bbo303 799Jutaan kata 412382Orang-orang telah membaca serialisasi
《pelunasan awal kredivo》
Krisis Minyak Goreng di Negeri Kaya Sawit******Jakarta, CNN Indonesia--
Berawal pada Agustus 2021 hingga akhir tahun tersebut, masyarakat Indonesia dihadapkan dengan lonjakan hargadan kelangkaan pasokan minyak goreng.
Kala itu, rata-rata harga minyak goreng melonjak ke level Rp20 ribuan per liter, bahkan bisa lebih tinggi di beberapa wilayah Indonesia.
Pada November 2021, Kementerian Perdagangan menyatakan kenaikan harga minyak goreng dipicu meroketnya harga Crude Palm Oil(CPO) akibat gangguan pasokan untuk bahan baku. Namun, Kemendag tak mengintervensi kenaikan harga dengan alasan stok dalam negeri masih 638 ribu ton dan cukup untuk kebutuhan 1,5 bulan.
Sayangnya, gara-gara kebijakan tersebut, pasokan minyak goreng justru semakin langka dan membuat warga antre hingga 10 kilometer di beberapa wilayah RI.
Pemerintah kemudian mencabut aturan itu dan melepas harga minyak goreng kemasan sesuai mekanisme pasar. Sebagai gantinya, pemerintah memberikan subsidi untuk minyak goreng curah. Namun, HET minyak goreng curah naik dari Rp11.500 per liter menjadi Rp14 ribu per liter atau setara Rp15.500 per kg.
Selain itu, pemerintah juga menggelontorkan Rp7,6 triliun untuk subsidi 250 juta liter migor kemasan per bulan, atau setara Rp1,5 miliar liter dalam enam bulan.
Lihat Juga :Harga Emas Antam Anjlok ke Rp1,004 Juta per Gram Imbas Penguatan Dolar |
Nahas, kebijakan ini malah gagal total. Faktanya minyak goreng masih tetap langka baik di pasar ritel maupun tradisional.
Sebagai upaya untuk menyelamatkan pasokan, Jokowi lantas mengambil langkah ekstrem dengan melarang ekspor CPO dan turunannya pada 28 April 2022.
Namun, aturan itu hanya berlaku kurang dari sebulan. Jokowi kembali membuka keran ekspor CPO dan turunannya mulai 22 Mei 2022 lalu.
M Lutfi yang saat itu menjabat sebagai menteri perdagangan menduga masalah minyak goreng disebabkan oleh penimbunan dan penyelundupan.
Lihat Juga :Aturan Jokowi: Fasilitas Golf-Pacuan Kuda Bos Kantor Bakal Kena Pajak |
Usut punya usut, salah satu biang kerok masalah minyak goreng langka dan mahal adalah ulah mafia.
Kejaksaan Agung kemudian menetapkan lima tersangka dalam kasus skandal pemberian ekspor minyak sawit mentah (CPO) pada April 2022.
Salah satu tersangka justru pejabat Kementerian Perdagangan yaitu Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana.
Selain Wisnu, tersangka lainnya adalah tiga bos perusahaan sawit yaitu; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas Picare Tagore Sitanggang.
Lihat Juga :Profil Transnusa, Maskapai RI Pemborong 30 Pesawat Made in China |
Terakhir, nama pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisory Indonesia Lin Che Wei juga ikut terseret dalam kasus tersebut.
Kejagung menduga Wisnu bermufakat jahat dengan pihak swasta untuk melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor.
Kasus ini berkaitan dengan penerbitan persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya tidak mendapat izin karena tidak memenuhi syarat Domestic Market Obligation(DMO) dan Domestic Price Obligation(DPO).
Aturan soal DMO dan DPO tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan nomor 129/2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) dan harga penjualan di dalam negeri (DPO).
Mengutip aturan tersebut, jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri minimal 20 persen untuk CPO, bleached and deodorized palm olein dari total volume ekspor.
Kemudian, harga penjualan dalam negeri untuk CPO sebesar Rp9.300 per kg termasuk PPN. Untuk refined, bleached, dan deodorized palm olein sebesar Rp10.300 per kg termasuk PPN.
Jumlah kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan dalam negeri dalam aturan itu harus dipenuhi oleh pengusaha jika ingin melakukan ekspor CPO dan produk turunannya.
Kemenperin soal Wacana Larangan Jual Rokok Batang: Harus Hati******Jakarta, CNN Indonesia--
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Edy Sutopo mengungkapkan pemerintah mesti berhati-hati jika ingin menerapkan kebijakan larangan jual rokok batanganatau ketengan.
Ia menilai kebijakan tersebut berarti memperketat industri hasil tembakau (IHT) yang saat ini pun tidak dalam kondisi baik.
"Wacana revisi PP 109/2012 perlu ekstra hati-hati, kalau kita tidak ingin dampak yang lebih buruk terjadi," ujar Edy saat dihubungi CNNIndonesia.com,Rabu (28/12).
Pasalnya, saat ini industri rokok sedang mengalami kontraksi atau pertumbuhan negatif dari dampak covid-19, dan kenaikan cukai bertubi-tubi sejak 2020. Besaran cukai pada 2020 naik 23 persen, kemudian 2021 12,5 persen, dan 2022 sebesar 12 persen.
"Oleh karena itu, adalah tidak tepat melakukan kebijakan pengetatan terhadap industri rokok yang saat ini masih dalam keadaan suffer. Pengetatan itu akan menambah buruk iklim usaha pada IHT, yang berpotensi mematikan industri tersebut," kata Edy.
Ia menambahkan tanpa revisi, PP tersebut telah memberikan keseimbangan bagi kepentingan industri, kesehatan, dan penerimaan negara. Nantinya, jika pelarangan jual-beli rokok batangan diresmikan, besar kemungkinan produk impor atau produk IHT dari pasar gelap yang akan mendominasi.
Lihat Juga :Lewat Omnibus Permen BUMN, Erick Thohir Mau Pangkas 45 Aturan Jadi 3 |
"Apabila hal itu yang terjadi, maka dampak negatif dari IHT akan malah bertambah dan dampak positifnya justru akan berkurang atau bahkan bisa hilang," tegasnya.
Wacana pelarangan penjualan rokok secara ketengan itu tertuang dalam peraturan pemerintah yang akan disusun pada 2023. Hal tersebut diketahui dari Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.
Dalam beleid itu, pemerintah berencana menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Larangan penjualan rokok ketengan itu menjadi satu dari tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah itu. Poin lainnya yang akan diatur adalah ketentuan rokok elektronik. "Pelarangan penjualan rokok batangan," bunyi Keppres yang diunggah di situs Kementerian Sekretariat Negara.
[Gambas:Video CNN]
Label:10 akun demo slot pragmatic、cara daftar pinjaman kredivo、rtfharmonibet
Terkait:blibli bisa pinjam uang、paito warna morocco quatro 21、pinjaman ojk tenor panjang、rupiah kilat ojk、bet77、rtp slot gacor jam berapa、togel rumah sakit、situs slot m、jeger88、cara shopee menghasilkan uang
bab terbaru:cara pinjam uang di ovo(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《pelunasan awal kredivo》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,jaya togelHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《pelunasan awal kredivo》bab terbaru。