warkop66 289Jutaan kata 487613Orang-orang telah membaca serialisasi
《online slot gacor》
Gus Ipul: Isu kecurangan selalu muncul dalam setiap pemilihan pemimpin******
“Saya ikut pemilihan langsung sudah berulang kali. Pilgub tiga kali, pemilihan wali kota juga. Isu kecurangan selalu ada, selalu mewarnai proses itu,” kata Gus Ipul, sapaan akrabnya, di Jakarta, Minggu.
Yang jelas, lanjut mantan Wakil Gubernur Jawa Timur itu, aturan sudah cukup jelas mengatur bilamana terjadi kecurangan apa tindakannya, prosesnya, dan bagaimana membuktikannya.
Selain itu, lanjut dia, selama proses pemilihan juga ada pengawasan, baik yang dilakukan oleh Bawaslu maupun pengawas independen.
“Di TPS (tempat pemungutan suara) ada banyak saksi, baik saksi resmi maupun yang di luar itu,” ujarnya.
Ia mengaku masih percaya bahwa semua pihak yang terlibat di dalam proses pemilihan akan melaksanakan tugas dan fungsi sesuai kewenangan masing-masing.
Meski demikian, Gus Ipul mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal dan memastikan pemilu berjalan sesuai yang diharapkan.
“Mari kita kawal bersama agar pemilu benar-benar jujur, adil, transparan, dan terbuka,” ujarnya.
Setelah semua proses berjalan, kata Gus Ipul, tentu apa pun hasil pemilu, siapa pun yang menang, harus diterima.
Baca juga: Jaksa Agung ingatkan jajaran berperan aktif sukseskan Pemilu 2024
Baca juga: Gusdurian ajak masyarakat laporkan pelanggaran pemilu di Gardu.net
Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024
Jokowi terbitkan perpres baru naikkan tunjangan pegawai Setjen Bawaslu******
Dalam lembar salinan perpres yang dilansir dari laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Selasa, besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan, mulai dari sebesar Rp1.968.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp29.085.000 untuk kelas jabatan 17.
"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku," demikian petikan Pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tersebut.
Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin (12/2). Perpres tersebut dapat diunduh pada tautan berikut ini.
Baca juga: Bawaslu Maluku: Temuan dugaan pelanggaran Gibran di Ambon tak terbukti
Ketentuan itu sekaligus mencabut Perpres Nomor 122 Tahun 2O17 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang sebelumnya berlaku per 15 Desember 2017.
Dalam perpres yang lama, nilai tunjangan kinerja lebih rendah dari perpres terbaru, yakni dengan besaran nominal mulai dari Rp1.766.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp24.930.000 untuk kelas jabatan 17.
"Pada saat peraturan presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 266), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian petikan Pasal 13 pada perpres terbaru.
Baca juga: Soal putusan DKPP, Bawaslu sebut pencalonan Gibran tidak bermasalah
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2024
Eks Dirut Pertamina didakwa rugikan negara Rp1,77 triliun******
Dakwaan tersebut dilontarkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan LNG perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada Pertamina dan instansi terkait lainnya Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.
"Perbuatan terdakwa bersama-sama Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cqPT Pertamina sebesar 113,84 juta dolar AS," ujar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Wawan Yunarwanto dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin.
Dengan demikian, ia menyebutkan dugaan kasus korupsi terdakwa tersebut merupakan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU 31/199 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Wawan mengungkapkan, Karen didakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum, yaitu melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yakni memperkaya diri sebesar Rp1,09 miliar dan sebanyak 104.016 dolar AS atau setara dengan Rp1,62 miliar.
Tak hanya memperkaya diri, Karen turut didakwa memperkaya suatu korporasi, yaitu CCL senilai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Selain itu, Karen didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.
Karen juga disebut tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris Pertamina dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL Train 1dan Train 2, serta memberikan kuasa kepada Yenni Andayani selaku Senior Vice President(SVP) Gas and Power Pertamina 2013-2014 dan Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas Pertamina 2012-2014.
Keduanya diberi kuasa untuk masing-masing menandatangani LNG SPA (Sales and Purchase Agreement) CCL Train 1 dan Train 2, meski belum seluruh Direksi Pertamina menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD) untuk LNG SPA CCL Train 1 dan tanpa didukung persetujuan direksi untuk LNG SPA CCL Train 2.
"Kuasa juga diberikan dengan tidak meminta tanggapan tertulis Dewan Komisaris Pertamina dan persetujuan RUPS serta tanpa adanya pembeli LNG CCL yang telah diikat dengan perjanjian," ucap JPU KPK menambahkan.
Wawan melanjutkan, Karen turut didakwa melakukan komunikasi dengan pihak Blackstone, yang merupakan salah satu pemegang saham pada Cheniere Energy, Inc., dengan tujuan untuk mendapatkan jabatan dan memperoleh jabatan sebagai Senior Advisorpada Grup Ekuitas Swasta Blackstone karena Pertamina telah mengambil proyek CCL.
Perbuatan tersebut antara lain bertentangan dengan Pasal 5 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara serta Pasal 92 dan Pasal 97 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Karen Agustiawan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan gas alam cair di Pertamina tahun 2011-2021 pada 19 September 2023.
Karen ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Metro Jakarta Selatan oleh Penyidik sejak 19 September 2023 hingga 16 Januari 2024 serta Penuntut Umum sejak 16 Januari 2024 hingga 5 Maret 2024.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024
Label:kakek zeus meme、demoslot88、rajatoto88 login
Terkait:jayatogel、ppnusa、voucher sayurbox、situs slot yang ada slot mania、liga138、macantoto88、pola slot yang gacor、aplikasi cicilan tiket pesawat、republik365、trik main judi slot biar menang
bab terbaru:jpslot 1(2024-07-12)
Perbarui waktu:2024-07-12
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2024
Penerjemah: Fathur Rochman
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Irwan Suhirwandi
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2024
《online slot gacor》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,paito taiwan harianHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《online slot gacor》bab terbaru。