pinjam uang 3 juta 392Jutaan kata 621789Orang-orang telah membaca serialisasi
《ratu111》
PTBA Tebar Dividen Rp12,5 T, Cek Jadwal Lengkapnya******Jakarta, CNN Indonesia--
PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) akan membagikan dividenkepada pemegang saham pada 14 Juli 2023 mendatang. Dividen yang akan dibagikan senilai Rp12,56 triliun
Pembagian dividen ini telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PTBA pada 15 Juni 2023. Setiap pemegang satu saham PTBA akan mendapat dividen Rp1.094.
Mengutip situs Bursa Efek Indonesia, jadwal pembagian dividen Bukit Asam (PTBA) sebagai berikut:
PTBA mencatatkan sejarah tertinggi untuk kinerja keuangan dan operasional perusahaan pada 2022. Perseroan membukukan laba bersih sebesar Rp12,6 triliun atau 159 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp7,9 triliun.
Pencapaian laba bersih didukung dengan pendapatan sebesar Rp42,6 triliun atau 146 persen dibandingkan 2021 yang sebesar Rp29,3 triliun. Kemudian total aset perusahaan per 31 Desember 2022 sebesar Rp 45,4 triliun atau 126 persen dibandingkan 2021 sebesar Rp36,1 triliun.
Total produksi batu bara PTBA pada 2022 mencapai 37,1 juta ton, naik 24 persen dibanding pada 2021 yakni sebesar 30,04 juta ton. Sedangkan penjualan batu bara PTBA sebanyak 31,6 juta ton, tumbuh 12 persen dibanding pada 2021 yang sebesar 28,4 juta ton.
[Gambas:Video CNN]
KCIC Uji Coba Laju Kereta Cepat 220 Km per Jam Jelang Beroperasi******Jakarta, CNN Indonesia--
PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) melaporkan lajucomprehensive inspection train(CIT) atau kereta inspeksi di jalur Kereta Cepat Jakarta Bandung(KCJB) kini mencapai 220 km/jam.
Manager Corporate Communication KCIC Emir Monti mengatakan pihaknya bersama seluruh stakeholderterus melakukan berbagai persiapan jelang pengoperasian KCJB pada Agustus 2023.
"Saat ini, laju kereta inspeksi di jalur KCJB telah menembus angka 220 km per jam. Hal ini merupakan sejarah baru bagi perkeretaapian di Indonesia yang akan segera memiliki kereta api kecepatan tinggi," kata Manager Corporate Communication KCIC Emir Monti melalui keterangannya di Jakarta, Selasa (13/6), dikutip dari Antara.
Emir menambahkan saat ini pihaknya sedang fokus mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan testing and commisioningKCJB secara internal yang dilaksanakan oleh kontraktor KCJB.
Lihat Juga :Kementan Bidik Produksi Padi Tahun Depan Capai 55,4 Juta Ton |
Melalui kereta inspeksi tersebut, seluruh parameter sarana dan prasarana KCJB dapat terdeteksi selama proses pengujian.
Pengujian dilakukan secara berkala dengan rute Stasiun Tegalluar, Stasiun Padalarang, Stasiun Karawang, dan Stasiun Halim. Laju kereta inspeksi pada saat pengujian juga akan terus ditingkatkan kecepatannya secara bertahap hingga mencapai puncak kecepatan teknisnya di 385 km/jam.
KCIC juga terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub untuk mempersiapkan izin operasi KCJB.
"Kami dengan Kemenhub saat ini sedang menyiapkan uji pertama kelaikan sarana dan prasarana KCJB sebagai bagian dari tahapan untuk mendapatkan izin operasi. KCIC akan mematuhi dan mengikuti sepenuhnya regulasi yang ditetapkan Kemenhub," ujar Emir.
[Gambas:Video CNN]
Ganggu Ekosistem Mangrove, Proyek Reklamasi Ilegal Ditutup di Batam******Jakarta, CNN Indonesia--
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menutup proyek reklamasi tak berizin diBatam, Kepulauan Riau, pada Kamis (6/7). Lahan reklamasitersebut diketahui milik PT DIA yang rencananya akan dibangun kawasan pemukiman serta fasilitas penunjang lainnya.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Adin Nurawaluddin mengungkapkan, berdasarkan temuan tim di lapangan, pembangunan reklamasi itu merusak ekosistem mangrove.
"Hasil sidak kami bersama Ketua Komisi IV, Ditjen PKRL, dan Ditjen Gakkum KLHK di lapangan, telah ditemukan dugaan kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa izin, reklamasi tanpa izin, hingga perusakan ekosistem mangrove," terang Adin dalam keterangan resmi yang dikutip dari Detik, Senin (10/7).
"Mengacu pada UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, tindakan yang dilakukan PT DIA dapat dikategorikan pelanggaran pidana. Untuk itu, akan kami akan lakukan proses hukum lebih lanjut sesuai aturan yg berlaku," ujarnya.
Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, operasional proyek PT DIA dihentikan dengan dilakukan Pemasangan Garis Polsus dan Papan Penutupan Lokasi oleh Polsus PWP3K.
Menurut Adin, selain proses pemeriksaan untuk dugaan pelanggaran pidana, kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh PT DIA juga diduga telah memenuhi kriteria pelanggaran administratif.
"Terkait pelanggaran reklamasi dan ruang laut badan jalan yang sudah eksisting, akan dikenakan sanksi administratif mengacu pada PP 21 tahun 2021, Permen KP 28 tahun 2021, dan Permen KP 31 tahun 2021 yang mengatur sanksi Administratif," ungkapnya.
Selanjutnya, KKP akan melakukan pemeriksaan terhadap Penanggungjawab PT DIA untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan Pasal 73 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, reklamasi tanpa izin dan perusakan mangrove dapat dikenakan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama sepuluh tahun, juga pidana denda paling sedikit Rp2 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
[Gambas:Video CNN]
Label:killat77、pola gacor hari ini modal receh、5unsur2
Terkait:bonus new member 100 all slot、rtp fajartoto、cara pinjam di lazada、joss55、livedrawcina、trik kalahkan mesin slot、erek2 71、e slot、mandiri88、situs surga dewa slot
bab terbaru:ohtogel(2024-07-05)
Perbarui waktu:2024-07-05
《ratu111》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,jawa303Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《ratu111》bab terbaru。