petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

cara belanja menggunakan kredivo

gila slot 350Jutaan kata 277342Orang-orang telah membaca serialisasi

《cara belanja menggunakan kredivo》

Pontjo Sutowo Turun Gunung soal Kisruh Hotel Sultan Lawan Negara******

Bos PT Indobuildco Pontjo Sutowo turun gunung terkait kisruh pengelolaan Hotel Sultan yang dialaminya dengan negara dengan mempolisikan pengelola GBK.
Bos PT Indobuildco Pontjo Sutowo turun gunung terkait kisruh pengelolaan Hotel Sultan yang dialaminya dengan negara dengan mempolisikan pengelola GBK. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah).
Jakarta, CNN Indonesia--

Bos PT Indobuildco Pontjo Sutowo akhirnya turun gunung terkait kisruh pengelolaan Hotel Sultanyang dialaminya dengan negara. 

Hari ini, Jumat (27/10) dia muncul di Mabes Polri untuk melaporkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) terkait kisruh pengelolaan Hotel Sultan.

Kepada wartawan, Pontjo akhirnya blak-blakan soal sengketa tersebut. Pontjo mengatakan merasa bahwa Indobuildco dan dirinya tidak bersalah terhadap negara dalam kasus Hotel Sultan.

Lihat Juga :
Bahlil Resmi 'Tendang' Pontjo Sutowo dari Hotel Sultan

Karena itulah, ia menyesalkan langkah yang dilaksanakan negara terhadap dirinya. Termasuk yang dilakukan oleh pengelola Gelora Bung Karno karena menghalangi aksesnya untuk masuk ke Hotel Sultan.

Ia juga menyesalkan langkah yang diambil oleh Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadlia yang menendangnya dari Hotel Sultan dengan mencabut izin usahanya atas hotel itu.

"Itu saya kira Bahlil ngawur bagaimana bekuin(izin usaha). Saya dosa apa dibekuin," katanya. 

Pontjo Sutowo memang tengah ribut dengan negara terkait pengelolaan Hotel Sultan. 

Infografis Kronologi Kisruh Pontjo Sutowo Vs Negara di Perang Berebut Hotel SultanInfografis Kronologi Kisruh Pontjo Sutowo Vs Negara di Perang Berebut Hotel Sultan. (CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi).

Polemik antara Pontjo dengan negara ini berawal pada 2006. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 952/PDT.G/2006/PN.

Dalam gugatan tersebut, Pontjo menggugat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mensekneg selaku Ketua BDN Pengelola GOR B. Karno, Jaksa Agung, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Pusat.

Merujuk pada salinan putusan gugatan tersebut, perkara dimulai pada 1971 saat PT Indobuildco diberi tugas oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk membangun gedung konferensi yang bertaraf internasional dengan segala kelengkapannya. PT Indobuildco juga ditugaskan membangun hotel internasional yang harus selesai pada 1974.

Atas tugas tersebut, PT Indobuildco melakukan perjanjian dengan Pemda DKI Jakarta dengan sejumlah poin. Perjanjian tersebut ditandatangani 19 Agustus 1971.

Salah satunya, PT Indobuildco mendapat izin penggunaan lahan seluas 13 hektare dengan membayar kepada Gubernur US,5 juta untuk jangka waktu 30 tahun. Pada saat penandatanganan perjanjian dilakukan pembayaran sebesar US0 ribu.

[Gambas:Video CNN]

Dalam perjanjian itu, juga disebutkan Gubernur DKI Jakarta akan membantu soal penyelesaian tanah dan perizinan dan semua biaya dibebankan kepada penggugat. Dituliskan pula, masalah tanah sepenuhnya menjadi tanggung jawab gubernur.

Waktu berlalu, pada 3 Agustus 1972 terbit Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181/HGB/Da/72 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada perusahaan Pontjo untuk jangka waktu 30 tahun.

Namun, kemudian HGB tersebut dipecah menjadi dua yakni nomor 26/Gelora tanah seluas 57.120 meter persegi dan HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi. Kedua HGB itu memiliki masa berakhir pada 4 Maret 2003.

Lihat Juga :
Kubu Pontjo Seret HGB IKN yang Bisa 160 Tahun ke Kisruh Hotel Sultan

Lalu pada tahun 2002, PT Indobuildco mengklaim telah melakukan perpanjangan terhadap kedua HGB tersebut.

Perpanjangan tersebut diklaim telah disetujui selama 20 tahun berdasarkan surat keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta. Perpanjangan tersebut turut diklaim telah dicatat pada Buku Tanah dan sertifikat kedua HGB diatasnamakan penggugat.

Meski demikian, ternyata ada Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelolaan Gelanggang Olah Raga Senayan.

Hal tersebut yang mendasari gugatan oleh pihak Pontjo. Dalam salah satu petitumnya, penggugat juga meminta agar surat keputusan Kepala BPN itu dinyatakan cacat hukum.

Lihat Juga :
Kubu Pontjo Sutowo Klaim Berhak Kuasai Hotel Sultan hingga 2053

Pada 2007, hakim pun membacakan vonis atas gugatan yang dilayangkan PT Indobuildco. Dalam vonisnya, hakim mengabulkan gugatan penggugat sebagian.
Hakim menyatakan surat perpanjangan HGB oleh PT Indobuild sah menurut hukum. Sementara SK Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 adalah tidak sah dan cacat prosedur.

Menurut hakim, SK tersebut melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik yakni asas kejujuran, asas kecermatan, dan asas kepastian hukum karena telah memasukkan tanah Hak Guna Bangunan nomor 26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora ke dalam lingkup hak pengelolaan lahan.

Atas putusan itu, Kemsetneg pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding tersebut diterima, tapi putusannya menguatkan vonis PN Jakarta Selatan.

Tak berhenti sampai di situ, pemerintah lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak kasasi yang terdaftar dengan nomor perkara 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008.

Pemerintah terus melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Lihat Juga :
Ahok Sebut Rosan Mundur dari Wakomut Pertamina Usai 'Ikut' Prabowo

MA pun mengabulkan PK ini dan membatalkan putusan MA nomor 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008 dan putusan PT DKI Jakarta nomor 262/Pdt/2007/PT.Jkt tanggal 27 Agustus 2007 yang memperbaiki putusan PN Jaksel nomor 952/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Sel tanggal 8 Januari 2007.

Dalam putusan PK itu, salah satu pertimbangan MA mengabulkan permohonan pemerintah adalah kasus hukum yang menyeret Robert Jeffrey Lumempouw selaku Kepala Kanwil BPN Jakarta. Ia adalah pihak menerbitkan perpanjangan HGB.

Dalam kasus ini, Robert dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan wewenang dalam memperpanjang HGB Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora.

(fiq/agt)

Sentimen Prabowo******

IHSG terus menguat 0,78 persen pada penutupan perdagangan sesi I ke level 6.859, Rabu (25/10) siang. Tapi analis menyebut penguatan bukan karena Prabowo-Gibran.
IHSG terus menguat 0,78 persen pada penutupan perdagangan sesi I ke level 6.859, Rabu (25/10) siang. Tapi analis menyebut penguatan bukan karena Prabowo-Gibran. ( CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia--

Indeks harga sahamgabungan (IHSG) terus menguat pada penutupan perdagangan sesi I ke level 6.859, Rabu (25/10) siang.

Pergerakan IHSG positif sejak pengumuman pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.

Mengutip RTI Infokom, indeks saham menguat 53 poin atau 0,78 persen dari perdagangan sebelumnya.

Pada penutupan sesi I ini, sebanyak 309 saham menguat, 213 terkoreksi dan 209 saham lainnya stagnan.

Analis Teknikal MNC Sekuritas Herditya Wicaksana mengatakan penguatan IHSG ini tak sepenuhnya terjadi karena pendaftaran bacapres dan bacawapres ke KPU.

"Kami melihat korelasi pergerakan IHSG dengan pendaftaran capres cawapres tidak begitu besar, dalam artian sentimen tersebut tidak mempengaruhi ke pergerakan IHSG secara signifikan," jelas Herditya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (25/10).

Ia melihat beberapa faktor yang mempengaruhi pergerakan IHSG belakangan ini. Salah satunya, menjelang tahun politik, secara historis pergerakan IHSG cenderung bergerak menguat.

"Saat ini, sentimen global masih cukup besar mempengaruhi pergerakan IHSG," lanjut dia.

Adapun sentimen global yang tengah terjadi termasuk perkembangan konflik geopolitik di Timur Tengah, investor yang masih mencermati perkembangan ekonomi AS dan kebijakan The Fed dalam suku bunganya, dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang saat ini masih cenderung melemah.

Senada, pengamat pasar modal PT Dinamika Gelora Satya Oktavianus Audi menuturkan penguatan IHSG tak begitu signifikan karena pendaftaran Prabowo-Gibran ke KPU.

Ia berpendapat hal ini masih minim untuk menopang IHSG di tengah kondisi suku bunga tinggi untuk waktu lama dan potensi perlambatan ekonomi global di tengah inflasi tinggi yang masih membebani pasar.

"Kalau dilihat dari sisi politis memang ini menjadikan kepastian bahwa Gibran sebagai cawapres diharapkan akan bisa menjadi suksesor dari Jokowi. Saya melihat respon politis ini disambut positif pasar, karena kalau kita lihat IHSG selama kepemimpinan Jokowi tumbuh konsisten rerata 5,23 persen sejak 2014 sampai saat ini," jelas Oktavianus, Rabu (25/10).

Prabowo dan Gibran resmi mendaftar ke KPU sebagai capres dan cawapres pagi ini. Sejumlah dokumen yang diperlukan sebagai syarat pendaftaran capres dan cawapres diserahkan secara simbolis oleh Airlangga kepada Ketua KPU Hasyim Asyari.

[Gambas:Video CNN]



(del/agt)




bab terbaru:bandar spin slot

Perbarui waktu:2024-06-30

Daftar bab terbaru
pinjaman tki online
vpnslot situs slot deposit pulsa terpercaya 128
gacor club login
forge of olympus pragmatic
idola88
pinjaman online yang pasti diterima
16 togel
promo gojek maret 2022
info akun slot gacor hari ini
Daftar isi semua bab
Bab 1 pinjol murah
Bab 2 situs 388 slot login
Bab 3 kredit hp no dp
Bab 4 voucher pengguna baru blibli
Bab 5 hari hari slot
Bab 6 slot gacor 99
Bab 7 betwin188 slot
Bab 8 jasqq
Bab 9 idebet
Bab 10 sbobet88
Bab 11 link dewabet terbaru
Bab 12 slot 69 gacor
Bab 13 khusus slot
Bab 14 mesin slot gacor
Bab 15 slot yang lagi gacor saat ini
Bab 16 aman338qq
Bab 17 cara maxwin slot pragmatic
Bab 18 situs judi online slot
Bab 19 duta138
Bab 20 kios365
Klik untuk melihattersembunyi di tengah7275bab
perjalanan waktuBacaan TerkaitMore+

Sistem pahlawan yang tak terkalahkan

erek erek 99 2d
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menghadirkan promo diskon tiket kereta 10 persen untuk semua kelas baik eksekutif, bisnis, dan ekonomi.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menghadirkan promo diskon tiket kereta 10 persen untuk semua kelas baik eksekutif, bisnis, dan ekonomi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia--

PT Kereta ApiIndonesia (KAI) menghadirkan promo diskon tiket kereta10 persen untuk semua kelas baik eksekutif, bisnis, dan ekonomi.

Promo ini berlangsung pada 29-31 Oktober 2023 dan berlaku untuk keberangkatan 1-12 November 2023.

Mengutip laman resmi KAI, pembelian promo ini hanya dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI.

Namun, tarif diskon ini tidak berlaku untuk jenis kereta compartment, luxury, panoramic, imperial dan kereta wisata lainnya.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan tarif diskon ini tidak dapat digabungkan dengan tarif reduksi, tarif khusus, atau diskon lainnya.

"Diharapkan melalui promo ini, mampu meningkatkan animo masyarakat dalam melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi massal kereta api yang aman, nyaman, dan sehat," kata Joni.

Ia menambahkan tiket dengan tarif diskon ini dapat dibatalkan atau diubah jadwal sesuai aturan yang berlaku.

[Gambas:Video CNN]



(del/agt)

Sistem Kaisar Kekacauan

ubo4d
Bos PT Indobuildco Pontjo Sutowo melaporkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno ke polisi mengganggu akses masuk ke Holten Sultan.
Bos PT Indobuildco Pontjo Sutowo melaporkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno ke polisi mengganggu akses masuk ke Holten Sultan. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia--

Bos PT Indobuildco Pontjo Sutowo melaporkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) ke Mabes Polri pada Jumat (27/8) karena mengganggu akses masuk ke Holten Sultan.

Ia tidak terima PPKGBK memasang portal dan spanduk di sekitar hotel Sultan.

"Yang kita laporkan pihak-pihak yang menghalangi hak akses masuk yaitu PPKGBK. Dia yang masang kok. Dia masang di tempat kita tanpa ada putusan pengadilan," katanya di Mabes Polri.

Ia juga menyesalkan langkah yang diambil oleh Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang menendangnya dari Hotel Sultan dengan mencabut izin usahanya atas hotel itu.

"Itu saya kira Bahlil ngawur bagaimana bekuin (izin usaha). Saya dosa apa dibekuin," katanya.

Pontjo Sutowo memang tengah ribut dengan negara terkait pengelolaan Hotel Sultan.

Polemik antara Pontjo dengan negara ini berawal pada 2006. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 952/PDT.G/2006/PN.

Dalam gugatan tersebut, Pontjo menggugat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mensekneg selaku Ketua BDN Pengelola GOR B. Karno, Jaksa Agung, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Pusat.

Merujuk pada salinan putusan gugatan tersebut, perkara dimulai pada 1971 saat PT Indobuildco diberi tugas oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk membangun gedung konferensi yang bertaraf internasional dengan segala kelengkapannya. PT Indobuildco juga ditugaskan membangun hotel internasional yang harus selesai pada 1974.

Atas tugas tersebut, PT Indobuildco melakukan perjanjian dengan Pemda DKI Jakarta dengan sejumlah poin. Perjanjian tersebut ditandatangani 19 Agustus 1971.

Salah satunya, PT Indobuildco mendapat izin penggunaan lahan seluas 13 hektare dengan membayar kepada Gubernur US,5 juta untuk jangka waktu 30 tahun. Pada saat penandatanganan perjanjian dilakukan pembayaran sebesar US0 ribu.

Dalam perjanjian itu, juga disebutkan Gubernur DKI Jakarta akan membantu soal penyelesaian tanah dan perizinan dan semua biaya dibebankan kepada penggugat. Dituliskan pula, masalah tanah sepenuhnya menjadi tanggung jawab gubernur.

Waktu berlalu, pada 3 Agustus 1972 terbit Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181/HGB/Da/72 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada perusahaan Pontjo untuk jangka waktu 30 tahun.

Namun, kemudian HGB tersebut dipecah menjadi dua yakni nomor 26/Gelora tanah seluas 57.120 meter persegi dan HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi. Kedua HGB itu memiliki masa berakhir pada 4 Maret 2003.

Lihat Juga :
Pontjo Sutowo Turun Gunung soal Kisruh Hotel Sultan Lawan Negara

Lalu pada 2002, PT Indobuildco mengklaim telah melakukan perpanjangan terhadap kedua HGB tersebut.

Perpanjangan tersebut diklaim telah disetujui selama 20 tahun berdasarkan surat keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta. Perpanjangan tersebut turut diklaim telah dicatat pada Buku Tanah dan sertifikat kedua HGB diatasnamakan penggugat.

Meski demikian, ternyata ada Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelolaan Gelanggang Olahraga Senayan.

Hal tersebut yang mendasari gugatan oleh pihak Pontjo. Dalam salah satu petitumnya, penggugat juga meminta agar surat keputusan Kepala BPN itu dinyatakan cacat hukum.

Pada 2007, hakim pun membacakan vonis atas gugatan yang dilayangkan PT Indobuildco. Dalam vonisnya, hakim mengabulkan gugatan penggugat sebagian.

Hakim menyatakan surat perpanjangan HGB oleh PT Indobuild sah menurut hukum. Sementara SK Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 adalah tidak sah dan cacat prosedur.

Lihat Juga :
Ahok Sebut Rosan Mundur dari Wakomut Pertamina Usai 'Ikut' Prabowo

Menurut hakim, SK tersebut melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik yakni asas kejujuran, asas kecermatan, dan asas kepastian hukum karena telah memasukkan tanah Hak Guna Bangunan nomor 26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora ke dalam lingkup hak pengelolaan lahan.

Atas putusan itu, Kemsetneg pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding tersebut diterima, tapi putusannya menguatkan vonis PN Jakarta Selatan.

Tak berhenti sampai di situ, pemerintah lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak kasasi yang terdaftar dengan nomor perkara 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008.

Pemerintah terus melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

MA pun mengabulkan PK ini dan membatalkan putusan MA nomor 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008 dan putusan PT DKI Jakarta nomor 262/Pdt/2007/PT.Jkt tanggal 27 Agustus 2007 yang memperbaiki putusan PN Jaksel nomor 952/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Sel tanggal 8 Januari 2007.

Dalam putusan PK itu, salah satu pertimbangan MA mengabulkan permohonan pemerintah adalah kasus hukum yang menyeret Robert Jeffrey Lumempouw selaku Kepala Kanwil BPN Jakarta. Ia adalah pihak menerbitkan perpanjangan HGB.

Dalam kasus ini, Robert dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan wewenang dalam memperpanjang HGB Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora.

Lihat Juga :
Pesan Luhut ke Anak Buah: I Shall Return
(fiq/fby)

Bayi labu saya

musik4d
Menaker Ida Fauziyah menargetkan revisi aturan terkait upah minimum provinsi (UMP) rampung pada Selasa (31/10) mendatang.
Menaker Ida Fauziyah menargetkan revisi aturan terkait upah minimum provinsi (UMP) rampung pada Selasa (31/10) mendatang. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menargetkan revisi aturan terkait upah minimumprovinsi (UMP) rampung pada Selasa (31/10) mendatang.

Ida mengatakan aturan itu pada dasarnya merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Ia mengatakan aturan itu akan dikeluarkan setelah proses serap aspirasi selesai, yakni pada 31 Oktober.

Lihat Juga :
8 Janji 'Cepat' Prabowo-Gibran: Arahkan UMP ke Gaji Tinggi-Susu Gratis

Sayangnya, Ida belum mau membeberkan poin dari revisi aturan tersebut.

[Gambas:Video CNN]

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebelumnya memberi sinyal UMP bakal naik di 2024.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan kenaikan dilakukan dengan melihat geliat ekonomi saat ini. Dia berharap keputusan pihaknya itu tidak diprotes pengusaha.

"Tentunya (UMP naik), mudah-mudahan tidak diprotes pengusaha," kata Anwar di Gedung Vokasi Kemnaker, Jakarta, Minggu (15/10).

Pilihan Redaksi
  • Minyak Anjlok US per Barel Jelang Akhir Pekan
  • Rupiah Melemah ke Posisi Rp15.938 di Akhir Pekan

Hanya saja Anwar belum mau mengungkap berapa besaran kenaikan UMP 2024 karena sampai saat ini masih terus dihitung. Keputusan resmi soal kenaikan UMP 2024 akan disampaikan pada akhir November 2023.

Namun ia menambahkan kemungkinan kenaikan tak akan sampai 15 persen seperti tuntutan buruh.

"Ya kalau buruh permintaannya tinggi terus. Kita kan juga menghitungnya tentunya dari berbagai pertimbangan, terutama terkait dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi," jelasnya.

(rds/rds)

[Gambas:Video CNN]

Yan Shuai

rajatogel
Harga jual emas PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam terpantau menanjak selama perang Israel dan Hamas.
Harga jual emas PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam terpantau menanjak selama perang Israel dan Hamas. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA).
Jakarta, CNN Indonesia--

Harga jual emas PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atauAntam terpantau menanjak selama perang Israel dan Hamas.

Pasukan Israel dan milisi di Palestina, Hamas, berperang sejak 7 Oktober 2023. Saat itu, harga emas Antam bertengger di Rp1,047 juta per gram.

Sejak itu, harga emas Antam terus melonjak. Berdasarkan data Antam, harga emas berada di 1,047 juta per gram pada 8 Oktober.

Lalu harga emas ANTAM sempat stagnan di Rp1,072 juta per gram pada 13 Oktober, lalu naik ke Rp1,088 juta per gram pada 14 Oktober.

Kemudian, harga emas ANTAM sempat turun ke Rp1,085 juta per gram pada 17 Oktober. Kemudian naik lagi ke Rp1,088 juta per gram pada 18 Oktober dan Rp1,100 juta per gram pada 19 Oktober.

Harga emas Antam terus naik ke Rp1,112 juta per gram pada 20 Oktober dan menyentuh Rp1,121 juta pada 21 Oktober dan 22 Oktober.

Namun, harga emas Antam ke Rp1,117 pada 23 Oktober, lalu naik tipis ke Rp1,119 juta per gram pada 24 Oktober.

Harga jual emas tersebut belum termasuk Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas emas.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)

Angin sepoi-sepoi membuat sulit untuk tertidur

slot terpercaya online
Menaker Ida Fauziyah menargetkan revisi aturan terkait upah minimum provinsi (UMP) rampung pada Selasa (31/10) mendatang.
Menaker Ida Fauziyah menargetkan revisi aturan terkait upah minimum provinsi (UMP) rampung pada Selasa (31/10) mendatang. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menargetkan revisi aturan terkait upah minimumprovinsi (UMP) rampung pada Selasa (31/10) mendatang.

Ida mengatakan aturan itu pada dasarnya merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Ia mengatakan aturan itu akan dikeluarkan setelah proses serap aspirasi selesai, yakni pada 31 Oktober.

Lihat Juga :
8 Janji 'Cepat' Prabowo-Gibran: Arahkan UMP ke Gaji Tinggi-Susu Gratis

Sayangnya, Ida belum mau membeberkan poin dari revisi aturan tersebut.

[Gambas:Video CNN]

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebelumnya memberi sinyal UMP bakal naik di 2024.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan kenaikan dilakukan dengan melihat geliat ekonomi saat ini. Dia berharap keputusan pihaknya itu tidak diprotes pengusaha.

"Tentunya (UMP naik), mudah-mudahan tidak diprotes pengusaha," kata Anwar di Gedung Vokasi Kemnaker, Jakarta, Minggu (15/10).

Pilihan Redaksi
  • Minyak Anjlok US per Barel Jelang Akhir Pekan
  • Rupiah Melemah ke Posisi Rp15.938 di Akhir Pekan

Hanya saja Anwar belum mau mengungkap berapa besaran kenaikan UMP 2024 karena sampai saat ini masih terus dihitung. Keputusan resmi soal kenaikan UMP 2024 akan disampaikan pada akhir November 2023.

Namun ia menambahkan kemungkinan kenaikan tak akan sampai 15 persen seperti tuntutan buruh.

"Ya kalau buruh permintaannya tinggi terus. Kita kan juga menghitungnya tentunya dari berbagai pertimbangan, terutama terkait dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi," jelasnya.

(rds/rds)

[Gambas:Video CNN]

Jatuh ke dalam debu

evodomino
Bos PT Indobuildco Pontjo Sutowo turun gunung terkait kisruh pengelolaan Hotel Sultan yang dialaminya dengan negara dengan mempolisikan pengelola GBK.
Bos PT Indobuildco Pontjo Sutowo turun gunung terkait kisruh pengelolaan Hotel Sultan yang dialaminya dengan negara dengan mempolisikan pengelola GBK. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah).
Jakarta, CNN Indonesia--

Bos PT Indobuildco Pontjo Sutowo akhirnya turun gunung terkait kisruh pengelolaan Hotel Sultanyang dialaminya dengan negara. 

Hari ini, Jumat (27/10) dia muncul di Mabes Polri untuk melaporkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) terkait kisruh pengelolaan Hotel Sultan.

Kepada wartawan, Pontjo akhirnya blak-blakan soal sengketa tersebut. Pontjo mengatakan merasa bahwa Indobuildco dan dirinya tidak bersalah terhadap negara dalam kasus Hotel Sultan.

Lihat Juga :
Bahlil Resmi 'Tendang' Pontjo Sutowo dari Hotel Sultan

Karena itulah, ia menyesalkan langkah yang dilaksanakan negara terhadap dirinya. Termasuk yang dilakukan oleh pengelola Gelora Bung Karno karena menghalangi aksesnya untuk masuk ke Hotel Sultan.

Ia juga menyesalkan langkah yang diambil oleh Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadlia yang menendangnya dari Hotel Sultan dengan mencabut izin usahanya atas hotel itu.

"Itu saya kira Bahlil ngawur bagaimana bekuin(izin usaha). Saya dosa apa dibekuin," katanya. 

Pontjo Sutowo memang tengah ribut dengan negara terkait pengelolaan Hotel Sultan. 

Infografis Kronologi Kisruh Pontjo Sutowo Vs Negara di Perang Berebut Hotel SultanInfografis Kronologi Kisruh Pontjo Sutowo Vs Negara di Perang Berebut Hotel Sultan. (CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi).

Polemik antara Pontjo dengan negara ini berawal pada 2006. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 952/PDT.G/2006/PN.

Dalam gugatan tersebut, Pontjo menggugat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mensekneg selaku Ketua BDN Pengelola GOR B. Karno, Jaksa Agung, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Pusat.

Merujuk pada salinan putusan gugatan tersebut, perkara dimulai pada 1971 saat PT Indobuildco diberi tugas oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk membangun gedung konferensi yang bertaraf internasional dengan segala kelengkapannya. PT Indobuildco juga ditugaskan membangun hotel internasional yang harus selesai pada 1974.

Atas tugas tersebut, PT Indobuildco melakukan perjanjian dengan Pemda DKI Jakarta dengan sejumlah poin. Perjanjian tersebut ditandatangani 19 Agustus 1971.

Salah satunya, PT Indobuildco mendapat izin penggunaan lahan seluas 13 hektare dengan membayar kepada Gubernur US,5 juta untuk jangka waktu 30 tahun. Pada saat penandatanganan perjanjian dilakukan pembayaran sebesar US0 ribu.

[Gambas:Video CNN]

Dalam perjanjian itu, juga disebutkan Gubernur DKI Jakarta akan membantu soal penyelesaian tanah dan perizinan dan semua biaya dibebankan kepada penggugat. Dituliskan pula, masalah tanah sepenuhnya menjadi tanggung jawab gubernur.

Waktu berlalu, pada 3 Agustus 1972 terbit Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181/HGB/Da/72 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada perusahaan Pontjo untuk jangka waktu 30 tahun.

Namun, kemudian HGB tersebut dipecah menjadi dua yakni nomor 26/Gelora tanah seluas 57.120 meter persegi dan HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi. Kedua HGB itu memiliki masa berakhir pada 4 Maret 2003.

Lihat Juga :
Kubu Pontjo Seret HGB IKN yang Bisa 160 Tahun ke Kisruh Hotel Sultan

Lalu pada tahun 2002, PT Indobuildco mengklaim telah melakukan perpanjangan terhadap kedua HGB tersebut.

Perpanjangan tersebut diklaim telah disetujui selama 20 tahun berdasarkan surat keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta. Perpanjangan tersebut turut diklaim telah dicatat pada Buku Tanah dan sertifikat kedua HGB diatasnamakan penggugat.

Meski demikian, ternyata ada Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelolaan Gelanggang Olah Raga Senayan.

Hal tersebut yang mendasari gugatan oleh pihak Pontjo. Dalam salah satu petitumnya, penggugat juga meminta agar surat keputusan Kepala BPN itu dinyatakan cacat hukum.

Lihat Juga :
Kubu Pontjo Sutowo Klaim Berhak Kuasai Hotel Sultan hingga 2053

Pada 2007, hakim pun membacakan vonis atas gugatan yang dilayangkan PT Indobuildco. Dalam vonisnya, hakim mengabulkan gugatan penggugat sebagian.
Hakim menyatakan surat perpanjangan HGB oleh PT Indobuild sah menurut hukum. Sementara SK Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 adalah tidak sah dan cacat prosedur.

Menurut hakim, SK tersebut melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik yakni asas kejujuran, asas kecermatan, dan asas kepastian hukum karena telah memasukkan tanah Hak Guna Bangunan nomor 26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora ke dalam lingkup hak pengelolaan lahan.

Atas putusan itu, Kemsetneg pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding tersebut diterima, tapi putusannya menguatkan vonis PN Jakarta Selatan.

Tak berhenti sampai di situ, pemerintah lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak kasasi yang terdaftar dengan nomor perkara 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008.

Pemerintah terus melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Lihat Juga :
Ahok Sebut Rosan Mundur dari Wakomut Pertamina Usai 'Ikut' Prabowo

MA pun mengabulkan PK ini dan membatalkan putusan MA nomor 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008 dan putusan PT DKI Jakarta nomor 262/Pdt/2007/PT.Jkt tanggal 27 Agustus 2007 yang memperbaiki putusan PN Jaksel nomor 952/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Sel tanggal 8 Januari 2007.

Dalam putusan PK itu, salah satu pertimbangan MA mengabulkan permohonan pemerintah adalah kasus hukum yang menyeret Robert Jeffrey Lumempouw selaku Kepala Kanwil BPN Jakarta. Ia adalah pihak menerbitkan perpanjangan HGB.

Dalam kasus ini, Robert dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan wewenang dalam memperpanjang HGB Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora.

(fiq/agt)