petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

slot tembak

rumus prediksi togel hongkong 124Jutaan kata 726982Orang-orang telah membaca serialisasi

《slot tembak》

Program Afiliasi Shopee Dominasi Persaingan e******

Program afiliasi menjadi salah satu inovasi dari para pemain e-commerce yang mendapat popularitas tertinggi belakangan ini.
Ilustrasi. (Foto: iStockphoto/CrispyPork)
Jakarta, CNN Indonesia--

Lanskap pemasaran digital terus berubah seiring perkembangan perilaku belanja masyarakat. Di sisi lain, para pemain e-commerce di Indonesia terus berinovasi dengan tujuan meningkatkan nilai dan daya tarik.

Salah satu inovasi yang mendapat popularitas tinggi belakangan ini, yakni program afiliasi. Direktur Snapcart Indonesia, Astrid Williadry mengungkapkan program afiliasi menjadi strategi ampuh para pemain e-commerce karena membantu meningkatkan lalu lintas kunjungan ke platform mereka.

"Dampaknya, tidak hanya membantu para pelaku bisnis meningkatkan penjualan dan jangkauan pasar yang lebih luas, tapi juga turut melahirkan tren dan profesi-profesi baru yang memonetisasi digital," ujarnya melalui keterangan resmi, Jumat (13/7).

Sebanyak 59 persen pesanan berasal dari link Shopee Affiliate Program, jauh melampaui pesaingnya seperti Tiktok Affiliate Program (27 persen), dilanjutkan Tokopedia Affiliate Program (11 persen), dan Lazada Affiliate Program (2 persen).

Shopee Affiliate Program juga mendominasi dalam indikator penting lainnya. Program ini paling diingat oleh responden (69 persen), paling sering digunakan (70 persen), dan dianggap memiliki komisi paling menguntungkan (68 persen).

Menurut Astrid, keberhasilan Shopee Affiliate Program dalam tiga indikator tersebut membuktikan pengaruh dan peran pentingnya dalam ekosistem e-commerce.

"Melalui performa yang baik, program afiliasi ini dapat membawa dampak bagi seluruh ekosistem sebuah platform e-commerce. Tidak hanya menguntungkan satu pihak saja, namun juga para pihak yang berperan di dalamnya," lanjut Astrid.

BNR ShopeeRingkasan hasil penelitian Snapcart bertajuk Potensi Program Afiliasi dalam Peta Persaingan e-Commerce. (Foto: Arsip Snapcart).

Berdasarkan riset Snapchat, Shopee Affiliate Program menjadi pemenang dalam aspek keberagaman produk dengan persentase 66 persen. Program ini jauh unggul dibandingkan Tiktok Affiliate Program (18 persen), Tokopedia Affiliate Program (14 persen), dan Lazada Affiliate Program (2 persen).

Selain keberagaman produk, faktor lain yang menjadi preferensi konsumen adalah penawaran menarik. Pemain e-commerce berlomba-lomba menawarkan harga produk terendah, serta berbagai promo menarik seperti gratis ongkos kirim, diskon, dan cashback untuk meningkatkan daya tarik.

Dalam preferensi pengguna dengan harga produk paling murah, Shopee Affiliate Program mendapat persentase 66 persen, tertinggi dbanding Tiktok Affiliate Program di (19 persen), Tokopedia Affiliate Program di (13 persen), dan Lazada Affiliate Program (2 persen).

Kemudian preferensi promosi gratis ongkir paling banyak, Shopee Affiliate Program juga unggul dengan persentase 66 persen, mengungguli Tiktok Affiliate Program di (19 persen), Tokopedia Affiliate Program di (13 persen), dan Lazada Affiliate Program (2 persen).

Sementara preferensi diskon/cashback paling besar, Shopee Affiliate Program paling teratas dengan persentase 66 persen, diikuti Tiktok Affiliate Program di (18 persen), Tokopedia Affiliate Program di (13 persen), dan Lazada Affiliate Program (2 persen).

Meski program Afiliasi Shopee menang jauh melampaui pemain tedekatnya Tiktok Affiliate Program, tetapi keduanya pemain utama dalam hal penawaran menarik. Baik Shopee, Tiktok, Tokopedia, dan Lazada saling berkompetisi dalam persaingan harga produk paling murah, serta menawarkan berbagai program promo yang menguntungkan.

Menurut Astrid, program afiliasi memberikan kesempatan kepada individu untuk menjadi konten kreator atau afiliator. Ini memberikan kebebasan kepada mereka untuk berkreasi dan merekomendasikan produk yang mereka sukai kepada pengikut atau followers mereka.

"Metode periklanan ini adalah skema yang tepat untuk membangun awareness dan kepercayaan secara langsung. Maka dari itu, para pemain e-commerce sebagai perantara dalam tren afiliasi ini pun, harus turut mengambil peran melalui kelengkapan produk hingga penawaran paling menarik," papar Astrid.

Fesyen dan Kecantikan

Kemudian dalam kategori Fesyen, program afiliasi Shopee Affiliate Program menonjol dengan pangsa pasar jumlah nilai transaksi tertinggi untuk produk fesyen.

Sebanyak 53 persen dari pesanan yang datang berasal dari link Shopee Affiliate Program. Sementara pesaing terdekatnya, seperti Tiktok Affiliate Program dan Tokopedia Affiliate Program, jauh ketinggalan dengan masing-masing persentase 24 persen dan 7 persen.

Survei juga menunjukkan 72 persen responden memilih Shopee Affiliate Program sebagai program afiliasi yang paling sering digunakan untuk mempromosikan produk fesyen, mengungguli pemain lainnya.

Dalam kategori kecantikan, Shopee Affiliate Program juga unggul dengan pangsa pasar jumlah nilai transaksi tertinggi. Sebanyak 60 persen dari pesanan yang datang berasal dari link Shopee Affiliate Program.

Data tersebut diperkuat dengan fakta bahwa Shopee Affiliate Program adalah program afiliasi yang paling banyak digunakan untuk mempromosikan produk kecantikan dengan persentase 73 persen.

Dari hasil riset Snapchat, indikator program afiliasi yang menawarkan produk fesyen paling lengkap dimenangkan oleh Shopee Affiliate Program dengan persentase 67 persen, unggul dari Tiktok Affiliate Program di (17 persen), Tokopedia Affiliate Program di (13 persen), dan Lazada Affiliate Program (2 persen).

Kemudian program afiliasi yang menawarkan harga produk fashion termurah dipuncaki oleh Shopee Affiliate Program dengan persentase 68 persen, diikuti Tiktok Affiliate Program di (17 persen), Tokopedia Affiliate Program di (12 persen), dan Lazada Affiliate Program (2 persen).

Sementara Program afiliasi yang menawarkan promosi untuk produk fashion terbesar Shopee Affiliate Program menang dengan persentase 67 persen, dibuntuti oleh Tiktok Affiliate Program di (17 persen), Tokopedia Affiliate Program di (12 persen), dan Lazada Affiliate Program (2 persen).

Selanjutnya, program afiliasi yang menawarkan produk beauty paling lengkap Shopee Affiliate Program mendapat persentase 67 persen, mengungguli Tiktok Affiliate Program (17 persen), Tokopedia Affiliate Program (12 persen), dan Lazada Affiliate Program (2 persen).

Lalu program afiliasi yang menawarkan harga produk beauty termurah, Shopee Affiliate Program menempati tempat teratas dengan persentase 68 persen, unggul dari Tiktok Affiliate Program (17 persen), Tokopedia Affiliate Program (12 persen), dan Lazada Affiliate Program (2 persen).

Terakhir, program afiliasi yang menawarkan promosi untuk produk beauty terbesar, Shopee Affiliate Program meraih persentase tinggi 67 persen, menang dari Tiktok Affiliate Program di (17 persen), Tokopedia Affiliate Program di (13 persen), dan Lazada Affiliate Program (2 persen).

"Melihat pemaparan di atas, dapat dikatakan industri fesyen dan beauty itu layaknya primadona di dalam pasar belanja online," tutup Astrid.

Melalui riset Snapcart kali ini, dapat disimpulkan Shopee Affiliate Program menjadi prorgam afiliasi pilihan masyarakat saat ini dengan berhasil unggul pada beberapa indikator dibanding pesaingnya.

(osc/osc)

Circle, Perusahaan Pencipta Koin Kripto USDC PHK Karyawan******

Circle Internet Financial selaku raksasa kripto di balik terciptanya USD Coin (USDC) mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Circle Internet Financial selaku raksasa kripto di balik terciptanya USD Coin (USDC) mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK). Ilustrasi. (iStockphoto).
Jakarta, CNN Indonesia--

Circle Internet Financial selaku raksasa kripto di balik terciptanya USD Coin (USDC) mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Circle menggandakan fokusnya pada kegiatan dan pelaksanaan bisnis inti," dalih perusahaan atas PHK tersebut, dikutip dari Reuters, Kamis (13/7).

Circle diklaim mengurangi sejumlah karyawannya pada Rabu (12/7) lalu. Selain PHK, perusahaan yang berbasis di Boston, AS itu mengakhiri sejumlah investasi di luar kegiatan inti perusahaan.

Meski begitu, tidak ada rincian pasti berapa jumlah karyawan yang terdampak PHK. Detail pesangon dan hak-hak yang diterima karyawan juga tak diinformasikan.

Mirisnya, PHK ini terjadi lima bulan setelah Circle mengumumkan bakal menambah pasukannya sebesar 25 persen. Meski begitu, perusahaan ini disebut sudah mengidentifikasi lahan baru dan akan terus merekrut staf anyar secara global.

Keputusan berat ini menambah gonjang-ganjing di dunia kripto. Sebelum Circle, beberapa perusahaan juga telah memecat karyawannya, seperti Coinbase, Chainalysis, dan Gemini.

[Gambas:Video CNN]



(skt/sfr)




bab terbaru:togel 56

Perbarui waktu:2024-07-03

Daftar bab terbaru
situs judi bola parlay 2 tim
bisaqq
gacor77 slot
link situs judi slot online
nama slot gacor 2023
slot demo x 5000
tongkat kakek zeus
slot pragmatic play
gagal transaksi kredivo
Daftar isi semua bab
Bab 1 bayar bukalapak pakai kredivo
Bab 2 kupon diskon
Bab 3 kegunaan limit akulaku
Bab 4 situs bola
Bab 5 game gacor malam ini
Bab 6 abkslot
Bab 7 121 gacor slot
Bab 8 daftar flip dapat uang
Bab 9 web judi slot terbaik
Bab 10 tergacor slot
Bab 11 luxsury333
Bab 12 winslot303
Bab 13 betcoim
Bab 14 logam 888 slot
Bab 15 slot terpercaya indonesia
Bab 16 live togel
Bab 17 cara dapat uang puluhan juta
Bab 18 daftar situs online
Bab 19 cara verifikasi pembayaran kredivo di tokopedia
Bab 20 voucher google play murah
Klik untuk melihattersembunyi di tengah1692bab
kotaBacaan TerkaitMore+

Pasca-95

menang slot 99
PT Pelabuhan Patimban Internasional siap memberikan kompensasi ongkos bagi pengusaha yang memindahkan bongkar muat dari Pelabuhan Tanjung Priok ke Patimban.
PT Pelabuhan Patimban Internasional siap memberikan kompensasi ongkos bagi pengusaha yang memindahkan bongkar muat dari Pelabuhan Tanjung Priok ke Patimban. (ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)
Jakarta, CNN Indonesia--

PT Pelabuhan Patimban Internasional (PPI) siap memberikan insentif atau kompensasi ongkos bagi pengusaha yang memindahkan bongkar muat dari Pelabuhan Tanjung Priok ke Patimban.

Dalam Forum Group Discussion Patimban Connection, sejumlah pengusaha mengeluhkan beban biaya yang bengkak saat mengangkut barang dari Pelabuhan Patimban ke pabrik.

Apalagi jika lokasi pabrik mereka berada di kawasan Cikarang, Bekasi, yang lebih dekat dengan Pelabuhan Tanjung Priok.

Menurutnya, selama volume bongkar muat cukup banyak untuk bisa dilayani di terminal kendaraan, Patimban International Car Terminal (PICT) bersedia memberikan kompensasi kepada pengusaha.

"Untuk mengkompensasi itu, selama volumenya acceptablemaksudnya cukup banyak untuk bisa dilayani di terminal kendaraan, tentunya PICT open diskusi bersama kami mengkompensasi transport cost. Itu hitung-hitungan komersial saja, jadi mungkin sekali (kompensasi)," kata Fuad di Hotel Mercure Karawang, Rabu (12/7).

Untuk besaran kompensasi, Fuad mengatakan hal itu akan disesuaikan dengan volume muatannya.

Lihat Juga :
Zulhas Sebut Harga Cabai yang Terlalu Murah Bisa Rugikan Petani

"Dari sisi bisnis, pada saat bapak (pengusaha) kirim volume berapa, itu minta diskonnya berapa? Sesederhana itu dan nanti akan didiskusikan. Ini B2B. Hitung-hitungan bisnis saja, ya sudah kalau mau diskon segini, nanti volumenya tambah segini. Ujung-ujungnya pasti ke sana," sambungnya.

Sementara itu, Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Patimban Dian Wahdiana mengaku belum tahu soal rencana kompensasi ini.

Namun, ia menyebut ada peluang kompensasi itu berupa subsidi silang.

Dian menegaskan rencana ini harus dikomunikasikan dengan stakeholder terkait. Termasuk perlunya kajian lebih lanjut.

Lihat Juga :
JPMorgan Bakal PHK 63 Karyawan di AS

"Saya juga belum tahu. Mungkin nanti bisa saja subsidi silang. Tapi kembali lagi perlu ada komunikasi, kajian atau analisis. Saya orang baru, harus hitung-hitungan kalau bapak (pengusaha) dari sebelumnya Cikarang ke Priok, lalu bagaimana Cikarang ke Patimban," tutur Dian.

Dian menuturkan saat ini terminal kendaraan di Pelabuhan Patimban sanggup menampung 218 ribu unit mobil completely built up (CBU). Bahkan, ditargetkan bisa menampung 600 ribu CBU di 2025 mendatang.

Adapun pada 2021, terminal kendaraan Patimban bisa menampung muatan 31.856 CBU atau 5 persen dari kapasitas. Lalu, tahun lalu meningkat mencapai 198.604 CBU alias 91,1 persen. Sedangkan tahun ini sudah mencapai 97.798 CBU atau 44,86 persen dari kapasitas.

Sementara laporan PPI mencatat volume bongkar muat di Pelabuhan Patimban sepanjang Januari-Desember 2022 mencapai 200.519 kendaraan. Rinciannya, ada 182.293 kendaraan muat dan 18.226 lainnya bongkar, baik domestik maupun internasional.

[Gambas:Video CNN]



(skt/dzu)

Buka log tugas Anda

cara pinjam uang di ovo tanpa ktp
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)

penguasa sungai

poker slot gacor
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)

Dunia abu-abu yang berbeda

situs judi slot terpercaya
IHSG ditutup di level 6.867 pada Senin (17/7) sore. Indeks saham melemah 2,42 poin atau 0,04 persen dari perdagangan sebelumnya.
IHSG ditutup di level 6.867 pada Senin (17/7) sore. Indeks saham melemah 2,42 poin atau 0,04 persen dari perdagangan sebelumnya. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).
Jakarta, CNN Indonesia--

IndeksHarga SahamGabungan (IHSG) ditutup di level 6.867 pada Senin (17/7) sore. Indeks saham melemah 2,42 poin atau 0,04 persen dari perdagangan sebelumnya.

Mengutip RTI Infokom, investor melakukan transaksi sebesar Rp9,46 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 20,11 miliar saham.

Pada penutupan kali ini, 281 saham menguat, 258 saham terkoreksi, dan 202 saham lainnya stagnan.

Beralih ke asing, bursa saham Asia bergerak bervariasi. Tercatat Nikkei 225 di Jepang melemah 0,09 persen, indeks Hang Seng Composite di Hong Kong menguat 0,28 persen, dan indeks Kospi Korea Selatan melemah 0,35 persen.

Sedangkan, bursa saham Eropa kompak berada di zona merah. Terpantau indeks FTSE 100 di Inggris melemah 0,25 persen, indeks DAX di Jerman melemah 0,18 persen, dan indeks CAC 40 di Prancis melemah 0,79 persen.

Senada dengan Eropa, bursa Amerika kompak memerah. Indeks S&P 500 melemah 0,10 persen, indeks NYSE Composite melemah 0,41 persen, dan indeks NASDAQ Composite melemah 0,18 persen.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/agt)

Lagu Yin Liting Qiaoxia

rtp garuda138
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkirakan menguat terbatas pada perdagangan Selasa (18/7).
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkirakan menguat terbatas pada perdagangan Selasa (18/7). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia--

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkirakan menguat terbatas pada perdagangan Selasa (18/7).

CEO Yugen Bertumbuh Sekuritas William Surya Wijaya juga memproyeksi IHSG masih betah berada dalam rentang konsolidasi wajar setelah upaya untuk menembus resisten level terdekat belum berhasil.

Peluang kenaikan disebut masih terbuka karena kondisi perekonomian masih berada dalam kondisi stabil.

Senada, Analis Binaartha Sekuritas Ivan Rosanova memperkirakan IHSG menguat hari ini. Ia menyebut IHSG ditutup di bawah resisten di sekitar level 6.912 yang dibentuk oleh Fibonacci cluster dengan candle bearish pin bar yang dapat diikuti dengan adanya pullback yang diperkirakan tetap berada di atas 6.800.

Lihat Juga :
25,9 Juta Penduduk Miskin RI Terbanyak di Jawa dan Sumatera

Ia pun merekomendasikan sejumlah saham, yakni ANTM, ARTO, BBNI, CPIN, EMTK, GOTO, HRUM, dan INCO.

IHSG ditutup di level 6.867 pada Senin (17/7) sore. Indeks saham melemah 2,42 poin atau 0,04 persen dari perdagangan sebelumnya.

Mengutip RTI Infokom, investor melakukan transaksi sebesar Rp9,46 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 20,11 miliar saham.

Pada penutupan kali ini, 281 saham menguat, 258 saham terkoreksi, dan 202 saham lainnya stagnan.

[Gambas:Video CNN]



(fby/dzu)

Ksatria Penjaga Santo

adapundi
Luhut Binsar Panjaitan marah ke Bank Dunia karena menurunkan indeks kinerja logistik (LPI) Indonesia hingga 17 peringkat di 2023.
Luhut Binsar Panjaitan marah ke Bank Dunia karena menurunkan indeks kinerja logistik (LPI) Indonesia hingga 17 peringkat di 2023.(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan marah ke Bank Duniakarena menurunkan indeks kinerja logistik (LPI) Indonesia hingga 17 peringkat di 2023.

Berdasarkan laporan Bank Dunia, LPI Indonesia pada tahun ini turun menjadi peringkat 63 dengan skor 3, dari sebelumnya ada di rangking 46 dengan skor 3,15.

Tak terima dengan hasil laporan tersebut, Luhut berencana untuk bertanya langsung kepada pihak Bank Dunia soal penyebab peringkat logistik Indonesia turun drastis. Sebab, ia menilai laporan LPI tersebut bertentangan dengan upaya perbaikan yang sudah dilakukan pemerintah selama ini.

Selain kecewa dengan Bank Dunia, Luhut juga menyatakan kegeramannya atas penilaian banyak orang, termasuk pengamat atas kondisi logistik di RI. Pasalnya, mereka sering membandingkan kualitas pelabuhan Indonesia dengan Singapura dan Malaysia. Menurutnya, perbandingan tersebut jelas tidak apple to apple alias sebanding.

"Di antara negara-negara Asean (Asia Tenggara), peringkat LPI seperti ini tertinggi Singapura. Singapura tertinggi jumlah penduduk enam juta, pelabuhannya cuma satu, relatif pasti oke lah. Saya tidak setuju kalau orang bandingkan, tidak apple to apple juga apa yang terjadi," tegas Luhut.

Luhut mengklaim sejatinya sejak 2019 lalu pemerintah sudah berhasil menekan biaya logistik di pelabuhan Indonesia. Perbaikan itu tercermin dari total biaya yang dikeluarkan masyarakat di pelabuhan yang turun dari 23,9 persen menjadi sekitar 16 persen saja.

Lihat Juga :
Luhut Marah ke Bank Dunia soal Ranking Indeks Logistik RI Anjlok Tajam

Menurutnya, penurunan biaya hampir 8 persen itu merupakan angka yang cukup baik untuk Indonesia. Ia mengatakan Indonesia bisa menghemat hingga triliunan rupiah dengan adanya transformasi ini.

Sebelumnya, dalam laporan LPI Bank Dunia, peringkat LPI Indonesia memang kalah jauh dari negara tetangga Asean lainnya. Seperti Singapura di peringkat pertama, Malaysia di posisi 31 dan Thailand di rangking 37.

(ldy/chs)

[Gambas:Video CNN]