudah aman.
"Kalau dari konstruksi layangnya memang didesain sangat aman karena desainnya didobel. Saat pemasangan girder dilakukan sistem estafet di atas girder yang sudah terpasang. Jadi beban saat pemindahan girder menjadi double sehingga konstruksi dan tiangnya dibuat lebih kokoh," jelasnya.
Insiden kecelakaan kereta teknis dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung terjadi di daerah Cempaka Mekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, pada Minggu (18/12).
Namun, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menegaskan kereta yang anjlok di proyek kereta cepat bukan bagian rangkaian KCJB, melainkan kereta teknis.
Kemenhub lantas menghentikan sementara pembangunan proyek kereta cepat usai anjloknya kereta teknis proyek tersebut.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan penghentian dilakukan di ruas jalur terdampak insiden kereta anjlok pada lokasi Track Laying KCJB di ruas jalur DK 102+309.
[Gambas:Video CNN]
Sarana tersebut oleh PT KCIC dan digunakan untuk pembangunan jalur rel, bukan sarana atau kereta yang akan digunakan untuk mengangkut penumpang.
"Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kegiatan pembangunan akan dihentikan sementara untuk dilakukan proses investigasi lebih lanjut," ujar Adita dalam keterangan resmi, Senin (19/12).
Adita menambahkan usai Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) melakukan identifikasi dan investigasi, temuan dan hasil rekomendasi yang bisa dijadikan acuan untuk meningkatkan aspek keselamatan pada proyek pembangunan perkeretaapian akan dilaporkan.
Saat ini, Adita menyampaikan korban insiden tersebut mencapai 6 orang yang mencakup 2 korban jiwa, 2 korban luka berat, dan 2 korban luka ringan.
Lihat Juga :Target Tercapai, Bonus Hingga Rp117 Juta Siap Guyur Pegawai Pajak |
Label:abowin88、hongkong4d、pinjaman dana shopee
Terkait:pinjol yang tenor lama、megagacor、idolaslot、kredinesia、mega slot 88 link alternatif、pinjol pelajar、koin138 login、rtp dolar138、tafsir buku mimpi togel、visitorbet88
bab terbaru:slot 77(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan pihaknya memberlakukan aturan baru bagi anak berusia 6-12 tahun yang akan naik kereta tapi belum disuntik vaksin.
Aturan itu, membawa surat keterangan belum vaksin dari Puskesmas/ fasilitas pelayanan kesehatan.
"Syaratnya memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksin booster," kata Eva dalam keterangan resminya, Jumat (23/12).
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Lihat Juga :Suharso Monoarfa Bersuara soal Kisruh Data Beras di RI |
2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.
Lihat Juga :Puncak Arus Mudik dengan Kereta Jarak Jauh Terjadi Jumat Ini |
3. Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Adapun pelanggan KA yang akan bepergian menggunakan jasa layanan KAI juga dihimbau agar datang lebih awal ke stasiun pemberangkatan minimal 1 jam sebelum keberangkatan KA nya.
[Gambas:Video CNN]
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan pihaknya memberlakukan aturan baru bagi anak berusia 6-12 tahun yang akan naik kereta tapi belum disuntik vaksin.
Aturan itu, membawa surat keterangan belum vaksin dari Puskesmas/ fasilitas pelayanan kesehatan.
"Syaratnya memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksin booster," kata Eva dalam keterangan resminya, Jumat (23/12).
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Lihat Juga :Suharso Monoarfa Bersuara soal Kisruh Data Beras di RI |
2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.
Lihat Juga :Puncak Arus Mudik dengan Kereta Jarak Jauh Terjadi Jumat Ini |
3. Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Adapun pelanggan KA yang akan bepergian menggunakan jasa layanan KAI juga dihimbau agar datang lebih awal ke stasiun pemberangkatan minimal 1 jam sebelum keberangkatan KA nya.
[Gambas:Video CNN]
Mayoritas harga kripto melambung pada Jumat (8/12) pagi. Bahkan, bitcoin mampu kembali menyentuh level US.228 per keping setelah cukup lama bertahan di level U ribuan.
Mengutip coinmarketcap.com, bitcoin meningkat 2,19 persen dalam 24 jam terakhir atau 1,80 persen dalam sepekan belakangan.
Mengikuti bitcoin, ethereum juga melesat 3,80 persen ke level US.281 per keping. Diikuti oleh BNB yang naik 1,91 persen menjadi US9,64 per keping.
Senasib, cardano dan polygon juga mencatat kenaikan masing-masing 1,52 persen dan 3,27 persen. Cardano saat ini dihargai USKemenkop UKM: Kalau Ada yang Mengaku Koperasi Pinjol, Itu Ilegal******
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menegaskan hingga saat ini tidak ada koperasi yang menjalankan usaha pinjaman daring (pinjol) secara legal.
"Sampai sekarang belum ada koperasi pinjol. Jadi kalau ada yang mengaku koperasi pinjol itu pasti ilegal," ujar Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi dalam Diskusi Santai dengan Redaktur Media di Jakarta pada Rabu (7/12).
Hal itu ia ungkap setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan yang menyatakan belum ada satu pun badan hukum koperasi yang mengajukan izin untuk menyelenggarakan pinjol.
Dalam ruu itu, koperasi bisa bergerak di semua sektor usaha jasa keuangan selama memenuhi regulasi di sektor terkait, termasuk masalah perizinan dan pengawasan.
"Kan boleh koperasi menjalankan usaha pinjol asal legal. Itu izin dan pengawasannya di bawah OJK," terangnya.
Lihat Juga :OJK 'Pelototi' 13 Perusahaan Asuransi Bermasalah |
Selanjutnya, Zabadi mengimbau masyarakat untuk memilih koperasi yang terpercaya. Sebelum bergabung menjadi anggota koperasi, sebaiknya masyarakat mengecek profil koperasi tersebut melalui online data system (ODS) Kemenkop UKM.
"ODS bisa menjadi rujukan awal untuk melihat profil koperasi," ujarnya.
Terdapat beberapa grade yang dapat disematkan ke koperasi. Grade A artinya koperasi telah melaporkan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) 3 tahun buku terakhir berturut-turut.
Grade B berarti, koperasi telah melaporkan hasil RAT minimal 2 kali tahun buku dalam 3 tahun terakhir. Lalu, Grade C1 artinya koperasi yang baru berdiri dalam 3 tahun terakhir dan melaporkan 1 kali RAT dalam 3 tahun terakhir.
Grade C2 artinya koperasi yang berdiri lebih dari 3 tahun, namun baru melaporkan 1 kali RAT pada tahun berjalan. Terakhir, Grade D berarti koperasi belum pernah melaporkan RAT dalam 3 tahun buku terakhir.
"Kalau dia bukan grade A atau b sebaiknya pertimbangkan betul untuk bergabung ke sana. Kalau tidak mengenal dengan baik, misalnya grade C atau D, sebaiknya jangan," ujarnya.
Pada saat yang sama, pihaknya juga sedang memperbaiki sistem pengawasan yang lebih kuat. Terlebih, saat ini sedang disusun RUU Perkoperasian yang mengusulkan pembentukan otoritas pengawas koperasi (OPK) secara independen.
[Gambas:Video CNN]
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan pihaknya memberlakukan aturan baru bagi anak berusia 6-12 tahun yang akan naik kereta tapi belum disuntik vaksin.
Aturan itu, membawa surat keterangan belum vaksin dari Puskesmas/ fasilitas pelayanan kesehatan.
"Syaratnya memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksin booster," kata Eva dalam keterangan resminya, Jumat (23/12).
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Lihat Juga :Suharso Monoarfa Bersuara soal Kisruh Data Beras di RI |
2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.
Lihat Juga :Puncak Arus Mudik dengan Kereta Jarak Jauh Terjadi Jumat Ini |
3. Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Adapun pelanggan KA yang akan bepergian menggunakan jasa layanan KAI juga dihimbau agar datang lebih awal ke stasiun pemberangkatan minimal 1 jam sebelum keberangkatan KA nya.
[Gambas:Video CNN]
Adapun, dua kripto di 10 papan utama dengan kapitalisasi pasar terbesar, yakni USD coin dan binance coin, meringkuk di zona merah.
Lihat Juga :Respons Kemenhub soal KCIC Minta Konsesi Kereta Cepat 80 Tahun |
USD coin dan binance coin kompak turun tipis 0,02 persen menjadi ke level USTruk Semen Jatuh ke Laut Merak Over Loading, Terancam Kena Sanksi******
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan truk semenyang jatuh ke laut saat pemuatan di Pelabuhan Merakpada Rabu (28/12) malam karena kelebihan beban alias over loading.
Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pitra Setiawan mengatakan truk tersebut bisa mendapatkan sanksi. Namun, sanksi tersebut bukan dari Kementerian Perhubungan melainkan kepolisian.
"Dari kepolisian (sanksinya). Yang pasti kan ada penyelidikan dulu, terus kemudian mungkin sanksi ganti rugi," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (30/12).
"Kalau kewenangan kami (Kemenhub) di Jembatan Timbang dan terminal. Kalau di luar dua tempat itu penegakkan hukumnya harus didampingi oleh pihak kepolisian," jelasnya.
Menyusul kejadian tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno telah meminta kepada seluruh operator pelabuhan untuk tegas menolak kendaraan yang tidak sesuai ketentuan terlebih jika ada indikasi kelebihan dimensi dan muatan (Over Dimension Over Loading/ODOL) untuk masuk kapal.
Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 103 Tahun 2017 Tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan.
"Sanksi untuk over loadingmulai dari transfer muatan hingga larangan meneruskan perjalanan. Tapi jika over dimensibisa pidana," tegas Pitra.
[Gambas:Video CNN]
Saat ini, kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia.
Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tidak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
[Gambas:Video CNN]
《suster4d》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,judi slot online terpercaya 2022Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《suster4d》bab terbaru。