petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

cara pinjam di bank bri

noahpoker 608Jutaan kata 527276Orang-orang telah membaca serialisasi

《cara pinjam di bank bri》

Microsoft Siap Guyur Perusahaan Buatan Elon Musk Rp154 T******

Microsoft disebut siap mengguyur OpenAI selaku pemilik ChatGPT dengan investasi US miliar atau setara Rp154 triliun (asumsi kurs Rp15.487 per dolar AS).
Microsoft disebut siap mengguyur OpenAI selaku pemilik ChatGPT dengan investasi US miliar atau setara Rp154 triliun (asumsi kurs Rp15.487 per dolar AS). (AP/Susan Walsh).
Jakarta, CNN Indonesia--

Microsoft disebut siap mengguyur OpenAI selaku pemilik ChatGPT dengan investasi sebesar US miliar atau setara Rp154 triliun (asumsi kurs Rp15.487 per dolar AS). Salah satu pendiri OpenAI adalah Bos Twitter Elon Musk.

Mengutip Reuters, OpenAI adalah perusahaan buatan Elon Musk dan investor teknologi bernama Sam Altman. Perusahaan ini lantas membuat ChatGPT yang berbasis kecerdasan buatan (AI) dan sudah diuji coba publik sejak 30 November.

Sebenarnya, Microsoft sudah mengucurkan dana ke OpenAI pada 2019 lalu sebesar US miliar. Investasi lanjutan nantinya membawa Microsoft mengintegrasikan perangkat lunak penghasil gambar dari OpenAI ke dalam mesin pencari Bing.

Selain itu, Microsoft akan memiliki 49 persen saham OpenAI jika investasi ini terwujud. Kemudian, investor lain bakal mengambil 49 persen saham dan induk nirlaba OpenAI mendapatkan 2 persen.

ChatGPT milik OpenAI memang memukau banyak pihak. Beberapa keunggulan ChatGPT adalah chat bot-nya yang mampu mengeluarkan haiku alias bait puisi, mendebug kode, dan menjawab pertanyaan sembari meniru ucapan manusia.

Meski begitu, belum ada pernyataan resmi dari Microsoft terkait penjajakan investasi dengan perusahaan buatan Elon Musk tersebut. Begitu pula dengan OpenAI yang belum memberikan konfirmasi.

[Gambas:Video CNN]



(skt/sfr)

[Gambas:Video CNN]

DPR Ancam Jemput Paksa hingga Sandera Bos Meikarta Jika Mangkir Lagi******

DPR mengancam akan menjemput paksa Bos PT MSU selaku pengembang Meikarta dengan bantuan Polri hingga ancaman sandera 30 hari jika mangkir lagi dari panggilan.
DPR mengancam akan menjemput paksa Bos PT MSU selaku pengembang Meikarta dengan bantuan Polri hingga ancaman sandera 30 hari jika mangkir lagi dari panggilan. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR mengancam akan menjemput paksa Bos PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta dengan bantuan Polri hingga ancaman sandera 30 hari jika mangkir lagi dari panggilan.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung mengungkapkan ancaman tersebut dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang tidak dihadiri oleh perwakilan Meikarta. Ia merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Saya pikir dudukan UU jelas. DPR sebagai lembaga tinggi negara dan seluruh rapat yang terjadi di gedung ini punya aturan hukum yang jelas. Kalau saya, ketimbang berpolemik sekarang, orangnya (Meikarta) juga tidak ada, kami ingatkan UU 17/2014," katanya dalam RDPU di Komisi VI DPR RI, Rabu (25/1).

Kemudian di pasal 73 ayat 2 dijelaskan setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi panggilan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Lalu, pasal 73 ayat 3 menegaskan dalam hal pejabat negara dan/atau pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat atau anggota DPR dapat menggunakan hak mengajukan pertanyaan.

"Nah, terkait warga masyarakat di (pasal 73) ayat 4, dalam hal badan hukum dan atau warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak hadir setelah dipanggil 3 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR berhak melakukan pemanggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara RI," Martin membaca pasal 73 ayat 4.

Lihat Juga :
Stafsus Menkeu Tantang Debat Petinggi Demokrat Soal Utang Era Jokowi

"(Pasal 73) ayat 5 dalam hal panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat 4 tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 30 hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sambungnya membaca pasal 73 ayat 5.

Usulan tersebut disetujui oleh Nyat Kadir dari Fraksi NasDem. Menurutnya, pihak Meikarta masih bisa diberi keringanan berupa pemanggilan hingga tiga kali sebelum DPR memutuskan membentuk panitia khusus (pansus) Meikarta.

Di lain sisi, Nyat mempertanyakan soal kasus Meikarta yang tak kunjung usai. Bahkan, ia mempertanyakan apakah ada kemungkinan hipnotis yang dilakukan pengembang Meikarta dalam kasus ini.

"Saya mau tanya, ini model bisnis macam apa ini? Kalau kita bayar cash barangnya langsung kita ambil. Gimana bisa ketipu gitu? Ini ada hipnotis atau gimana kira-kira?" kata Nyat.



Daeng Muhammad dari Fraksi PAN menanggapi ucapan Nyat. Berdasarkan data yang diperoleh Daeng dari aduan salah satu konsumen Meikarta, ada yang sudah membayar cash pada 2017, tapi tak kunjung menerima unit hingga sekarang.

"Tapi diberikan dua penawaran. Pertama, dari harga yang disetujui Rp285 juta itu dikembalikan dengan potongan Rp63 juta atau diganti unit yang harga Rp480 juta. Jadi nambah uang pindah unit, tapi saya juga gak tahu kapan jadi unitnya," ungkap Daeng.

Ia menegaskan ini adalah tindak penipuan dari Meikarta kepada konsumen. Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang merasa superpower, merasa punya kekuatan untuk bisa mengatur semuanya.

Selain itu, Daeng menuturkan bahwa pihak pengembang bahkan sudah menarik pajak pertambahan nilai (PPN) meski belum serah terima unit.

"(Harga apartemen) Rp285 juta, biaya profesinya Rp2 juta, DP Rp26 juta, uang pelunasannya Rp257 juta, PPN 10 persen. Ini belum akad kredit, tapi PPN sudah dibayar. Makanya perlu dicek apakah PPN yang sudah diambil itu sudah disetorkan ke negara atau tidak? Artinya kalau mereka melakukan ini ada modus," tutur Daeng.

[Gambas:Video CNN]



(skt/dzu)




bab terbaru:daftar pinjol legal 2022

Perbarui waktu:2024-07-08

Daftar bab terbaru
situs gampang jp
luck99
nama link gacor
trisulaslot
bosvip88
big slot 118
jpchas
slot minimal deposit 20 ribu
cara main hago dapat uang
Daftar isi semua bab
Bab 1 judi resmi 88 slot
Bab 2 gmail kredivo
Bab 3 cara pinjam uang di bank bri tanpa jaminan
Bab 4 sl9t gacor
Bab 5 game slot gacor saat ini
Bab 6 situs togel terpercaya 2022
Bab 7 cara pinjam uang di akulaku 2022
Bab 8 situs tergacor 2022
Bab 9 totobet
Bab 10 togel 389
Bab 11 kakek 168 slot
Bab 12 mansion77 link alternatif
Bab 13 mainslot88
Bab 14 situs judi slot 888
Bab 15 kakek zeus naik angkot chord
Bab 16 situs slot yang lagi gacor malam ini
Bab 17 53 togel
Bab 18 88 sport slot
Bab 19 77gacor
Bab 20 akun slot mudah menang
Klik untuk melihattersembunyi di tengah6585bab
kotaBacaan TerkaitMore+

kartu hitam

link qq288 terbaru
Ketua Umum Gapki Joko Supriyono menyebutkan kinerja industri sawit stagnan dalam empat tahun terakhir terlihat dari penurunan produksi dan nilai ekspor.
Ketua Umum Gapki Joko Supriyono menyebutkan kinerja industri sawit stagnan dalam empat tahun terakhir terlihat dari penurunan produksi dan nilai ekspor. (ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS).
Jakarta, CNN Indonesia--

Gabungan Pengusaha Kelapa SawitIndonesia (GAPKI) mencatat kinerja industri sawit stagnan dalam empat tahun terakhir. Ketua Umum GAPKI Joko Supriyono menyebutkan kondisi stagnan industri sawit terlihat dari penurunan produksi dan nilai ekspor.

Pada 2022 tercatat produksi CPO atau minyak kelapa sawit hanya 46,28 juta ton dan lebih rendah dari 2021 yang mencapai 46,88 juta ton.

"Ini sudah tahun keempat Indonesia tidak tumbuh atau stagnan, padahal kebutuhan domestik terus meningkat," kata Joko dalam konferensi pers di Jakarta dilansir dari Antara, Rabu (25/1).

Meskipun, nilai ekspor 2022 mencapai US,28 miliar setara Rp608 triliun (asumsi kurs Rp15.500) untuk CPO, olahan dan turunannya. Capaian lebih tinggi dari tahun 2021 yang hanya US,3 miliar.

"Ini terjadi karena memang harga produk sawit tahun 2022 relatif lebih tinggi dari tahun 2021," paparnya.

Joko mengungkapkan penurunan produksi dan ekspor sawit disebabkan sejumlah kejadian tak biasa. Seperti cuaca ekstrem basah yang mengganggu aktivitas serangga penyerbuk, pupuk yang mahal dan sulit diperoleh, hingga pelarangan ekspor yang menyebabkan buah tidak dapat dipanen hingga beberapa bulan berikutnya akibat stok masih tinggi.

Lihat Juga :
OJK Akan Panggil Pihak Terlibat Kasus Tukang Becak Bobol Rekening BCA

"Tahun ini memang paling tidak normal, mudah-mudahan ini bisa kita manage sehingga dinamika yang terlalu bergejolak seperti itu tidak terjadi lagi di tahun ini, khususnya ekspor dan produksi," jelas Joko.

Kendati demikian, ia menegaskan konsumsi dalam negeri tumbuh menjadi 20,97 juta ton dibanding 2021 hanya 18,42 juta ton.

Konsumsi tersebut didominasi industri pangan 9,94 juta ton dari yang sebelumnya 8,95 juta ton, lalu industri oleokimia naik dari 2,13 juta ton menjadi 2,19 juta ton. Ditambah dengan konsumsi biodiesel yang mencapai 8,84 juta ton pada 2022 dari yang sebelumnya 7,34 juta ton.

Gapki memperkirakan sejumlah kondisi yang memengaruhi kinerja industri sawit tahun lalu masih akan berdampak pada tahun ini.

"Produksi diperkirakan masih belum akan meningkat, sementara konsumsi dalam negeri diperkirakan akan meningkat akibat penerapan kewajiban biodiesel B35 mulai 1 Februari 20223," tegas Joko.

[Gambas:Video CNN]



(cfd/dzu)

Monyet kera memainkan Perjalanan ke Barat

buku mimpi tangan
PT KAI akan menjual 16.936 tiket kereta lebaran di Sumatera Utara mulai Minggu (26/2).
PT Kereta Api Indonesia (Persero) membuka penjualan tiket kereta api pada masa angkutan lebaran 1444 H mulai Minggu (26/2). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Medan, CNN Indonesia--

PT Kereta ApiIndonesia (Persero) membuka penjualan tiket kereta apipada masa angkutan lebaran1444 H mulai Minggu (26/2).

Di Sumut, mereka akan menyediakan 16.936 tempat duduk (TD) per harinya yang terbagi, 5.700 TD untuk KA Jarak Jauh dan 11.236 untuk KA Lokal.

"Pemesanan tiket dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access, web kai.id, serta seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya," kata Manager Humas PT KAI Divre I Sumut Anwar Solikhin, Jumat (17/2).

"Pada kondisi normal selain di luar masa angkutan lebaran, KAI menerapkan kebijakan untuk penjualan tiket KA Jarak Jauh mulai H-30 sebelum keberangkatan," jelas Anwar.

Menurut Anwar, perubahan ini dilakukan untuk semakin meningkatkan pelayanan serta memberikan kesempatan bagi masyarakat dalam merencanakan perjalanannya dengan kereta api pada masa angkutan lebaran.

"KAI mengingatkan kepada calon pelanggan agar teliti dalam menginput tanggal, rute, serta data diri pada saat melakukan pemesanan," ucapnya.

Anwar meminta masyarakat untuk merencanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk estimasi waktu menuju stasiun. Jangan sampai keliru dan akhirnya tidak bisa mudik lebaran.

"Dalam rangka menghadapi angkutan lebaran ini, KAI akan melakukan berbagai kesiapan baik pada sarana, prasarana, maupun sumber daya manusia," urainya.

KAI bersama seluruh stakeholders akan melaksanakan kegiatan ramp check atau inspeksi keselamatan standar pelayanan minimum di seluruh wilayah operasi kereta api. Para petugas KAI juga terus dipersiapkan untuk mewujudkan keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api.

"KAI mengajak masyarakat agar menggunakan kereta api sebagai transportasi di masa angkutan lebaran yang aman, nyaman, dan tepat waktu," bebernya.

[Gambas:Video CNN]



(fnr/agt)

Su Xian'er Han Jin

aplikasi serupa kredivo
KPPU temukan pelanggaran kasus penjualan Minyakita yang harus dibundling dengan produk lain di Kalimantan.
KPPU temukan pelanggaran kasus penjualan Minyakita yang harus dibundling dengan produk lain di Kalimantan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia--

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil V Balikpapan menemukan pelanggaran dalam penjualan minyak goreng Minyakita di Kalimantan. Bentuk pelanggaran itu adalah penjualan bersyarat atau tying agreement.

Jadi, para distributor Minyakita menjual minyak eceran dengan persyaratan toko pengecer harus membeli produk lainnya dari distributor.

Kepala Kanwil V Balikpapan Manaek Pasaribu mengungkapkan pihaknya telah melakukan observasi pasar selama tiga bulan, dari November 2022 hingga Januari 2023.

Menurutnya, pelanggaran itu ditemukan di Kalimantan Timur, Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan. Ia tidak menutup kemungkinan pelanggaran serupa juga terjadi di daerah lain di Kalimantan.

Setidaknya terdapat dua bentuk penjualan dengan syarat yang ditemukan KPPU. Pertama, membeli Minyakita dalam jumlah tertentu harus disertai dengan membeli produk minyak goreng merk selain Minyakita.

Kedua, membeli Minyakita dalam jumlah tertentu harus disertai dengan membeli produk non minyak goreng seperti sabun cuci piring.

"Praktik ini disinyalir diterapkan dari atas (level produsen), tengah (distributor/agen), bawah (riteler/pengecer). Minyakita yang didistribusikan oleh distributor di Kalimantan ada yang berasal dari produsen di Surabaya," tuturnya.

Manaek mengamati keberadaan Minyakita di Kalimantan berdasarkan secara acak, banyak toko yang mengaku tidak memiliki stok Minyakita karena belum dikirim oleh distributor atau agen di wilayahnya.

Ia memastikan para distributor yang terlibat akan segera dipanggil untuk mendapat keterangan lebih lanjut. Pemanggilan itu direncanakan berlangsung Senin (13/2) depan.

"Kami mengimbau ekepada produsen, distributor maupun retaileruntuk tidak melakukan pemaketan, pembelian Minyakita dengan produk lain seperti minyak goreng merk premium atau sabun cuci piring," tegas Manaek.

[Gambas:Video CNN]

(cfd/pta)

Menara Kekacauan

judi 55 slot
Layanan belanja online (e-commerce) JD.ID akan berhenti menerima pesanan mulai Rabu (15/2) besok.
Layanan belanja online (e-commerce) JD.ID akan berhenti menerima pesanan mulai Rabu (15/2) besok. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA).
Jakarta, CNN Indonesia--

Layanan belanja online (e-commerce) JD.ID akan berhenti menerima pesanan mulai Rabu (15/2) besok. Hal itu seiring dengan rencana penutupan semua layanan mulai 31 Maret 2023.

"Untuk transaksi yang selesai sebelum tanggal penghentian layanan, perusahaan akan memenuhi pesanan seperti biasa, layanan purna jual dan dukungan akan tetap bersedia," tulis manajemen dalam laman resminya, Selasa (14/2).

Perusahaan juga menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pelanggan, penjual, mitra dan karyawan atas dukungan yang telah diberikan dalam perjalanan JD.ID selama ini.

Mengutip situs resmi JD.ID, berikut daftar program diskon yang ditawarkan sebelum tutup permanen pada 31 Maret 2023:

- Diskon 99 persen produk elektronik tertentu
- Diskon sampai dengan 98 produk fashion, seperti aksesoris, tas, hingga outfit
- Promo sampai dengan 80 persen untuk jam tangan dan aksesoris
- Diskon peralatan gaming hingga 90 persen
- Diskon hingga 89 persen kebutuhan olahraga ditambah ekstra kupon Rp150 ribu
- Diskon sampai dengan Rp500 ribu untuk pembelian gadget via Akulaku Paylater
- Diskon sampai dengan 92 persen untuk kebutuhan rumah tangga
- Clearance Sale harga di bawah Rp50 ribu untuk kebutuhan rumah tangga tertentu

[Gambas:Video CNN]



(sfr/pta)

Dewa Memasak Satu Pukulan

cara kredit shopee dengan kredivo
Perppu Ciptaker menghapus keterlibatan pemerhati lingkungan hidup dalam menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk usaha.
Perppu Ciptaker menghapus keterlibatan pemerhati lingkungan hidup dalam menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk usaha. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menghapus keterlibatan pemerhati lingkungan hidup dalam menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk usaha.

Padahal, dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) menyebutkan penyusunan dokumen Amdal melibatkan masyarakat dan berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan.

Selain itu, masyarakat yang terkena dampak maupun pemerhati lingkungan hidup dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen Amdal.

Kemudian, ketentuan lebih lanjut mengenai pelibatan masyarakat diatur lewat peraturan pemerintah (pp).

Selain itu, mengenai poin masyarakat dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen Amdal bahkan tidak dicantumkan dalam Perppu Ciptaker.

Perppu itu juga menghapus ketentuan dokumen Amdal dinilai oleh komisi penilai Amdal yang dibentuk oleh menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Lihat Juga :
Miras Cap Tikus Bakal IPO Besok di Bursa

Lebih lanjut, ketentuan Pasal 40 mengenai izin lingkungan juga dihapus dalam Perppy Ciptaker. Padahal, dalam UU PPLH menjelaskan izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha.

Tak hanya itu, Perppu Ciptaker juga menghapus ketentuan dalam Pasal 93 UU PPLH. Beleid itu sebelumnya menyatakan setiap orang dapat mengajukan gugatan ke PTUN apabila perusahaan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan tanpa disertai Amdal.

Jauh sebelumnya Perppu Ciptaker terbit, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) sudah mengkritisi Pasal 40 yang juga dihapus dalam UU Omnibus Law Ciptaker.

Menurut Kepala Advokasi Eksekutif Nasional Walhi Zenzi Suhadi penghapusan pasal 40 hanya memberikan keistimewaan terhadap korporasi.

"Korporasi diberikan dua keistimewaan. Satu investasi dikedepankan proses pelayanannya, yang kedua yang berbahaya ada imunitas terhadap korporasi dalam konteks hukum. Jadi, sebenarnya korporasi ini dibuat supaya terbebas dari jangkauan hukum," kata Zenzi medio beberapa waktu lalu.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/sfr)

Hiburan Korea Band Kecilku

menunggak kredivo
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Berikut bedanya dengan UU Ketenagakerjaan.
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur sejumlah alasan yang bisa membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.

Hal itu tertuang dalam Pasal 154A yang menyebut ada 15 alasan PHK bisa dilakukan yaitu:

a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;

c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;

d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);

e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: WNA Boleh Punya Apartemen di RI

f. Perusahaan pailit;

g. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;

2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;

Lihat Juga :
Serikat Pekerja Duga Jokowi Tak Diberi Tahu Detail Isi Perppu Ciptaker

4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;

5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau

6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;

h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/ buruh dan pengusaha memutuskan
untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Buruh Terancam dan Investasi Moncer Usai Ada Perppu Ciptaker?

i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri

j. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;

k. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

l. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;

Lihat Juga :
Apindo Klaim 1 Juta Buruh Kena PHK di 2023, Salah Satunya Akibat UMP

m. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan;

n. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau

o. Pekerja/buruh meninggal dunia.

Perppu Cipta Kerja menyebut pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.

Dalam hal pekerja atau buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaian wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh.

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Buruh Cacat Hingga Hamil

"Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," bunyi pasal 151 ayat 4.

Lihat Juga :
Buruh Tuding Penyusun Perppu Ciptaker Tak Paham Masalah

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur masalah PHK. Pasal 158 menyebut perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan pekerja atau buruh melakukan kesalahan sebagai berikut:

a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;

b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;

c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;

d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Ekonomi RI 'Genting' Hingga Perlu Terbit Perppu Cipta Kerja?

e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;

f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;

h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;

i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau

j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pasal 163 menambahkan alasan lainnya perusahaan bisa melakukan PHK yaitu dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya.

Pengusaha juga dapat melakukan terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur).

"Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik," bunyi pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.

Pengusaha juga dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan, efisiensi. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan PHK karena pailit.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)