petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

pola mahjong hari ini

slot situs baru 974Jutaan kata 998159Orang-orang telah membaca serialisasi

《pola mahjong hari ini》

Rincian Besaran THR yang Diterima Pekerja******

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah meminta pembayaran tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri. Berikut rincian besarannya.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah meminta pembayaran tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri. (iStock/Jaka Suryanta).
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah meminta pembayaran tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam aturan tersebut, THR wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih, serta pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.

Untuk rinciannya, pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan.

Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.

Sebagai contoh, pekerja memiliki upah Rp4 juta, baru bekerja selama 6 bulan. Maka, ia berhak dapat THR sebanyak 6 bulan/12 bulan X Rp4 juta = Rp2 juta.

Lihat Juga :
Menaker: THR Tidak Boleh Dicicil

Sementara itu, besaran gaji satu bulan untuk pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Hal yang sama diterapkan pada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.

Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.

Sesuai Pasal 79, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan akan dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya.

Sanksi itu bertingkat mulai dari sanksi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/dzu)

3.600 Tenaga Kerja Asing Bekerja di Bali******

Kadisnaker dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan mengatakanada sekitar 3.600 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tercatat di sistem resmi bekerja di Bali.
Kadisnaker dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan mengatakanada sekitar 3.600 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tercatat di sistem resmi bekerja di Bali. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF).
Denpasar, CNN Indonesia--

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan mengatakan ada sekitar 3.600 Tenaga Kerja Asing(TKA) yang tercatat di sistem resmi bekerja di Bali.

Setiawan menyampaikan para TKA itu ada yang bekerja menjadi guru, marketing.

Meski demikian, kebanyakan mereka bekerja di dunia pariwisata.

"Ada sekitar 3.600 (TKA di Bali), paling banyak di dunia pariwisata, ada juga guru ada di marketing tapi paling banyak di hospitality," kata dia, saat ditemui di Kantor DPRD Bali, Senin (27/3).

Sementara, untuk asal negara, ia mengatakan cukup beragam.  TKA itu ada yang dari Eropa dan Asia.

Kemudian, untuk pengawasan para WNA di Bali yang bekerja secara ilegal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) pemantauan orang asing yang dikoordinir oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bali dan juga ada Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) sebagai penindakan.

"Di Pemprov sudah membentuk (satgas) pemantauan orang asing. Leading-nya ada di Kesbangpol dan kita bagian dari tim dan kemudian Timpora itu, untuk penindakan," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]



(kdf/agt)

Harga Cabai******

Harga cabai-cabaian melonjak di awal Ramadan 2023. Di beberapa pasar tradisional, harga cabai rawit merah tembus hingga Rp100 ribu per kg.
Harga cabai-cabaian melonjak di awal Ramadan 2023. Di beberapa pasar tradisional, harga cabai rawit merah tembus hingga Rp100 ribu per kg. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia--

Harga cabai-cabaian melonjak di awal Ramadan 2023. Di beberapapasar tradisional, harga cabai rawit merah tembus hingga Rp100 ribu per kg.

Di Pasar Perumnas Klender, Jakarta Timur, Jumat (24/3) ini, cabai rawit merah dijual Rp 95 ribu per kg atau naik Rp5.000.

"Kalau sekilo sih sekarang Rp95 ribu (per kg). Naik, kalau sebelumnya Rp85 ribu (per kg)," kata Ani, seorang pedagang sayur di Pasar Klender kepada Detikcom.

"Keriting merah Rp60 ribu (per kg), sudah naik. Sebelumnya Rp50 ribu per kg. Sebelum Lebaran nanti, seminggu sebelum (Lebaran) bisa naik di atas Rp60 ribu. Cabai merah besar (sebelumnya) Rp40 ribu, naik jadi Rp70 ribu. Kalau ini mah bakal naik terus karena kan untuk balado," imbuhnya.

Kondisi serupa juga terjadi di Pasar Mester Jatinegara, Jakarta Timur. Komoditas cabai terpantau mengalami kenaikan harga. Bahkan, harga cabai rawit merah tembus Rp100 ribu per kg.

Lihat Juga :
Pengusaha Hotel Protes ke Jokowi: Konser Longgar, Kok Bukber Dilarang?

"Di sini Rp80 ribu (per kg), cuma nggak merah-merah banget itu, ada putih-putihnya dikit. Kalau fullmerah mah Rp100 ribu per kg," jelas salah seorang pedagang di pasar Jatinegara.

Lalu, cabai keriting merah dijual Rp60 ribu per kg, cabai hijau besar Rp40 ribu per kg, serta cabai merah besar Rp50 ribu - Rp60 ribu per kg.

"Keriting merah Rp50 ribu (per kg) saya jual. Aturan mah sudah naik jadi Rp60 ribu, tapi saya mau gimana yak jualnya," tambahnya

Sedangkan untuk harga bawang merah dan bawang putih juga terpantau stabil, berada di Rp30 ribu-Rp40 ribu per kg.

"Ada yang Rp30 ribu, Rp35 ribu, Rp40 ribu, tergantung yang jual. Ya kalau lagi bagus ya kita kasih Rp40 ribu kalau nggak ya kita kurangi (harganya)," ungkap penjual itu lagi.

Kondisi di lapangan tersebut berbeda dengan harga yang dirilis Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional, milik Bank Indonesia yang memberikan informasi resmi harga pangan atau sembako nasional terbaru.

Beda harga di lapangan dengan data PIHPS Nasional bisa mencapai Rp20 ribu. Berikut harga cabai-cabaian versi PIHPS Nasional:

- Cabai rawit merah Rp75.150 per kg

- Cabai rawit hijau Rp48.400 per kg

- Cabai merah keriting Rp52.200 per kg

- Cabai merah besar Rp50.650 per kg

[Gambas:Video CNN]

(pta/sfr)




bab terbaru:judibro

Perbarui waktu:2024-07-03

Daftar bab terbaru
game slot ayam
voucher axis 3gb 5 hari
akun akulaku
slot online airbet88
kredit online yang terdaftar di ojk
pinjol aman ojk
judi slot yang resmi
info slot gacor malam ini
situs slot tergacor 2022
Daftar isi semua bab
Bab 1 suhutoto88
Bab 2 cara pinjam di allo bank
Bab 3 cheat hack rtp pola jam gacor
Bab 4 prediksi togel 4 angka
Bab 5 zebra slot gacor
Bab 6 link alternatif bonanza slot88
Bab 7 prediksi new zealand togel hari ini
Bab 8 8080sport
Bab 9 new slot88
Bab 10 situs slot dan rtp
Bab 11 trik pola slot hari ini
Bab 12 pass judi slot
Bab 13 situs aman togel
Bab 14 337sports
Bab 15 arahtogel
Bab 16 voucher vidio shopee
Bab 17 togel hari ini
Bab 18 daftar pinjol bunga rendah tenor panjang
Bab 19 erek erek boncengan
Bab 20 pinjol murah tenor lama
Klik untuk melihattersembunyi di tengah2404bab
FantasiBacaan TerkaitMore+

Kaisar Bela Diri Langit Berbintang

iwan togel
Pengusaha menolak rencana larangan total iklan rokok yang tertuang dalam revisi PP 109/2012, karena dinilai mengancam keberlangsungan industri periklanan.
Pengusaha menolak rencana larangan total iklan rokok yang tertuang dalam revisi PP 109/2012, karena dinilai mengancam keberlangsungan industri periklanan. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Asosiasi Perusahaan Pengiklan (APPINA) menolak rencana larangan total iklan rokok yang tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Pasalnya, revisi beleid itu dinilai mengancam keberlangsungan industri periklanan.

Ketua APPINA Eka Sugiarto menyatakan larangan iklan rokok akan berpengaruh terhadap 725.750 tenaga kreatif yang berkecimpung dalam perencanaan, pelaksanaan sponsorship, hingga marketing produk tembakau.

Eka menambahkan industri tembakau juga menyumbang besar terhadap periklanan nasional. Mengutip data Nielsen Indonesia, Eka menyebut industri tembakau menyumbang Rp4,5 triliun dari total belanja iklan nasional Rp135 triliun pada 2022.

Sementara itu, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio mengatakan pihaknya akan memantau iklan rokok di televisi sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 SPS).

"Misalnya, aturan wajibnya ditayangkan iklan rokok mulai jam 10 malam sampai dengan 5 pagi, dengan asumsi tidak ada anak-anak yang menonton," kata Agung.

[Gambas:Video CNN]



(fby/dzu)

pedang berbentuk pedang jauh

paus hoki slot login
Pemerintah menegaskan pengusaha wajib memberikan THR bagi pekerja/buruh paling lambat H-7 sebelum Idulfitri dan harus diberikan secara penuh tanpa dicicil.
Pemerintah menegaskan pengusaha wajib memberikan THR bagi pekerja/buruh paling lambat H-7 sebelum Idulfitri dan harus diberikan secara penuh tanpa dicicil. (REUTERS/WILLY KURNIAWAN).
Jakarta, CNN Indonesia--

Pemerintah menegaskan pengusaha wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri dan tak boleh dicicil alias diberikan secara full.

Pemberian THR ini tertuang dalam Surat Edaran M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh Perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan larangan mencicil pembayaran THR karena ekonomi Indonesia sudah mulai pulih.

Ida menekankan THR diberikan kepada pekerja atau buruh baik statusnya tetap maupun kontrak, yakni PKWTT dan PKWT. Selain itu, THR juga wajib diberikan kepada pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundangan.

Syaratnya, masa kerja mencapai 12 bulan lebih atau pun belum, yang nilainya diberikan secara proporsional.

Untuk besarannya, pengusaha wajib memberikan kepada pekerja atau buruh sesuai aturan perundangan. Misalnya, untuk pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka diberikan THR sebesar satu bulan gaji.

Lihat Juga :
Aturan Lengkap THR Lebaran 2023

Sedangkan, bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah 12 bulan, tetap diberikan THR sesuai dengan hitungan proporsional.

"Misalnya, seorang pekerja upahnya Rp4 juta per bulan dan baru kerja enam bulan, maka pekerja tersebut berhak mendapatkan THR dengan perhitungan enam dibagi 12 sama dengan setengahnya lalu dikalikan Rp4 juta. Dari perhitungan tersebut, maka kira-kira si pekerja dapat THR sebesar Rp2 juta," Ida mencontohkan.

Sementara, besaran THR pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Hal yang sama diterapkan pada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.

Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.

Lihat Juga :
Menaker Minta Daerah Bentuk Posko Satgas Aduan THR Lebaran

Bila pengusaha yang berani tak membayar THR ataupun diberikan secara cicil akan dikenakan sanksi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, yakni sanksi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan akan mengikuti keputusan pemerintah.

Menurutnya, hingga saat ini tak ada kendala di anggotanya untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu.

"Insya Allah bisa, saya monitor sih mudah-mudahan nggak ada masalah. Insya Allah bisa kita bayarkan (THR) mungkin terlambat-lambatnya itu sekitar 18 April tapi kemungkinan 17 April bisa dibayar," jelas Hariyadi.

Lihat Juga :
BI Ungkap Tiga Alasan ASEAN Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Global

Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira melihat untuk tahun ini pengusaha memang sudah sangat mampu memberikan THR secara penuh.

Sebab, kondisi perekonomian pun sudah pulih dan jauh lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya yang masih ada dampak dari covid-19.

Selain itu, mobilitas masyarakat pun sudah dilonggarkan dan sejak akhir tahun lalu bahkan kebijakan PPKM telah dicabut. Artinya, kegiatan ekonomi hampir berjalan normal seperti sebelum ada pandemi.

"Tahun ini harusnya lebih baik karena kemampuan bayar pengusaha jauh lebih tinggi dan sudah ada pengurangan pembatasan sosial sehingga sektor yang tadinya mati suri dan kesulitan bayar karena pandemi saat ini bisa bayar tepat waktu dan lunas," ujar Bhima kepada CNNIndonesia.com.

Bahkan, bila perlu pengusaha dipersilahkan untuk membayar THR lebih besar kepada pekerjanya. Apalagi yang lapangan usahanya pulih lebih cepat.

Pemberian THR yang lebih besar dibandingkan sebelumnya dinilai akan kembali menguntungkan pengusaha. Sebab, pekerja/buruh akan langsung membelanjakan tunjangan tersebut sehingga produk pengusaha akan laku dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi.

"Sektor yang terdampak dari belanja THR adalah makanan minuman, pakaian jadi, jasa transportasi dan pariwisata," jelasnya.



Perlu keringanan bagi industri yang belum pulih

BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN: 1 2

penghancur proses

game bet slot
Amazon kalah dalam upaya pembatalan tiga gugatan hukum yang diajukan para kurir di Inggris. Gugatan ini mencakup upah minimum dan upah hari libur.
Amazon kalah dalam upaya pembatalan tiga gugatan hukum yang diajukan para kurir di Inggris. Gugatan ini mencakup upah minimum dan upah hari libur. (AFP PHOTO / JOHN MACDOUGALL)
Jakarta, CNN Indonesia--

Amazon (AMZN.O) kalah dalam upaya pembatalan tiga gugatan hukum yang diajukan para kurirpengiriman barang di Inggris. Gugatan ini mencakup upah minimum dan upah hari libur.

Lebih dari 1.400 kurir pengantar paket Amazon melayangkan gugatan terhadap perusahaan di Pengadilan Ketenagakerjaan London. Mereka ingin dikategorikan sebagai karyawan daripada mitra lepasan.

Pihak Amazon mengatakan tidak memiliki hubungan kontrak kerja dengan kurir tersebut, serta mengajukan permohonan pembatalan klaim pada sidang bulan lalu. Namun, hakim pengadilan memutuskan gugatan para kurir harus dilanjutkan.

"Amazon perlu mengakui nilai dari para kurir yang mengantarkan paket nama mereka (perusahaan), dan memberi mereka hak yang kami yakini menjadi hak mereka (para kurir)," kata Robinson, dikutip Reuters, Selasa (28/3).

Sementara itu, pihak Amazon menyebut mereka sangat bangga terhadap para kurir dalam melayani pelanggan perusahaan.

"Kami berkomitmen untuk memastikan para kurir ini mendapat kompensasi yang adil dari perusahaan pengiriman tempat mereka bekerja dan diperlakukan dengan hormat, dan ini tercermin dari umpan balik positif yang kami dengar dari para kurir setiap hari," kata manajemen.

[Gambas:Video CNN]

(pta/sfr)

wadah pemikir perkotaan

dolar slot gacor
Harga cabai-cabaian melonjak di awal Ramadan 2023. Di beberapa pasar tradisional, harga cabai rawit merah tembus hingga Rp100 ribu per kg.
Harga cabai-cabaian melonjak di awal Ramadan 2023. Di beberapa pasar tradisional, harga cabai rawit merah tembus hingga Rp100 ribu per kg. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia--

Harga cabai-cabaian melonjak di awal Ramadan 2023. Di beberapapasar tradisional, harga cabai rawit merah tembus hingga Rp100 ribu per kg.

Di Pasar Perumnas Klender, Jakarta Timur, Jumat (24/3) ini, cabai rawit merah dijual Rp 95 ribu per kg atau naik Rp5.000.

"Kalau sekilo sih sekarang Rp95 ribu (per kg). Naik, kalau sebelumnya Rp85 ribu (per kg)," kata Ani, seorang pedagang sayur di Pasar Klender kepada Detikcom.

"Keriting merah Rp60 ribu (per kg), sudah naik. Sebelumnya Rp50 ribu per kg. Sebelum Lebaran nanti, seminggu sebelum (Lebaran) bisa naik di atas Rp60 ribu. Cabai merah besar (sebelumnya) Rp40 ribu, naik jadi Rp70 ribu. Kalau ini mah bakal naik terus karena kan untuk balado," imbuhnya.

Kondisi serupa juga terjadi di Pasar Mester Jatinegara, Jakarta Timur. Komoditas cabai terpantau mengalami kenaikan harga. Bahkan, harga cabai rawit merah tembus Rp100 ribu per kg.

Lihat Juga :
Pengusaha Hotel Protes ke Jokowi: Konser Longgar, Kok Bukber Dilarang?

"Di sini Rp80 ribu (per kg), cuma nggak merah-merah banget itu, ada putih-putihnya dikit. Kalau fullmerah mah Rp100 ribu per kg," jelas salah seorang pedagang di pasar Jatinegara.

Lalu, cabai keriting merah dijual Rp60 ribu per kg, cabai hijau besar Rp40 ribu per kg, serta cabai merah besar Rp50 ribu - Rp60 ribu per kg.

"Keriting merah Rp50 ribu (per kg) saya jual. Aturan mah sudah naik jadi Rp60 ribu, tapi saya mau gimana yak jualnya," tambahnya

Sedangkan untuk harga bawang merah dan bawang putih juga terpantau stabil, berada di Rp30 ribu-Rp40 ribu per kg.

"Ada yang Rp30 ribu, Rp35 ribu, Rp40 ribu, tergantung yang jual. Ya kalau lagi bagus ya kita kasih Rp40 ribu kalau nggak ya kita kurangi (harganya)," ungkap penjual itu lagi.

Kondisi di lapangan tersebut berbeda dengan harga yang dirilis Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional, milik Bank Indonesia yang memberikan informasi resmi harga pangan atau sembako nasional terbaru.

Beda harga di lapangan dengan data PIHPS Nasional bisa mencapai Rp20 ribu. Berikut harga cabai-cabaian versi PIHPS Nasional:

- Cabai rawit merah Rp75.150 per kg

- Cabai rawit hijau Rp48.400 per kg

- Cabai merah keriting Rp52.200 per kg

- Cabai merah besar Rp50.650 per kg

[Gambas:Video CNN]

(pta/sfr)

Saya adalah pemimpin Jalan Abadi

situs slot resmi asia
Pemerintah menegaskan pengusaha wajib memberikan THR bagi pekerja/buruh paling lambat H-7 sebelum Idulfitri dan harus diberikan secara penuh tanpa dicicil.
Pemerintah menegaskan pengusaha wajib memberikan THR bagi pekerja/buruh paling lambat H-7 sebelum Idulfitri dan harus diberikan secara penuh tanpa dicicil. (REUTERS/WILLY KURNIAWAN).
Jakarta, CNN Indonesia--

Pemerintah menegaskan pengusaha wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri dan tak boleh dicicil alias diberikan secara full.

Pemberian THR ini tertuang dalam Surat Edaran M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh Perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan larangan mencicil pembayaran THR karena ekonomi Indonesia sudah mulai pulih.

Ida menekankan THR diberikan kepada pekerja atau buruh baik statusnya tetap maupun kontrak, yakni PKWTT dan PKWT. Selain itu, THR juga wajib diberikan kepada pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundangan.

Syaratnya, masa kerja mencapai 12 bulan lebih atau pun belum, yang nilainya diberikan secara proporsional.

Untuk besarannya, pengusaha wajib memberikan kepada pekerja atau buruh sesuai aturan perundangan. Misalnya, untuk pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka diberikan THR sebesar satu bulan gaji.

Lihat Juga :
Aturan Lengkap THR Lebaran 2023

Sedangkan, bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah 12 bulan, tetap diberikan THR sesuai dengan hitungan proporsional.

"Misalnya, seorang pekerja upahnya Rp4 juta per bulan dan baru kerja enam bulan, maka pekerja tersebut berhak mendapatkan THR dengan perhitungan enam dibagi 12 sama dengan setengahnya lalu dikalikan Rp4 juta. Dari perhitungan tersebut, maka kira-kira si pekerja dapat THR sebesar Rp2 juta," Ida mencontohkan.

Sementara, besaran THR pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Hal yang sama diterapkan pada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.

Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.

Lihat Juga :
Menaker Minta Daerah Bentuk Posko Satgas Aduan THR Lebaran

Bila pengusaha yang berani tak membayar THR ataupun diberikan secara cicil akan dikenakan sanksi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, yakni sanksi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan akan mengikuti keputusan pemerintah.

Menurutnya, hingga saat ini tak ada kendala di anggotanya untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu.

"Insya Allah bisa, saya monitor sih mudah-mudahan nggak ada masalah. Insya Allah bisa kita bayarkan (THR) mungkin terlambat-lambatnya itu sekitar 18 April tapi kemungkinan 17 April bisa dibayar," jelas Hariyadi.

Lihat Juga :
BI Ungkap Tiga Alasan ASEAN Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Global

Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira melihat untuk tahun ini pengusaha memang sudah sangat mampu memberikan THR secara penuh.

Sebab, kondisi perekonomian pun sudah pulih dan jauh lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya yang masih ada dampak dari covid-19.

Selain itu, mobilitas masyarakat pun sudah dilonggarkan dan sejak akhir tahun lalu bahkan kebijakan PPKM telah dicabut. Artinya, kegiatan ekonomi hampir berjalan normal seperti sebelum ada pandemi.

"Tahun ini harusnya lebih baik karena kemampuan bayar pengusaha jauh lebih tinggi dan sudah ada pengurangan pembatasan sosial sehingga sektor yang tadinya mati suri dan kesulitan bayar karena pandemi saat ini bisa bayar tepat waktu dan lunas," ujar Bhima kepada CNNIndonesia.com.

Bahkan, bila perlu pengusaha dipersilahkan untuk membayar THR lebih besar kepada pekerjanya. Apalagi yang lapangan usahanya pulih lebih cepat.

Pemberian THR yang lebih besar dibandingkan sebelumnya dinilai akan kembali menguntungkan pengusaha. Sebab, pekerja/buruh akan langsung membelanjakan tunjangan tersebut sehingga produk pengusaha akan laku dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi.

"Sektor yang terdampak dari belanja THR adalah makanan minuman, pakaian jadi, jasa transportasi dan pariwisata," jelasnya.



Perlu keringanan bagi industri yang belum pulih

BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN: 1 2

Ayah, Ibu kembali membuat dunia takjub

demo slot sabung ayam
Ida Fauziyah menjelaskan yang berhak menerima THR Lebaran 2023 adalah pekerja dengan PKWT, PKWTT hingga buruh harian lepas.
Ida Fauziyah menjelaskan yang berhak menerima THR Lebaran 2023 adalah pekerja dengan PKWT, PKWTT hingga buruh harian lepas. (iStock/airdone)
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri KetenagakerjaanIda Fauziyah menjelaskan siapa saja yang berhak menerima tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023atau Idulfitri 1444 H.

Menurutnya, pemberian THR keagamaan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja.

"Yang berhak dapat THR keagamaan antara lain pekerja buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau PKWTT,  atau perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT, termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Ida di kantornya, Selasa (28/3).

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," ujarnya.

Ida mengungkapkan THR ini diberikan untuk membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan dalam menyambut hari raya.

Untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan. Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.

Besaran gaji satu bulan untuk pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Hal yang sama diterapkan pada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.

Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.

[Gambas:Video CNN]





(ldy/pta)