bocoran jam gacor olympus 229Jutaan kata 915213Orang-orang telah membaca serialisasi
《situs slot 24 jam》
Anak Pendiri Blue Bird Bersengketa soal Kepemilikan Saham******
Anak pendiri Blue BirdGroup Djokosentono- Mutiara Fatimah Djokosentono, Mintarsih A. Latief mensomasi saudaranya, Purnomo Prawiro. Somasi ia layangkan terkait dugaan pengalihan sahamtanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Kuasa hukum Mintarsih, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan selain Purnomo Prawiro, surat somasi juga dilayangkan kepada notaris yang membuat pengalihan saham Ferdinand K. Makahanap.
Somasi juga dilayangkan ke Komisaris PT Ceve Lestiani Kresna Priawan Djokosoetono Notaris Dian Pertiwi dan Direktur PT Ceve Lestiani Sri Adriyani Lestari.
Kamaruddin mengungkap beralihnya kepemilikan saham Mintarsih terjadi saat pengunduran diri dari jabatan sebagai wakil direktur CV Lestiani pada 2001. Saat itu, ia memiliki saham 45 persen di PT Blue Bird. Kliennya dianggap telah mundur dari jabatan sebagai direktur dan sekaligus melepaskan kepemilikan aset di perusahaan tersebut.
"Padahal beliau tidak pernah meminta untuk keluar dari perseroan, namun hanya mengundurkan diri sebagai pengurus perseroan. Dan dari surat klarifikasi yang kita terima, notaris Makahanap mengatakan bahwa akta yang dibuat harusnya diralat dan menegaskan bahwa Mintarsih A. Latief sebagai persero komanditer yang memiliki aset di CV Lestiani sehingga tetap memiliki aset di PT Blue Bird Taxi meski bukan lagi sebagai pengurus perusahaan." tuturnya.
Lebih lanjut Kamaruddin mengatakan kalau sampai somasi ketiga tidak ada tanggapan dari Purnomo Prawiro cs dirinya akan melanjutkan ke proses hukum.
"Segera kita ajukan gugatan karena kita tidak mau bertele-tele, jika setelah somasi ketiga tidak ditanggapi. Kita tidak hanya gugat (Perdata) tetapi juga pidana." lanjut Kamaruddin.
Sementara Mintarsih mengungkap hilangnya aset di CV Lestiani dan di PT Blue Bird baru ia ketahui saat saham perusahaan transportasi darat terbesar itu IPO. Selama ini, ia tidak menyadari bahwa namanya sebagai pemilik CV Lestiani dan pemegang saham PT Blue Bird Taxi telah hilang.
"Karena manajemen Purnomo yang semena-mena dan tertutup, saya tidak tahu adanya akte ini. Dan sebagai direktur, saya dihalangi untuk mengetahui aset dan keuangan di PT Blue Bird Taxi. Tidak pernah ada RUPS dan tidak ada laporan keuangan tahunan sampai 2013," katanya.
"Itu tidak saya hiraukan karena saya kira bahwa perusahaan saya tetap berkembang sangat pesat. Saya baru tahu setelah iklan-iklan Blue Bird Go Public pada 2012. Di situlah saya mulai mencari tahu tentang fakta yang ada," lanjutnya.
Mintarsih mengatakan telah lakukan segala upaya mulai dari gugatan hingga mendatangi PT Blue Bird Tbk dan OJK. Namun upayanya tidak berhasil.
[Gambas:Video CNN]
"Saya ingin minta hak di PT Blue Bird Taxi yang telah berlanjut ke PT Blue Bird Tbk, " tuturnya.
Merespons somasi itu, PT Blue Bird Tbk melalui Corporate Secretary Jusuf Salman menegaskan perusahaannya tidak terkait di dalam isu yang dipermasalahkan Mintarsih tersebut.
Blue Bird meyakini telah memenuhi syarat dan mematuhi aturan perundang-undangan terkait kinerja di bidang pasar modal.
Lihat Juga :Usai Dilantik, Rosan Langsung Rapat dengan Erick Bahas Tugas Baru |
"Blue Bird menegaskan tidak terkait dalam isu tersebut. Perusahaan telah mematuhi sepenuhnya ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ketentuan di bidang pasar modal pada saat pendirian perusahaan maupun pada saat melakukan Initial public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI)," katanya.
Jusuf juga menegaskan sejak didirikannya Blue Bird pada 2001 silam, nama Mintarsih tidak pernah berada pada posisi yang diklaim tersebut.
"Menanggapi pemberitaan tersebut PT Blue Bird Tbk menyatakan bahwa Mintarsih A. Latief dan CV Lestiani tidak pernah menjadi bagian dari pemegang saham dan tidak pernah berada pada jajaran direksi PT Blue Bird Tbk sejak didirikan pada tahun 2001," kata Jusuf, dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Minggu (16/7/2023).
(agt/asa)Harga Gandum Cs Naik Usai Rusia Keluar Perjanjian Ekspor Biji******
Hargagandum, jagung, dan kedelai naik setelahRusiamemutuskan keluar dari perjanjian ekspor biji-bijian Ukraina lewat Laut Hitam.
Harga gandum melonjak 3 persen ke 689,25 sen per gantang pada Senin (17/7). Angka itu menjadi level tertinggi sejak 28 Juni sebesar 706,25 sen.
Namun, harga gandum tetap jauh di bawah level puncak 1.177,5 sen per gantang yang dicapai pada Mei tahun lalu. Sedangkan jagung berjangka melonjak hingga setinggi 526,5 sen per gantang dan kedelai berjangka melonjak hingga setinggi 1.388,75 sen per gantang.
Pakar perdagangan global dari University of St. Gallen Simon J. Evenett mengatakan bubarnya perjanjian Laut Hitam merupakan pukulan bagi negara-negara yang membutuhkan gandum dari Ukraina, yang lebih murah.
Evenett mengatakan pelaku pasar harus memantau dengan cermat prospek Moskow memberlakukan kenaikan pajak ekspor, mengingat hal ini kemungkinan akan menaikkan harga biji-bijian lebih lanjut, serta membantu Kremlin membiayai kampanye militernya di Ukraina.
Kesepakatan itu sendiri awalnya bertujuan melanjutkan distribusi biji-bijian dari pelabuhan Ukraina, yang diblokir karena berkonflik dengan Rusia. Perjanjian tersebut diharapkan dapat meredakan krisis pangan global yang membuat jutaan orang menghadapi kelaparan.
Rusia lalu memutuskan keluar dari kesepakatan itu usai drone Ukraine menyerang jembatan yang menghubungkan Rusia dengan Semenanjung Krimea.
Mengutip AFP, Moskow, yang selama beberapa bulan mengeluh tentang pelaksanaan perjanjian gandum, menyatakan serangan terhadap jembatan Kerch tidak ada hubungannya dengan penarikan mereka dari perjanjian tersebut yang bertujuan untuk menghindari kelangkaan pangan di negara-negara yang rentan.
"Perjanjian gandum telah berakhir. Begitu bagian Rusia (dari perjanjian) terpenuhi, pihak Rusia akan segera kembali," kata juru bicara Kremlin, Dmitry Peskov.
[Gambas:Video CNN]
(fby/pta)
Luhut Marah ke Bank Dunia Soal Peringkat Logistik RI Turun Drastis******
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan marah ke Bank Duniakarena menurunkan indeks kinerja logistik (LPI) Indonesia hingga 17 peringkat di 2023.
Berdasarkan laporan Bank Dunia, LPI Indonesia pada tahun ini turun menjadi peringkat 63 dengan skor 3, dari sebelumnya ada di rangking 46 dengan skor 3,15.
Tak terima dengan hasil laporan tersebut, Luhut berencana untuk bertanya langsung kepada pihak Bank Dunia soal penyebab peringkat logistik Indonesia turun drastis. Sebab, ia menilai laporan LPI tersebut bertentangan dengan upaya perbaikan yang sudah dilakukan pemerintah selama ini.
Selain kecewa dengan Bank Dunia, Luhut juga menyatakan kegeramannya atas penilaian banyak orang, termasuk pengamat atas kondisi logistik di RI. Pasalnya, mereka sering membandingkan kualitas pelabuhan Indonesia dengan Singapura dan Malaysia. Menurutnya, perbandingan tersebut jelas tidak apple to apple alias sebanding.
"Di antara negara-negara Asean (Asia Tenggara), peringkat LPI seperti ini tertinggi Singapura. Singapura tertinggi jumlah penduduk enam juta, pelabuhannya cuma satu, relatif pasti oke lah. Saya tidak setuju kalau orang bandingkan, tidak apple to apple juga apa yang terjadi," tegas Luhut.
Luhut mengklaim sejatinya sejak 2019 lalu pemerintah sudah berhasil menekan biaya logistik di pelabuhan Indonesia. Perbaikan itu tercermin dari total biaya yang dikeluarkan masyarakat di pelabuhan yang turun dari 23,9 persen menjadi sekitar 16 persen saja.
Lihat Juga :![]() |
Menurutnya, penurunan biaya hampir 8 persen itu merupakan angka yang cukup baik untuk Indonesia. Ia mengatakan Indonesia bisa menghemat hingga triliunan rupiah dengan adanya transformasi ini.
Sebelumnya, dalam laporan LPI Bank Dunia, peringkat LPI Indonesia memang kalah jauh dari negara tetangga Asean lainnya. Seperti Singapura di peringkat pertama, Malaysia di posisi 31 dan Thailand di rangking 37.
(ldy/chs)Label:demo slot mpo777、angka kodok 2d、bisa kredit
Terkait:rtp bonus138、bmw slot88、derekturtoto、dapatqq、cara pinjam di shopee、hoye55、jam gacor pragmatic 2023、slot gacor via pulsa、rtp slot gacor 69、slot mpo228
bab terbaru:jagoan777(2024-07-12)
Perbarui waktu:2024-07-12
India berencana menyetopeksporsebagian besar varietas beras. Menanggapi itu, Perum Bulog memastikan pasokan beras impor Indonesia aman.
Sekretaris Perusahaan Bulog Awaludin Iqbal mengatakan India hanya salah satu sumber beras impor Indonesia. Mayoritas beras impor Indonesia berasal dari Thailand dan Vietnam.
"India memang menjadi salah satu alternatif negara untuk memenuhi impor beras kita. Namun demikian, kalau dilihat dari kesediaan dan realisasi impor beras tahun kemarin dan tahun ini yang terbanyak adalah dari Thailand dan Vietnam," katanya, dikutip daridetik.com, Senin (17/7).
"Jadi kita ini sudah kontrak 500 ribu (impor tahap 1), 300 ribu (impor tahap 2), 300 ribu (impor tahap 3), dari total izin impor 2 juta. Yang (kontrak) kedua dan ketiga ini India tidak ada," katanya.
Berdasarkan laporanBloomberg, pemerintah India sedang membahas rencana untuk melarang ekspor semua beras non-basmati. Langkah itu dilakukan karena kenaikan harga beras domestik dan pihak berwenang ingin menghindari risiko inflasi lebih lanjut.
Namun kebijakan India tersebut diprediksi dapat membuat harga beras global yang sudah tinggi karena El Nino dapat semakin melonjak.
Pasalnya India menguasai 40 persen pengiriman beras secara global dengan mengekspor ke lebih dari 150 negara, termasuk Indonesia.
[Gambas:Video CNN]
(fby/pta)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menanggapi kabar bakal dibangunnya tol bawah laut dan jembatanyang menyambungkan Pulau Jawa dan Pulau Bali.
Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan pihaknya tidak pernah membahas pembangunan dua infrastruktur itu.
"Sejauh ini kami dari Kementerian PUPR belum pernah melakukan perencanaan atau pembahasan tentang pembangunan tol bawah laut atau jembatan penghubung Jawa-Bali," katanya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (18/7).
Sebelumnya viral di media sosial video yang memperlihatkan desain tol bawah laut sepanjang dua kilometer yang menghubungkan Pulau Jawa dan Bali.
Saat ditanya apakah ada rencana Pemprov Bali untuk bikin tol kaca di bawah laut, Gubernur Bali Wayan Koster menjawab tidak tahu.
Sementara terkait jembatan yang menyambungkan Jawa-Bali, tegas Koster, dia mengaku akan menolak.
"Saya belum tahu. Tapi kalau jembatan Jawa-Bali, tidak! Saya tolak! Cukup dengan kapal, alam menciptakan itu pakai kapal kalau tidak kapalnya tidak jalan. Tidak ada (jembatan)," kata Koster saat ditemui di Kantor DPRD Bali, Denpasar, Senin (17/7).
[Gambas:Video CNN]
(fby/pta)Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Rosan Perkasa Roeslani sebagai wakil menteri (wamen) BUMN, hari ini (17/7).
Ia menggantikan posisi Pahala Mansury, yang juga dilantik hari ini menjadi wakil menteri luar negeri (wamenlu).
Sebelum masuk kabinet, Rosan menjabat sebagai Duta Besar RI untuk Amerika Serikat (AS), sejak dilantik oleh Presiden Jokowi pada 25 Oktober 2021 lalu.
Tak hanya itu, Rosan juga merupakan pendiri dan presiden direktur PT Recapital Advisors, perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa keuangan.
Sebelumnya, ia juga pernah menjadi ketua Komite Investasi Recapital Asset Management (RCAM), sebagaimana dilansir dari laman resmi perusahaan tersebut.
Sebelum terjun ke dunia bisnis, Rosan menempuh pendidikan Management, General Business and Finance di Oklahoma State University (Amerika Serikat).
Ia juga meraih gelar MBA (Master of Business Administration) dan MA (Master of Arts) di Antwerpen Europe University dengan predikat cumlaude.
Rosan juga aktif mengajar di berbagai institut keuangan dan berbagai lembaga pendidikan. Tak hanya itu, ia aktif mengikuti berbagai seminar dan kursus dalam bidang pasar modal, pasar uang, dan produk derivatif.
[Gambas:Video CNN]
(ldy/pta)Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait utang kepada pelaku usaha minyak goreng.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan hasil audit BPKP telah disampaikan ke Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
"Dari BPKP baru keluar hasilnya. Saya laporkan ke pak menteri," katanya di kantor Kemendag, Jumat (14/7).
PT Sucofindo selaku surveyor yang ditunjuk Kemendag sebelumnya menunjukkan utang pemerintah terhadap pelaku usaha minyak goreng sebesar Rp474 miliar. Sedangkan, tagihan yang diajukan 54 pelaku usaha sebesar Rp812 miliar.
Namun, Isy enggan menjelaskan lebih detail terkait hasil audit BPKP itu. Ia mengaku masih menunggu arahan dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Isy hanya mengatakan pemerintah sebelumnya telah melakukan rapat lintas kementerian/lembaga (K/L) terkait utang tersebut lantaran Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) telah menyampaikan keluhan mereka ke berbagai pihak, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Lihat Juga :Penumpang Batik Air yang Rusak Kaca Pesawat Terancam Bui-Denda Rp2,5 M |
"Presiden minta kita yang penuhin. Aprindo juga ke DPR, Aprindo juga ke Kemenkopolhukam. Makanya Kemenkopolhukam memanggil pihak-pihak terkait," katanya.
Isy menjelaskan rapat digelar dua kali. Pertama rapat antara K/L, di antaranya Kantor Staf Presiden (KSP), Kemendag, Kejaksaan Agung, BPKP, bersama pelaku usaha minyak goreng. Sedangkan rapat kedua hanya diikuti oleh K/L.
Utang pemerintah kepada pelaku usaha minyak goreng berawal dari program minyak satu harga diluncurkan pemerintah pada awal Januari 2022.
Program itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Dalam aturan itu, pengusaha harus menjual minyak goreng kemasan premium seharga Rp14 ribu per liter. Padahal, saat itu harga minyak tembus Rp17 ribu - Rp19 ribu per liter.
Pelaku usaha menutup selisih HET dan harga keekonomian dari Dana Pembiayaan Minyak Goreng Kemasan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Namun, dana itu tak kunjung diberikan.
[Gambas:Video CNN]
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menjual murah daging ayamseharga Rp35 ribu per ekor dengan berat 0,9 kg hingga 1 kg demi meredam kenaikan harga.
Penjualan dilaksanakan melalui program bertajuk Gerakan Pangan Murah (GPM) yang dilakukan di 115 titik di Jabodetabek mulai 18 Juli hingga akhir Juli 2023.
Dalam program ini, Bapanas menyediakan pasokan lebih dari 100 ton daging ayam per harinya. Titik penjualan antara lain pasar tradisional, kantor kelurahan, dan kecamatan, rusun, kios PT CPI dan Japfa, serta lokasi lainnya yang mudah diakses masyarakat.
Arief menjelaskan upaya stabilisasi pasokan dan harga daging ayam ras dilaksanakan untuk memberi manfaat bagi banyak pihak baik produsen, pedagang, hingga masyarakat.
"Sehingga, tidak hanya dilakukan di pasar tradisional dan ruang publik di Jabodetabek saja, namun juga di outlet-outlet penjualan daging ayam ras milik perusahaan yang tersebar secara nasional dan terus dikawal oleh teman-teman kita dari Satgas Pangan Polri," ucapnya.
[Gambas:Video CNN]
(pta/agt)DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.
Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.
Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.
"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.
Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.
Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.
"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.
Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.
Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.
"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.
"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.
Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.
Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.
Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.
"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.
(osc/osc)《situs slot 24 jam》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,pinjam uang cepat dan mudahHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《situs slot 24 jam》bab terbaru。