cara meminjam uang di neo bank 468Jutaan kata 226368Orang-orang telah membaca serialisasi
《situs deposit pulsa tanpa potongan》
Gagal Bayar Obligasi, Bos Evergrande di Bawah Pengawasan Polisi******Jakarta, CNN Indonesia--
Konglomerat sekaligus pendiri raksasa properti China Evergrande Hui Ka Yan dilaporkan berada di bawah pengawasan polisi buntut perusahaan gagal bayar obligasi sesuai waktu yang ditentukan.
Hal ini menimbulkan keraguan lebih lanjut mengenai masa depan perusahaan pengembang properti tersebut di tengah krisis sektor properti di China.
Dilansir dari Reuters,Rabu (27/9), Hui sudah dibawa pergi oleh polisi sejak awal bulan dan diawasi secara ketat di sebuah lokasi yang ditentukan. Hal itu diungkapkan oleh sumber yang mengetahui masalah ini.
Belum jelas mengapa Hui ditempatkan di bawah 'pengawasan rumah'. Adapun, tindakan tersebut merupakan jenis tindakan yang tidak termasuk dalam penahanan atau penangkapan formal. Penangkapan ini juga bukan berarti Hui akan didakwa melakukan kejahatan.
Laporan tindakan terhadap Hui muncul usai polisi di China Selatan mengatakan pada awal bulan ini mereka telah menahan beberapa staf di unit manajemen kekayaan Evergrande, yang menghimpun dana dari investor perorangan dengan menjual produk investasi.
Kendati pernah menjadi pengembang terlaris di China, krisis keuangan Evergrande mulai diketahui publik sejak 2021.
Lihat Juga :TikTok Shop Dilarang, Zulhas Imbau Penjual 'Live' Pindah ke E-Commerce |
Sejak saat itu, Evergrande dan sejumlah perusahaan sejenisnya gagal membayar kewajiban utang luar negeri di tengah melambatnya penjualan rumah dan lebih sedikitnya jalan baru untuk penggalangan dana.
Tak hanya itu, rencana restrukturisasi utang luar negeri Evergrande tampaknya akan goyah dan prospek perusahaan dilikuidasi semakin menguat.
Kelompok kreditur luar negeri utama Evergrande berencana untuk bergabung dengan petisi pengadilan likuidasi yang diajukan terhadap pengembang tersebut jika raksasa properti itu tidak mengajukan rencana restrukturisasi utang baru pada akhir Oktober mendatang.
Rencana tersebut muncul setelah perusahaan itu mengguncang pasar dengan pengumumannya bahwa mereka tidak dapat menerbitkan obligasi baru sebagai bagian dari rencana restrukturisasi utangnya, lantaran investigasi regulator terhadap unit utamanya di China, Hengda Real Estate.
Hengda, dalam pengajuan terpisah, mengatakan bahwa mereka telah gagal membayar pokok dan bunga obligasi senilai 4 miliar yuan atau sekitar Rp8,4 triliun yang jatuh tempo pada 25 September silam.
Sementara itu, saham Evergrande berakhir turun 19 persen pada Rabu (27/9). Sementara, indeks yang melacak pengembang itu yang terdaftar di Hong Kong turun 0,2 persen.
Kabar Evergrande gagal membayar obligasi pun kembali mengguncang para investor. Mengutip CNN, mereka resah dengan nasib raksasa properti ini setelah perusahaan tersebut memperingatkan bahwa upaya-upaya untuk merestrukturisasi utangnya berada dalam masalah.
Peringatan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan apakah raksasa properti ini masih dapat menyelesaikan restrukturisasi utang multi-miliar dolar yang sedang diawasi dengan ketat oleh para investor global.
[Gambas:Video CNN]
Pontjo Sutowo Gugat Pratikno Cs Buntut Kisruh Hotel Sultan******Jakarta, CNN Indonesia--
Pontjo Sutowo kembali menggugat pemerintah terkait sengketa Hotel Sultan. Gugatan ia layangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (9/10) kemarin dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Gugatan diajukan atas nama PT Indobuildco yang merupakan perusahaan milik Pontjo Sutowo.
Kedua, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno. Ketiga, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto.
Keempat, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat. Kuasa Hukum Pontjo Sutowo Hamdan Zoelva mengatakan gugatan diajukan dengan tuduhan pemerintah telah melakukan pelanggaran hukum terkait sengketa Hotel Sultan.
Pelanggaran hukum dilakukan terkait penutupan jalan, akses masuk ke Hotel Sultan dan pemasangan spanduk oleh BPGBK di area Hotel Sultan.
"Karena PT Indobulico adalah penghuni dan pemilik sah atas persil tersebut berdasarkan HGB 26-27/Senayan. PT Indobuilco juga menggunggat BPN karena yang berhak atas persil tersebut adalah PT Indobuilco, bukan BPGBK, sesuai hukum pertanahan menganai pemberian HGB," katanya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (10/10).
CNNIndonesia.com berupaya meminta tanggapan ke Kementerian ATR/BPN melalui Staf Ahli Menteri ATR/BPN dan Selaku Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Yulia Jaya Nirmawati terkait gugatan tersebut. Namun, sampai dengan saat ini, konfirmasi belum berbalas.
Direktur Umum PPKGBK Hadi Sulistia yang mewakili Mensesneg Pratikno mengatakan bahwa masalah gugatan itu sedang dilihat kuasa hukum pemerintah.
"Terkait legal formal sedang direview oleh kuasa hukum kita. Tapi yang pasti, lahan Blok 15 sudah clean dan clear aset milik negara," katanya.
"Apa yang kami lakukan kemarin adalah deklarasi atas lahan/tanah. Operasional hotel masih menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak Indobuildco," katanya.
Pontjo Sutowo dan pemerintah memang tengah ribut soal pengelolaan Hotel Sultan. Polemik antara Pontjo dengan negara ini berawal pada 2006.
Kala itu, ia lewat perusahaannya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait pengelolaan Hotel Sultan.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 952/PDT.G/2006/PN.
Dalam gugatan tersebut, Pontjo menggugat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mensekneg selaku Ketua BDN Pengelola GOR B. Karno, Jaksa Agung, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Pusat.
Merujuk pada salinan putusan gugatan tersebut, perkara dimulai pada 1971 saat PT Indobuildco diberi tugas oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk membangun gedung konferensi yang bertaraf internasional dengan segala kelengkapannya. PT Indobuildco juga ditugaskan membangun hotel internasional yang harus selesai pada 1974.
Atas tugas tersebut, PT Indobuildco melakukan perjanjian dengan Pemda DKI Jakarta dengan sejumlah poin. Perjanjian tersebut ditandatangani 19 Agustus 1971.
Salah satunya, PT Indobuildco mendapat izin penggunaan lahan seluas 13 hektare dengan membayar kepada Gubernur US,5 juta untuk jangka waktu 30 tahun. Pada saat penandatanganan perjanjian dilakukan pembayaran sebesar US0 ribu.
[Gambas:Video CNN]
Dalam perjanjian itu, juga disebutkan Gubernur DKI Jakarta akan membantu soal penyelesaian tanah dan perizinan dan semua biaya dibebankan kepada penggugat. Dituliskan pula, masalah tanah sepenuhnya menjadi tanggung jawab gubernur.
Waktu berlalu, pada 3 Agustus 1972 terbit Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181/HGB/Da/72 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada perusahaan Pontjo untuk jangka waktu 30 tahun.
(mrh/agt)Jokowi Minta Masalah Rempang Diselesaikan dengan Kekeluargaan******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengungkapkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelesaikan persoalan pembangunan Rempang Eco-City di Batam, Kepulauan Riau secara kekeluargaan.
Jokowi ingin hak dan kepentingan warga sekitar menjadi prioritas. Ia ingin pendekatan lembut yang digunakan dalam pembangunan di Rempang.
"Bapak Presiden dalam arahan, rapat pertama, adalah untuk penyelesaian masalah Rempang harus dilakukan secara baik, secara betul-betul kekeluargaan," kata Bahlil setelah rapat dengan Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/9).
Pemerintah akan menyediakan lokasi baru di Tanjung Banun bagi warga Rempang yang terdampak pembangunan. Pemerintah menyediakan rumah tipe 45 sebagai ganti untuk warga.
Selain itu, ada uang tunggu Rp1,2 juta per orang sampai rumah baru terbangun. Ada pula uang Rp1,2 juta per kepala keluarga untuk menyewa rumah selama pembangunan rumah dilakukan.
"Yang sampai dengan kemarin dari total sekitar 900 KK yang terdaftar kurang-lebih, sudah hampir 300 KK mereka melakukan pendaftaran sukarela untuk bisa melakukan relokasi," ujarnya.
Sebelumnya, Proyek Strategis Nasional Rempang Eco-City menimbulkan bentrokan warga dengan polisi. Warga menolak digusur untuk proyek tersebut.
Pemerintah berencana menggunakan Rempang untuk pabrik kaca dan panel surya. Perusahaan China Xinyi Group hendak berinvestasi Rp381 triliun untuk mendirikan pabrik di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.
Bentrokan di Rempang menjadi perhatian nasional. Jokowi mengakui ada masalah komunikasi dalam kebijakan itu. Ia mengutus Bahlil untuk menengahi persoalan yang ada.
"Ya itu bentuk komunikasi yang kurang baik. Kalau warga diajak bicara, diberikan solusi. Karena di sana sebenarnya sudah ada kesepakatan," ucap Jokowi di Cilegon, Selasa (12/9).
[Gambas:Video CNN]
Label:parlay dalam judi bola、pinjam uang kredivo、banyak rupiah pinjol ilegal
Terkait:menangclub88、cara mengkredit hp di akulaku、ojk blokir pinjol legal、slot demo ajaib、pecah99、rtp poker88、situs slot gacor pagi hari、sofabet88、cara dapat uang 1 miliar、beli laptop cicilan tanpa kartu kredit
bab terbaru:situs slot aman(2024-07-05)
Perbarui waktu:2024-07-05
《situs deposit pulsa tanpa potongan》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,negarapokerHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《situs deposit pulsa tanpa potongan》bab terbaru。