ibcbet 785Jutaan kata 710671Orang-orang telah membaca serialisasi
《online situs》
Klarifikasi Mahfud Md Soal Ibu Berdosa Melahirkan Anak Tak Berakhlak******
SOLO —Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud Md, mengklarifikasi pelintiran pernyataannya di media sosial tentang ibu melahirkan anak yang akhlaknya buruk.
Mahfud pun menjelaskan bahwa yang berdosa adalah kita, dalam hal ini pemerintah, jika membiarkan ibu-ibu tidak mendapatkan pekerjaan yang layak, sehingga tidak dapat mendidik anak dengan baik. Jadi, dia menegaskan pernyataan tersebut bukan menyudutkan kaum ibu.
Promosi Hari Gizi Nasional, BRI Peduli Salurkan Bantuan Cegah Stunting Itu Penting
“Itu konteksnya ada yang tanya dalam pertemuan. Pak gimana kalau ibu melahirkan anak tidak berakhlak? Saya bilang ya dosa kita kalau membiarkan ibu itu melahirkan anak tak berakhlak. Kita yang dosa, bukan ibunya yang dosa,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (29/1/2024), sebagaimana dilansir Antara.
Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam pertemuan tokoh adat dan agama Melayu di Pekanbaru, Riau. Pernyataan yang menjadi polemik warganet ini disampaikan Mahfud Md saat menjawab pertanyaan seorang hadirin dalam acara Tabrak Prof di Bandar Lampung, Kamis (25/1/2024).
Oleh sebab itu, menurut Mahfud, ibu-ibu perlu diberikan lapangan pekerjaan yang layak dengan upah yang memadai supaya bisa menumbuhkembangkan generasi yang terdidik.
“Oleh sebab itu, saya katakan ibu-ibu itu harus diberi pekerjaan yang layak, jangan sampai kerja pagi pulang sore. Upahnya tidak layak, tidak dilindungi oleh negara, sehingga anaknya sesudah dilahirkan dibiarkan tidak dididik,” kata Mahfud sambil meminta wartawan untuk melihat video asli kegiatan di Bandar Lampung tersebut.
Mahfud kembali menegaskan maksud pernyataan tersebut agar ibu-ibu diberi kesejahteraan dalam pekerjaan. Dengan begitu, anak akan terdidik dengan baik jika kesejahteraan di rumah tercipta.
“Kami katakan, besok perlindungan ibu-ibu itu dari sudut ketenagakerjaan akan kita beri perhatian untuk lebih sejahtera agar anak-anak itu bisa dididik dengan baik dan berakhlak,” paparnya.
Sebelumnya, warganet yang salah tangkap dan mispersepsi ini ramai menyerang Mahfud. Mahfud dianggap mengeluarkan pernyataan, dosa besar bagi seorang Ibu melahirkan anaknya yang tak berakhlak.
Padahal, jika diteliti dengan seksama, pernyataan Mahfud saat menjawab pertanyaan hadirin dalam acara Tabrak Prof di Lampung, Kamis (25/1/2024), tak seperti yang dituding netizen.
“Membiarkan emak-emak dan ibu-ibu untuk melahirkan anak-anak yang tidak berakhlak, itu adalah satu dosa besar kepada bangsa ini. Bangsa ini akan hancur manakala generasi mendatang itu tidak punya etika dan tidak punya akhlak,” kata Mahfud saat itu.
Dianggap Tidak Berdasar, Beberapa Pihak Pertanyakan Pembekuan MWA UNS Solo******
SOLO—Beberapa pihak menilai pembekuan Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret atau MWA UNS Solo tidak sesuai prosedur atau bermasalah secara hukum.
Advokat di MT&P Law Firm yang juga pernah menjadi Kuasa Hukum MWA UNS Solo, Muhammad Taufiq, mengatakan dalam ketentuan PP PTN BH UNS yang tertuang dalam PP 56/2020, tidak ada dasar untuk melakukan pembekuan.
Promosi Hari Gizi Nasional, BRI Peduli Salurkan Bantuan Cegah Stunting Itu Penting
“Sesuai PP itu organ PTNBH UNS meliputi MWA, SA, Rektor dan Dewan Profesor. Kalau sekarang salah satu organ tidak ada maka status PTNBH hilang,” kata dia ketika dihubungi Solopos.com, Selasa (4/4/2023).
Menurut dia, pemberhentian anggota MWA UNS limitatif dibatasi oleh ketentuan sebagaimana Pasal 26 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 56/2020.
Maka, kata dia, secara hukum tidak dikenal pemberhentian anggota MWA oleh organ lain, atau dalam hal ini oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi secara sepihak.
“Dasar hukum tidak kuat, mosok peraturan menteri mengalahkan PP. Itu secara norma salah, ibarat mengadakan kompetisi sepakbola enam bulan lalu semua aturan [dari] panitia dan induk organisasi dipakai, akhirnya [sudah] ada satu juara. Giliran penyerahan piala kejuaraan, dianggap batal,” lanjut dia.
Taufik mempertanyakan jika salah satu organ dibekukan, dalam hal ini MWA, artinya status PTNBH juga terhapus. Menurutnya ini bisa berdampak pada operasional kampus.
“Lah yang urus gaji dan lain-lain siapa. Peraturan menteri itu dibuat atas dasar kepentingan politik, bukan hukum. Maka nggak nyambung. Solusinya ya permen itu ditarik lagi,” kata dia.
Sebelumnya, hal senada juga disampaikan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sebelas Maret atau BEM UNS, Hilmi Ahs Shidiqi. BEM UNS mempertanyakan Peraturan menteri Pendidikan dan Teknologi yang membekukan MWA dan membatalkan pelantikan rektor UNS.
Peraturan yang dimaksud Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi No. 24/2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS Solo tertanggal 31 Maret 2023.
“Apakah mentetri itu memiliki hak atau wewenang untuk membekukan itu, atau mungkin membatalkan pemilihan rektor. Perlu dikaji ulang lah [kenapa] menteri mengeluarkan peraturan itu,” kata dia kepada Solopos.com, Senin (3/4/2023)
Hilmi yang sempat menyambangi kantor MWA, Senin, mempertanyakan apakah Permen tersebut apakah sudah sesuai undang–undang yang berlaku.
“Saya sendiri tanya kalau MWA itu dibekukan terus UNS sebagai PTN BH itu seperti apa, aku cuma bertanya itu aja [ke MWA],” terang Hilmi
Hilmi mengatakan pembekuan MWA dan pembatalan rektor dari Kemendikbudristek dasarnya tidak terlalu kuat. “Sedangkan PTNBH UNS PP 56 peraturan pemerintah,” lanjut dia.
Wow... Mahasiswa UNS Raih Gelar Doktor di Usia 26 Tahun******
SOLO —Mahasiswa Universitas Sebelas Maret bernama Muhammad Bagus Adi Wicaksono meraih gelar doktor pada usia 26 tahun.
Pencapaian apik Dr. Muhammad Bagus Adi Wicaksono, S.H., M.H., usai lulus Program Doktor Universitas Sebelas Maret (UNS) patut mendulang apresiasi. Hal tersebut diumumkan ketika UNS menggelar prosesi Wisuda Periode I 2023, Sabtu (25/2/2023). Pada momentum kali ini, UNS meluluskan sebanyak 1.531 wisudawan di Auditorium G.P.H. Haryo Mataram.
Promosi Resmi Terpilih sebagai Ketum Forum Humas BUMN, Ini Visi Hendy Bernadi
Terdapat beberapa wisudawan yang secara khusus mendapat sorotan dengan capaian yang mereka raih. Salah satunya adalah pencapaian membanggakan dari Dr. Bagus. Pasalnya, ia lulus dengan IPK 3.93 dan berhak menyandang predikat cumlaude.
Tidak hanya itu, Dr. Bagus juga menjadi lulusan termuda Program Doktor UNS dengan usia 26 tahun 7 bulan. Ini bukan kali pertama bagi Dr. Bagus menjadi lulusan termuda. Sebelumnya, ketika menyelesaikan studi Magister Hukum UNS, Ia juga mendapat predikat serupa.
Dr. Bagus bersyukur atas apa yang telah ia raih usai menyelesaikan program doktornya. Ia menempuh pendidikan program sarjana hingga doktor di Fakultas Hukum (FH) UNS. Melalui laman resmi UNS, ia bercerita bahwa jenjang pendidikan di bangku kuliah ditempuhnya tanpa jeda.
Penelitian Dr. Bagus berfokus pada pemulihan lingkungan terhadap dampak pertambangan batu bara. Hal tersebut ia tulis dalam disertasinya yang berjudul Sistem Pengaturan Kewajiban Reklamasi Pascatambang terhadap Lubang Bekas Tambang (Void) Berbasis Keadilan Ekologis. “Di penelitian ini, saya mencoba untuk merumuskan bagaimana sistem pengaturan terhadap kewajiban reklamasi pascatambang yang berbasis keadilan ekologis,” terang Dr. Bagus.
Bagus bertanggung jawab dan berusaha keras dalam menyelesaikan studinya. Ia yakin tidak ada hal yang bersifat kebetulan dan semua sudah ditakdirkan sedemikian rupa termasuk ketika ia menempuh studi ilmu hukum.
Dr. Bagus saat ini juga merupakan dosen di Program Studi (Prodi) D-4 Studi Demografi dan Pencatatan Sipil Sekolah Vokasi (SV) UNS. Pasca kelulusannya, ia akan mengaplikasikan semua ilmu yang ia dapat dalam tri darma perguruan tinggi yang meliputi pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Ada momen menarik juga dimana Dr. Bagus mendapatkan momentum untuk wisuda bersama dengan sang Ibu. Dr. Novi Primadewi, dr. Sp.THT(K), M.Kes. merupakan ibu dari Dr. Bagus yang telah menyelesaikan Program Doktor Ilmu Kedokteran Fakultas Kedokteran (FK) UNS.
Uniknya, mereka berdua lulus dengan IPK serupa yakni 3.93. Kedua mendapatkan predikat cumlaude atas pencapaian tersebut.
Bersama-sama dalam menyelesaikan studi, Dr. Bagus memandang ibunya sebagai sosok mahasiswa yang memiliki semangat juang tinggi. Ia bahkan mendapati ibunya jarang tidur demi menyelesaikan studinya. Sebagai seorang anak yang berbakti, ia memberikan semangat dan dukungan hingga dapat lulus bersama di tahun ini.
“Dari awal masuk sampai dengan akhir beliau sangat berjuang dari menemui pembimbing atau promotor maupun co-promotornya sampai dengan ke tahap ujian terbuka,” ujarnya.
Label:jatengtoto、pancatoto、slot gacor resmi
Terkait:slot deposit 5000 qris、slot samudra、daftar nama pinjol resmi ojk 2022、25 togel、indo39、impian99、slot gacor toto、slot maxwin jackpot、daftar situs slot gacor terpercaya、situs new member 100
bab terbaru:cara pembayaran kredivo di shopee(2024-07-01)
Perbarui waktu:2024-07-01
《online situs》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,pecah slotHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《online situs》bab terbaru。