angka jitu hk malam ini 355Jutaan kata 116461Orang-orang telah membaca serialisasi
《situs slot game online》
Kronologi Lengkap Kisruh Pontjo******Jakarta, CNN Indonesia--
Polemik antara Direktur Utama PT IndobuildcoPontjo Sutowo dan pemerintah terkait pengelolaan Hotel Sultanmasih terus bergulir.
Pontjo yang kalah di pengadilan terus tak mau menyerah. Ia terus berupaya melawan negara agar tetap bisa mengelola hotel di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) itu.
Lalu bagaimana sebenarnya konflik pengelolaan Hotel Sultan itu bisa terjadi?
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 952/PDT.G/2006/PN.
Dalam gugatan tersebut, Pontjo menggugat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mensekneg selaku Ketua BDN Pengelola GOR B. Karno, Jaksa Agung, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Pusat.
Merujuk pada salinan putusan gugatan tersebut, perkara dimulai pada 1971 saat PT Indobuildco diberi tugas oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk membangun gedung konferensi yang bertaraf internasional dengan segala kelengkapannya. PT Indobuildco juga ditugaskan membangun hotel internasional yang harus selesai pada 1974.
Atas tugas tersebut, PT Indobuildco melakukan perjanjian dengan Pemda DKI Jakarta dengan sejumlah poin. Perjanjian tersebut ditandatangani 19 Agustus 1971.
Salah satunya, PT Indobuildco mendapat izin penggunaan lahan seluas 13 hektare dengan membayar kepada Gubernur US,5 juta untuk jangka waktu 30 tahun. Pada saat penandatanganan perjanjian dilakukan pembayaran sebesar US0 ribu.
Dalam perjanjian itu, juga disebutkan Gubernur DKI Jakarta akan membantu soal penyelesaian tanah dan perizinan dan semua biaya dibebankan kepada penggugat. Dituliskan pula, masalah tanah sepenuhnya menjadi tanggung jawab gubernur.
Waktu berlalu, pada 3 Agustus 1972 terbit Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181/HGB/Da/72 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada perusahaan Pontjo untuk jangka waktu 30 tahun.
Lihat Juga :Mengenal Single Salary, Sistem Gaji Baru yang Akan Diterapkan Bagi PNS |
Namun, kemudian HGB tersebut dipecah menjadi dua yakni nomor 26/Gelora tanah seluas 57.120 meter persegi dan HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi. Kedua HGB itu memiliki masa berakhir pada 4 Maret 2003.
Lalu pada tahun 2002, PT Indobuildco mengklaim telah melakukan perpanjangan terhadap kedua HGB tersebut.
Perpanjangan tersebut diklaim telah disetujui selama 20 tahun berdasarkan surat keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta. Perpanjangan tersebut turut diklaim telah dicatat pada Buku Tanah dan sertifikat kedua HGB diatasnamakan penggugat.
Meski demikian, ternyata ada Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelolaan Gelanggang Olah Raga Senayan.
Hal tersebut yang mendasari gugatan oleh pihak Pontjo. Dalam salah satu petitumnya, penggugat juga meminta agar surat keputusan Kepala BPN itu dinyatakan cacat hukum.
Bersambung ke halaman berikutnya...
DPR Ingatkan Jokowi soal Pasal 33 UUD 1945 di Kasus Rempang******Jakarta, CNN Indonesia--
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Nasional Demokrat (NasDem) kompak mengkritik Presiden Jokowi imbas proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City yang berujung bentrok masyarakat adat.
Anggota DPR RI Komisi V Fraksi PKS Syahrul Aidi Maazat menyebut masyarakat di Rempang berduka dan kecewa imbas proyek tersebut. Ia menegaskan warga Rempang terancam kehilangan sejarah dan kenangan atas tanah leluhurnya akibat pengembangan kawasan industri dan investasi.
"Investasi itu seyogyanya bertujuan melindungi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 jelas menyebutkan bahwa investasi untuk perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan melindungi tumpah darah Indonesia," katanya dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I 2023-2024 di DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (12/9).
Menurutnya, pada rapat kabinet 2019 lalu, Jokowi memerintahkan setiap menterinya untuk melindungi keberlangsungan warga Indonesia di tengah kucuran duit asing.
"Presiden RI Bapak Joko Widodo berpesan kepada seluruh kabinetnya bahwa jika ada izin konsesi dan di dalamnya ada masyarakat, maka pastikan masyarakat terlindungi dan diberikan kepastian hukum. 'Jika perusahaan pemilik konsesi tidak memperhatikannya, maka cabut izinnya, siapapun pemiliknya'. Begitu ungkapan Bapak Jokowi," ungkit Syahrul.
"Mereka sesungguhnya mendiami daerah tersebut sudah ratusan tahun lamanya, sementara BP Batam yang dulunya bernama Otorita Batam baru lahir 1970-an dan mulai membangun Batam. Dari sinilah lahir istilah kampung tua yang diartikan sudah ada sebelum Otorita Batam ada, bahkan sebelum Indonesia merdeka," tegasnya.
Dengan dasar tersebut, ia memberikan 5 tuntutan kepada Presiden Jokowi dan jajarannya untuk segera menuntaskan kisruh Rempang. Salah satu tuntutan PKS adalah menunda sementara proyek Rempang Eco City tersebut.
5 tuntutan PKS kepada Jokowi
1. Mengecam tindakan represif aparat dan meminta semua aparat menahan diri
2. Meminta TNI/Polri usut tuntas indikasi pelanggaran SOP
3. Meminta pemerintah menjamin pengobatan bagi masyarakat terluka korban tragedi ini
4. Membebaskan masyarakat akibat bentrok ini dan menjamin mereka tidak dianiaya sebagai indikasi pemerintah ingin menyelesaikan masalah ini dengan humanis
5. Meminta pemerintah menghentikan sementara PSN Rempang Eco City sebelum hak-hak masyarakat terdampak terpenuhi dengan memastikan akar budaya dan wilayah adat mereka tidak hilang.
Lihat Juga :BP Batam Kekeh Garap Rempang Eco City: Kami Jalankan Mandat Pemerintah |
Sementara itu, Anggota DPR RI Komisi I DPR RI Fraksi NasDem Muhammad Farhan juga mendesak pemerintah pusat serius menangani konflik Rempang. Farhan meminta kekerasan dihentikan dan mengedepankan dialog.
Ada 6 catatan yang disampaikan NasDem kepada Presiden Jokowi dan jajarannya. Pertama, menyayangkan terjadinya kekerasan yang memakan korban dalam konflik masyarakat adat dan aparat di Pulau Rempang dan Pulau Galang.
Kedua, mendesak aparat penegak hukum (APH) segera menghentikan kekerasan dan mengatasi tindak kekerasan yang terjadi. Ketiga,mengajak semua pihak, baik masyarakat, aparat, maupun pemerintah untuk menahan diri serta meredakan situasi agar tercipta ketenangan terlebih dahulu.
Keempat,meminta pemerintah mencegah terjadinya kekerasan kembali dan terus mengedepankan dialog dalam mencari penyelesaian.
Lihat Juga :Profil Proyek Rempang Eco-City Batam yang Kini 'Memanas' |
"Kelima, meminta pemerintah pusat mengambil langkah-langkah yang tidak merugikan semua pihak, baik dari sisi PSN maupun hak masyarakat adat. Sebagai bagian masyarakat adat, hak-hak masyarakat Pulau Rempang juga perlu dipertimbangkan dalam kaitannya pengakuan hak masyarakat adat dalam konstitusi dengan membuka ruang dialog dan partisipasi perumusan kebijakan strategis nasional," jelas Farhan.
Keenam,Farhan mengajak DPR RI menyegerakan pembahasan dan pengesahan RUU terkait masyarakat hukum adat.
(skt/agt)Label:get 88 slot、formulaqq、game terbaru slot
Terkait:ug slot terbaru、situs slot 5unsur、situs yang sering maxwin、tarikan jp paus new fb、idr 188 slot、slot web、judi slot online mudah menang、situs terupdate、cika4d login、8080sport
bab terbaru:slot yang gampang menang(2024-07-01)
Perbarui waktu:2024-07-01
《situs slot game online》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,pinjaman jumbo kredivo ditolakHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《situs slot game online》bab terbaru。