slot dana gratis 498Jutaan kata 333523Orang-orang telah membaca serialisasi
《idn89》
Fraksi PKB DPR RI masih kaji angka ambang batas parlemen yang tepat******
"PKB masih terus mengkaji soal ini karena banyak faktor yang harus dipertimbangkan," kata legislator PKB Yanuar Prihatin saat dihubungi dari Jakarta, Minggu. Yanuar menjelaskan saat ini pihaknya sedang mempertimbangkan aspek derajat proporsionalitas maupun aspek pembatasan multipartai agar tidak mengarah pada multipartai ekstrem. "Aspek lain yang harus dipertimbangkan adalah derajat proporsionalitas antara hak suara yang sah dengan derajat keterwakilan di parlemen," ujarnya. Selain itu, Yanuar mengatakan bahwa pihaknya juga mempertimbangkan aspek kedaulatan rakyat agar suara rakyat nantinya tidak terbuang. "Iya betul, salah satu ciri bahwa pemilu itu menegakkan kedaulatan rakyat adalah semakin sedikitnya suara yang terbuang. Secara matematis tentu harus dihitung dulu supaya bisa ketemu angka toleransi yang membuat jarak antara suara terbuang dengan kursi parpol lebih proporsional," tuturnya. Yanuar menjelaskan semakin sedikit suara yang terbuang, maka semakin demokratis pelaksanaan dari pemilu itu. "Dan di sini salah satu kunci penting penegakan kedaulatan rakyat. Suara rakyat ada representasinya di parlemen, tidak terbuang," kata Yanuar.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem terkait ketentuan ambang batas parlemen sebesar empat persen suara sah nasional yang diatur dalam UU Pemilu. “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (29/2). MK memutuskan, norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan. Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, MK tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit empat persen dimaksud dalam pasal tersebut. Saldi juga menyebut angka ambang batas parlemen tersebut juga berdampak terhadap konversi suara sah menjadi jumlah kursi DPR yang berkaitan dengan proporsionalitas hasil pemilu.
“Hal demikian disadari atau tidak, baik langsung atau tidak telah mencederai kedaulatan rakyat, prinsip keadilan pemilu, dan kepastian hukum yang adil bagi semua kontestan pemilu, termasuk pemilih yang menggunakan hak pilih. Berdasarkan hal tersebut, dalil pemohon yang pada pokoknya menyatakan ambang batas parlemen dan/atau besaran angka atau persentase ambang batas parlemen yang tidak disusun sesuai dengan dasar metode dan argumen yang memadai pada dasarnya dapat dipahami oleh Mahkamah,” jelas Saldi.
Baca juga: Soal putusan MK, MPR sebut presidential threshold juga perlu dikoreksi
Baca juga: Wakil Ketua Komisi II DPR RI soal putusan MK: Jadi catatan penting
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024
KPU ancang******
Satu dari 38 provinsi di Indonesia yang tidak menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) hanya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Begitu pula enam dari 514 kabupaten/kota tidak menyelenggarakan pesta demokrasi.
Keenam daerah itu berada di Provinsi DKI Jakarta, yaitu Kotamadya Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Kotamadya Jakarta Timur, dan Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu.
Di sela kesibukannya menyelenggarakan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyiapkan jadwal pilkada serentak sebagaimana termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Lembaga penyelenggara pemilu ini akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon, baik paslon dari partai pengusung maupun paslon perseorangan, mulai 24 hingga 26 Agustus 2024. Selang sehari, 27 Agustus, pendaftaran pasangan calon sampai dengan 29 Agustus 2024.
Sementara itu, rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu 2024 akan berakhir hingga 20 Maret 2024. Calon anggota legislatif (caleg) terpilih akan ikut pengucapan sumpah/janji DPRD provinsi/kabupaten/kota. Namun, jadwalnya disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota.
Bagi caleg terpilih pada Pemilu Anggota DPR RI dan Pemilu Anggota DPD RI, dijadwalkan pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD pada tanggal 1 Oktober 2024.
Bisa jadi pada saat pendaftaran peserta pilkada, 27—29 Agustus 2024, mereka yang masih berstatus caleg terpilih mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah. Padahal, persyaratan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat (2) huruf s, yang mengundurkan diri adalah anggota legislatif.
Dalam ketentuan itu menyebutkan bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.
Pengujian konstitusionalitas
Di tengah KPU mempersiapkan pelaksanaan pilkada serentak, dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FKUI) bernama Nur Fauzi Ramadhan dan Ahmad Al Farizy mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) terhadap UUD NRI 1945.
Karena belum jelas aturan mainnya, kata Nur Fauzi, pihaknya mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar memperoleh jawaban apakah calon terpilih pada pemilu anggota legislatif (pileg) bisa maju pada pemilihan kepala daerah atau tidak.
Nur Fauzi, mahasiswa Semester VIII FHUI, berharap jangan sampai pileg menjadi ajang test the water(cek ombak). Hal ini mengingat, tidak menutup kemungkinan caleg terpilih punya niat ikut bursa pemilihan kepala daerah (pilkada), baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dengan menjadikan pileg sebagai ajang cek ombak kekuatan dalam perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) sebelum mereka ikut pilkada.
Kendati MK pada hari Kamis (29/2) pukul 16.02 WIB menolak permohonan pemohon, menurut anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, terdapat dua substansi penting dalam putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, salah satunya pemilihan kepala daerah serentak tahun ini tetap berlangsung pada bulan November 2024 sesuai dengan jadwal secara konsisten.
Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa mengingat pentingnya tahapan penyelenggaraan pilkada yang telah ditentukan yang ternyata membawa implikasi pada makna keserentakan pilkada secara nasional, Mahkamah perlu menegaskan ihwal jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada.
Pasal tersebut menyatakan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada bulan November 2024.
Oleh karena itu, kata Titi, pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari adanya tumpang-tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai. Artinya mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak.
Substansi penting lainnya, melalui pertimbangan hukum putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, MK menekankan dan menegaskan agar KPU RI mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Apabila merujuk putusan MK tersebut, kemungkinan kecil terjadi perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024. Dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal penetapan calon peserta pilkada serentak pada tanggal 22 September 2024, kemudian hari-H pencoblosan pada tanggal 27 November 2024.
Kendati demikian, publik masih menunggu keputusan pembentuk undang-undang terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Sebelumnya, pada Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IX Tahun Sidang 2022—2023 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada 21 November 2023, menyepakati rancangan undang-undang itu menjadi RUU inisiatif DPR. Salah satu poin krusial adalah memajukan pelaksanaan pilkada yang semula pada bulan November 2024 menjadi September 2024.
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Pemprov Jabar salurkan bantuan ke korban pergerakan tanah di Bandung******
Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Jabar Enok Komariah menyampaikan bantuan yang disalurkan langsung oleh Plt Kepala Dinsos Jabar Andrie Kustria Wardhana pada hari Sabtu (2/3) itu bersumber dari APBD Provinsi Jabar dan APBN.
"Bantuan ini ada yang bersumber dari APBD Jabar senilai Rp42.644.000 dan dari APBN senilai Rp101.735.000," kata Enok dalam keterangan di Bandung, Minggu.
Baca juga: Badan Geologi paparkan analisis pergerakan tanah di Bandung Barat
Enok merinci bantuan logistik dari APBD yang disalurkan berupa bahan makanan, seperti mi instan, air mineral, sarden, kornet, liwet instan, abon, dan lainnya.
"Sedangkan bantuan dari APBN yang disalurkan berupa bahan makanan, sandang, kasur, perlengkapan anak/bayi, peralatan keluarga, alat dapur, tenda gulung, serta 500 kg beras," ujarnya.
Terhitung, kata dia, sebanyak 47 Kelapa Keluarga (KK) dari 160 jiwa mengungsi ke Islamic Center pasca-pergerakan tanah di Desa Cibedug yang terjadi pada 18 dan 29 Februari 2024.
Baca juga: Jabar: Solusi terbaik dicarikan untuk warga korban tanah bergerak KBB
Bencana ini menyebabkan tanah amblas lima meter dan beberapa bangunan rusak. Tercatat ada tiga rumah rusak berat, delapan rumah rusak ringan, 36 rumah terancam, dan satu sekolah dasar rusak berat.
Sementara Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos abupaten Bandung Barat Rizal Carda Wir mengharapkan bantuan tersebut bermanfaat bagi masyarakat terdampak.
Baca juga: Pemkab Bekasi minta bantuan PVMBG kaji pergerakan tanah Bojongmangu
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024
Label:daftar slot asia、slot depo 10k server thailand、slot 4d terpercaya 2020
Terkait:agen777、deposit 30 bonus 30 new member、cari dollar gratis、simulasi perhitungan kredivo、daget77、situs maxwin anti rungkad、gacor 5000 slot、akulaku pinjaman online、angka jitu 4d singapore hari ini、tunai kilat
bab terbaru:pinjaman bank online tanpa jaminan(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
Dua bendungan ini dibangun untuk pengendalian banjir di hilir Sungai Citarum, seperti di Muara Gembong, Bekasi dan Karawang.Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) membangun Bendungan Cibeet dan Bendungan Cijurey di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk mengurangi titik-titik rawan banjir di Kabupaten Bekasi dan Karawang.
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Riadi Gunawan
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024
Meski belum rampung sepenuhnya, keindahan dan peningkatan ruas jalan sepanjang 20 km tersebut sudah dirasakan.Batam (ANTARA) - Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menyebutkan pengembangan infrastruktur merupakan salah satu upaya dalam memudahkan akses dan proses bisnis di Batam agar semakin cepat dan mudah.
Pewarta: Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Irwan Suhirwandi
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Riadi Gunawan
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024
Saat kapal sudah berlayar sekitar 64 km dari Pelabuhan Semarang, ada laporan tentang penumpang yang membutuhkan evakuasiSemarang (ANTARA) - Petugas SAR gabungan mengevakuasi seorang warganegara Amerika Serikat (AS), penumpang kapal pesiar Viking Cruise yang mengalami serangan stroke saat berada di perairan Laut Jawa, di wilayah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024
《idn89》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,bonus new member 100 to 7x heylinkHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《idn89》bab terbaru。