promo kredivo cicilan 0 tokopedia 747Jutaan kata 171696Orang-orang telah membaca serialisasi
《fantastic4d》
Masih Berlaku, Pemberi Kerja Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS******
DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.
Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.
Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.
"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.
Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.
Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.
"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.
Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.
Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.
"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.
"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.
Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.
Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.
Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.
"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.
(osc/osc)Luhut Putuskan Impor Tiga KRL Baru******
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan memutuskan pemerintah bakal mengimpor tiga trainset KRL demi mengganti unit yang dipensiunkan.
Menurutnya, hal ini perlu dilakukan agar penumpang KRL bisa tetap terlayani dengan baik. Luhut penyebut keputusan itu diambil setelah rapat dengan para pemangku kepentingan.
Dan ternyata bisa, tapi kita memang harus mengimpor barang baru. Tapi kita akan mengimpor tiga saja yang baru, untuk menutupi, kritisnya hanya tahun depan dan 2025," kata Luhut di Stasiun KCJB Halim, Jakarta Timur, Kamis (22/6).
"Rapat mengenai KRL, kita tidak akan mengimpor barang bekas," kata Luhut.
Rencana impor KRL bekas Jepang tengah menjadi perhatian belakangan ini. Pengamat Kebijakan Publik PH&H Public Policy Interest Group Agus Pambagio menyebut rencana itu mengemuka menyusul nasib 200 ribu penumpang KRL di ujung tanduk.
Hal itu merupakan imbas dari tidak jelasnya pergantian armada KRL yang dilakukan oleh PT Kereta Commuter Indonesia (PT KCI). Mengutip detik.com, Agus mengatakan beberapa armada KRL harus pensiun dalam waktu dekat ini.
Data yang dimilikinya, tahun ini ada 10 rangkaian KRL Jabodetabek yang harus dipensiunkan. Hingga 2024 setidaknya akan ada 16 total rangkaian KRL yang harus pensiun.
[Gambas:Video CNN]
Label:wedebola、my kredivo、qqalf
Terkait:slot gacor nolimit city、gg88、situs slot tergacor、ninjaqq、grup wa prediksi togel jitu、pinjol yang di blokir ojk 2022、situs slot tergacor malam ini、cara mencairkan dana kredivo ke rekening、gacor 305 slot、pinjaman non ojk
bab terbaru:permainan slot online terbaik(2024-07-03)
Perbarui waktu:2024-07-03
Menteri BUMN Erick Thohir resmi menunjuk Wakil Menteri BUMN Rosan Roeslanisebagai Wakil Komisaris Utama (Wakomut) PT Pertamina (Persero) pada Kamis (27/7) sore.
"Iya betul (jadi wakomut Pertamina)," ujar Rosan saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.
Mantan duta besar Indonesia untuk Amerika Serikat (AS) itu menggantikan Pahala Nugraha Mansury yang menjabat sebagai Wakil Menteri Luar Negeri sejak Senin (17/6) lalu.
Ia juga sempat menjabat sebagai Presiden Komisaris dan Komisaris Independen PT Bumi Resources Tbk. Namun, ia mengundurkan diri pada Agustus 2021 lalu karena ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai duta besar RI untuk AS.
Tak hanya itu, Rosan juga merupakan pendiri dan presiden direktur PT Recapital Advisors, perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa keuangan.
Sebelumnya, ia juga pernah menjadi ketua Komite Investasi Recapital Asset Management (RCAM), sebagaimana dilansir dari laman resmi perusahaan tersebut.
Rosan menempuh pendidikan Management, General Business and Finance di Oklahoma State University (Amerika Serikat). Ia meraih gelar MBA (Master of Business Administration) dan MA (Master of Arts) di Antwerpen Europe University dengan predikat cumlaude.
Saat menjadi pengusaha, Rosan juga aktif mengajar di berbagai institut keuangan dan berbagai lembaga pendidikan. Ia juga aktif mengikuti berbagai seminar dan kursus dalam bidang pasar modal, pasar uang, dan produk derivatif.
[Gambas:Video CNN]
Indonesia akan masuk menjadi anggota baru Organisasi Negara untuk Kerja Sama dan PembangunanEkonomi(OECD). Artinya, Indonesia bakal menjadi negara di kawasan Asia Tenggara (ASEAN) pertama yang menjadi anggota OECD.
Informasi itu disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Komplek Istana Negara, Rabu (26/7). Ia mengatakan Indonesia sudah menerima surat pemberitahuan dari OECD soal keanggotaan tersebut.
"Kita terima surat dari OECD yang menyambut Indonesia menjadi negara anggota Asia Tenggara pertama yang masuk dan itu sudah diinformasikan ke seluruh anggota OECD," katanya.
Organisasi yang didirikan pada 1961 lalu itu dibentuk dengan tujuan untuk memajukan ekonomi dan perdagangan dunia.
Mayoritas anggota OECD adalah negara dengan ekonomi berpenghasilan tinggi dengan peringkat sangat tinggi dalam Indeks Pembangunan Manusia, dan karena itu sering dianggap sebagai negara maju.
Mengutip website OECD, saat ini anggota organisasi itu berjumlah 38 negara. Mereka antara lain Amerika, Inggris, Selandia Baru, Italia, Jepang, Jerman dan Prancis.
[Gambas:Video CNN]
Badan Amil ZakatNasional (Baznas) menargetkan bisa menghimpun 10 ribu kambing atau domba kurban atau setara Rp13 triliun dalam pelaksanaan Iduladha2023 ini.
"Untuk target penghimpunan Kurban Berkah Baznas 2023 oleh Baznas RI (pusat) pada tahun ini yakni 10 ribu ekor setara domba atau kambing. Tahun ini kita harapkan secara nasional naik 30 persen atau naik menjadi Rp13 triliun," kata Pimpinan Baznas RI Bidang Pengumpulan Rizaludin Kurniawan kepadaCNNIndonesia.com, Selasa (27/6).
Rizaludin lantas membandingkan target pengumpulan tahun ini dengan 2022 lalu. Ia merinci tahun lalu Baznas mengumpulkan 3,5 juta kambing atau setara Rp10,5 triliun.
Di lain sisi, ia menyebut perbedaan Iduladha antara pemerintah dengan Muhammadiyah tidak terlalu berpengaruh dalam pengumpulan dan penyembelihan hewan kurban.
"Dalam hal ini Insyaallahtidak berpengaruh karena kembali lagi hal itu merupakan keyakinan masing-masing. Untuk pelaksanaan penyembelihan dan distribusi tentu Baznas akan mengacu pada tanggal penetapan pemerintah," tutupnya.
[Gambas:Video CNN]
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyebut Dana Moneter Internasional (IMF) serupa denganlintah darat. Pasalnya, banyak kebijakan ekonomi yang ditawarkan IMF yang tidak sesuai dengan kondisi Indonesia.
Bahlil menyebut rekomendasi yang diberikan lembaga itu kepada negara-negara yang mendapat pinjaman dari mereka justru banyak yang merugikan
"Karena (IMF) kayak lintah darat. Banyak pajak, paket kebijakan ekonomi dari IMF yang tidak cocok dengan kondisi negara kita," katanya Jumat (30/6) lalu.
Salah satu syaratnya menghentikan program bantuan sosial. Bahlil menuding gara-gara syarat itulah daya beli masyarakat Indonesia jatuh.
Karena rekomendasi IMF juga, imbuh Bahlil, bunga kredit perbankan di Indonesia jadi mesin industrialisasi. Hal ini kemudian berimbas pada banyaknya industri di Indonesia yang kolaps.
Di sisi lain Bahlil, mengucapkan terima kasih kepada pemerintahan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena telah berhasil membebaskan Indonesia dari jerat utang IMF.
Lihat Juga :![]() |
"Kita harus terima kasih kepada pemerintahan sebelum Pak Jokowi, yaitu di zamannya Pak SBY, karena berhasil menyelesaikan utang kita ke IMF," ucapnya.
Bahlil mengatakan setelah bebas dari jerat utang itu, kini pemerintah tak mau lagi kejadian serupa terjadi lagi. Hal itu diperlukan supaya Indonesia bisa bebas menentukan kebijakannya dalam menyejahterakan rakyat. Salah satunya melalui kebijakan larangan ekspor bijih nikel dan mineral mentah lainnya dengan menggeber hilirasasi.
Baru-baru ini IMF memang meminta kepada Presiden Jokowi menghentikan kebijakan larangan ekspor nikel cs. Rekomendasi itu disampaikan dalam laporan IMF Executive Board Concludes 2023 Article IV Consultation with Indonesia, yang dikeluarkan Minggu (25/6) kemarin.
Dalam laporan itu, IMF sebenarnya menyambut baik ambisi Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dalam ekspor mineral, termasuk menarik investasi asing dari kebijakan larangan ekspor itu.
Selain itu, IMF tersebut juga mendukung langkah Indonesia yang memfasilitasi transfer keterampilan dan teknologi. Namun, mereka mencatat bahwa kebijakan harus didasarkan pada analisis biaya-manfaat yang lebih lanjut, serta dirancang untuk meminimalkan dampak lintas batas.
"Dalam konteks itu, para direktur mengimbau untuk mempertimbangkan penghapusan bertahap pembatasan ekspor dan tidak memperluas pembatasan tersebut ke komoditas lain," tulis laporan tersebut.
[Gambas:Video CNN]
(fby/pta)PT Dirgantara Indonesia(PT DI) buka suara terkait rencana Presiden Jokowi memindahkan mereka ke kawasan industri di Subang, Jawa Barat.
Asisten Manajer Komunikasi Eksternal PT DI Kerry Apriawan mengatakan perseroan siap melaksanakan proses pemindahan jika memang itu menjadi arahan Presiden Jokowi.
"Yang pasti kita akan mempersiapkan segala hal untuk mendukung perintah dari Bapak Presiden," ujar Kerry kepada CNNIndonesia.com, Kamis (20/7).
Tak hanya PT DI, Jokowi juga berencana untuk memindahkan PT Pindad ke kawasan yang sama. Tujuannya, agar kedua BUMN tersebut bisa lebih dekat dengan Bandara Kertajati.
"Kalau kita lihat juga bagaimana ketika di Kertajati, Bapak Presiden menginginkan adanya Pindad dan PT DI itu pindah ke kawasan industri Subang supaya terpadu. Karena lokasi Pindad dan PT DI itu sudah di tengah kota," kata Erick ditemui pada acara Festival Hijriah 1 Muharram 1445 H di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Rabu (19/7) dikutip dari Antara.
Erick menjelaskan pertemuan dengan Jokowi dan Prabowo itu secara keseluruhan membahas pengembangan industri pertahanan. Mereka membahas upaya mempersiapkan pertahanan di dalam negeri.
"Pertemuan dengan Pak Prabowo dan Pak Presiden itu lebih bicara mengenai industri pertahanan, di mana kita konteksnya, kalau lihat geopolitik, kita tidak boleh ketinggalan dalam membangun industri pertahanan kita," kata Erick.
Sementara, Direktur Utama PT Pindad Abraham Mose yang telah dihubungi melalui pesan whatsapp belum memberikan respons terkait rencana pemindahan ini.
[Gambas:Video CNN]
Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja baru-baru ini menggelar Focus Group Discussion(FGD) yang membuka ruang bagi berbagai masukan dari para pelaku usaha mikro, kecil, menengah, hingga besar di kawasan Batam yang terkenal sebagai Kawasan Bebas atau Free Trade Zone(FTZ).
Pada Jumat (4/8), berbagai pandangan dan kisah sukses serta tantangan pun terungkap dalam diskusi 'Aspek Kemitraan Bagi Usaha Mikro Kecil dengan Usaha Menengah dan Besar dalam UU Cipta Kerja'.
Sebagai sebuah kawasan FTZ, Batam memberikan keistimewaan dengan tidak mengenakan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
"Dahulu, sebelum ada Free Trade Zonekita hanya memikirkan jualan, kita bisa hidup karena mudah pengiriman ke seluruh provinsi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (7/8)
Di sisi lain, pemilik PT. Kaitek Syamra Inovasi, Gusti, yang bergerak di bidang otomatisasi mesin, berpendapat bahwa skema kemitraan dalam UU Cipta Kerja dapat membantu memperluas jaringan pemasaran dan menghubungkan UMKM dengan perusahaan besar.
"Harapan saya adanya UU Cipta Kerja ini bisa membantu UMKM dalam memasarkan hasil karya kami," ucapnya penuh harap.
Tidak hanya para pelaku usaha, pihak pemerintah juga memberikan perhatian serius terhadap masukan dari para pelaku UMKM di Batam.
Perwakilan Kementerian Keuangan, Rizaldi, merespons positif dan siap mengambil langkah tindak lanjut untuk mengatasi masalah ini. Ia mengungkapkan bahwa terdapat keringanan pajak sebesar 0,5 persen dari omzet yang lebih kecil dari ketentuan sebelumnya.
"Pelaporannya pun cukup sederhana, dari omzet per tahun," kata dia.
Namun, polemik mengenai kemitraan masih menjadi isu yang mengemuka. Beberapa pelaku UMKM mempertanyakan kejelasan peraturan terkait kemitraan dalam UU Cipta Kerja.
Mereka berharap pemerintah dapat memfasilitasi kemitraan dengan perusahaan besar dan memperhatikan seluruh rantai pasokan.
"Kami senang ada UU Cipta Kerja, karena ini membuktikan pemerintah ingin Indonesia jadi negara maju. Hanya saja, kalau UMKM mau maju, tolong perhatikan supply chain," ungkap salah seorang pelaku UMKM.
Menanggapi hal ini, Perwakilan Direktorat Usaha dan Investasi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bambang Sukoco, menyampaikan contoh nyata kemitraan yang sedang digulirkan, yakni Klaster Daya Saing (KDS).
Konsep ini menghubungkan berbagai unit usaha kelautan dan perikanan secara terintegrasi, dari hulu hingga hilir, dengan tujuan meningkatkan daya saing dan potensi daerah.
Terkait dengan permasalahan implementasi, perwakilan dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Batam mengingatkan pentingnya pengawasan yang efektif. Mereka menekankan perlunya kedisiplinan dalam menjalankan kesepakatan, terutama dalam konteks kemitraan antara pelaku UMKM dan perusahaan besar.
FGD ini juga mengungkapkan perbedaan antara MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), di mana para pelaku usaha di Batam diharapkan dapat mengupayakan perjanjian yang lebih mengikat melalui PKS.
Dengan berbagai permasalahan dan harapan, UU Cipta Kerja memberikan potensi baru bagi pertumbuhan ekonomi dan kemitraan di Kawasan Batam. Tantangan dan upaya penyelesaiannya menjadi bagian penting dalam perjalanan ini, menuju peningkatan daya saing UMKM dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
(rir/rir)《fantastic4d》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,limit kredit akulaku adalahHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《fantastic4d》bab terbaru。