garuda88 731Jutaan kata 795959Orang-orang telah membaca serialisasi
《cara dapat uang 50 ribu》
Deretan Bos BUMN yang Mundur karena 'Ikut' Prabowo******Jakarta, CNN Indonesia--
Sederet bos Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menanggalkan jabatannya usai resmi masuk dalam jajaran Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Jajaran tim pemenangan Koalisi Indonesia Maju (KIM) itu diisi beberapa orang yang selama ini menjadi bos perusahaan pelat merah. Bahkan, ketua TKN adalah sosok sentral di Kementerian BUMN.
Rosan Perkasa Roeslani yang baru dilantik Presiden Joko Widodo sebagai wakil menteri BUMN pada 17 Juli 2023, langsung mundur dari jabatan tersebut tiga bulan setelahnya. Pasalnya, Rosan dipercaya KIM menjadi ketua TKN Prabowo-Gibran.
Selain mundur dari jabatan wamen BUMN, Rosan Roeslani juga mengundurkan diri dari kursi wakil komisaris utama PT Pertamina (Persero). Mundurnya Rosan dikonfirmasi pada hari yang sama setelah ia diberhentikan dengan hormat dari Kementerian BUMN.
"Beliau (Rosan) sudah ajukan surat pengunduran diri sebagai wakomut Pertamina. Tadi pagi terima suratnya," kata Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada CNNIndonesia.com.
Nama selanjutnya yang mundur dari perusahaan pelat merah adalah Budiman Sudjatmiko. Eks politikus PDI Perjuangan itu tak lagi menjabat sebagai komisaris independen PT Perkebunan Nusantara V atau PTPN V.
Langkah ini diambil Budiman usai ditunjuk sebagai anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 pada Senin (6/11). Ia langsung melapor ke Menteri BUMN Erick Thohir pada Rabu (8/11) untuk mengajukan pengunduran diri.
"Surat pengunduran diri akan saya tujukan ke Menteri Badan Usaha Milik Negara (Erick Thohir) dan direktur utama PT Perkebunan Nusantara III (Persero) selaku rapat umum pemegang saham," ucap Budiman kepada CNNIndonesia.com, Selasa (7/11).
Selain kepada Menteri BUMN Erick dan Dirut PTPN III Mohammad Abdul Ghani, Budiman mengirim tembusan surat resign itu kepada Direktur PTPN V Jatmiko Krisna Santosa dan Komisaris Utama PTPN V Fauzi Yusuf.
Muhammad Arief Rosyid Hasan melepas jabatan komisaris PT Bank Syariah Indonesia (BSI) usai ikut gerbong Prabowo-Gibran. Arief didapuk sebagai komandan pemilih muda dalam struktur timses tersebut.
Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) 2013-2015 itu mengirimkan surat pengunduran dirinya dari BSI kepada komisaris perusahaan dan Menteri BUMN Erick Thohir.
"Saya telah meminta izin kepada Komisaris Utama BSI Muliaman Hadad dan Menteri BUMN Erick Thohir. Dalam komunikasi yang terjalin, saya menyampaikan pengunduran diri. Ini sebagai komitmen saya untuk menjaga maruah BSI sebagai salah satu lembaga perbankan milik BUMN yang diandalkan bangsa Indonesia dan umat Islam," ujarnya, dikutip dari Antara.
"Suara pemuda adalah suara mayoritas dalam Pilpres 2024 mendatang. Yang terpenting adalah bagaimana generasi muda, benar-benar hadir, bukan hanya menjadi objek apalagi komoditas. Sebaliknya, pemuda harus duduk bersama sebagai subjek dari kebijakan publik, untuk memperluas kebermanfaatan terhadap pemuda lain," tegas Arief.
[Gambas:Video CNN]
(skt/pta)JK Ikut Komentari Ribut Pemerintah Vs Pontjo Sutowo di Hotel Sultan******Jakarta, CNN Indonesia--
Wakil Presiden RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla ikut bersuara soal sengketa kepemilikan Hotel Sultanyang terjadi antara pemerintah dengan Pontjo Sutowo yang kini belum juga berakhir.
JK menyebut dalam urusan sengketa tersebut, pemerintah harusnya memegang prinsip lebih mengutamakan pengusaha pribumi. Menurutnya, sengketa Hotel Sultan tersebut hanya persoalan kebijakan pemerintah belaka.
JK menilai saat ini kebijakan pemerintah lebih mengutamakan pengusaha asing dibanding pengusaha pribumi. Sebagai contoh JK menyebut pemerintah memberi hak guna lahan kepada asing di IKN hingga 195 tahun.
"Jangan di lain pihak investor asing diundang masuk ke Indonesia dengan segala fasilitasnya sampai kalau di IKN waktu hampir 2 abad. Di lain pihak ini diusir dari tempat dia membangun. Memang tentu ada aturannya seperti itu tapi kebijakannya tentu ada keberpihakan" ujar JK melalui siaran pers Senin (6/11).
Lebih lanjut JK juga meminta agar pemerintah dapat menghargai sejarah pendirian Hotel Sultan. Menurutnya hotel Sultan dibangun oleh Ibnu Sutowo untuk memfasilitasi akomodasi para investor yang akan berinvestasi di Indonesia.
Saat itu katanya, belum ada pengusaha Indonesia yang bersedia membangun hotel bintang bertaraf internasional.
"Hotel Sultan dibangun untuk memenuhi kebutuhan daripada orang-orang yang mau datang ke Indonesia dan cari hotel yang baik, untuk itu Ibnu Sutowo bersedia membangun itu, jangan lihat sekarang tapi lihat tahun berapa itu. Mesti dihargai Jangan hanya asing yang diberi penghargaan" ujar JK.
Pontjo Sutowo memang tengah ribut dengan negara terkait pengelolaan Hotel Sultan.
Polemik antara Pontjo dengan negara ini berawal pada 2006. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 952/PDT.G/2006/PN.
Infografis Kronologi Kisruh Pontjo Sutowo Vs Negara di Perang Berebut Hotel Sultan. (CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi). |
Dalam gugatan tersebut, Pontjo menggugat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mensekneg selaku Ketua BDN Pengelola GOR B. Karno, Jaksa Agung, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Pusat.
Merujuk pada salinan putusan gugatan tersebut, perkara dimulai pada 1971 saat PT Indobuildco diberi tugas oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk membangun gedung konferensi yang bertaraf internasional dengan segala kelengkapannya. PT Indobuildco juga ditugaskan membangun hotel internasional yang harus selesai pada 1974.
Atas tugas tersebut, PT Indobuildco melakukan perjanjian dengan Pemda DKI Jakarta dengan sejumlah poin. Perjanjian tersebut ditandatangani 19 Agustus 1971.
Salah satunya, PT Indobuildco mendapat izin penggunaan lahan seluas 13 hektare dengan membayar kepada Gubernur US,5 juta untuk jangka waktu 30 tahun. Pada saat penandatanganan perjanjian dilakukan pembayaran sebesar US0 ribu.
Dalam perjanjian itu, juga disebutkan Gubernur DKI Jakarta akan membantu soal penyelesaian tanah dan perizinan dan semua biaya dibebankan kepada penggugat. Dituliskan pula, masalah tanah sepenuhnya menjadi tanggung jawab gubernur.
Waktu berlalu, pada 3 Agustus 1972 terbit Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181/HGB/Da/72 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada perusahaan Pontjo untuk jangka waktu 30 tahun.
Namun, kemudian HGB tersebut dipecah menjadi dua yakni nomor 26/Gelora tanah seluas 57.120 meter persegi dan HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi. Kedua HGB itu memiliki masa berakhir pada 4 Maret 2003.
Lalu pada tahun 2002, PT Indobuildco mengklaim telah melakukan perpanjangan terhadap kedua HGB tersebut.
Perpanjangan tersebut diklaim telah disetujui selama 20 tahun berdasarkan surat keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta. Perpanjangan tersebut turut diklaim telah dicatat pada Buku Tanah dan sertifikat kedua HGB diatasnamakan penggugat.
[Gambas:Video CNN]
Meski demikian, ternyata ada Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelolaan Gelanggang Olah Raga Senayan.
Hal tersebut yang mendasari gugatan oleh pihak Pontjo. Dalam salah satu petitumnya, penggugat juga meminta agar surat keputusan Kepala BPN itu dinyatakan cacat hukum.
Pada 2007, hakim pun membacakan vonis atas gugatan yang dilayangkan PT Indobuildco. Dalam vonisnya, hakim mengabulkan gugatan penggugat sebagian.
Hakim menyatakan surat perpanjangan HGB oleh PT Indobuild sah menurut hukum. Sementara SK Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 adalah tidak sah dan cacat prosedur.
Menurut hakim, SK tersebut melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik yakni asas kejujuran, asas kecermatan, dan asas kepastian hukum karena telah memasukkan tanah Hak Guna Bangunan nomor 26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora ke dalam lingkup hak pengelolaan lahan.
Atas putusan itu, Kemsetneg pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding tersebut diterima, tapi putusannya menguatkan vonis PN Jakarta Selatan.
Tak berhenti sampai di situ, pemerintah lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak kasasi yang terdaftar dengan nomor perkara 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008.
Lihat Juga :Guyon Basuki Disenyumi Menteri China Usai Banggakan Bendung: Jangkrik |
Pemerintah terus melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
MA pun mengabulkan PK ini dan membatalkan putusan MA nomor 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008 dan putusan PT DKI Jakarta nomor 262/Pdt/2007/PT.Jkt tanggal 27 Agustus 2007 yang memperbaiki putusan PN Jaksel nomor 952/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Sel tanggal 8 Januari 2007.
Dalam putusan PK itu, salah satu pertimbangan MA mengabulkan permohonan pemerintah adalah kasus hukum yang menyeret Robert Jeffrey Lumempouw selaku Kepala Kanwil BPN Jakarta. Ia adalah pihak menerbitkan perpanjangan HGB.
Dalam kasus ini, Robert dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan wewenang dalam memperpanjang HGB Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora.
Lihat Juga :Pertamina Ungkap Masa Depan Pengecer Kalau Penyaluran LPG Ditertibkan |
(rzr/agt)
Label:slot online terpercaya bonus new member 100、putri jp link alternatif、omutogel
Terkait:website slot terbaik、togel fiesta、bos303 slot、ultraslot777、pelangislot、spin slot gacor、cara menggunakan voucher 30rb lazada pengguna baru、voucher mola tv gratis 2022、cara pasang togel olxtoto、situs slot yang terpercaya
bab terbaru:togel 07(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《cara dapat uang 50 ribu》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,gbo4dHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《cara dapat uang 50 ribu》bab terbaru。