petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

link gacor hari ini slot

situs wd 25rb 692Jutaan kata 305907Orang-orang telah membaca serialisasi

《link gacor hari ini slot》

Drama Jusuf Hamka vs Kemenkeu, dari CMNP Berujung Somasi******

Jusuf Hamka masih gigih menagih utang sebesar Rp800 miliar yang menjadi hak perusahaan miliknya, yakni PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Jusuf Hamka masih gigih menagih utang sebesar Rp800 miliar yang menjadi hak perusahaan miliknya, yakni PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia--

Drama penagihan utang oleh Bos jalan tol Jusuf Hamka kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih bergulir.

Jusuf masih gigih menagih utang sebesar Rp800 miliar yang menjadi hak perusahaan miliknya, yakni PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Terbaru, Jusuf mengancam akan mensomasi atau menggugat Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.

Lihat Juga :
Jusuf Hamka Ancam Gugat Staf Khusus Sri Mulyani

Untuk mengambil langkah hukum itu, ia menjelaskan dirinya sudah sepakat bersama pemegang saham CMNP untuk menunjuk kuasa hukum Maqdir Ismail. Pengacara diminta untuk mengumpulkan bukti guna memperkuat dalil somasi atau gugatan.

Di sisi lain, Prastowo mempersilakan Jusuf mengambil langkah hukum terhadapnya.

"Saya tidak personal. Saya menghormati hak beliau (Jusuf Hamka) untuk tidak terima. Kalau somasi, seperti apa yang disomasi saya juga belum menerima. Saya persilakan saja," katanya.

Prastowo menekankan dirinya siap jika diminta untuk menjelaskan persoalan. Ia pun mengingatkan dalam semua tindakannya tidak ada tendensi buruk.

Anak buah Menkeu Sri Mulyani menegaskan tidak pernah menyebut Jusuf bukan siapa-siapa di CMNP. Menurutnya, itu adalah kesalahpahaman dari judul pemberitaan di salah satu media nasional.

Prastowo itu merinci dia hanya mengutip data di Ditjen AHU. Menurutnya, nama Jusuf Hamka memang tidak tercantum dalam nama direksi atau komisaris CMNP.

Lihat Juga :
Staf Menkeu Jelaskan Hubungan CMNP, Bank Yama dan Tutut Soeharto

"Itu bukan saya yang ngomong (Jusuf Hamka bukan siapa-siapa di CMNP), lihat dulu. Saya tidak ngomong bukan siapa-siapa, kami Kemenkeu itu berperkara dengan PT CMNP. CMNP kalau mau ditunjuk dari 1997, 2003, 2010, 2023, pemiliknya berubah-ubah namanya perusahaan publik, maka kami harus berkomunikasi dengan siapa?" jelasnya.

Prastowo bahkan siap untuk kopi darat dengan Jusuf Hamka. Ia menyebut tidak punya masalah pribadi dengan Bos CMNP tersebut.

"Ya sebagai teman tentu saja mau (ngopi bareng Jusuf Hamka), tidak ada masalah saya. Tapi lagi-lagi ini bukan personal. Kalau saya salah, saya hanya membaca SK Ditjen AHU, nanti saya kasih SK-nya. Aktanya kan begitu. Saya berdasarkan akta yang di-upload di Ditjen AHU, tidak nambahin tidak mengurangi," tegas Prastowo.

Utang pemerintah kepada Jusuf bermula dari deposito CMNP sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama.

Utang itu belum dibayar sejak krisis moneter 1998, kala Bank Yama dilikuidasi pemerintah. Sejak saat itu, Jusuf mengaku tidak mendapatkan kembali uang depositonya.

Pemerintah berdalih CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto. Tak terima dengan dalih itu, pihaknya kemudian menggugat pemerintah ke pengadilan pada 2012 lalu.

Ia sukses dan memenangkan gugatan.

"Saya bilang mana ada itu, kami gugat di pengadilan 2012. Waktu 2014 atau 2015 kami sudah sampai Mahkamah Agung (MA), inkrah, menang. Harus dibayar berikut bunganya setiap bulan. Ada dendanya pemerintah," jelas Jusuf.

Lalu, ia dipanggil Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Indra Surya. Pemerintah mengakui utang tersebut dan berjanji akan membayar. Namun, Kemenkeu meminta diskon.

Lihat Juga :
Jusuf Hamka Tetap Tagih Utang Negara Rp800 M Meski Ganti Presiden

Seharusnya utang beserta bunganya Rp400 miliar pada 2016 atau 2017, tetapi pemerintah hanya bersedia membayar Rp170 miliar. Utang dibayar dua minggu setelah kesepakatan.

"Waktu itu menterinya (menteri keuangan) Bambang Brodjonegoro kalau nggak salah, 2016 atau 2017. Disuruh buat kesepakatan. Pemerintah minta diskon, tercapailah angka Rp170 miliar. Ya sudahlah saya pikir asal duitnya balik saja, tanda tangan perjanjian," ucapnya.

Janji tak dipenuhi. Jusuf menyebut utang tersebut bertahun-tahun diabaikan pemerintah dan tak mendapat penjelasan. Ia bahkan sampai keliling mengadu ke berbagai pimpinan kementerian/lembaga (K/L) untuk menagih utang tersebut.

(mrh/chs)

[Gambas:Video CNN]

Ruben Onsu Lolos Gugatan Merek I am Geprek Bensu Rp100 M******

Artis Ruben Onsu lolos dari gugatan PT Ayam Geprek Benny Sujono atau Ayam Geprek Bensu senilai Rp100 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Artis Ruben Onsu lolos dari gugatan PT Ayam Geprek Benny Sujono atau Ayam Geprek Bensu senilai Rp100 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). (Palevi S/detikFoto).
Jakarta, CNN Indonesia--

Artis Ruben Samuel Onsu alias Ruben Onsu lolos dari gugatan PT Ayam Geprek Benny Sujono atau Ayam Geprek Bensu senilai Rp100 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

Majelis hakim mengacu pada penetapan PN Jakarta Selatan (Jaksel) pada 30 Mei 2018 yang menyatakan BENSU adalah singkatan dari Ruben Onsu sehingga mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan BENSU sebagai singkatan Ruben Onsu.

"Dalam pokok perkara. Menyatakan gugatan penggugat konvensi tidak dapat diterima," demikian bunyi putusan PN Jakpus seperti dikutip dari detik, Selasa (20/6).

PT Ayam Geprek Benny Sujono mendaftarkan gugatan terkait merek I Am Geprek Bensu pada Maret 2022 lalu dengan nomor perkara32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam petitumnya, PT Ayam Geprek Benny Sujono meminta pengadilan memutuskan mereka sebagai pemilik dan pemakai pertama merek "I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr" atau yang biasa disebut "I Am Geprek Bensu" yang sah dan telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan Nomor IDM000643531pada 24 Mei 2019 atas nama PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Selain itu, penggugat juga meminta pengadilan menyatakan merek I Am Geprek Bensu+ logo dan Geprek Bensu yang terdaftar pada 6 September 2019, 24 Mei 2019,mempunyai persamaan pada pokoknya maupun secara keseluruhan dengan merek "I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr milik mereka dan karena itu harus batal demi hukum.

"Menghukum tergugat I (Ruben Onsu) untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 100miliar yang pembayarannya dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus," kata penggugat seperti dikutip dari websitePN Niaga Jakarta Pusat, Senin (11/4).

Kemudian, penggugat juga meminta pengadilan menghukum Ruben Onsu menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek "Geprek Bensu By Ruben Onsu atau yang disebut juga I Am Geprek Bensu By Ruben Onsu miliknya, termasuk namun tidak terbatas kepada perbuatan memproduksi, mengedarkan dan/atau memperdagangkan usaha bisnis makanan merek tersebut.

Selain Ruben Onsu, penggugat juga menggugat Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kemenkum HAM.

[Gambas:Video CNN]



(sfr/sfr)




bab terbaru:surya777

Perbarui waktu:2024-07-03

Daftar bab terbaru
mahjong ways gambar
trex jp paus
pinjol langsung cair
situs receh gacor
indotogelku
rajawin88
rtp catur777
slot gacor online hari ini
situs slot terbaru tergacor
Daftar isi semua bab
Bab 1 jam gacor hari kamis
Bab 2 slot paling gacor dan mudah menang
Bab 3 voucher indomaret gratis 2022
Bab 4 rtp kuy4d
Bab 5 indo bolamas88
Bab 6 udang 2d togel
Bab 7 voucher simpati 2 5gb
Bab 8 ah4d slot
Bab 9 slot terpercaya dan mudah menang
Bab 10 kapten slot gacor
Bab 11 asia680
Bab 12 cara pinjam
Bab 13 kredit hp lewat aplikasi
Bab 14 judi slot online terpercaya 2022
Bab 15 pinjol bunga rendah tenor panjang limit besar
Bab 16 paylater pinjaman online
Bab 17 situs togel luar negeri terpercaya
Bab 18 slot demo slot88
Bab 19 ngamenjitu
Bab 20 sultan88
Klik untuk melihattersembunyi di tengah7389bab
perjalanan waktuBacaan TerkaitMore+

Pedang melawan Surga

slot wd terbesar
Harga minyak goreng kemasan dan daging sapi kualitas 2 naik pada perdagangan Senin (19/6).
Harga minyak goreng kemasan dan daging sapi kualitas 2 naik pada perdagangan Senin (19/6). Ilustrasi. (iStock/Juanmonino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Hargaminyak goreng dan daging sapikian mahal pada awal pekan ini, Senin (19/6).

Berdasarkan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS), harga minyak goreng kemasan bermerek 2 naik 1 persen ke Rp20.200 per kg.

Bahkan, di Kota Gorontalo harga minyak goreng kemasan 2 menembus Rp28.600 per kg. Adapun harga terendah Rp15.650 per Kg tercatat di Kota Metro, Lampung.

Sementara itu, mayoritas harga pangan utama tercatat melandai. Penurunan paling besar terjadi pada komoditas cabai rawit merah sebesar 9,04 persen ke Rp41.750 per kg.

Selanjutnya, harga cabai rawit hijau turun 8,9 persen ke Rp35.300 per Kg, cabai merah keriting turun 8,2 persen ke Rp38.050 per kg, dan cabai merah besar 7,17 persen ke Rp41.400 per kg.

Berikutnya, harga bawang merah ukuran sedang turun 2,1 persen ke Rp39.700 per kg, telur ayam ras segar minus 1,89 persen ke Rp31.300 per kg, dan minyak goreng curah terseret 1,27 persen ke Rp15.500 per kg.

Lalu, harga minyak goreng kemasan bermerek 1 turun 1,16 persen ke Rp21.300 per kg, harga daging sapi kualitas satu turun 0,79 persen ke Rp137.600 per kg, dan harga beras kualitas super II turun 1,05 persen ke Rp14.200 per kg.

Adapun harga gula pasir tetap di Rp14.750 per kg.

[Gambas:Video CNN]



(sfr/agt)

Lin Han Lin Yao

agenqq terbaru
Sebanyak 18 perusahaan di Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengajukan permohonan memangkas upah buruh 25 persen.
Sebanyak 18 perusahaan di Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengajukan permohonan memangkas upah buruh 25 persen. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari)
Jakarta, CNN Indonesia--

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat ada 18 perusahaan di Jawa Barat dan Yogyakarta yang mengajukan izin memangkas upah buruh sebesar 25 persen.

Pengajuan ini terkait kelonggaran yang ditawarkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023, yang diteken pada 7 Maret 2023 lalu.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri merinci 18 perusahaan yang mengajukan keringanan tersebut terbagi ke dalam 2 provinsi, yakni 13 perusahaan di Jawa Barat dan 5 lainnya di Yogyakarta.

Ia menyebut beberapa perusahaan di Jawa Barat sudah sepakat dengan buruhnya terkait penyesuaian jam kerja dan upah, termasuk di Purwakarta. Besaran kesepakatan upah itu berkisar 70,17 persen sampai 93,48 persen dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purwakarta.

Putri lalu mencontohkan di Cianjur terjadi kesepakatan upah baru menjadi 85,71 persen dari UMK daerah tersebut. Kesepakatan upah baru tersebut akan berakhir pada September 2023.

Lihat Juga :
Daftar 5 Instansi dengan Tunjangan Kinerja Tertinggi

Berdasarkan data Kemnaker, perusahaan-perusahaan di Jawa Barat yang mengajukan pemangkasan upah bergerak di bidang industri kertas budaya, pakaian jadi dari tekstil maupun sulaman atau bordir, barang jadi dari tekstil untuk keperluan rumah tangga, mainan anak-anak, hingga rambut palsu.

Sedangkan di Yogyakarta, Putri merinci perusahaan yang memanfaatkan kelonggaran berupa penyesuaian waktu kerja dan upah tersebut rata-rata bergerak di industri sarung tangan kulit berorientasi ekspor ke Amerika Serikat (AS) dan Eropa.

Pemotongan upah 25 persen memang diizinkan Menaker Ida Fauziyah dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023. Namun, Ida menetapkan syarat-syarat tertentu kepada perusahaan yang ingin mengajukan penyesuaian tersebut.

Lihat Juga :
Dirut Pertamina Bocorkan Harga BBM Bioetanol: Seharga RON 95

"Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima," bunyi beleid tersebut.

Ida juga membatasi pemotongan upah itu hanya boleh dilakukan selama 6 bulan terhitung sejak beleid ini diterbitkan. Berikut beberapa syarat yang ditetapkan Kemnaker bagi perusahaan yang ingin memotong upah buruhnya.

Pertama, eksportir itu harus berasal dari industri padat karya yang memiliki pekerja paling sedikit 200 orang. Selain itu, persentase biaya tenaga kerja terhadap biaya produksi dalam industri padat karya itu paling sedikit harus mencapai 15 persen.

Sementara itu berkaitan dengan industri eksportir padat karya yang diberi peluang memotong gaji buruh, Ida mengatur ada 5, yaitu:

a. Industri tekstil dan pakaian jadi
b. Industri alas kaki
c. Industri kulit dan barang kulit
d. Industri furnitur
e. Industri mainan anak

Dalam pertimbangan beleid itu, Ida mengatakan izin kepada eksportir untuk mengurangi gaji karyawan diberikan demi menyiasati dampak penurunan permintaan ekspor akibat imbas perubahan ekonomi global.

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)

Satu-satunya Dewa Dharma

cara pinjaman online di shopee
Stafsus Kemenkeu Yustinus Prastowo bertemu Jusuf Hamka saat keduanya tegang di kasus PT CMNP.
Stafsus Kemenkeu Yustinus Prastowo bertemu Jusuf Hamka saat keduanya tegang di kasus PT CMNP. (Detikcom/Ari Saputra)
Jakarta, CNN Indonesia--

Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo bertemu pengusaha jalan tol Jusuf Hamka usai ribut perkara PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).

Pertemuan itu disampaikan lewat unggahan Prastowo di Twitter hari ini, Minggu (18/6). Dalam twitnya, Prastowo mengaku tak mau kalah dengan Ketua DPP PDIP Puan Maharani dan Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang bertemu pagi ini, meski punya hubungan panas dingin.

"Tak mau kalah dengan Mbak Puan dan Mas AHY yang ketemuan pagi tadi, saya pun merealisasikan janji ngopi-ngopi dengan sahabat lama saya, Pak Jusuf Hamka," demikian twit Prastowo.

Lihat Juga :
Jusuf Hamka Ultimatum Stafsus Menkeu Minta Maaf Paling Telat 20 Juni

[Gambas:Twitter]

Pertemuan Prastowo dan Jusuf Hamka terjadi di tengah kisruh keduanya soal PT CMNP selama beberapa waktu terakhir.

Menurut Jusuf, Prastowo telah mencemarkan nama baiknya dengan menyebut dia bukan siapa-siapa di CMNP. Padahal, dirinya merupakan pemegang saham pengendali CMNP.

Jusuf pun mensomasi Prastowo untuk meminta maaf paling lambat 20 Juni imbas pernyataannya itu. Jika tidak, ia bakal membawa kasus ini ke jalur hukum.

"Saya tunggu sampai Selasa (20/6) depan. Kalau enggak (minta maaf), kami lapor polisi. Kami uji dia (Yustinus Prastowo) yang benar atau kami yang benar," ujar kuasa hukum Jusuf, Maqdir Ismail, saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (16/6).

Merespons hal ini, Prastowo mempersilakan Jusuf mengambil langkah hukum terhadapnya. Sebab menurutnya, dia tidak pernah menyebut Jusuf bukan siapa-siapa di PT CMNP.

Dia menegaskan itu hanya kesalahpahaman dari judul pemberitaan di salah satu media nasional.

Masalah ini sendiri sebetulnya bermula dari sengketa utang Rp800 miliar negara ke bos jalan tol itu. Jusuf menyebut utang negara berawal dari deposito perusahaannya, PT CMNP, sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama.

Utang itu belum dibayar sejak krisis moneter 1998, kala Bank Yama dilikuidasi pemerintah. Sejak itu, Jusuf mengaku tidak mendapatkan kembali uang depositonya.

Lihat Juga :
Jusuf Hamka Tetap Tagih Utang Negara Rp800 M Meski Ganti Presiden

Pemerintah berdalih CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti alias Tutut Soeharto. Tak terima dengan alasan itu, pihaknya kemudian menggugat pemerintah ke pengadilan pada 2012 dan memenangkannya.

Ia lalu dipanggil Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat itu, Indra Surya. Pemerintah mengakui utang tersebut dan berjanji akan membayar namun Kemenkeu meminta diskon.

Sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang dimenangkan Jusuf, negara harus membayar pokok utang tersebut beserta denda dua persen per bulan. Hitungan pada 2016 atau 2017 adalah Rp400 miliar, tetapi pemerintah hanya bersedia membayar Rp179 miliar.

Lelah dan tak mau ambil pusing, Jusuf pun menerima jumlah tersebut. Ia dijanjikan dua minggu selesai, namun utang itu malah diabaikan bertahun-tahun. Sampai pada akhirnya Jusuf mengklaim utang pemerintah kepada dirinya hingga kini mencapai Rp800 miliar.

(blq/fea)

[Gambas:Video CNN]

Tianni Shenwu

indoplay88
Jusuf Hamka mengultimatum Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo untuk minta maaf kepada kliennya paling telat Selasa (20/6), kalau tak digubris, akan dipolisikan.
Jusuf Hamka mengultimatum Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo untuk minta maaf kepada kliennya paling telat Selasa (20/6), kalau tak digubris, akan dipolisikan. ( CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia--

Maqdir Ismail selaku kuasa hukum bos PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Jusuf Hamkamengultimatum Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo untuk minta maaf kepada kliennya paling telat Selasa (20/6).

Jika tidak, kliennya bakal melaporkan Prastowo ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.

"Saya tunggu sampai Selasa (20/6) depan. Kalau enggak (minta maaf), kami lapor polisi. Kami uji dia (Yustinus Prastowo) yang benar atau kami yang benar," ujar Maqdir saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (16/6).

Maqdir juga meluruskan bahwa CMNP bukan mau menggugat Prastowo, melainkan melaporkannya ke kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik kepada Jusuf Hamka.

"Kami sampai sekarang masih tunggu, kami mau lihat dia punya itikad baik tidak. Kalau dia merasa salah, dia minta maaf saja secara terbuka seperti tweet dia. Supaya dia juga menyampaikan secara terbuka ke hadapan orang banyak bahwa dia salah," jelasnya.

"Karena bagaimana pun juga, mari jujurlah, jadi orang yang jujur. Jangan karena lagi berkuasa menginjak-injak orang, jangan gitu lah. Ini orang ngomongnya sembarangan soalnya," imbuh Maqdir.

Bahkan, ia mengungkapkan sudah menyurati Kemenkeu atas nama CMNP sejak 2017 perkara utang negara tersebut. Namun, hanya satu tanggapan dari Kemenkeu yang diterima pada 2021.

"Satu-satunya tanggapan Kemenkeu itu 2021, kalau enggak salah saya. Kesan saya dari tanggapan itu, dia (Kemenkeu) tidak mau bayar kewajiban itu. Saya yang menyurati atas nama kuasa hukum CMNP," tutupnya.

Dihubungi terpisah, Jusuf Hamka bahkan mengajak Yustinus Prastowo taruhan soal pernyataannya. Ia mengaku siap mundur dari CMNP dan memberi anak buah Menkeu Sri Mulyani itu Rp1 triliun jika namanya tidak terdaftar sebagai pemegang saham CMNP.

"Saya siap pakai rok kalau saya punya nama tidak ada sebagai pemegang saham, gitu saja. Kita taruhan sama-sama. Kalau ternyata nama saya ada, siap gak yang bersangkutan pakai rok? Dan saya siap mengundurkan diri dari CMNP, dia siap gak mengundurkan diri dari Kemenkeu? Tambah Rp1 triliun, saya tambahin. Dia kalau kalah, tambahin Rp1 ke saya. Enak kan? Gak ribet bos," tegas Jusuf.

[Gambas:Video CNN]

Sementara itu, Yustinus Prastowo mempersilakan Jusuf Hamka mengambil langkah hukum terhadapnya.

Prastowo menegaskan dia tidak pernah menyebut Jusuf bukan siapa-siapa di PT CMNP. Menurutnya, itu adalah kesalahpahaman dari judul pemberitaan di salah satu media nasional.

"Saya tidak personal. Saya menghormati hak beliau (Jusuf Hamka) untuk tidak terima. Kalau somasi, seperti apa yang disomasi saya juga belum menerima. Saya persilakan saja," katanya hari ini di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat.

"Prinsipnya kalau diminta penjelasan saya akan memberikan penjelasan, tapi sama sekali tidak ada intensi buruk. Tidak ada niatan buruk apapun dari saya. Cek dari awal saya tidak ada omong Jusuf Hamka," sambung Prastowo.

Kisruh antara Jusuf Hamka dengan Yustinus Prastowo bermula dari sengketa utang Rp800 miliar negara ke bos jalan tol itu. Jusuf Hamka menyebut utang negara bermula dari deposito perusahaannya PT CMNP sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama.

Lihat Juga :
Tunjangan Kinerja PNS Kemenag Naik 80 Persen

Utang itu belum dibayar sejak krisis moneter 1998, kala Bank Yama dilikuidasi pemerintah. Sejak saat itu, Jusuf mengaku tidak mendapatkan kembali uang depositonya.

Pemerintah berdalih CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti alias Tutut Soeharto. Tak terima dengan dalih itu, pihaknya kemudian menggugat pemerintah ke pengadilan pada 2012 dan memenangkannya.

Lalu, ia dipanggil Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat itu, yakni Indra Surya. Pemerintah mengakui utang tersebut dan berjanji akan membayar. Namun, Kemenkeu meminta diskon.

Sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang dimenangkan Jusuf Hamka, negara harus membayar pokok utang tersebut beserta denda 2 persen per bulan. Itungan pada 2016 atau 2017 adalah Rp400 miliar, tetapi pemerintah hanya bersedia membayar Rp179 miliar.

"Waktu itu menterinya (menteri keuangan) Bambang Brodjonegoro kalau nggak salah, 2016 atau 2017. Disuruh buat kesepakatan. Pemerintah minta diskon, tercapailah angka Rp170 miliar (Rp179 miliar). Ya sudahlah saya pikir asal duitnya balik saja, tanda tangan perjanjian," ucapnya.

Dijanjikan dua minggu selesai, Jusuf menyebut utang tersebut malah diabaikan pemerintah bertahun-tahun. Sampai pada akhirnya Jusuf mengklaim utang pemerintah kepada dirinya hingga kini mencapai Rp800 miliar.

Lihat Juga :
Dalih Kemenkeu 'Ingkari' Janji Bayar Utang Rp179 M ke Jusuf Hamka 2016
(skt/agt)

Pria pemberani yang melakukan perjalanan melintasi waktu dan menjadi Raja Iblis

megasloto188
PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) akan membagikan dividen Rp12,56 triliun kepada para pemegang saham pada 14 Juli 2023 mendatang.
PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) akan membagikan dividen Rp12,56 triliun kepada para pemegang saham pada 14 Juli 2023 mendatang. (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)
Jakarta, CNN Indonesia--

PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) akan membagikan dividenkepada pemegang saham pada 14 Juli 2023 mendatang. Dividen yang akan dibagikan senilai Rp12,56 triliun

Pembagian dividen ini telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PTBA pada 15 Juni 2023. Setiap pemegang satu saham PTBA akan mendapat dividen Rp1.094.

Mengutip situs Bursa Efek Indonesia, jadwal pembagian dividen Bukit Asam (PTBA) sebagai berikut:

PTBA mencatatkan sejarah tertinggi untuk kinerja keuangan dan operasional perusahaan pada 2022. Perseroan membukukan laba bersih sebesar Rp12,6 triliun atau 159 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp7,9 triliun.

Pencapaian laba bersih didukung dengan pendapatan sebesar Rp42,6 triliun atau 146 persen dibandingkan 2021 yang sebesar Rp29,3 triliun. Kemudian total aset perusahaan per 31 Desember 2022 sebesar Rp 45,4 triliun atau 126 persen dibandingkan 2021 sebesar Rp36,1 triliun.

Total produksi batu bara PTBA pada 2022 mencapai 37,1 juta ton, naik 24 persen dibanding pada 2021 yakni sebesar 30,04 juta ton. Sedangkan penjualan batu bara PTBA sebanyak 31,6 juta ton, tumbuh 12 persen dibanding pada 2021 yang sebesar 28,4 juta ton.

[Gambas:Video CNN]



(fby/dzu)

Sistem pemburu penuh waktu Tianzun ini

hokiom88
PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) akan membagikan dividen Rp12,56 triliun kepada para pemegang saham pada 14 Juli 2023 mendatang.
PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) akan membagikan dividen Rp12,56 triliun kepada para pemegang saham pada 14 Juli 2023 mendatang. (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)
Jakarta, CNN Indonesia--

PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) akan membagikan dividenkepada pemegang saham pada 14 Juli 2023 mendatang. Dividen yang akan dibagikan senilai Rp12,56 triliun

Pembagian dividen ini telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PTBA pada 15 Juni 2023. Setiap pemegang satu saham PTBA akan mendapat dividen Rp1.094.

Mengutip situs Bursa Efek Indonesia, jadwal pembagian dividen Bukit Asam (PTBA) sebagai berikut:

PTBA mencatatkan sejarah tertinggi untuk kinerja keuangan dan operasional perusahaan pada 2022. Perseroan membukukan laba bersih sebesar Rp12,6 triliun atau 159 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp7,9 triliun.

Pencapaian laba bersih didukung dengan pendapatan sebesar Rp42,6 triliun atau 146 persen dibandingkan 2021 yang sebesar Rp29,3 triliun. Kemudian total aset perusahaan per 31 Desember 2022 sebesar Rp 45,4 triliun atau 126 persen dibandingkan 2021 sebesar Rp36,1 triliun.

Total produksi batu bara PTBA pada 2022 mencapai 37,1 juta ton, naik 24 persen dibanding pada 2021 yakni sebesar 30,04 juta ton. Sedangkan penjualan batu bara PTBA sebanyak 31,6 juta ton, tumbuh 12 persen dibanding pada 2021 yang sebesar 28,4 juta ton.

[Gambas:Video CNN]



(fby/dzu)