ovogg situs slot 447Jutaan kata 30839Orang-orang telah membaca serialisasi
《bola388》
KPK panggil Sekda Malut Samsudin Abdul Kadir******Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsudin Abdul Kadir sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara dengan tersangka Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK).
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsudin Abdul Kadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Selain itu penyidik KPK hari ini juga turut memanggil Inspektorat Provinsi Maluku Utara Nirwan M.T. Ali, serta pegawai negeri sipil (PNS) Maluku Utara Jufri Salim, pensiunan PNS Muabdin Hi Rajab, pihak swasta Olivia Bachmid dan Silvester Andreas serta Direktur Utama PT. Adidaya Tangguh Eddy Sanusi.
Namun, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan didalami oleh tim penyidik lembaga antirasuah dalam pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Penyidik KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Abdul Ghani Kasuba dan lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Desember 2023.
Para tersangka lainnya yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).
Ada pun konstruksi perkara yang menjerat Abdul Ghhani Kasuba dan para tersangka lainnya berawal saat Pemprov Maluku Utara melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan anggarannya bersumber dari APBD.
AGK dalam jabatannya selaku Gubernur Maluku Utara ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan tersebut.
Untuk menjalankan misinya tersebut, AGK kemudian memerintahkan AH selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, DI selaku Kadis PUPR dan RA selaku Kepala BPPBJ untuk melaporkan soal berbagai proyek yang akan dikerjakan di Provinsi Maluku Utara.
Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, serta pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.
Dari proyek-proyek tersebut, AGK kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor.
Baca juga: KPK tangkap 18 orang dalam OTT di Malut
Baca juga: Sekdaprov: Gubernur Malut AGK ke Jakarta hadiri undangan
Selain itu, AGK juga sepakat dan meminta AH, DI dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar anggaran dapat segera dicairkan.
Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang yaitu KW dan ST. Keduanya juga telah memberikan uang kepada AGK melalui RI untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan oleh perusahaannya.
Teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara AGK dan RI.
Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan AGK. Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar.
Uang-uang tersebut kemudian digunakan diantaranya untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.
Atas perbuatannya tersangka ST, AH, DI dan KW sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Tersangka AGK, RI dan RA sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024
Lingkungan bebas asap rokok bisa terwujud dengan pembinaan kesadaran******Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) Prof Dr Tjandra Yoga Aditama mengungkapkan lingkungan bebas asap rokok bisa terwujud dengan pembinaan kesadaran masyarakat tentang bahaya asap rokok.
"Termasuk dorongan dari masyarakat madani dan juga secara nyata kalau ada anggota masyarakat di lapangan yang menegur kalau masih ada orang yang merokok di lingkungan bebas asap rokok," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Minggu.
Berbicara kesadaran masyarakat khususnya di kota besar seperti Jakarta tentang bahaya merokok, Tjandra menilai saat ini relatif sudah lebih baik dibanding waktu-waktu yang lalu. Walau begitu, kesadaran ini untuk terus dibina guna menunjang penerapan lingkungan bebas asap rokok.
Tentang upaya mewujudkan lingkungan bebas asap rokok, Tjandra juga menuturkan pentingnya penyuluhan kesehatan di masyarakat tentang bahaya asap rokok dilakukan.
Baca juga: Kepala BKKBN soroti bahaya asap rokok bagi anak dan ibu hamil
Penyuluhan ini, kata dia, bisa dalam bentuk kajian ilmiah atau melalui penyampaian pengalaman buruk kesehatan yang dialami para perokok di masyarakat.
Selanjutnya, perlu adanya aturan yang jelas dan tegas tentang lingkungan bebas asap rokok serta terimplementasi dengan baik di lapangan.
Selain itu, dibutuhkan juga aturan yang bukan hanya tentang lingkungan bebas asap rokok, tetapi pengendalian rokok secara keseluruhan di tingkat nasional.
Menurut Tjandra, perlu ada revisi dan perbaikan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, yang nantinya dapat digunakan sebagai payung hukum bagi peraturan tentang lingkungan bebas asap rokok.
"PP yang sudah lebih dari 10 tahun ini jelas-jelas harus direvisi dan akan menjadi payung penting bagi peraturan tentang lingkungan bebas asap rokok," kata dia.
Baca juga: Perokok pasif diajak bersuara, ingin udara bersih tanpa asap rokokDi sisi lain, dia mendorong Indonesia bergabung dalam kesepakatan negara-negara di dunia untuk mengatasi epidemi global tembakau dengan efek lintas negara atau Framework Convention on Tobacco Control(FCTC).
Di Jakarta, sebenarnya sebagian masyarakat sudah ikut berupaya menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dari asap rokok serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok pasif. Salah satunya melalui perwujudan Kampung Bebas Asap Rokok.
Merujuk informasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Jakarta Timur, kampung ini terdiri dari lima RT di RW 06 Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, yakni RT 003, RT 004, RT 005, RT 006 dan RT 007.
Data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) pada Oktober 2023 memperlihatkan bahwa empat dari sepuluh remaja berusia SMP dan SMA menjadi perokok. Data ini diperoleh dari survei yang melibatkan 3.000 anak dan remaja di Jakarta.
Baca juga: Akibat puntung rokok, sebuah rumah di Kramat Jati ludes terbakar
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melalui data yang dipublikasikan pada Juli 2023 menyebutkan bahwa ada lebih dari 7 juta kematian yang berhubungan dengan perilaku merokok dan 1,3 juta kematian lainnya terjadi para perokok pasif.
WHO juga mengatakan kebiasaan merokok adalah salah satu penyebab kematian yang sebenarnya dapat dicegah dan juga merupakan faktor risiko utama terjadinya berbagai penyakit tidak menular seperti gangguan paru, jantung dan kanker di berbagai organ tubuh.Di antara gangguan paru yang bisa disebabkan rokok, penyakit paru obstruktif kronik (PPOK) merupakan salah satunya. PPOK merupakan sekelompok penyakit paru-paru yang memiliki karakteristik umum yaitu adanya penyempitan saluran udara yang menyebabkan kesulitan dalam proses bernapas.
PPOK biasanya disebabkan oleh paparan jangka panjang terhadap iritan atau toksin, seperti asap rokok, polusi udara, debu, atau zat kimia berbahaya. MenurutWHO, PPOK merupakan penyebab kematian ketiga di seluruh dunia, menyebabkan 3,23 juta kematian pada tahun 2019.
Baca juga: Puntung rokok jadi penyebab kebakaran bangunan di Jakbar
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
Label:slot game slot、situs slot tanpa deposit、angka jitu 5d macau
Terkait:qqfortuna、slot judi slot、pola gacor mahjong 1、kredit hp di akulaku tanpa dp、buku mimpi 46、kasih menang slot、mpo39、slot 777 online、slot288、wallpaper kakek zeus hd
bab terbaru:trik main mahjong ways(2024-07-05)
Perbarui waktu:2024-07-05
《bola388》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,erek 22Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《bola388》bab terbaru。