slot gacor depo 10k 605Jutaan kata 642571Orang-orang telah membaca serialisasi
《situs terbaik》
Tersangka YA beralasan latih pernapasan terkait tewasnya anak Tamara******
mengindikasikan adanya pembunuhan berencana di kasus kematian DanteJakarta (ANTARA) - Polisi mengungkap tersangka YA beralasan melatih pernafasan terkait tewasnya anak Tamara Tyasmara yang tenggelam di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024
Gedung Putih kecam keras komentar Trump soal NATO******Moskow (ANTARA) - Gedung Putih pada Minggu mengecam keras janji mantan presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk tidak melindungi negara-negara sekutu NATO dari kemungkinan serangan secara cuma-cuma jika ia terpilih kembali menjadi presiden.
Gedung Putih menyebut sikap Trump itu "mengerikan" dan "tidak dapat diterima".
Sebelumnya pada Sabtu (10/2), Trump kepada pendukungnya dalam kampanye di South Carolina menyatakan bahwa pada masa kepresidenannya, pemimpin suatu negara anggota NATO yang tidak disebutkan namanya telah bertanya kepadanya apakah Amerika Serikat akan mendukung aliansi tersebut jika ada kemungkinan serangan Rusia.
Trump menanggapi dengan jawaban negatif, serta mengatakan bahwa negara-negara NATO tidak cukup berinvestasi di bidang pertahanan.
Mantan presiden AS itu juga bersikeras untuk mendorong Rusia "melakukan apa pun yang mereka inginkan," dan menambahkan bahwa negara-negara anggota NATO "harus menanggung akibatnya."
"Berkat kepemimpinan Presiden (Joe) Biden yang berpengalaman, NATO sekarang menjadi yang terbesar dan paling vital yang pernah ada. Mendorong invasi terhadap sekutu dekat kita oleh rezim pembunuh adalah hal yang mengerikan dan tidak dapat diterima," kata juru bicara Gedung Putih Andrew Bates seperti dikutip media The Hill.
Hal itu juga dinilai membahayakan keamanan nasional Amerika, stabilitas global, dan perekonomian di dalam negeri AS, lanjutnya.
Pada Januari, Direktur Badan Intelijen Luar Negeri Rusia Sergei Naryshkin mengatakan bahwa laporan tentang dugaan rencana Rusia untuk menyerang NATO adalah bagian dari perang informasi yang bertujuan untuk membenarkan agresi Barat terhadap Moskow.
Menteri Luar Negeri Rusia Sergey Lavrov juga terus menerus dalam berbagai kesempatan mengatakan bahwa Moskow tidak memiliki keinginan atau keperluan untuk menyerang pihak mana pun, demikian dilansir Sputnik.
Baca juga: Menhan Denmark: Rusia bisa serang negara NATO dalam 3-5 tahun
Baca juga: Pemerintah China tak permasalahkan jika Trump kembali jadi Presiden AS
Penerjemah: M Razi Rahman
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Copyright © ANTARA 2024
Eks Dirut Pertamina didakwa rugikan negara Rp1,77 triliun******Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp1,77 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina pada 2011-2014.
Dakwaan tersebut dilontarkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan LNG perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada Pertamina dan instansi terkait lainnya Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.
"Perbuatan terdakwa bersama-sama Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cqPT Pertamina sebesar 113,84 juta dolar AS," ujar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Wawan Yunarwanto dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin.
Dengan demikian, ia menyebutkan dugaan kasus korupsi terdakwa tersebut merupakan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU 31/199 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Wawan mengungkapkan, Karen didakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum, yaitu melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yakni memperkaya diri sebesar Rp1,09 miliar dan sebanyak 104.016 dolar AS atau setara dengan Rp1,62 miliar.
Tak hanya memperkaya diri, Karen turut didakwa memperkaya suatu korporasi, yaitu CCL senilai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Selain itu, Karen didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.
Karen juga disebut tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris Pertamina dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL Train 1dan Train 2, serta memberikan kuasa kepada Yenni Andayani selaku Senior Vice President(SVP) Gas and Power Pertamina 2013-2014 dan Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas Pertamina 2012-2014.
Keduanya diberi kuasa untuk masing-masing menandatangani LNG SPA (Sales and Purchase Agreement) CCL Train 1 dan Train 2, meski belum seluruh Direksi Pertamina menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD) untuk LNG SPA CCL Train 1 dan tanpa didukung persetujuan direksi untuk LNG SPA CCL Train 2.
"Kuasa juga diberikan dengan tidak meminta tanggapan tertulis Dewan Komisaris Pertamina dan persetujuan RUPS serta tanpa adanya pembeli LNG CCL yang telah diikat dengan perjanjian," ucap JPU KPK menambahkan.
Wawan melanjutkan, Karen turut didakwa melakukan komunikasi dengan pihak Blackstone, yang merupakan salah satu pemegang saham pada Cheniere Energy, Inc., dengan tujuan untuk mendapatkan jabatan dan memperoleh jabatan sebagai Senior Advisorpada Grup Ekuitas Swasta Blackstone karena Pertamina telah mengambil proyek CCL.
Perbuatan tersebut antara lain bertentangan dengan Pasal 5 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara serta Pasal 92 dan Pasal 97 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Karen Agustiawan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan gas alam cair di Pertamina tahun 2011-2021 pada 19 September 2023.
Karen ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Metro Jakarta Selatan oleh Penyidik sejak 19 September 2023 hingga 16 Januari 2024 serta Penuntut Umum sejak 16 Januari 2024 hingga 5 Maret 2024.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024
Label:agen toto88、angsuran kredivo、ligaslot88
Terkait:bonanzaslot88、hoki303、slot banyak jackpot、ibet899、sohoslot、ringan pinjol、situs slot free spin、prediksi togel indiana evening、sloto338、link game judi
bab terbaru:daftar nama situs slot gacor(2024-07-05)
Perbarui waktu:2024-07-05
《situs terbaik》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,trik pola zeus slotHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《situs terbaik》bab terbaru。