judi slot gacor 204Jutaan kata 304473Orang-orang telah membaca serialisasi
《rtp janda4d》
Aktor ikonik Namkoong Won meninggal pada usia 90 tahun******
Dia telah berjuang melawan kanker paru-paru untuk waktu yang lama di Asan Medical Center, Seoul.
Memulai debutnya di layar perak dengan "When the Night Comes Again" (1959), aktor ini meraih puncak kesuksesannya dengan "The Red Scarf" (1964) dan "Woman of Fire" (1971). Dia tampil dalam total 345 film, termasuk karya terakhirnya, "L'amour" (1999).
Baca juga: Aktor Korsel Yoo Ah-in akui gunakan ganja
Baca juga: Buntut kasus narkoba, aktor Korsel Lee Sun-gyun mundur dari drama baru
Disebut sebagai "Gregory Peck" dari Korea karena penampilan baratnya yang tampan dan dia menjadi aktor populer tahun 1960-an dan 1970-an, bersama dengan Shin Seong-il, Shin Young-kyun, dan Choi Moo-ryong.
Selama era itu, dia memenangkan penghargaan film utama, termasuk aktor pendukung terbaik di Buil Film Awards, penghargaan bintang populer di Blue Dragon Awards, dan aktor terbaik di Daejong Film Awards.
Pada tahun 2016, aktor yang nama aslinya Hong Gyeong-il ini menerima Orde Jasa Budaya Eungwan, kelas kedua tertinggi dari dekorasi budaya Korea Selatan, dari pemerintah sebagai penghargaan atas kontribusinya terhadap perkembangan budaya pop nasional.
Dia meninggalkan istri, putra, dan dua putri. Namkoong adalah ayah dari Hong Jung-wook, mantan anggota parlemen dan pendiri serta ketua produsen makanan berbasis tanaman, Organica.
Baca juga: Aktor veteran Korsel Byun Hee-bong meninggal dunia
Baca juga: Lee Byung-hun aktor terbaik di Asian Film Awards
Penerjemah: Putri Hanifa
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024
Polisi tetapkan dua tersangka kasus keracunan gas PT Pindo Deli 2******
"Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini masing-masing berinisial MD, Kepala Shift Storage Chlorine dan berinisial RP, Kepala Regu Filling Station Chlorine," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Senin.
Ia menyampaikan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, kedua orang itu kini resmi berstatus tersangka tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kebocoran pipa gas PT Pindo Deli 2.
Menurut dia, penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan atas fakta yang ditemukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Disnakertrans Karawang serta Puslabfor Mabes Polri.
Sesuai dengan pemeriksaan Disnakertrans Karawang ditemukan fakta bahwa PT Pindo Deli 2 tidak memiliki standar operasional prosedur terkait dengan penanganan kerusakan pada jalur pipa pengisian dan tidak tercantum dalam dokumen pengendalian potensi bahaya.
Selain itu juga belum teridentifikasinya potensi bahaya pada saat proses perbaikan jalur pipa pengisian.
Sedangkan berdasarkan temuan Puslabfor Mabes Polri ditemukan fakta bahwa pada saat kejadian gas detektor pada area caustic soda plant menunjukan alarm adanya peningkatan gas klorin sebesar <10 ppm dengan durasi rata-rata ± 30 menit dan cenderung menurun hingga beberapa jam kemudian.
Di lokasi, tim Puslabfor menemukan adanya pipa yang mengalami kebocoran yang berasal dari Chlorine Storage menuju tangki hypochloryte yang diduga menjadi penyebab utama keluarnya gas klorin ke udara.
Sementara hasil pengecekan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Karawang ditemukan fakta kalau sebelumnya kejadian kebocoran gas klorin di unit caustic soda PT Pindo Deli 2 telah terjadi empat kali.
Di antaranya terjadi pada November 2017 sampai akhirnya perusahaan dikenakan sanksi administratif. Kemudian terjadi lagi pada Mei 2018 yang berakhir dengan sanksi administratif.
Selanjutnya pada Juni 2021 dan September 2022 yang sanksinya administratif.
"Dua tersangka kini telah ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang," katanya.
Disebutkan, kedua tersangka itu dijerat pasal perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dimaksud dengan pasal 99 ayat (2) jo pasal 116 UUD RI Nomor 32 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana paling lama tiga tahun penjara.
Baca juga: Bupati Karawang: Pindo Deli 2 dilarang produksi selama penyelidikan
Baca juga: Pemkab Karawang tunggu Puslabfor tindak Pindo Deli akibatkan keracunan
Baca juga: BPBD Karawang: 123 orang dirawat akibat keracunan gas PT Pindo Deli 2
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
Pakar sebut putusan DKPP tidak pengaruhi pencalonan Gibran******
"Secara hukum putusan KPU soal pencalonan Gibran tidak terpengaruh dengan keluarnya putusan DKPP," kata pakar hukum tata negara Universitas Borobudur Jakarta Prof. Faisal Santiago mengemukakan saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin, menanggapi putusan DKPP.
Menurut Faisal, tidak ada yang salah dengan ketua KPU RI karena hanya menjalankan putusan dari Mahkamah Konstitusi mengenai persyaratan capres dan cawapres. "Karena putusan MK adalah final dan mengikat sehingga KPU hanya menjalankan dari putusan tersebut," tambahnya.
"Bahwa setelah putusan MK tersebut terbit, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan terhadap Ketua MK Anwar Usman karena dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku hakim dalam mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia capres dan cawapres, tidak ada pengaruhnya dengan putusan KPU soal pencalonan Gibran," jelas Faisal.
Baca juga: Hasyim Asy'ari divonis langgar kode etik terima pendaftaran Gibran
Ia menimpali, "Sama seperti putusan MK, di mana Anwar Usman, mantan Ketua MK, dikenakan pelanggaran berat, tetapi tahapan pendaftaran capres dan cawapres tetap berjalan sebagaimana mestinya."
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
"Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Senin.
Baca juga: Ketua DKPP: Pelanggaran kode etik KPU tak pengaruhi pencalonan Gibran
Heddy mengatakan Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. "Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," tambahnya.
Selain Hasyim, enam orang anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin juga dijatuhi sanksi peringatan.
DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan tersebut dan meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengawasi putusan itu.
Hasyim Asy'ari bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Baca juga: Ketua KPU: Saya tak akan mengomentari putusan DKPP
Baca juga: Ganjar sebut putusan DKPP jadi pelajaran untuk demokrasi
Baca juga: Di Solo, Muhaimin tanggapi putusan DKPP soal Gibran
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Label:aplikasi slot dana、petir slot 888、situs new member to kecil
Terkait:situs slot paling ramai、vip88 slot、dolar138 akun demo、manggatotowap、mpo838、cara membeli hp di shopee dengan cicilan、cicilan tanpa kartu、untung99、mega177、link slot pakai pulsa
bab terbaru:kredit barang di akulaku(2024-07-09)
Perbarui waktu:2024-07-09
Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024
Para pelaku dikenakan percobaan tindak pidana, dengan sanksi teguran, pembinaan dan membuat surat pernyataan.Jakarta (ANTARA) - Jajaran kepolisian dari Polres Metro Jakarta Timur menangkap puluhan remaja yang hendak melakukan aksi tawuran di wilayah Jakarta Timur, pada Minggu dini hari (4/2).
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024
Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP, ketika dipanggil sidang kita sudah hadir memberikan jawaban, memberikan keteranganJakarta (ANTARA) - Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan tidak ingin mengomentari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memvonis dirinya dan dan enam anggota lainnya melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024. Dia mengatakan selama persidangan pihaknya telah diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, hingga argumentasi, terkait pengaduan tersebut. "Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP, ketika dipanggil sidang kita sudah hadir memberikan jawaban, memberikan keterangan," kata Hasyim kepada wartawan usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin. Dia menjelaskan, konstruksi Undang-undang Pemilu itu selalu menempatkan KPU dengan posisi "ter", yakni terlapor, termohon, tergugat, dan teradu. Dengan ada pengaduan soal pendaftaran Gibran ke DKPP, menurutnya pihaknya selalu mengikuti proses persidangan di DKPP.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024
《rtp janda4d》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,sahabat123Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《rtp janda4d》bab terbaru。