bukit 4d slot login 560Jutaan kata 421468Orang-orang telah membaca serialisasi
《mukabet88》
Akademisi minta presiden terpilih tunaikan janji pada disabilitas******Jakarta (ANTARA) - Akademisi dari Universitas Sriwijaya Husni Thamrin meminta siapapun presiden dan wakil presiden yang terpilih pada Pemilu 2024 harus menunaikan janji untuk lebih perhatian terhadap para penyandang disabilitas demi meningkatkan inklusivitas di Indonesia.
Ia menilai perhatian pemerintah terhadap para penyandang disabilitas di tanah air masih sangat minim, terutama dalam empat aspek mulai dari hak mendapatkan pendidikan kekhususan yang layak, pelayanan kesehatan, pelayanan publik,
hingga pemanfaatan mereka sebagai tenaga kerja.
"Keempat aspek ini wajib ditunaikan, diperjuangkan, jangan cuma disabilitas ini semata menjadi komoditas politik mereka saja," kata dosen kebijakan publik Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sriwijaya Palembang itu di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan, pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan amanat UU Nomor 8 Tahun 2016 yang harus dipenuhi presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
"Maka tentu dalam pelaksanaannya presiden harus benar-benar memahami bahwa kondisi di lapangan saat ini, amanat tersebut belum diimplementasikan secara penuh," katanya.
Misalnya, ia mencontohkan, saat ini baru beberapa lembaga pendidikan dan perguruan tinggi yang menerima anak penyandang disabilitas dan itu pun sifatnya partisipatif atau siapa yang mau saja. Padahal sepatutnya pemerintah mewajibkan seluruh lembaga pendidikan negeri atau swasta menyediakan sarana dan prasarana khusus bagi anak penyandang disabilitas.
Berdasarkan data Puspaldik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2021 diketahui dari total 269 ribu anak penyandang disabilitas baru sekitar 2,8 persen saja yang menempuh pendidikan tinggi.
Persoalannya 50 persen anak penyandang disabilitas hanya menempuh pendidikan di tingkat SD atau sederajat dan kurangnya akses ke pendidikan tinggi yang inklusif.
Baca juga: Tunanetra di Palembang antusias gunakan hak pilih pada Pemilu 2024
Baca juga: Gubernur Sulsel pastikan layanan pemilih disabilitas
"Ini yang mau saya garis bawahi mengapa itu penting. Untuk membangun inklusivitas itu bagaimana mengoptimalkan potensi manusia tanpa ada hambatan. Ketika pemerintah menjamin akses lalu kemudian bisa berbicara keterserapan mereka sebagai angkatan kerja," kata dia.
Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Baca juga: Pemprov Kalsel buktikan perhatian untuk disabilitas melalui anggaran
Baca juga: Kemendagri kawal pemenuhan hak penyandang disabilitas pada Pemilu 2024
Baca juga: Legislator minta perangkat daerah permudah akses pemilih disabilitas
Pewarta: M. Riezko Bima Elko Prasetyo
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024
Bawaslu: Jangan kampanye di medsos selama masa tenang******Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan peserta pemilu agar tidak berkampanye selama masa tenang, termasuk di platform media sosial (medsos).
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (11/2), menyampaikan Bawaslu mengerahkan patroli siber untuk aktif memantau akun yang didaftarkan oleh peserta pemilu dan akun-akun pribadi mereka.
Baca juga: Bawaslu imbau warga tak ciptakan konflik jelang pemungutan suara
Baca juga: Bawaslu sebut tujuh indikator kerawanan paling banyak terjadi di TPS
Dia menjelaskan patroli siber itu bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar.
“Selain itu, untuk memastikan akun media sosial yang milik akun personal itu tidak memenuhi unsur yang seharusnya tidak dilakukan, misalnya menghasut, memfitnah, mengadu domba, karena ada Undang-Undang ITE yang berlaku dan menjadi kewenangan dari Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran hukum lainnya,” kata Lolly.
KPU RI menetapkan masa tenang pada 11–13 Februari 2024. Dalam periode itu, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kampanye secara langsung ataupun melalui media sosial dilarang.
“Jadi untuk seluruh akun media sosial yang terdaftar di KPU tentu sudah bisa dipastikan harus turun. Kalau masih ada maka dia nanti masuk ke dalam penanganan pelanggaran. Selanjutnya, untuk medsos yang akunnya personal maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermati,” kata Lolly.
Dia menyampaikan dalam proses mengawasi aktivitas peserta pemilu di media sosial, Bawaslu bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam kesempatan yang sama, Lolly mengingatkan peserta pemilu untuk tidak memberikan sejumlah uang atau barang kepada masyarakat selama masa tenang dan nanti saat pemungutan suara. Kegiatan bagi-bagi uang atau barang untuk kepentingan kampanye — yang dikenal juga dengan money politic— merupakan bagian dari pelanggaran pemilu.
“Kita sama-sama tahu Pasal 523 ayat 2 (UU Pemilu) pada masa tenang, kalau itu dilakukan maka sanksinya pidana pemilu, sanksinya empat tahun pidana penjara ditambah Rp48 juta kalau tidak salah dendanya,” kata dia.
Terkait itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menambahkan pemberian uang dalam bentuk apapun, termasuk uang digital juga dilarang.
Dia menegaskan Bawaslu bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawasi kemungkinan-kemungkinan tersebut.
Baca juga: Bawaslu: TPS dekat rumah pasangan calon rawan, tetapi tak dilarang
Baca juga: Bawaslu: Pemilu susulan jadi opsi untuk TPS kena banjir di Demak
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024
Label:slot target、kredivo lampung、pelita4d
Terkait:erek erek buku mimpi、88 club slot、erek erek janda 2d、coktogel、pinjam uang cepat tanpa jaminan、cara cicil di jd id、pencairan dana kredivo、angka mistik togel、shio88 daftar、kumpulan bonus new member 100 heylink
bab terbaru:slot gacor gampang jp(2024-07-05)
Perbarui waktu:2024-07-05
《mukabet88》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,arena168Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《mukabet88》bab terbaru。