top up gampang 899Jutaan kata 878005Orang-orang telah membaca serialisasi
《totobarong》
Penumpang Pesawat Tak Lagi Wajib Pakai Masker******Jakarta, CNN Indonesia--
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbolehkan seluruh maskapai mencabut larangan penggunaan masker. Kini, penumpang yang naik pesawatdiperbolehkan tidak menggunakan masker apabila penumpang dalam keadaan sehat dan sedang tidak terinfeksi virus covid-19.
Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 16 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
Surat Edaran tersebut mengatur tentang protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan udara dalam negeri (PPDN) dan luar negeri (PPLN). Karenanya, sebagai operator Bandara PT Angkasa Pura I dan II siap menerapkan hal tersebut.
Hal yang sama berlaku di seluruh Bandara kelolaan Angkasa Pura II. VP of Corporate Communications AP II Cin Asmoro mengatakan SE Nomor 16 Nomor 2023 itu diterapkan di 20 bandara yang dikelola perseroan.
"Seluruh bandara PT Angkasa Pura II beroperasi dengan mematuhi regulasi, termasuk regulasi yang diberlakukan di tengah masa transisi endemi covid-19," jelasnya.
Namun, penumpang pesawat rute domestik dan internasional dianjurkan tetap melakukan vaksinasi covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.
Lihat Juga :ANALISISMenanti Kejujuran Jokowi soal Jadwal Molor Operasi Kereta Cepat |
Kemudian, bagi penumpang yang sedang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan virus tersebut.
"Sesuai SE Nomor 16 Nomor 2023, penumpang pesawat dianjurkan membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala," imbuhnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni mengimbau agar setiap operator penerbangan tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan covid-19.
Selain itu, ia meminta operator penerbangan tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan covid-19.
"Tentunya aturan baru ini harus kita sosialisasikan secara massif kepada pengguna jasa transportasi udara, agar selalu tumbuh kesadaran untuk mematuhi aturan yang berlaku," pungkasnya.
Dengan terbitnya SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 ini, maka tiga surat edaran yang mengatur aturan perjalanan udara, yakni SE Kemenhub Nomor 13 tahun 2020, SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, dan SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
[Gambas:Video CNN]
(ldy/pta)Bisnis Jusuf Hamka yang Tengah Berseteru dengan Pemerintah******Jakarta, CNN Indonesia--
Jusuf Hamka alias Babah Alun tengah menjadi sorotan karena berseteru dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait utang.
Awalnya, ia menagih utang sebesar Rp800 miliar kepada pemerintah. Namun, pemerintah justru menyerang balik dengan menagih utang ratusan miliar kepada perusahaannya.
Jusuf memang bukan orang sembarangan. Ia dikenal sebagai pebisnis yang sudah malang melintang di dunia usaha, khususnya jalan tol.
Saat ini CMNP memiliki empat anak usaha, yakni PT Citra Margatama Surabaya, PT Citra Waspputowa, PT Citra Persada Infrastruktur, PT Citra Marga Nusantara Propertindo dan PT Girder Indonesia.
Entitas anak itu bergerak dalam bidang usaha yang masih sejalan dengan bisnis CMNP, yaitu pengusahaan jalan tol dan usaha terkait lainnya.
Lihat Juga :Kemenkeu Tagih Balik Utang Jusuf Hamka Usai Diminta Bayar Rp800 M |
Berdasarkan data perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia, dua anak Jusuf Hamka menduduki jabatan penting di CMNP. Putrinya yang bernama Fitria Yusuf menjabat sebagai direktur utama, sementara putranya yang bernama Feisal Hamka menduduki posisi komisaris utama di perusahaan tersebut.
Pemegang saham utama CMNP adalah BNP Paribas Wealth Management Singapore Branch, dengan kepemilikan 58,95 persen saham, lalu masyarakat sebesar 41 persen.
Fitria Yusuf yang menjabat dirut juga memiliki 4,4 persen saham, sementara Feisal Hamka mengusai 4,93 persen saham CMNP.
Dilansir dari berbagai sumber, selain sebagai pebisnis, Jusuf juga dipercaya memegang sejumlah jabatan penting antara lain komisaris utama PT Mandara Permai, komisaris independen PT Indomobil Sukses Internasional Tbk, komisaris PT Indosiar Visual Mandiri, komisaris PT Citra Margatama Surabaya, dan komisaris PT Mitra Kaltim Resources Indonesia.
Jusuf juga aktif di dunia politik. Ia pernah menjadi bendahara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.
Saat ini, politikus Partai Golongan Karya ini juga tengah menjabat sebagai staf khusus di Kementerian Koordinator Perekonomian.
[Gambas:Video CNN]
(ldy/pta)Jusuf Hamka Ancam Gugat Staf Khusus Sri Mulyani******Jakarta, CNN Indonesia--
Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka mengancam akan mensomasi atau menggugat Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.
Langkah itu ia lakukan terkait pernyataan Yustinus yang menyebut dirinya bukan siapa siapa di CMNP. Ia mengatakan pernyataan tersebut merupakan fitnah dan pencemaran nama baik.
"Dia mengatakan bahwa saya bukan siapa-siapa di CMNP, saya bukan siapa-siapa di daftar pemegang saham tak ada. Bagaimana tidak ada, matanya rabun ayam kali. Lihat saja di Ditjen AHU saya pemegang saham pengendali walaupun satu lembar doang, saya beneficial owener-nya," kata Jusuf kepada CNNIndonesia.com, Jumat (16/6).
Untuk mengambil langkah hukum itu, ia menjelaskan dirinya sudah sepakat bersama pemegang saham CMNP untuk menunjuk kuasa hukum Maqdir Ismail.
Pengacara diminta untuk mengumpulkan bukti guna memperkuat dalil somasi atau gugatan.
Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo mempersilakan Jusuf Hamka mengambil langkah hukum terhadapnya.
"Saya tidak personal. Saya menghormati hak beliau (Jusuf Hamka) untuk tidak terima. Kalau somasi, seperti apa yang disomasi saya juga belum menerima. Saya persilakan saja," katanya di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (16/6).
"Prinsipnya kalau diminta penjelasan saya akan memberikan penjelasan, tapi sama sekali tidak ada intensi buruk. Tidak ada niatan buruk apapun dari saya. Cek dari awal saya tidak ada omong Jusuf Hamka," imbuh Prastowo.
Prastowo menegaskan dia tidak pernah menyebut Jusuf Hamka bukan siapa-siapa di PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP). Menurutnya, itu adalah kesalahpahaman dari judul pemberitaan di salah satu media nasional.
Anak buah Menkeu Sri Mulyani itu merinci dia hanya mengutip data di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Menurutnya, nama Jusuf Hamka memang tidak tercantum dalam nama direksi atau komisaris CMNP.
Lihat Juga :Mengenal KEK Mandalika yang Wariskan Utang Rp4,6 T |
"Itu bukan saya yang ngomong (Jusuf Hamka bukan siapa-siapa di CMNP), lihat dulu. Saya tidak ngomong bukan siapa-siapa, kami Kemenkeu itu berperkara dengan PT CMNP. CMNP kalau mau ditunjuk dari 1997, 2003, 2010, 2023, pemiliknya berubah-ubah namanya perusahaan publik, maka kami harus berkomunikasi dengan siapa?" jelasnya.
Prastowo bahkan siap untuk kopi darat dengan Jusuf Hamka. Ia menyebut tidak punya masalah pribadi dengan Bos CMNP tersebut.
"Ya sebagai teman tentu saja mau (ngopi bareng Jusuf Hamka), tidak ada masalah saya. Tapi lagi-lagi ini bukan personal. Kalau saya salah, saya hanya membaca SK Ditjen AHU, nanti saya kasih SK-nya. Aktanya kan begitu. Saya berdasarkan akta yang di-uploaddi Ditjen AHU, tidak nambahin tidak mengurangi," tegas Prastowo.
Sengketa antara Jusuf Hamka dengan Kemenkeu termasuk dengan Yustinus Prasowo merupakan buntut dari kasus tagihan utang Rp800 miliar yang diajukan oleh bos jalan tol itu kepada Kemenkeu yang hingga kini tak lekas dibayar.
Pria yang akrab disapa Babah Alun itu menyebut utang pemerintah bermula dari deposito PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk alias CMNP sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama.
Utang itu belum dibayar sejak krisis moneter 1998, kala Bank Yama dilikuidasi pemerintah. Sejak saat itu, Jusuf mengaku tidak mendapatkan kembali uang depositonya.
Lihat Juga :Bisnis Jusuf Hamka yang Tengah Berseteru dengan Pemerintah |
Pemerintah berdalih CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto. Tak terima dengan dalih itu, pihaknya kemudian menggugat pemerintah ke pengadilan pada 2012 lalu.
Ia sukses dan memenangkan gugatan.
"Saya bilang mana ada itu, kami gugat di pengadilan 2012. Waktu 2014 atau 2015 kami sudah sampai Mahkamah Agung (MA), inkrah, menang. Harus dibayar berikut bunganya setiap bulan. Ada dendanya pemerintah," jelas Jusuf.
Lalu, ia dipanggil Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Indra Surya. Pemerintah mengakui utang tersebut dan berjanji akan membayar. Namun, Kemenkeu meminta diskon.
Lihat Juga :Alasan Sri Mulyani Belum Mau Bayar Utang Rp800 M ke Jusuf Hamka |
Seharusnya utang beserta bunganya Rp400 miliar pada 2016 atau 2017, tetapi pemerintah hanya bersedia membayar Rp170 miliar. Utang dibayar dua minggu setelah kesepakatan.
"Waktu itu menterinya (menteri keuangan) Bambang Brodjonegoro kalau nggak salah, 2016 atau 2017. Disuruh buat kesepakatan. Pemerintah minta diskon, tercapailah angka Rp170 miliar. Ya sudahlah saya pikir asal duitnya balik saja, tanda tangan perjanjian," ucapnya.
Janji tak dipenuhi. Jusuf menyebut utang tersebut bertahun-tahun diabaikan pemerintah dan tak mendapat penjelasan. Ia bahkan sampai keliling mengadu ke berbagai pimpinan kementerian/lembaga (K/L) untuk menagih utang tersebut.
(skt/agt)Label:hokiwin77、bonus freewhell、123 bagus slot
Terkait:rma789、alamat slot terbaru、slot pusat win、slot gacor malam ini maxwin、situs slot paling terpercaya、erek penjilat、harum4d demo、game baru slot、mpowin77、nada dering maxwin
bab terbaru:cara pinjam uang di kur bri(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《totobarong》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,lotre slot loginHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《totobarong》bab terbaru。