nyicil hp di akulaku 454Jutaan kata 947875Orang-orang telah membaca serialisasi
《pinjam akulaku ke dana》
Daftar Harta Kepala BPN Jaktim yang Tembus Rp14,7 M******Jakarta, CNN Indonesia--
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra tengah viral di media sosial karena gaya hidup mewah dirinya dan keluarga.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto lantas merespons hal tersebut dan bakal menindak tegas jika terjadi ketidakwajaran terkait harta yang dimiliki Sudarman.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Sudarman melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp14,7 miliar per 2021. Angka itu berasal dari harta Rp15,28 miliar kurangi utang Rp520 juta.
Berikut daftar harta kekayaan Sudarman Harjasaputra:
A. Tanah dan bangunan senilai Rp13,9 miliar
1. Tanah dan dan bangunan seluas 387 m2/250 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp5.393.960.000
2. Tanah seluas 50000 m2 di Kab/ Kota Ciamis, hasil sendiri Rp526.240.000
3. Tanah dan bangunan seluas 170 m2/110 m2 di Kab/Kota Malang, warisan Rp2.644.356.000
4. Tanah seluas 1000 m2 di Kab/Kota Ciamis, hibah tanpa akta Rp328.900.000
5. Tanah seluas 500 m2 di Kab/Kota Ciamis, hibah tanpa akta Rp.588.500.000
6. Tanah seluas 6587 m2 di Kab/Kota Bogor, hasil sendiri Rp1.086.855.000
7. Tanah dan bangunan seluas 297 m2/297 m2 di Kab/Kota Tangerang Selatan, hibah tanpa akta Rp2.631.200.000
8. Tanah seluas 90000 m2 di Kab/Kota Garut, lainnya Rp797.500.000
B. Alat transportasi dan mesin Rp438 juta
1. Motor, Piagio Vespa Primavera tahun 2014, hasil sendiri Rp18.000.000
2. Mobil, Mazda CX5 Micro/Minibus tahun 2017, hasil sendiri Rp.420.000.000
C. Harta bergerak lainnya Rp600.000.000
D. Kas dan setara kas Rp249.526.598
[Gambas:Video CNN]
Kemnaker Larang Perusahaan Paksa Pekerja Korban PHK Teken Surat Resign******Jakarta, CNN Indonesia--
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melarangperusahaan memaksa pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) menandatangani surat pengunduran diri (resign).
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menegaskan PHK karena alasan pengunduran diri hanya dibolehkan atas kemauan pekerja sendiri. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
"Jadi, secara normatif pengunduran diri adalah benar-benar inisiatif pekerja itu sendiri. Pengunduran diri atas dasar penawaran oleh perusahaan apalagi sampai seolah-olah 'dipaksa' mengundurkan diri dengan mengisi formulir yang disediakan oleh perusahaan, itu tidak dibenarkan," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (26/2).
"Aku kena cut/PHK, tapi ini disuruh isi g-formsurat pengunduran diri. Terus pict (gambar) yang bawah misal nggak aku ceklis (centang), jadi nggak bisa dikirim. Baru kali ini sih kena PHK, apa emang kayak gitu ya, harus ngaku kalo seakan-akan aku yang mengundurkan diri?" tulisnya.
Dalam foto tersebut, ada dua opsi alasan pengunduran diri, yakni voluntary yang berarti mengundurkan diri atau involuntary yang berarti tidak lulus masa percobaan. Namun, ada kolom pernyataan yang menyatakan karyawan benar-benar mengajukan pengunduran diri, bukan karena PHK.
"Dengan ini saya sebagai karyawan yang bersangkutan menyatakan bahwa benar saya mengundurkan diri dari perusahaan ini dan pernyataan komitmen ini dibuat sebenar-benarnya untuk dapat dipertanggungjawabkan," tulis pernyataan tersebut yang harus dicentang agar bisa mengirim formulir tersebut.
Sebenarnya, PHK karena keinginan sendiri diatur Pasal 36 PP Nomor 35 Tahun 2021, tepatnya poin g:
g. adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
1. menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam pekerja/buruh;
2. membujuk dan atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut- turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;
4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh;
5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.
[Gambas:Video CNN]
(skt/pta)Label:boneka88、erek erek makan、demo mahjong ways 2 anti lag
Terkait:pao 88 slot、istana138、judi slot gacor terpercaya、agen slot gacor terbaru、juragan38、gelora188、tafsir mimpi jitu、gacor slot link alternatif、nagahoki、kang paito taiwan
bab terbaru:homebet88(2024-07-09)
Perbarui waktu:2024-07-09
《pinjam akulaku ke dana》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,depo slot88Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《pinjam akulaku ke dana》bab terbaru。