bonanja 805Jutaan kata 992380Orang-orang telah membaca serialisasi
《erek57》
Menteri KKP Bongkar 2 Dalih Jokowi Buat PP Ekspor Endapan Pasir Laut******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono buka-bukaan soal alasan Presiden Jokowi menerbitkan aturan pengelolaan dan pembukaan kembali ekspor pasir laut hasil sedimentasi.
Adapun aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam Pasal 6 beleid tersebut, pemerintah memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk menyedot pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut.
Sakti menjelaskan alasan pertama, maraknya reklamasi di Tanah Air. Ia mencontoh reklamasi itu seperti yang terjadi di Jawa Timur, dekat IKN, Batam, Jakarta, hingga Banten.
"Dari mana nih barang, jangan-jangan satu- dua pulau hilang. Itu lah filosofi kemudian diterbitkannya (PP Nomor 26 tahun 2023) di kami," ujarnya dalam Rapat Kerja Bersama Komisi IV DPR RI, Senin (12/6).
Menurut Sakti, PP Nomor 26 Tahun 2023 itu dapat mengatur penggunaan pasir untuk reklamasi. Dalam beleid itu, pasir laut yang digunakan harus dari hasil sedimentasi.
Adapun penentuan apakah pasir laut hasil sedimentasi atau bukan, akan ditetapkan oleh tim riset khusus.
Alasankedua, posisi Indonesia yang berada di tempat berputarnya arus. Sakti menyebut peristiwa oseanografi itu mengakibatkan sedimentasi.
Dengan kata lain, sedimentasi di Indonesia kerap terjadi, sehingga terjadi pendangkalan. Selain itu, sedimentasi juga terjadi di muara sungai.
Dengan begitu, pendangkalan pun terjadi di muara sungai hingga pelabuhan-pelabuhan. Menurutnya, pendangkalan itu berbahaya bagi alur pelayaran dan merusak lingkungan.
Oleh karena itu, pasir laut dari hasil sedimentasi harus dibersihkan.
"Filosofi pp ini adalah salah satunya ini barang yang merusak lingkungan karena kalau dia menutupi terumbu karang, menutupi padang lamun, ya itu sudah pasti merusak lingkungan," kata Sakti.
Nah, untuk mendetailkan mekanisme pemanfaatan pasir laut sedimentasi itu, Sakti mengatakan pihaknya akan menerbitkan peraturan menteri (Permen) kelautan dan perikanan.
Aturan ia targetkan selesai tahun ini.
[Gambas:Video CNN]
"Harus (selesai tahun ini), kami harapkan begitu," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/6).
Sakti menuturkan peraturan teknis itu akan sangat detil karena menyangkut pelaksanaan. Karenanya, pihaknya pun akan melibatkan banyak pemangku kepentingan.
"Dalam hal ini mitra kerja, para pakar dan ahli, untuk kemudian supaya tidak ada keliru, karena itu kan menyangkut pelaksanaannya tidak boleh salah," imbuhnya.
Sakti menegaskan PP Nomor 26 tahun 2023 tadi tidak bisa dijalankan kalau peraturan menteri kelautan dan perikanan belum keluar. Ia menambahkan kelak dalam peraturan menteri yang sedang ia susun, pihaknya juga akan mengatur harga ekspor dari pasir laut hasil sedimentasi.
Lihat Juga :Jusuf Hamka Akan Denda Negara 2 Persen per Bulan Buntut Utang Rp800 M |
Pakar Sebut Keruk dan Ekspor Pasir Laut Untungkan Kapitalis******Jakarta, CNN Indonesia--
Dosen Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Lautan IPB University Zulhamsyah Imran menyebut izin keruk dan ekspor pasir lautdalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi Hasil Laut menguntungkan kelompok oligarki dan kapitalis.
"Dulu ada yang menentang cantrang, sekarang mendukung pasir laut ditambang. Kita berpihak kepada nelayan atau kelompok kapitalis? Yang hanya sekadar memuaskan sisi-sisi ekonomi saja," katanya dalam diskusi publik yang disiarkan di kanal YouTube Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Minggu (11/6).
Zulhamsyah lantas mempertanyakan apakah landasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan ekspor pasir laut ini karena Indonesia kekurangan sumber daya perikanan. Namun, menurutnya pengerukan hingga ekspor pasir laut malah bakal merusak ekosistem habitat alami perikanan.
"Pendekatannya stakeholder yang kuat di-backup dengan kapitalis kuat di belakangnya akan memenangkan eksploitasi pasir laut. Pilihan-pilihan ada di eksekutif, pusat dan daerah," tegas Zulhamsyah.
Menurutnya, perumusan PP Nomor 26 Tahun 2023 seharusnya melalui proses yang sangat panjang. Namun, ia mempertanyakan apakah aspirasi rakyat diikutsertakan dalam perumusan beleid tersebut.
Ia pun mengutip pernyataan beberapa ahli yang menyebut beleid ini prematur. Zulhamsyah lantas menaruh curiga bahwa PP Nomor 26 Tahun 2023 lahir di tengah tekanan permintaan pembangunan pulau reklamasi di negara tetangga.
"Sehingga negara paling besar dan dekat diminta berkontribusi membuat pulau reklamasi di negara lain? Apa kepentingan oligarki? Di Indonesia bicara oligarki ada kelompok kapitalis menguasai Indonesia, di Sumatra, Papua, Kalimantan, Sulawesi juga," kritik Zulhamsyah.
"Di mana letak keadilan sosial yang disebut dalam sila kelima? Yang dikatakan 'aku paling Pancasila', orang lain tidak. Maka perhatikan sila per sila dari Pancasila," tutupnya.
Munculnya beleid yang mengizinkan lagi pengerukan hingga ekspor pasir laut membuka masa lalu kelam Indonesia. Berbagai penolakan dilayangkan kepada Presiden Jokowi, baik dari pegiat lingkungan hingga eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) 2014-2019 Susi Pudjiastuti.
Restu Jokowi dalam beleid tersebut turut mematahkan pelarangan 20 tahun lamanya. Sebelumnya, pasir laut dilarang diekspor sejak masa pemerintahan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri.
Kala itu, Megawati melarang ekspor pasir laut yang diatur oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno melalui Kepmenperin Nomor 117 Tahun 2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Laut.
Ekspor pasir laut dihentikan sementara demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, yakni tenggelamnya pulau kecil. Penghentian ekspor itu akan ditinjau kembali setelah tersusunnya program pencegahan kerusakan terhadap pesisir dan pulau kecil.
(skt/wiw)Sejak Kapan Pemerintah Utang Rp800 M ke Jusuf Hamka?******Jakarta, CNN Indonesia--
Bos jalan tol Jusuf Hamka menagih utangsebesar Rp800 miliar kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Utang ini bermula dari deposito milik perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) di Bank Yakin Makmur alias Bank Yama yang tak kunjung diganti selepas likuidasi pada krisis moneter 1998.
Pemerintah berdalih CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto.
Sampai akhirnya Jusuf menang gugatan di Mahkamah Agung (MA) pada 2015. MA dalam putusannya memerintahkan pemerintah membayar deposito CMNP tersebut beserta bunganya sebesar 2 persen per bulan.
Lalu, pria yang akrab di sama Babah Alun itu dipanggil Kepala Biro Hukum Kemenkeu Indra Surya. Pemerintah mengakui utang tersebut dan berjanji akan membayar. Namun, Kemenkeu meminta diskon.
Seharusnya utang beserta bunganya Rp400 miliar pada 2016 atau 2017, tetapi pemerintah hanya bersedia membayar Rp170 miliar. Utang dibayar dua minggu setelah kesepakatan.
"Waktu itu menterinya (menteri keuangan) Bambang Brodjonegoro kalau nggak salah, 2016 atau 2017. Disuruh buat kesepakatan. Pemerintah minta diskon, tercapailah angka Rp170 miliar. Ya sudahlah saya pikir asal duitnya balik saja, tanda tangan perjanjian," ucapnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (7/6).
[Gambas:Video CNN]
Janji tak dipenuhi. Jusuf menyebut utang tersebut bertahun-tahun diabaikan pemerintah dan tak mendapat penjelasan. Ia bahkan sampai keliling mengadu ke berbagai pimpinan kementerian/lembaga (K/L) untuk menagih utang tersebut.
Di lain sisi, Menkeu Sri Mulyani irit bicara ketika ditanya soal tagihan utang Jusuf Hamka tersebut. Ia mengaku belum mempelajari soal tagihan utang Rp800 miliar itu.
Sedangkan Staf Khusus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebut tagihan utang itu belum dibayar karena dugaan afiliasi CMNP dengan Bank Yama membuat penjaminan atas deposito tersebut tidak mendapatkan penjaminan pemerintah.
Namun, Prastowo berdalih pembayaran deposito tersebut bukan disebabkan negara punya kewajiban kontraktual kepada CMNP. Menurutnya, hakim berpendapat bahwa negara bertanggung jawab atas gagalnya Bank Yama mengembalikan deposito CMNP.
Lihat Juga :Jusuf Hamka Ungkap Fakta Utang Rp800 M: Hitungan MA Seharusnya Rp1,2 T |
Mengingat putusan tersebut mengakibatkan beban pengeluaran keuangan Negara, Prastowo menyebut pelaksanaan putusan tersebut harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-undang Keuangan Negara, terutama prinsip kehati-hatian.
"Karena itu, perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Negara," jelasnya saat dikonfirmasi.
Karena tak lekas dibayar, Jusuf Hamka sekarang ini bersikukuh agar pemerintah membayarnya Rp800 miliar.
"Sekarang saya tidak mau dibayar Rp179 miliar. Itu 2016, inflasi sekarang sudah naik berapa persen. Jangan menang-menangan dong," katanya.
Label:rajabet77、situs togel resmi aman dan terpercaya、voucher sayurbox
Terkait:cara pinjam uang dari shopee、situs slot tanpa maintenance、gboplay777 server thailand、situs judi online24jam、rajatoto88、bonus new member 200、pola gacor mahjong ways 1 hari ini、logo maxwin、togel rumah、curhatslot
bab terbaru:168 bet slot(2024-07-09)
Perbarui waktu:2024-07-09
《erek57》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,scobet999Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《erek57》bab terbaru。