prediksi togel zeus 44Jutaan kata 473833Orang-orang telah membaca serialisasi
《agenbeting》
Kenapa Bisa Tak Dapat SHM Meski Cicilan KPR Sudah Lunas?******Jakarta, CNN Indonesia--
Sertifikat hak milik (SHM) ternyata belum tentu dimiliki meski cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) sudah lunas.
Kasus tersebut belakangan viral di media sosial. Seorang pejuang KPR mengeluh hanya memperoleh hak guna bangunan (HGB) atas rumahnya, bukan mengantongi SHM.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Real Estate Indonesia (REI) Joko Suranto pun turun tangan. Menurutnya, pemberian HGB atas rumah KPR sudah sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria.
"Hak kepemilikan PT adalah berupa HGB atau hak lainnya. Kalau tidak dijanjikan dalam bentuk hak milik atau konsumen tidak membaliknamakan dahulu, ya tetap HGB," sambungnya.
Ia menegaskan pemberian status HGB bukan kemauan pengembang. Menurutnya, developerhanya menjalankan ketentuan dalam UU Pokok Agraria.
Akan tetapi, ia memberikan solusi jika pembeli ingin mendapatkan SHM atas rumah KPR. Joko menyarankan pemegang KPR mengajukan peningkatan status hak milik ke perbankan yang memberikan pinjaman beli rumah.
"Ada prosedurnya di perbankan karena sertifikat masih jaminan. Mudah (prosesnya)," ungkapnya.
"Ketika dalam masa KPR belum lunas, itu konsumen juga bisa menaikkan SHGB (sertifikat hak guna bangunan)-nya, haknya atas tanah itu, menjadi hak milik (SHM)," tandas Joko.
Meski begitu, Joko menyebut pejuang KPR tak diharuskan meningkatkan status kepemilikannya dari HGB ke SHM. Ia menekankan HGB juga sudah menunjukkan kekuatan di mata hukum.
[Gambas:Video CNN]
Basuki Tak Masalah Rangka Baja Tol MBZ: Tak Ada Risiko, Sudah Diuji******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menjamin perubahan rangka Tol MBZ dari beton menjadi baja demi korupsi proyek tersebut tak akan menimbulkan risiko pada konstruksi jalan bebas hambatan tersebut.
Jaminan diberikan Basuki karena dari sisi kekuatan rangka baja tak jauh berbeda dengan beton. Rangka baja yang digunakan sekarang juga sudah diuji sertifikasi.
"Kalau baja, yang (Tol) Tomang itu baja. Jadi enggak ada masalah antara baja dengan beton. Di Tomang itu baja, mana lagi? Cikunir? Baja kan?" kata dia saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan, Selasa (21/11).
Basuki pun memastikan bahwa Tol MBZ sudah sesuai dengan standar keamanan. Menurutnya, pemilihan penggunaan rangka beton atau baja tergantung pada teknis.
"Kalau teknis enggak ada masalah. Itu pilihan teknis. Bisa beton, bisa baja. Hanya pilihan teknis. Kalau baja akan lebih cepat dikerjakan," ungkapnya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membeberkan modus kecurangan kasus korupsi pembangunan Tol MBZ tahun 2016-2017.
Kasubdit TPPU Direktorat Penyidikan Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo mengatakan aksi korupsi tersebut dilakukan para tersangka dengan mengurangi spesifikasi atau volume proyek. Ia menyebut proyek jalan layang yang seharusnya dibangun dengan menggunakan rangka beton itu justru diubah menjadi rangka baja.
"Rencananya memang diawal pakai beton, kemudian diubah menjadi baja," ujarnya kepada wartawan, Senin (20/11).
Kendati demikian, Haryoko enggan membeberkan lebih lanjut siapa sosok tersangka yang berperan melakukan perubahan tersebut.
Di sisi lain, ia menyebut pihaknya juga masih berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung total kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini, Kejagung menduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu. Akibatnya ditemukan indikasi kerugian keuangan negara pada proyek senilai Rp13,5 triliun tersebut.
Sementara itu terdapat lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara ini. Mereka adalah Djoko Dwijono (DD), Dirut PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020; YM, Ketua Panitia Lelang JJC; TBS, tenaga ahli Jembatan PTLGC.
[Gambas:Video CNN]
Kenapa Bisa Tak Dapat SHM Meski Cicilan KPR Sudah Lunas?******Jakarta, CNN Indonesia--
Sertifikat hak milik (SHM) ternyata belum tentu dimiliki meski cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) sudah lunas.
Kasus tersebut belakangan viral di media sosial. Seorang pejuang KPR mengeluh hanya memperoleh hak guna bangunan (HGB) atas rumahnya, bukan mengantongi SHM.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Real Estate Indonesia (REI) Joko Suranto pun turun tangan. Menurutnya, pemberian HGB atas rumah KPR sudah sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria.
"Hak kepemilikan PT adalah berupa HGB atau hak lainnya. Kalau tidak dijanjikan dalam bentuk hak milik atau konsumen tidak membaliknamakan dahulu, ya tetap HGB," sambungnya.
Ia menegaskan pemberian status HGB bukan kemauan pengembang. Menurutnya, developerhanya menjalankan ketentuan dalam UU Pokok Agraria.
Akan tetapi, ia memberikan solusi jika pembeli ingin mendapatkan SHM atas rumah KPR. Joko menyarankan pemegang KPR mengajukan peningkatan status hak milik ke perbankan yang memberikan pinjaman beli rumah.
"Ada prosedurnya di perbankan karena sertifikat masih jaminan. Mudah (prosesnya)," ungkapnya.
"Ketika dalam masa KPR belum lunas, itu konsumen juga bisa menaikkan SHGB (sertifikat hak guna bangunan)-nya, haknya atas tanah itu, menjadi hak milik (SHM)," tandas Joko.
Meski begitu, Joko menyebut pejuang KPR tak diharuskan meningkatkan status kepemilikannya dari HGB ke SHM. Ia menekankan HGB juga sudah menunjukkan kekuatan di mata hukum.
[Gambas:Video CNN]
Label:abgbet88、website kredivo、slot yang paling gacor hari ini
Terkait:cara menggunakan voucher cashback shopee、trik pola gacor olympus、prediksi queen togel、rtp alexistogel、sky77 slot demo、atome bisa pinjam uang、link tergacor slot、larisbet303、daya4d、aplikasi acak angka jitu
bab terbaru:liga178 slot(2024-07-05)
Perbarui waktu:2024-07-05
《agenbeting》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,besar88Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《agenbeting》bab terbaru。