situs gacor hari ini 703Jutaan kata 622159Orang-orang telah membaca serialisasi
《bocoran rtp live harmonibet》
Klarifikasi Mahfud Md Soal Ibu Berdosa Melahirkan Anak Tak Berakhlak******
SOLO —Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud Md, mengklarifikasi pelintiran pernyataannya di media sosial tentang ibu melahirkan anak yang akhlaknya buruk.
Mahfud pun menjelaskan bahwa yang berdosa adalah kita, dalam hal ini pemerintah, jika membiarkan ibu-ibu tidak mendapatkan pekerjaan yang layak, sehingga tidak dapat mendidik anak dengan baik. Jadi, dia menegaskan pernyataan tersebut bukan menyudutkan kaum ibu.
Promosi Hari Gizi Nasional, BRI Peduli Salurkan Bantuan Cegah Stunting Itu Penting
“Itu konteksnya ada yang tanya dalam pertemuan. Pak gimana kalau ibu melahirkan anak tidak berakhlak? Saya bilang ya dosa kita kalau membiarkan ibu itu melahirkan anak tak berakhlak. Kita yang dosa, bukan ibunya yang dosa,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (29/1/2024), sebagaimana dilansir Antara.
Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam pertemuan tokoh adat dan agama Melayu di Pekanbaru, Riau. Pernyataan yang menjadi polemik warganet ini disampaikan Mahfud Md saat menjawab pertanyaan seorang hadirin dalam acara Tabrak Prof di Bandar Lampung, Kamis (25/1/2024).
Oleh sebab itu, menurut Mahfud, ibu-ibu perlu diberikan lapangan pekerjaan yang layak dengan upah yang memadai supaya bisa menumbuhkembangkan generasi yang terdidik.
“Oleh sebab itu, saya katakan ibu-ibu itu harus diberi pekerjaan yang layak, jangan sampai kerja pagi pulang sore. Upahnya tidak layak, tidak dilindungi oleh negara, sehingga anaknya sesudah dilahirkan dibiarkan tidak dididik,” kata Mahfud sambil meminta wartawan untuk melihat video asli kegiatan di Bandar Lampung tersebut.
Mahfud kembali menegaskan maksud pernyataan tersebut agar ibu-ibu diberi kesejahteraan dalam pekerjaan. Dengan begitu, anak akan terdidik dengan baik jika kesejahteraan di rumah tercipta.
“Kami katakan, besok perlindungan ibu-ibu itu dari sudut ketenagakerjaan akan kita beri perhatian untuk lebih sejahtera agar anak-anak itu bisa dididik dengan baik dan berakhlak,” paparnya.
Sebelumnya, warganet yang salah tangkap dan mispersepsi ini ramai menyerang Mahfud. Mahfud dianggap mengeluarkan pernyataan, dosa besar bagi seorang Ibu melahirkan anaknya yang tak berakhlak.
Padahal, jika diteliti dengan seksama, pernyataan Mahfud saat menjawab pertanyaan hadirin dalam acara Tabrak Prof di Lampung, Kamis (25/1/2024), tak seperti yang dituding netizen.
“Membiarkan emak-emak dan ibu-ibu untuk melahirkan anak-anak yang tidak berakhlak, itu adalah satu dosa besar kepada bangsa ini. Bangsa ini akan hancur manakala generasi mendatang itu tidak punya etika dan tidak punya akhlak,” kata Mahfud saat itu.
Kabar Baik, UNS Bakal Tambah Prodi dan Lahan Baru di Kampus Kebumen******
SOLO—Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo bakal menambah program studi atau fakultas baru di Kampus UNS Kebumen dalam waktu dekat. Selain itu UNS juga bakal menerima lahan untuk pengembangan kampus di sana.
Wakil Rektor Riset dan Inovasi UNS, Kuncoro Diharjo, menyatakan hal itu merupakan hasil dari kerja sama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen dan pihak UNS dalam upaya meningkatkan pendidikan di Kebumen.
Promosi Kinerja Apik, Kualitas Kredit BRI Terjaga dengan Terus Turunnya Loan at Risk
Dia mengatakan rencananya pada tahap awal, akan dibuka dua hingga tiga Prodi atau fakultas baru. Dia menyebut akan melibatkan Prodi atau Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Hukum, dan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP).
“Untuk Prodi/Fakultas baru di Kebumen, kita fokuskan pada jenjang S1 terlebih dahulu. Sementara PGSD kami sudah membuka jenjang S1 dan S2,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Kamis (4/1/2023).
Dia mengatakan UNS juga siap menyediakan Sumber Daya Manusia (SDM) dan mengelola operasional pendirian kampus baru di Kebumen. Sedangkan pihak Pemkab Kebumen juga siap menyediakan lahan untuk penambahan fasilitas baru.
“Dalam kerja sama ini, Pemkab Kebumen menyediakan lahan dan sarana prasarananya, sementara dari kami [UNS] menyediakan SDM, maintenance, gaji pegawai, dan sebagainya,” terang Kuncoro.
Kerja sama tersebut tertuang dalam Memorandum of Understanding(MoU) yang ditandatangani oleh Kuncoro Diharjo mewakili UNS dengan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan di Pendapa Kabumian, Kebumen pada Minggu (31/12/2023). Kerja sama ini merupakan bentuk keseriusan antara UNS dengan Pemkab Kebumen dalam mengembangkan fasilitas pendidikan UNS di Kebumen.
Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, menyatakan bahwa hubungan yang baik antara Pemkab Kebumen dan UNS telah berlangsung lama, terutama dengan keberadaan Program Studi (Prodi) Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) UNS yang sudah lama berdiri di Kebumen. Oleh karena itu, Pemkab Kebumen merasa perlu mengembangkan fasilitas pendidikan UNS di Kebumen.
Melalui penandatanganan MoU ini, Arif Sugiyanto mengungkapkan bahwa pihaknya akan memberikan hibah lahan dan bangunan untuk kampus UNS di Kebumen.
Namun, pada tahap awal, ini bersifat pinjam pakai hingga 2025 dan lokasinya berada di bekas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kebumen. “Dengan MoU ini, kita ingin mendorong kemajuan dunia pendidikan di Kebumen,” ujar Arif Sugiyanto.
Perlu diketahui, dilansir dari laman resmi pgsdkebumen.fkip.uns.ac.id, Prodi PGSD Kampus Kebumen adalah program studi di dalam Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan atau FKIP UNS
PGSD Kampus Kebumen memiliki sejarah yang cukup panjang. Pada 1950, Sekolah Guru B (SGB) Negeri I Kebumen. Kemudian pada 1960 SGB menjadi Sekolah Guru A (SGA) Negeri Kebumen. Pada 1966, SGA berubah menjadi SPG Negeri Kebumen yang berlokasi di Jalan Veteran No. 7 Kebumen.
Kemudian pada 1987, SPG Negeri Kebumen pindah ke gedung baru Jl. Kepodang 67A Panjer Kabupaten Kebumen Kode Pos 54312.
Kemudian pada 1989/1990 SPG Negeri Kebumen berubah menjadi PGSD yang memiliki program D2 PGSD tahun 1990/1991 dan Program S1 PGSD Transfer (lanjutan dari D2) tahun 2002/2003. Program S1 PGSD reguler menerima mahasiswa dari SMA/SMK mulai 2009.
Pada 2023, PGSD Kebumen berubah menjadi Program Studi Diluar Kampus Utama (PSDKU) sesuai Surat Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 67/ UN27/ HK/ 2023. Sampai sat ini kedudukan PGSD Kampus Kebumen di Jl. Kepodang 67A Panjer Kabupaten Kebumen Kode Pos 54312.
Korpri: PNS Bagian dari MWA UNS Berbuat di Luar Kewenangan Bisa Disanksi Berat******
SOLO–Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) menyatakan pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi bagian majelis wali amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo berbuat di luar kewenangannya bisa mendapatkan sanksi berat.
“Sudah dibekukan, tapi masih melakukan perbuatan itu. Artinya melakukan perbuatan di luar kewenangannya bisa mendapatkan sanksi berat itu,” ujar Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh saat dihubungi Solopos.com, Rabu (5/4/2023) siang.
Promosi Meriahkan Bulan Inklusi Keuangan, BRI Aktif dalam Pameran FIN Expo 2023
Sebagai informasi, MWA UNS Solo tetap melaksanakan tugas dan kewenangan seperti biasa. Meskipun Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan Permendikbud No. 24/2023 yang membekukan MWA UNS Solo dan membatalkan proses pelantikan rektor UNS Solo terpilih.
Zudan mengimbau semua aparatur sipil negara (ASN) mentaati regulasi yang berlaku menyusul adanya rencana perlawanan MWA UNS terhadap Permendikbud No.24/2023.
Dia mengatakan Permendikbud No.24/2023 yang membekukan MWA UNS Solo sekaligus membatalkan hasil pemilihan rektor merupakan regulasi yang berlaku serta harus ditaati.
“Kalau keberatan bisa diuji dulu dalam Mahkamah Agung terkait aturannya,” jelas Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri ini.
Dia mengatakan Permen Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi No.24/ 2023 merupakan aturan yang sah. Regulasi itu tidak bisa didebat, namun bisa dilakukan uji materi ke MA apabila keberatan.
“Saya sebagai Ketua Umum Korpri mengimbau semua ASN untuk taat asas dengan peraturan yang masih berlaku. Selama Permen itu belum dicabut atau dibatalkan masih sah,” papar Alumnus FISIP UNS ini.
Menurut Zudan, ASN dalam bekerja harus mentaati sistem aturan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Jadi pegawai negeri itu memiliki kewajiban yang harus dipenuhi dan larangan yang harus dihindari atau tidak boleh dilanggar,” ujar dia.
Misalkan, lanjut Zudan, tidak boleh menyalahi kewenangan, mentaati aturan perundang-undangan, menjaga persatuan dan kesatuan. Apabila PNS melanggar aturan peraturan menteri bisa mendapatkan sanksi.
“Sanksinya bisa sanksi berat dipecat tak hormat, dipecat dengan hormat, atau turun pangkat. Sanksi sedang, sampai ringan seperti teguran,” papar dia.
Menurut dia, sanksi itu bisa dikenakan bagi semua PNS yang tidak sesuai peraturan perundang undangan atau peraturan menteri.
Label:dewi5000、rtp harum4d、purnama4d
Terkait:trik mesin slot、slot mudah menang besar、slot deposit 5000 via bank、rtp bioskop777、max win floating dragon、juara 777 slot、cara menggunakan e voucher indomaret、situs slot resmi dan gacor、situs yang lagi gacor、situs gacor terbaru 2023
bab terbaru:slot gacor server filipina(2024-07-09)
Perbarui waktu:2024-07-09
《bocoran rtp live harmonibet》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,depo 25 bonus 25Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《bocoran rtp live harmonibet》bab terbaru。