petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

slot98

slot gacor korea 412Jutaan kata 872465Orang-orang telah membaca serialisasi

《slot98》

Persik dapat sanksi Rp120 juta dari Komdis PSSI******

Persik dapat sanksi Rp120 juta dari Komdis PSSI
Petugas mengamankan wasit dari lemparan suporter saat pertandingan Persik Kediri melawan PSM Makassar pada kompetisi Liga 1 di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (18/12/2023). Pertandingan tersebut dihentikan sementara selama 90 menit karena keputusan wasit mengesahkan gol PSM Makassar pada menit ke-86. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/aww.
Kediri (ANTARA) - Persik Kediri mendapatkan sanksi Rp120 juta setelah insiden pertandingan antara Persik melawan PSM Makassar yang diwarnai kontroversi pada 18 Desember 2023 di Stadion Brawijaya, Kediri, Jawa Timur.

Hukuman tersebut termuat dalam hasil sidang Komisi Disiplin PSSI pada 3 dan 4 Januari 2023, yang dirilis Senin malam.

"Ini PR besar dan perlu kerja bersama, kami juga mengimbau kepada seluruh penonton dan suporter Persik Kediri untuk terus mengedepankan sportifitas serta menjaga kondusifitas selama pertandingan berlangsung di stadion Brawijaya Kediri," kata Direktur Persik Kediri Souraiya Farina di Kediri, Selasa.

Dalam putusan itu Komisi Disiplin PSSI menjatuhkan denda sebesar Rp20 juta karena terjadi pelemparan kemasan air mineral yang dilakukan oleh penonton di tribun selatan dan denda Rp50 juta karena beberapa penonton memasuki area lapangan saat pertandingan di Stadion Brawijaya, Kediri itu.

Selain kepada klub, sanksi juga diberikan kepada ofisial tim yakni Mochamad Syahid Nur Ichsan, karena dinilai melakukan protes berlebihan dan mendorong perangkat pertandingan. Manajer Persik Kediri tersebut mendapat sanksi skors larangan berpartisipasi dalam empat pertandingan serta denda Rp50 juta, sehingga Persik Kediri mendapatkan sanksi keseluruhan Rp120 juta.

Sementara itu, dari kubu PSM Makassar juga mendapatkan sanksi. Salah satu pemain tim berjuluk Juku Eja itu yakni M Ardiansyah dihukum larangan bermain sebanyak dua kali dan denda sebesar Rp75 juta karena melakukan lemparan balasan ke arah penonton sehingga membuat penonton menjadi terprovokasi.

Baca juga: Persik Kediri protes ketidaktegasan wasit dalam laga lawan PSM Makassar

Manajemen Persik Kediri, kata Souraiya, telah menerima SK tersebut dan mengambil sejumlah langkah. Manajemen juga sangat memahami bahwa panitia pelaksana telah berusaha semaksimal mungkin memastikan pertandingan dapat berjalan sampai selesai.

Namun, pihaknya berharap adanya pemahaman dan peningkatan kinerja positif dari perangkat pertandingan sehingga kedua tim yang bertanding dan panitia pelaksana dapat menjalani pertandingan dengan seharusnya.

Pihaknya juga melakukan langkah evaluasi bersama terkait dengan pertandingan. Evaluasi juga langsung dilakukan setelah pertandingan antara Persik melawan PSM pada 18 Desember 2023.

Ke depan, manajemen Persik Kediri juga akan meningkatkan kerjasama dengan pihak terkait guna memastikan hukuman komdis ini tidak terulang lagi.

Laga Persik Kediri vs PSM Makassar di Stadion Brawijaya, Kediri itu berakhir imbang 1-1. Laga sempat terhenti hampir dua jam. Kontroversi tersebut terjadi di lima menit terakhir laga, saat Yuran Fernandez membobol gawang Persik. Awalnya wasit tidak menyatakan terjadi gol dan laga tetap berjalan.

Namun selang sesaat kemudian wasit menyatakan bola sudah melewati garis gawang.

Setelah gol tersebut, suasana pertandingan sempat memanas. Yuran yang merayakan gol sempat mendapat lemparan dari penonton di tribun sebelah selatan. Tidak hanya itu, salah satu penonton sempat melompati pagar pembatas dan masuk lapangan, yang untungnya langsung diamankan steward. Dari sisi sebelah selatan, sejumlah penonton juga sempat berusaha masuk lapangan namun berhasil digagalkan.

Di lapangan ketegangan juga terjadi, baik yang melibatkan kubu Persik dengan ofisial pertandingan, maupun PSM Makassar. Ketegangan tak berlangsung lama, sebelum akhirnya para pemain PSM masuk ruang ganti. Begitu juga dengan para wasit. Laga pun sementara terhenti.

Laga akhirnya berlanjut setelah sempat terhenti selama hampir dua jam, dan berakhir dramatis setelah Kelly Sroyer mencetak gol untuk membawa Persik Kediri menyamakan kedudukan.

Baca juga: Tuan rumah Persik bermain imbang 1-1 lawan PSM Makassar

Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Irwan Suhirwandi
Copyright © ANTARA 2024

ZEROBASEONE tampil sebagai grup pembuka di GDA Jakarta******

ZEROBASEONE tampil sebagai grup pembuka di GDA Jakarta
Grup idola asal Korea Selatan, ZEROBASEONE. (ANTARA/Vinny Shoffa Salma)
Jakarta (ANTARA) - Grup idola asal Korea Selatan ZEROBASEONE tampil sebagai grup pembuka di ajang penghargaan Golden Disc Awards (GDA) ke-38 di Jakarta International Stadium yang berlangsung hari ini, 6 Januari 2024 dengan membawakan sejumlah lagu dari mereka.

Sembilan anggota dari ZEROBASEONE, yakni Zhang Hao, Han-bin, Matthew, Ricky, Gun-wook, Tae-rae, Gyu-vin, Ji-woong, dan Yu-jin tampil prima saat membuka gelaran tahunan GDA malam tadi. Di hadapan ribuan orang yang menyaksikan langsung penampilan mereka, ZEROBASEONE tampil perdana di Indonesia untuk menghibur penggemar dan penonton dengan membawakan lagu “In Bloom”.

Achimi wa, eojewa dallajin nunbusin light (pagi tiba, cahaya menyilaukan yang berbeda dari kemarin),” suara anggota ZEROBASEONE mulai mengalun merdu saat tampil di GDA malam tadi.

Baca juga: ZEROBASEONE akan ungkap lagu debut "In Bloom" pada 10 Juli

Dirilis pada tahun 2023, lagu “In Bloom” menceritakan tentang seseorang yang bersemangat untuk meraih impian dan cintanya. Saat semangat di dalam dirinya mulai “mekar” seiring berjalannya waktu, orang tersebut pun melangkah maju sedikit demi sedikit untuk mencapai tujuannya.

Meskipun terhitung sebagai grup idola baru, ZEROBASEONE berhasil memukau penggemar dan penonton yang hadir. Usai tampil membawakan sejumlah lagu, acara dilanjutkan dengan penampilan dari grup BOYNEXTDOOR yang tidak kalah menarik dari penampilan ZEROBASEONE sebelumnya.

Sementara itu, ajang penghargaan musik dari Korea Selatan Golden Disc Awards (GDA) ke-38 akan dilaksanakan di Jakarta International Stadium pada tanggal 6 Januari 2024.

Gelaran GDA di Indonesia ini akan menjadi gelaran kelima kalinya Golden Disc Awards yang diadakan di luar negeri. Sebelumnya, sejumlah negara telah didatangi oleh acara ini, mulai dari GDA ke-26 di Jepang, GDA ke-27 di Malaysia, GDA ke-29 di Cina, dan GDA ke-37 di Thailand.

Baca juga: Penggemar buat proyek khusus untuk idola di GDA Jakarta

Baca juga: ZEROBASEONE luncurkan "Melting Point", terinspirasi dukungan fan

Baca juga: ENHYPEN hingga ZEROBASEONE akan tampil di GDA ke-38 di Jakarta

Pewarta: Vinny Shoffa Salma
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2024




bab terbaru:link slot yang sering maxwin

Perbarui waktu:2024-07-08

Daftar bab terbaru
demo orang tua slot
raja88
ml138
kuy4d
mahjong ways 1 slot demo pragmatic
buku mimpi kawin
kumpulan situs gacor
slot gacor hari malam ini
dana777
Daftar isi semua bab
Bab 1 oke77
Bab 2 cara kredit di jd id
Bab 3 togel 49
Bab 4 pinjol legal 2022 cepat cair tanpa verifikasi wajah
Bab 5 qqalfa 888
Bab 6 pinjaman online tokopedia
Bab 7 daftar rtp slot
Bab 8 slot gacor mudah jp
Bab 9 koi365
Bab 10 gacor 7
Bab 11 bonus new member 500 di awal
Bab 12 betbery
Bab 13 voucher shopee diskon 100 ribu
Bab 14 pinjaman online bisa dicicil
Bab 15 link slot 20+20
Bab 16 cara pembayaran kredivo di lazada
Bab 17 hoki99 slot demo
Bab 18 cara dapat uang mendadak
Bab 19 slot yang gampang menang hari ini
Bab 20 cara kredit tv di shopee
Klik untuk melihattersembunyi di tengah7811bab
seni bela diriBacaan TerkaitMore+

Kesengsaraan Abadi Penglai

max77slot
Saipul Jamil dibebaskan setelah sempat diperiksa
Artis Saipul Jamil kembali ke ruangan Polsek Tambora setelah dinyatakan bebas dalam jumpa pers pada Sabtu (6/1/2024). ANTARA/ Risky Syukur.
kita akan kembalikan yang bersangkutan (Saipul Jamil) kepada  keluarganya
Jakarta (ANTARA) - Polisi membebaskan artis Saipul Jamil setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap bersangkutan menyusul kasus penyalahgunaan narkotika yang menyeret asistennya.

Polisi menyebut berdasarkan hasil tes urine terhadap Saipul Jamil terbukti negatif memakai narkotika.

"Nanti kita akan kembalikan yang bersangkutan (Saipul Jamil) kepada  keluarganya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa pers di Polsek Tambora,  Sabtu.

Lebih lanjut, mengenai hasil tes rambut Saipul Jamil di laboratorium Polda Metro Jaya, polisi sudah mengirimkan sampelnya.

"Iya itu nanti, sudah kita kirim sampelnya ke laboratorium (Polda Metro Jaya) dan nanti akan segera kita informasikan," kata Syahduddi.

Mengenai langkah lebih lanjut terkait hasil tes rambut tersebut, Syahduddi mengatakan hal tersebut akan ditangani penyidik.

"Iya, nanti kan akan kita lakukan langkah-langkah lebih lanjut. Nanti ini kan dengan penyidik," kata Syahduddi.

Langkah lanjut yang dimaksud, kata dia, adalah mengenai teknis pelaksanaan kegiatan (pembebasan Saipul Jamil).

"Itu teknis pelaksanaan kegiatan apakah mungkin menunggu hasilnya besok sampai pengumuman hasil tes sampel rambutnya keluar, atau bagaimana nanti teknisnya dari penyidik yang menangani kasus tersebut," kata Syahduddi.

Adapun berdasarkan pemeriksaan urine  terhadap  S (asisten Saipul Jamil) dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Sementara Saipul Jamil dinyatakan negatif.

"Saat dilakukan tes urine,  S terbukti memakai amfetamin dan metamfetamin, sementara saudara Saipul Jamil negatif," kata Syahduddi.

Baca juga: Polisi: Pemukul asisten Saipul Jamil bukan petugas Kepolisian

Baca juga: Saipul Jamil sempat menyangka petugas yang menangkapnya begal

Baca juga: Saipul Jamil tidak tahu asistennya pemakai narkoba

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024

Panduan Budidaya Perkotaan

kredivo manado
Meli 3GP, Virly & tersangka lain selesai diperiksa atas kasus film porno
Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP (kiri) didampingi kuasa hukum nya Heru Andeska saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (8/1/2024). ANTARA/Ilham Kausar
Jakarta (ANTARA) - Sembilan dari sebelas pemeran tersangka pemeran kasus film porno telah selesai diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Senin pukul 20.20 WIB. Menurut informasi yang dihimpun langsung oleh ANTARA di lapangan, sembilan pemeran tersebut yaitu Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP, Virly Virginia alias VV, Putri Lestari alias Jessica, NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun alias ZS, Arella Bellus alias AB, MS dan SNA alias Ici Azizah dan pemeran pria yaitu AFL. Salah satu tersangka yaitu Virly Virginia alias VV saat ditemui menjelaskan kalau dirinya tidak dilakukan penahanan dan hanya wajib lapor. "Alhamdulillah mengikuti saja, jadi diwajibkan lapor saja, Senin dan Kamis," katanya. Sementara itu Heru Andeska yang menjadi kuasa hukum salah satu tersangka Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP menjelaskan tidak ada konfrontir dengan tersangka lainnya. "Oh tidak ada konfrontir dengan talent (pemeran) lain, tadi cuma pemeriksaan Meli sama yang lain terpisah ya, " katanya. Sementara itu para tersangka lain tidak bersedia untuk dimintai keterangan dan segera pergi meninggalkan gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreekrimsus) Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan para tersangka yang terlibat dalam kasus produksi film porno di Jakarta Selatan pada Senin. Kasubdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ardian Satrio Utomo menjelaskan agenda pemanggilan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB. "Jadwal pemeriksaan sesuai jadwal mulai jam 10.00 WIB," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin. Namun Ardian tidak menjelaskan secara rinci siapa saja yang sudah konfirmasi untuk hadir pada hari ini, dia hanya menjelaskan ada sebelas tersangka yang akan diperiksa pada hari ini. "Sesuai jadwal panggilan 11 tersangka akan dipanggil hari ini," katanya.

Baca juga: Polisi panggil para tersangka kasus film porno hari ini

Baca juga: Kriminal kemarin, Siskaeee tersangka hingga kasus bagi susu di CFD

Baca juga: Siskaeee dan 10 pemeran lain ditetapkan sebagai tersangka film porno

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024

Bepergian melintasi surga dan jadilah dewa jahat

gelora4d
Rafael Alun pikir-pikir atas vonis 14 tahun penjara
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT) mendengarkan vonis majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (8/1/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Jakarta (ANTARA) - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Oleh karenanya, Rafael Alun dan JPU KPK akan pikir-pikir selama satu minggu untuk kemudian menyatakan sikap menerima atau banding terhadap putusan itu.

"Berarti sama-sama menyatakan pikir-pikir, berarti putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Jadi, supaya digunakan haknya selama satu minggu, tujuh hari, terhitung mulai besok," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin.

Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda sebesar Rp500 juta, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ucap Suparman.

Baca juga: Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara

Selain itu, Rafael Alun juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp10,79 miliar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap subsider tiga tahun penjara.

"Menetapkan masa penahanan yang tekah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," sambung hakim Suparman.

Di sisi lain, majelis hakim menyatakan pengabdian sebagai PNS selama lebih dari 30 tahun menjadi pertimbangan meringankan bagi Rafael.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa telah bekerja pada negara sebagai pegawai negeri selama lebih 30 tahun," ucap Suprman.

Dua pertimbangan meringankan lainnya adalah Rafael Alun memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum sebelumnya.

"Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi," tambah Suparman.

Baca juga: Mengabdi PNS selama lebih 30 tahun jadi pertimbangan meringankan RAT

Menurut majelis hakim, Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga JPU KPK. Dengan demikian, Rafael dinyatakan melanggar seluruh pasal yang didakwakan.

Pertama, Rafael melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kedua, Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Ketiga, melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga.

Sebelumnya, Senin (11/12/2023), Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun kurungan penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137,00, subsider 3 tahun.

Baca juga: KPK yakin Rafael Alun diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor
Baca juga: Rafael Alun minta dilepaskan dari segala tuntutan
Baca juga: Rafael Alun dituntut 14 tahun kurungan penjara

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024

Senjata Ilahi dari Hukuman Ilahi

badakslot
273 rumah warga di Muba terendam banjir
Rumah warga yang terendam banjir di Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba, Sumsel, Senin (8/1/2024). (ANTARA/HO/BPBD Sumsel)
Palembang (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Selatan menyebutkan sebanyak 273 unit rumah warga di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terendam banjir akibat intensitas hujan tinggi yang terjadi pada Ahad (7/1) malam.

Kepala Bidang Penanganan Darurat BPBD Sumsel Sudirman di Palembang, Senin, mengatakan pihaknya mendapatkan informasi bahwa telah terjadi banjir di Dusun 1, Dusun 2, Dusun 3, Dusun 4, Dusun 5 dan Dusun 6 Desa Kertajaya, di Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba, Sumsel pada Ahad (7/1) malam.

Banjir tersebut diakibatkan oleh intensitas curah hujan yang cukup tinggi dan luapan (air pasang) anak Sungai Keruh, dikarenakan ada pendangkalan di Sungai Keruh sehingga harus dilakukan normalisasi.

“Sebanyak 290 keluarga, 273 unit rumah, dan dua sekolah pendidikan anak usia dini (PAUD) terdampak akibat banjir tersebut,” cakapnya.

Baca juga: Gubernur Sumsel minta Pemkab Muba antisipasi banjir kiriman

Baca juga: Lima kabupaten di Sumsel nyatakan status siaga bencana banjir-longsor

Ia menjelaskan kondisi saat ini ketinggian banjir kurang lebih 1,5 meter dari titik terendah wilayah itu. Lalu, sebanyak 120 keluarga yang ditinggal di bagian bawah rumah mengungsi ke lantai dua rumah panggung.

Namun, ada sebagian masyarakat masih tinggal di rumah masing-masing dikarenakan bangunan milik mereka cukup tinggi.

“Terkait dengan akses jalan, masyarakat membuat jembatan kayu yang maupun menggunakan perahu kayu untuk melewati akses jalan yang terendam banjir,” ujarnya.

Selain itu, ia mengatakan Penjabat (Pj) Bupati Musi Banyuasin bersama Instansi terkait secara langsung memberikan imbauan kepada masyarakat agar berhati-hati di saat terjadi hujan dengan intensitas tinggi, sebab adanya kemungkinan banjir susulan akan tiba.

“Tim posko lapangan akan terus berkoordinasi untuk perkembangan selanjutnya,” kata Sudirman.*

Baca juga: Jalan lintas Muba-Bengkulu banjir

Baca juga: Gubernur Sumsel kirim bantuan korban banjir Muba

Pewarta: Ahmad Rafli Baiduri
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024

Tenglong Melahap Langit

cara pinjam uang di bank bjb
Rafael Alun pikir-pikir atas vonis 14 tahun penjara
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT) mendengarkan vonis majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (8/1/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Jakarta (ANTARA) - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Oleh karenanya, Rafael Alun dan JPU KPK akan pikir-pikir selama satu minggu untuk kemudian menyatakan sikap menerima atau banding terhadap putusan itu.

"Berarti sama-sama menyatakan pikir-pikir, berarti putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Jadi, supaya digunakan haknya selama satu minggu, tujuh hari, terhitung mulai besok," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin.

Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda sebesar Rp500 juta, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ucap Suparman.

Baca juga: Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara

Selain itu, Rafael Alun juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp10,79 miliar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap subsider tiga tahun penjara.

"Menetapkan masa penahanan yang tekah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," sambung hakim Suparman.

Di sisi lain, majelis hakim menyatakan pengabdian sebagai PNS selama lebih dari 30 tahun menjadi pertimbangan meringankan bagi Rafael.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa telah bekerja pada negara sebagai pegawai negeri selama lebih 30 tahun," ucap Suprman.

Dua pertimbangan meringankan lainnya adalah Rafael Alun memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum sebelumnya.

"Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi," tambah Suparman.

Baca juga: Mengabdi PNS selama lebih 30 tahun jadi pertimbangan meringankan RAT

Menurut majelis hakim, Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga JPU KPK. Dengan demikian, Rafael dinyatakan melanggar seluruh pasal yang didakwakan.

Pertama, Rafael melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kedua, Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Ketiga, melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga.

Sebelumnya, Senin (11/12/2023), Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun kurungan penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137,00, subsider 3 tahun.

Baca juga: KPK yakin Rafael Alun diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor
Baca juga: Rafael Alun minta dilepaskan dari segala tuntutan
Baca juga: Rafael Alun dituntut 14 tahun kurungan penjara

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024

Orang suci pertama sepanjang masa

situs judi slot yang gacor
Saipul Jamil tidak lihat asistennya buang barang bukti dari jendela mobil
Saipul Jamil dalam jumpa pers di Polsek Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (6/1/2024). ANTARA/Risky Syukur/aa.
Jakarta (ANTARA) - Artis Saipul Jamil mengaku dirinya tidak melihat asistennya membuang barang bukti narkotika ke luar jendela mobil saat mereka dikejar petugas pada Jumat (5/1).

"Enggak tahu, saya enggak tahu, karena saya di sebelah kiri. Pokoknya saya enggak tahu kalau asisten saya ini terlibat narkoba, enggak tahu," kata Saipul Jamil dalam jumpa pers pada Sabtu.

Saat asistennya membuang barang bukti narkotika ke luar jendela mobil, Saipul mengaku sedang fokus dengan situasi dikejar petugas yang saat itu disangkanya sebagai begal.

"Enggak, saya justru fokus yang ngejar-ngejar gitu," ujar Saipul.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, pengejaran mobil yang dikemudikan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Steven (S), dimulai di ketika S melakukan transaksi narkotika dengan pemasoknya, R, di Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat pada Jumat (5/1).

"Pengemudi beberapa kali diberhentikan petugas yang awalnya menunjukkan tanda kewenangan dan memperkenalkan diri sebagai polisi, namun beberapa kali juga pengemudi (S) berusaha kabur," kata Syahduddi.

TKP pertama, kata dia, di sekitaran Jalan Daan Mogot, tepatnya di perumahan Casa Jardin, mobil yang dikendarai S diberhentikan petugas, namun S tetap berusaha kabur meskipun sempat menabrak beberapa pengendara sepeda motor.

"Kemudian, pada saat memasuki putaran atau U-turn di Jalan Tubagus Angke, penyidik sempat melihat pengemudi membuka kaca jendelanya dan membuang sesuatu ke arah taman yang ada di samping U-turn," kata Syahduddi menegaskan.

Penangkapan, kata Syahduddi, berpangsung cukup alot hingga akhirnya tersangka S dan Saipul Jamil ditangkap di jalur busway dekat Halte TransJakarta Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat sekitar pukul 15.00 WIB.

"Kemudian, dari hasil interogasi ataupun pendalaman oleh penyidik, karena penyidik melihat pengemudi atas nama S ini di U-turn Tubagus Angke membuang sesuatu di taman," kata Syahduddi.

Ia mengatakan, S mengakui bahwa yang dibuang adalah narkotika. Kemudian penyidik meluncur ke TKP melakukan pemeriksaan.

"Di sekitar TKP, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang dikemas di dalam bungkus rokok seberat 0,21 gram," kata Syahduddi.

Adapun S telah terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis sabu melalui tes urine pada Jumat (5/1).

Diketahui, polisi juga menangkap pemasok narkotika jenis sabu ke asisten Saipul Jamil (Steven) yang berinisial R di Jalan Peternakan 1 RT002/007 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (5/1) sekira pukul 17.00 WIB.

Polisi menangkap tersangka R setelah melalukan interogasi kepada Steven yang ditangkap bersama Saipul Jamil di  dekat Halte TransJakarta Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Jumat sekira pukul 15.00 WIB.

"Tersangka R ditangkap di rumahnya dan diamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,25 gram," ucap Syahduddi.

Atas perbuatannya, R dan S disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara empat sampai 12 tahun," pungkas Syahduddi.

Baca juga: Polisi tangkap R, pemasok narkoba ke asisten Saipul Jamil

Baca juga: Saipul Jamil dibebaskan setelah sempat diperiksa

Baca juga: Polisi: Pemukul asisten Saipul Jamil bukan petugas Kepolisian

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024