petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

list pinjaman online ojk

deposit bonus 100 persen 636Jutaan kata 942257Orang-orang telah membaca serialisasi

《list pinjaman online ojk》

MWA UNS Solo Akan Tetap Melantik Rektor Terpilih 11 April 2023******

SOLO—-Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret atau MWA UNS Solo menyatakan tetap akan melantik rektor terpilih sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua MWA UNS, Hasan Fauzi, ketika dihubungi Solopos.com, Rabu (5/4/2023). “Ya tetap melantik,” kata dia.

Promosi Terus Bertumbuh, Pemberdayaan dan Pendampingan BRI Sentuh 19.533 Klaster Usaha

Meski terdapat Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2023 yang membekukan MWA sekaligus membatalkan hasil pemilihan rektor, Hasan menegaskan peraturan tersebut menyalahi kaidah perundang-undangan.

“Karena bentuknya peraturan “peraturan” tapi isinya “keputusan,” jelas dia dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Rabu.

Menurut dia,  Eksistensi PTNBH UNS memperoleh landasan hukum yang bersifat khusus (lex specialist) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56/2020. “Oleh sebab itu, terkait tata kelola, termasuk eksistensi organ, ditetapkan dalam PP ini,” kata dia.

Seharusnya secara hukum seharusnya PP tidak bisa dikalahkan oleh Permen. “Maka eksistensi PP memiliki hierarki yang lebih tinggi dibandingkan Peraturan Menteri,” lanjut dia.

Atas dasar tersebut MWA menegaskan akan tetap menegakkan PP Nomor 56/2020 yang lebih tinggi dari Peraturan Menteri, termasuk penyelenggaraan agenda pelantikan Rektor, Selasa (11/4/2023).

Selain itu, terkait permen, Mendikbud Ristek bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi. Namun, menurut Hasan, tidak dicantumkan pasal-pasal terkait dasar kewenangan tersebut. “Sehingga pertimbangan terkesan dipaksakan dan hanya memenuhi syarat formal saja,” lanjut dia.

Lebih lanjut, menurutnya pembekuan MWA merupakan tindakan yang sewenang-wenang, penyalahgunaan wewenang, dan merupakan perbuatan melawan hukum. Sedangkan tata cara pengangkatan dan pemberhentian diatur dalam PP Nomor 56/2020. 

“Kemudian di sana diatur limitatif pemberhentian itu karena alasan-alasan seperti meninggal dunia, berhalangan tetap, dan mengundurkan diiri,” lanjut dia.

Dia menyebut pembekuan tidak memiliki nalar hukum yang cukup. Apalagi secara hukum administrasi, tidak disertai alasan-alasan yang mendengar para pihak secara seimbang, kecermatan, dan fair play

“[Cara itu] lazim dikenal dalam hukum administrasi negara. Hapusnya MWA menyebabkan status PTNBH UNS hilang karena PP Nomor 56/2020 mengamanatkan adanya 4 organ PTNBH yaitu MWA, SA, Rektor dan Dewan Profesor,” kata dia.

BEM Pertanyakan Pembekuan MWA dan Pelantikan Rektor UNS Batal, Ini Sikap MWA******

SOLO–Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sebelas Maret (BEM UNS) Solo, Hilmi Ahs Shidiqi, mempertanyakan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi yang membekukan Majelis Wali Amanat (MWA) dan membatalkan pelantikan rektor UNS.

Peraturan yang dimaksud Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi No. 24/2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS Solo tertanggal 31 Maret 2023.

Promosi Dukung Indonesia Emas 2045, Holding Ultra Mikro BRI Group Jangkau Jaringan Luas

“Apakah menteri itu memiliki hak atau wewenang untuk membekukan itu, atau mungkin membatalkan pemilihan rektor. Perlu dikaji ulang lah [kenapa] menteri mengeluarkan peraturan itu,” kata dia kepada Solopos.com, Senin (3/4/2023)

Dia mempertanyakan apakah Permendikbudristek tersebut sudah sesuai undang–undang yang berlaku.

“Saya sendiri tanya kalau MWA itu dibekukan terus UNS sebagai PTN BH itu seperti apa, aku cuma bertanya itu aja [ke MWA],” terang Hilmi

Hilmi mengatakan pembekuan MWA dan pembatalan rektor dari Kemendikbudristek dasarnya tidak terlalu kuat. “Sedangkan PTNBH UNS berdasarkan PP 56 peraturan pemerintah,” lanjut dia.

Sementara itu, anggota MWA UNS, Mahendra Wijaya, mengatakan pihaknya baru akan memahami peraturan menteri tersebut.

“Saya belum baca. MWA sudah menerima suratnya pagi ini, selanjutnya nanti memahami dulu suratnya isinya apa,” kata dia ketika ditemui wartawan, Senin.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi membekukan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. Tak hanya itu, pelantikan Rektor UNS juga dibatalkan.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi No. 24/2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS Solo tertanggal 31 Maret 2023.

Informasi yang dihimpun Senin (3/4/2023), dalam Permendikbudristek itu disebutkan bahwa Pasal 2 menyebutkan tentang tugas dan wewenang MWA UNS Solo terkait proses pemilihan Rektor UNS dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Pencabutan peraturan MWA dilakukan karena bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan,” tulis Permendikbud itu.

Selain itu pada Pasal 3 disebutkan anggota MWA UNS Solo dibekukan sampai dengan adanya Keputusan Mendikbudristek.

“Proses pelantikan Rektor UNS dinyatakan tidak sah,” jelas Permendikbud itu.

Korpri: PNS Bagian dari MWA UNS Berbuat di Luar Kewenangan Bisa Disanksi Berat******

SOLO–Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) menyatakan pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi bagian majelis wali amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo berbuat di luar kewenangannya bisa mendapatkan sanksi berat.

“Sudah dibekukan, tapi masih melakukan perbuatan itu. Artinya melakukan perbuatan di luar kewenangannya bisa mendapatkan sanksi berat itu,” ujar Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh saat dihubungi Solopos.com, Rabu (5/4/2023) siang.

Promosi Meriahkan Bulan Inklusi Keuangan, BRI Aktif dalam Pameran FIN Expo 2023

Sebagai informasi, MWA UNS Solo tetap melaksanakan tugas dan kewenangan seperti biasa. Meskipun Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan Permendikbud No. 24/2023 yang membekukan MWA UNS Solo dan membatalkan proses pelantikan rektor UNS Solo terpilih.

Zudan mengimbau semua aparatur sipil negara (ASN) mentaati regulasi yang berlaku menyusul adanya rencana perlawanan MWA UNS terhadap Permendikbud No.24/2023.

Dia mengatakan Permendikbud No.24/2023 yang membekukan MWA UNS Solo sekaligus membatalkan hasil pemilihan rektor merupakan regulasi yang berlaku serta harus ditaati.

“Kalau keberatan bisa diuji dulu dalam Mahkamah Agung terkait aturannya,” jelas Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri ini.

Dia mengatakan Permen Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi No.24/ 2023 merupakan aturan yang sah. Regulasi itu tidak bisa didebat, namun bisa dilakukan uji materi ke MA apabila keberatan.

“Saya sebagai Ketua Umum Korpri mengimbau semua ASN untuk taat asas dengan peraturan yang masih berlaku. Selama Permen itu belum dicabut atau dibatalkan masih sah,” papar Alumnus FISIP UNS ini.

Menurut Zudan, ASN dalam bekerja harus mentaati sistem aturan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Jadi pegawai negeri itu memiliki kewajiban yang harus dipenuhi dan larangan yang harus dihindari atau tidak boleh dilanggar,” ujar dia.

Misalkan, lanjut Zudan, tidak boleh menyalahi kewenangan, mentaati aturan perundang-undangan, menjaga persatuan dan kesatuan. Apabila PNS melanggar aturan peraturan menteri bisa mendapatkan sanksi.

“Sanksinya bisa sanksi berat dipecat tak hormat, dipecat dengan hormat, atau turun pangkat. Sanksi sedang, sampai ringan seperti teguran,” papar dia.

Menurut dia, sanksi itu bisa dikenakan bagi semua PNS yang tidak sesuai peraturan perundang undangan atau peraturan menteri.




bab terbaru:slot terpercaya gacor

Perbarui waktu:2024-06-16

Daftar bab terbaru
slot deposit akun dana
erek erek 2d togel
pinjaman online 3 juta tenor 12 bulan
trik slot crazy 777
gemetoto
nama situs slot gacor
trik menang main slot
cara pasang togel pakai pulsa
slot gacor gampang menang hari ini
Daftar isi semua bab
Bab 1 pekerjaan cepat dapat uang
Bab 2 gacor188
Bab 3 totonesia
Bab 4 mbc303
Bab 5 modal internet dapat uang
Bab 6 kapal168
Bab 7 cara dapat duit yang banyak
Bab 8 11 di erek erek
Bab 9 angka jitu ikan
Bab 10 buku mimpi 2d 84
Bab 11 mpoif
Bab 12 nama situs slot terbaru
Bab 13 angka kodok 2d
Bab 14 koin168
Bab 15 cara belanja di lazada pakai kredivo
Bab 16 crownslot88
Bab 17 daftar resmi pinjol ojk 2022
Bab 18 erek pocong
Bab 19 tafsir mimpi 2d joker merah
Bab 20 pinjaman online blibli
Klik untuk melihattersembunyi di tengah6843bab
kotaBacaan TerkaitMore+

Jatuh ke dalam debu

pinjaman go

SEMARANG —Annual International Conference on Islamic Studies Tahun 2024resmi dimulai, Senin (11/12/2023). Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang ditunjuk menjadi tuan rumah perhelatan ke-23 AICIS.

Pelaksanaan konferensi internasional kajian keislaman terbesar di Asia Tenggara akan dilaksanakan pada 1-4 Februari 2024.

Promosi Kolabs Ciamik BRI dan Telkomsel, Paket Data Spesial Hadir di BRImo

Tema yang diusung dalam konferensi adalah Redefining the Roles of Religion in Addresing Human Crisis: Encouting Peace, Justice and Human Right Issues.

“Mulai hari ini, kami undang para peneliti dan akademisi untuk ikut berpartisipasi dalam call for paper & panels AICIS 2024,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Muhammad Ali Ramdhani, S.Tp, M.T., memulai kick off AICIS 2024, Senin ini.

Direktur Pendidikan Tinggi Islam Ditjen Pendis Prof. Dr. Ahmad Zainul Hamdi, M.Ag menerangkan AICIS merupakan salah satu ajang perhelatan konferensi terbesar tentang studi keislaman di perguruan tinggi.

Aicis menjadi forum yang paling representatif, paling megah dan paling melibatkan banyak peserta. “Aicis ini jangan hanya menjadi forum akademik yang bermakna, tapi harus ikut menyelesaikan problem di luar kampus. Jangan menjadi negara gading,” ujar pria yang akrab disapa Prof Inung.

Aicis diharapkan melahirkan karya-karya yang monumental. Hasil karya dari konferensi harus dapat dibukukan secara ilmiah, serta dinikmati secara luas oleh masyarakat.

“Tema AICIS selalu munasabah dengan tema sebelumnya. Tema tahun ini kita ingin memperdalam bahwa kajian keagamaan umum pada akhirnya harus berani mendefiniskan diri ketika dihadapkan pada krisis kemanusiaan,” tandasnya.

Kampanye AICIS diminta untuk lebih luas, tidak hanya di dalam negeri, tapi juga di tingkat internasional.

Selain itu, bersamaan denganAicisjuga akan digelar leader forumdari berbagai negara di kawasan Asia Tenggara untuk berbicara masalah kemanusiaan, perdamaian dalam skema hak asasi manusia.

“Aicis 2024 akan diselenggarakan leader forum dari berbagai negara di kawasan asia tenggara. Kami undang mereka untuk bicara masalah kemanusiaan global, perdamaian, juga skema HAM dikaitkan dengan narasi keagamaan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Aicis 2024, Prof. Dr. Mukhsin Jamil, M.Ag mengatakan bahwa penyelenggaranAicis 2024tidak hanya mengekspose hasil penelitian dosen, tapi juga akan dipresentasikan dan dinikmati oleh masyarakat.

TemaAicis 2024yakni Redefining the Roles of Religion in Addresing Human Crisis: Encouting Peace, Justice and Human Right Issues.Tema utama akan dibagi menjadi 7 panel session yaitu:
1. Religion, Nationalisme,and Citizenship in Southeast Asia
2. Impact of International Religious Issues and Tension on Nationalism Citizenship, and Human Rights
3. Equality, Justice, and Humanitarian Crisis

4. Religious Tensons and Global Humanity
5. Gender, Spirituality, and Minority Issues
6. Fiqh Siyasah or War and Peace: Post Colonial Era
7. Maslahah Mursalah based Policy, Equaity and Empowerment

Pada tahun ini  Aicis 2024memasuki tahun ke-23. Aicis pertama diselenggarakan pertama kali pada tahun 2000 di Kota Semarang, lalu tahun ini dibawa kembali ke Semarang.

Pada edisi 2022, Aicis dilaksanakan di UIN Mataram di Bali. Pada 2023, Aicis dilaksanakan di UIN Sunan Ampel Surabaya.

Evolusi senjata super

daftar gacor slot

SOLO–Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) menyatakan pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi bagian majelis wali amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo berbuat di luar kewenangannya bisa mendapatkan sanksi berat.

“Sudah dibekukan, tapi masih melakukan perbuatan itu. Artinya melakukan perbuatan di luar kewenangannya bisa mendapatkan sanksi berat itu,” ujar Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh saat dihubungi Solopos.com, Rabu (5/4/2023) siang.

Promosi Meriahkan Bulan Inklusi Keuangan, BRI Aktif dalam Pameran FIN Expo 2023

Sebagai informasi, MWA UNS Solo tetap melaksanakan tugas dan kewenangan seperti biasa. Meskipun Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan Permendikbud No. 24/2023 yang membekukan MWA UNS Solo dan membatalkan proses pelantikan rektor UNS Solo terpilih.

Zudan mengimbau semua aparatur sipil negara (ASN) mentaati regulasi yang berlaku menyusul adanya rencana perlawanan MWA UNS terhadap Permendikbud No.24/2023.

Dia mengatakan Permendikbud No.24/2023 yang membekukan MWA UNS Solo sekaligus membatalkan hasil pemilihan rektor merupakan regulasi yang berlaku serta harus ditaati.

“Kalau keberatan bisa diuji dulu dalam Mahkamah Agung terkait aturannya,” jelas Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri ini.

Dia mengatakan Permen Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi No.24/ 2023 merupakan aturan yang sah. Regulasi itu tidak bisa didebat, namun bisa dilakukan uji materi ke MA apabila keberatan.

“Saya sebagai Ketua Umum Korpri mengimbau semua ASN untuk taat asas dengan peraturan yang masih berlaku. Selama Permen itu belum dicabut atau dibatalkan masih sah,” papar Alumnus FISIP UNS ini.

Menurut Zudan, ASN dalam bekerja harus mentaati sistem aturan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Jadi pegawai negeri itu memiliki kewajiban yang harus dipenuhi dan larangan yang harus dihindari atau tidak boleh dilanggar,” ujar dia.

Misalkan, lanjut Zudan, tidak boleh menyalahi kewenangan, mentaati aturan perundang-undangan, menjaga persatuan dan kesatuan. Apabila PNS melanggar aturan peraturan menteri bisa mendapatkan sanksi.

“Sanksinya bisa sanksi berat dipecat tak hormat, dipecat dengan hormat, atau turun pangkat. Sanksi sedang, sampai ringan seperti teguran,” papar dia.

Menurut dia, sanksi itu bisa dikenakan bagi semua PNS yang tidak sesuai peraturan perundang undangan atau peraturan menteri.

Petualangan animasi domestik

cara kerja cicilan di shopee

SOLO–Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi membekukan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. Tak hanya itu, pelantikan Rektor UNS juga dibatalkan.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi No. 24/2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS Solo tertanggal 31 Maret 2023.

Promosi BRI Ajak Nasabah Perbaharui Nomor Handphone di ATM/CRM, Dapatkan Tambahan Saldo

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Senin (3/4/2023), dalam Permendikbudristek itu disebutkan bahwa Pasal 2 menyebutkan tentang tugas dan wewenang MWA UNS Solo terkait proses pemilihan Rektor UNS dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Pencabutan peraturan MWA dilakukan karena bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan,” tulis Permendikbud itu.

Selain itu pada Pasal 3 disebutkan anggota MWA UNS Solo dibekukan sampai dengan adanya Keputusan Mendikbudristek.

Disamping membekukan MWA UNS, Permendikbud itu juga mengatur pembatalan hasil pemilihan dan penetapan Rektor UNS masa bakti 2023-2028.

“Proses pelantikan Rektor UNS dinyatakan tidak sah,” jelas Permendikbud itu.

Petualangan seorang gadis cerdas

daftar slot qq

SOLO–Albertus Sentot Sudarwanto dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum (FH) UNS di Auditorium G.P.H. Haryo Mataram UNS, Selasa (7/3/2023). Sentot menjadi guru besar ke-10 di Fakultas Hukum, sedangkan tingkat universitas dia merupakan guru besar  ke-255.

Sentot dalam pidato ilmiahnya menyoroti persoalan imbal jasa lingkungan atau IJL. Pidato ilmiah tersebut berjudul Model Imbal Jasa Lingkungan Berbasis Kontraktual Sebagai Bentuk Tanggung Jawab Perdata.

Promosi Dukung Desa BRILiaN, Wamen BUMN Yakin Pemberdayaan Desa Jadi Engine of Growth

Menurut dia, saat ini lingkungan hidup sedang mengalami krisis perubahan iklim dan kerusakan lingkungan. Sentot mengatakan perubahan iklim memicu bencana seperti banjir, tanah longsor dan kekeringan. 

Sementara itu, dia menjelaskan undang-undang  yang mengatur, tidak cukup untuk mengendalikan dan menyelesaikan permasalahan lingkungan.

“Pelaksanaan dan pengawasannya cenderung normatif, sementara eksploitasi sumber daya terus dilakukan,” ujar dia dalam pidato ilmiah, Selasa.

Dia menawarkan solusi berupa Imbal Jasa Lingkungan atau IJL untuk mengatasi persoalan lingkungan, termasuk potensi bencana yang dihasilkan. “Imbal Jasa Lingkungan merupakan salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan bencana hidrologi yang berkeadilan dan partisipatif,” ujar dia.

Dia menegaskan melalui Pasal 42 UU PPLH, salah satu instrumen pengelolaan lingkungan hidup adalah instrumen ekonomi, yang meliputi perencanaan pembangunan, pendanaan lingkungan hidup, dan insentif.

Lalu dia menunjukan PP 46 Tahun 2017 yang mendefinisikan Imbal Jasa Lingkungan (IJL) sebagai pengalihan sejumlah uang, atau yang dapat dinilai dengan uang, antara Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dengan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup.

Dalam hal ini pemanfaat lingkungan hidup bisa dari kalangan masyarakat. Sedangkan penyedia jasa lingkungan hidup bisa dari pihak pemerintah daerah.

Sejauh ini, Sentot mengatakan sudah ada beberapa daerah yang sudah menerapkan IJL seperti pengelolaan sumber daya air di Lombok Barat; daerah aliran sungai (DAS) Krueng Muntala, Jantho, Aceh; dan Sub-DAS Cikapundung, Jawa Barat.

“Namun pelaksanaan IJL menghadapi berbagai problematika hukum. Pertama, kekosongan hukum soal pengaturan mengenai mekanisme dan penghitungan IJL. Kedua, Inkonsistensi kebijakan daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup. Ketiga, belum adanya perjanjian kerjasama IJL, ini berujung pada rendahnya partisipasi pemanfaat jasa,” kata dia.

Dia menawarkan strategi hukum yang perlu dilakukan Pemerintah Pusat untuk segera membentuk Peraturan Menteri LHK. Peraturan itu menurutnya untuk mengatur mengenai sistem dan mekanisme pelaksanaan IJL. 

Selain itu pemerintah daerah dirasa perlu mengeluarkan peraturan daerah atau Perda yang mendukung penerapan IJL sebagai instrumen ekonomi.

“Transaksi IJL dan tanggung jawab perdata pengelolaan lingkungan hidup, perlu dikemas dalam bentuk perjanjian kerjasama, yang mengakomodir teori keadilan ekologi berbasis kontrak,” ujar dia. 

Terakhir, menurut dia, Forum Koordinasi Pengelolaan DAS bersama Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten atau Kota perlu membentuk Lembaga Pengelola Jasa Lingkungan. “Tujuannya sebagai tim Ad Hocyang memiliki tugas mengelola dana Jasa Lingkungan,” kata dia.

Teknik Tubuh Hegemon Bintang Sembilan

pinjol ojk limit tinggi

SOLO—Perpanjangan masa jabatan Rektor UNS Solo Periode 2019-2023, Jamal Wiwoho memiliki konsekuensi panjang, yakni perpanjangan masa jabatan Wakil Rektor, Dekan, sampai Ketua Prodi.

Hal ini lantaran nasib pejabat struktural tersebut berakhir 12 April mendatang, sama seperti berakhirnya masa jabatan rektor, yang kemudian diperpanjang oleh Kementsrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Promosi Kinerja Apik, Kualitas Kredit BRI Terjaga dengan Terus Turunnya Loan at Risk

Meski demikian, Sekretaris UNS Solo, Drajat Tri Kartono, mengatakan terkait masa perpanjangan seperti wakil rektor dan dekan sepenuhnya kewenangan berada di tangan rektor.

“Kalau terkait perubahan atau perpanjangan, pergantian, Plt dan lainnya, insya Allah besok atau lusa disampaikan Pak Rektor,” kata dia ketika dihubungi Solopos.com, Senin (10/4/2023).

Namun intinya, dia mengatakan Rektor saat ini juga bertugas memastikan tidak ada kekosongan di level bawah.

“Mengatur agar supaya tidak ada kekosongan dekan dan pejabat lain. Itu wajib dan menjadi tugas Prof Jamal, kalau tidak itu kacau nanti,” tambah dia.

Drajat menjelaskan beberapa dekan ataupun pejabat lain mungkin akan diperpanjang masa jabatannya. Namun, dia mengatakan kebijakan tersebut tergantung pada rektor sementara.

“Pak Rektor akan memperhitungkan dalam situasi seperti ini apakah akan diperpanjang atau tidak diperpanjang atau malah menunjuk pelaksana tugas [Plt},” lanjut dia. 

Meski begitu, kata dia, dekan tidak diperpanjang untuk menduduki masa jabatan selama satu periode. Melainkan sampai rektor terpilih kembali.

“Dekan akan diperpanjang sampai dekan baru terpilih, ini mengikuti mekanisme rektor baru yang terpilih. Jadi tidak dalam kerangka aturan normal, karena ini kan kondisi peralihan,” kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memperpanjang masa jabatan rektor UNS Periode 2019-2023,  Jamal Wiwoho.

Ini juga berarti pelantikan rektor terpilih periode 2023-2028, Sajidan, oleh Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Solo pada 11 April 2023 dianggap tidak sah.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari debekukannya MWA UNS Solo melalui Permendikbudristek Nomor 24/2023.

Sekretaris UNS Solo, Drajat Tri Kartono, menegaskan dengan dibekukannya MWA UNS oleh Kenendikbudristek, maka rektor terpilih sudah dianggap tidak sah.

Hal ini lantaran pihak kementerian sudah mengeluarkan surat keputusan menteri nomor 23167/M/06/2023, yang isinya perpanjangan masa jabatan rektor UNS periode 2019-2023

“Ini berlaku sampai adanya rektor baru yang terpilih melalui mekanisme MWA yang akan dibangun lagi oleh menteri,” tutur Djarat dalam jumpa pers, Kamis (6/4/2023).

Sehingga, menurutnya tidak ada pelantikan yang sedianya diadakan pada tanggal 11 April 2023 mendatang. “Tentu akan ada pemilihan ulang karena MWA akan ditata lagi,” tambah dia.

Drajat kemudian menegaskan bahwa dosen, tenaga pendidik, dan civitas academicaUNS Solo patuh kepada peraturan tersebut. “Sehingga kita laksanakan keputusan kemarin yang terkait [pembekuan] MWA,” kata dia.

Dengan adanya keputusan menteri, maka tidak ada kekosongan kekuasaan pada 12 April 2023. “Karena kalau tidak keluar keputusan menteri maka jabatan rektor akan kosong,” kata dia.

Saya seorang pemain besar

result oregon 3 paito

SOLO–Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret atau MWA UNS Solo, Mahendra Wijaya, mengatakan pihaknya baru akan memahami Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbud) tentang pembekuan dan pembatalan pelantikan Rektor UNS Solo. 

Sedianya, pelantikan tersebut direncanakan dilaksanakan pada 12 April 2023 mendatang, yang mana masa jabatan Rektor UNS saat ini, Jamal Wiwoho berakhir pada 11 April 2023.

Promosi Cetak Rekor, Penumpang Kereta Cepat Whoosh Capai 21.000 Orang Sehari

“Saya belum baca. MWA sudah menerima suratnya pagi ini, selanjutnya nanti memahami dulu suratnya isinya apa,” kata dia ketika ditemui wartawan, Senin (3/4/2023).

Pantauan Solopos.com, ketika didatangi wartawan beberapa anggota MWA berkumpul di ruang Ketua MWA di Gedung Rektorat UNS. 

Namun, ketika anggota MWA satu per satu keluar ruangan, hampir semua memilih bungkam dan tidak mau memberikan keterangan terkait pembekuan MWA UNS dan pembatalan pemilihan rektor UNS Solo.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi membekukan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. Tak hanya itu, pelantikan Rektor UNS juga dibatalkan.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi No. 24/2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS Solo tertanggal 31 Maret 2023.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Senin (3/4/2023), dalam Permendikbudristek itu disebutkan bahwa Pasal 2 menyebutkan tentang tugas dan wewenang MWA UNS Solo terkait proses pemilihan Rektor UNS dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Pencabutan peraturan MWA dilakukan karena bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan,” tulis Permendikbud itu.

Selain itu pada Pasal 3 disebutkan anggota MWA UNS Solo dibekukan sampai dengan adanya Keputusan Mendikbudristek.

“Proses pelantikan Rektor UNS dinyatakan tidak sah,” jelas Permendikbud itu.