petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

erek erek koper

omtogel 336Jutaan kata 716596Orang-orang telah membaca serialisasi

《erek erek koper》

Windi Purnama dituntut 4 tahun penjara dalam kasus BTS 4G******

Windi Purnama dituntut 4 tahun penjara dalam kasus BTS 4G
Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (4/3/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya
Jakarta (ANTARA) - Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dituntut pidana penjara selama 4 tahun terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020–2022.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Windi Purnama dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," ucap jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin.

Selain itu, Windi Purnama juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana selama 6 bulan kurungan penjara.

Menurut jaksa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dan melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Sebagaimana dakwaan kedua subsider,” kata jaksa.

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni yang bersangkutan diyakini terbukti menikmati hasil tindak pidana sebesar 3.000 dolar AS dan Rp700 juta.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah Windi Purnama belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta bersikap kooperatif dan tidak berbelit-belit.

"Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya," sambung jaksa.

Baca juga: Windi Purnama didakwa lakukan TPPU dalam kasus korupsi BTS 4G
Baca juga: Kejagung tetapkan Sadikin Rusli sebagai tersangka korupsi BTS 4G

Pada perkara ini, Windi didakwa melakukan TPPU bersama dengan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.

Jaksa menjelaskan bahwa Windi atas arahan Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Anang Achmad Latif mengumpulkan uang sejumlah Rp243 miliar dari biaya komitmen (commitment fee) pengerjaan proyek BTS 4G.

"Bahwa terhadap uang-uang yang diterima oleh terdakwa Windi Purnama tersebut, selanjutnya terdakwa Windi Purnama mentransfer atau mengalihkan uang-uang tersebut atas arahan Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Anang Ahmad Latif," imbuh jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16 November 2023).

Selain mengalirkan uang, Windi Purnama juga disebut menerima uang. Rinciannya adalah Rp200 juta dan 3.000 dolar AS dari Irwan Hermawan serta Rp500 juta dari Irwan Hermawan melalui Direktur PT Waradhana Yusa Abadi Steven Setiawan Sutrisna.

"Selanjutnya uang yang diterima tersebut untuk membayar cicilan rumah setiap bulan yang berlokasi di BSD Tangerang Selatan, untuk keperluan sehari-hari dan biaya hidup selama terdakwa tinggal di Manila, Filipina selama Februari 2023 sampai dengan Mei 2023," ucap jaksa.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024

Mantan Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman dituntut 7 tahun penjara******

Mantan Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman dituntut 7 tahun penjara
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Papua Gerius One Yoman dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (4/3/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Jakarta (ANTARA) - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Papua Gerius One Yoman dituntut 7 tahun penjara serta denda Rp350 juta subsider 4 bulan pidana pengganti dalam perkara gratifikasi pengadaan proyek di lingkungan Pemprov Papua.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp350 juta subsider pidana kurungan pengganti selama empat bulan,” ucap Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin.

Selain itu, Gerius One Yoman juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4.595.507.228 paling lambat setelah 1 bulan pascaputusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun,” tutur jaksa.

Jaksa menyatakan terdakwa Gerius One Yoman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif.

Dalam hal ini, jaksa menyebut yang bersangkutan terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan total keseluruhan sebesar Rp5.765.507.228.

Gratifikasi yang diterima, kata jaksa, adalah fee dalam bentuk uang serta renovasi dan pengadaan kelengkapan rumah dinas senilai Rp2.595.507.228 dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.

Kemudian, satu unit apartemen di Jakarta Pusat senilai Rp1.170.000.000 dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur.

Berikutnya, uang sebesar Rp2.000.000.000 dari Samuel Kadang selaku kontraktor atau pengusaha yang mengerjakan proyek atau pekerjaan peningkatan jalan Kuprik-Jagebob-Erambu tahun 2021.

“Melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 65 ayat 1 KUHP,” ucap jaksa.

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal memberatkan, yakni perbuatan Gerius tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan dan demokrasi negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, serta terdakwa berbelit-belit sehingga mempersulit pembuktian.

“Hal-hal yang meringankan: terdakwa belum pernah dihukum; terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” sambung jaksa.

Dalam perkara ini, Gerius didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp2.595.507.228,00. Penerimaan tersebut untuk menggerakkan terdakwa dan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk memberikan proyek atau pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Papua pada tahun anggaran 2018–2022 kepada Rijatono Lakka.

Selain itu, dia juga didakwa menerima gratifikasi Rp2 miliar dan apartemen di Jakarta Pusat senilai Rp1,1 miliar.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024




bab terbaru:beli hp tanpa dp

Perbarui waktu:2024-07-05

Daftar bab terbaru
wisma slot
cara cicil di akulaku
slot selalu gacor
cara menghasilkan uang dari tokopedia
nama id slot gacor
funbola88
hacksaw gaming slot indonesia
situs slot dunia
cara mencari 4 angka jitu
Daftar isi semua bab
Bab 1 gacor128
Bab 2 cara cepat dapat survey google opinion reward
Bab 3 karo88
Bab 4 slot gacor 4d login
Bab 5 web pinjaman online
Bab 6 slot gacor sekarang ini
Bab 7 barbar77
Bab 8 cara dapat uang modal rebahan
Bab 9 maucash ojk
Bab 10 ultra voucher alfamart
Bab 11 angka jitu zone hk
Bab 12 situs judi slot online
Bab 13 agen138 slot
Bab 14 link sering maxwin
Bab 15 slot yakin
Bab 16 hk kamis tarikan jp paus
Bab 17 meriah4d
Bab 18 slot resmi gampang menang
Bab 19 rtp abadicash
Bab 20 pandaslot88
Klik untuk melihattersembunyi di tengah400bab
seni bela diriBacaan TerkaitMore+

Kamu Ruxi Xie Chicheng

situs freelance indonesia terpercaya
Mantan Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman dituntut 7 tahun penjara
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Papua Gerius One Yoman dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (4/3/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Jakarta (ANTARA) - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Papua Gerius One Yoman dituntut 7 tahun penjara serta denda Rp350 juta subsider 4 bulan pidana pengganti dalam perkara gratifikasi pengadaan proyek di lingkungan Pemprov Papua.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp350 juta subsider pidana kurungan pengganti selama empat bulan,” ucap Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin.

Selain itu, Gerius One Yoman juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4.595.507.228 paling lambat setelah 1 bulan pascaputusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun,” tutur jaksa.

Jaksa menyatakan terdakwa Gerius One Yoman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif.

Dalam hal ini, jaksa menyebut yang bersangkutan terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan total keseluruhan sebesar Rp5.765.507.228.

Gratifikasi yang diterima, kata jaksa, adalah fee dalam bentuk uang serta renovasi dan pengadaan kelengkapan rumah dinas senilai Rp2.595.507.228 dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.

Kemudian, satu unit apartemen di Jakarta Pusat senilai Rp1.170.000.000 dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur.

Berikutnya, uang sebesar Rp2.000.000.000 dari Samuel Kadang selaku kontraktor atau pengusaha yang mengerjakan proyek atau pekerjaan peningkatan jalan Kuprik-Jagebob-Erambu tahun 2021.

“Melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 65 ayat 1 KUHP,” ucap jaksa.

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal memberatkan, yakni perbuatan Gerius tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan dan demokrasi negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, serta terdakwa berbelit-belit sehingga mempersulit pembuktian.

“Hal-hal yang meringankan: terdakwa belum pernah dihukum; terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” sambung jaksa.

Dalam perkara ini, Gerius didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp2.595.507.228,00. Penerimaan tersebut untuk menggerakkan terdakwa dan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk memberikan proyek atau pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Papua pada tahun anggaran 2018–2022 kepada Rijatono Lakka.

Selain itu, dia juga didakwa menerima gratifikasi Rp2 miliar dan apartemen di Jakarta Pusat senilai Rp1,1 miliar.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024

Chen Pingan, Murong Xue

klik99
Para tenis meja Indonesia raih 9 medali di ITTF Astana Para Open
Atlet para tenis meja Indonesia Leli Marlina saat bertanding pada kejuaraan ITTF Astana Para Open 2024 di Astana, Kazakhstan, yang bergulir pada 1-3 Maret 2024. (ANTARA/HO/NPC Indonesia)
Jakarta (ANTARA) - Tim nasional para tenis meja Indonesia membawa pulang sembilan medali pada kejuaraan ITTF Astana Para Open 2024 yang berlangsung di Astana, Kazakhstan, 1-3 Maret.

Dikutip dari keterangan resmi Komite Paralimpiade (NPC) Indonesia, Senin, rincian dari sembilan medali tersebut adalah tiga medali emas, tiga perak, dan tiga perunggu dalam ajang yang juga merupakan salah satu turnamen penting jelang Paralimpiade 2024 Paris tersebut.

Adapun tiga medali emas para tenis meja masing-masing berasal dari Adyos Astan yang menjadi juara di nomor tunggal putra Kelas 4 setelah di final mengalahkan pemain Indonesia lainnya Yayang Gunaya dengan skor 3-2.

Kepingan emas kedua kontingen Merah Putih dipersembahkan oleh Yayang Gunaya/Osrita Muslim di ganda campuran Kelas 7. Di final Yayang/Osrita unggul atas pasangan Chile Luis Rodrigo Bustamante Flores/Tamara Isabel Leonelli dengan skor 3-1.

Lebih lanjut, pasangan Komet Akbar/Banyu Tri Mulyo mempersembahkan emas ketiga Indonesia setelah menjadi juara di ganda putra Kelas 18. Di partai puncak, Akbar/Banyu unggul atas ganda Polandia Igor Misztal/Maksym Hubert Chudzicki 3-2.

“Sungguh pengalaman yang sangat berkesan karena kami bertanding dalam suhu yang sangat dingin di bawah sepuluh derajat, karena Kota Astana diselimuti salju. Kami bersyukur pemain dan ofisial bisa menjalankan tugas dengan sangat baik dan berprestasi bagus,” kata Adyos Astan.

“Semoga hasil ini semakin mendekatkan kita dengan poin yang kita kejar untuk memastikan tiket ke Paralimpiade Paris 2024,” ujarnya menambahkan.

Baca juga: Menpora tegaskan standar pelatnas atlet paralimpiade setara Olimpiade

Komet Akbar juga bangga atas satu medali emas dan satu perunggu yang ia raih dalam kejuaraan ini.

“Alhamdulillah, saya dan Banyu berhasil merebut medali emas di nomor ganda dan saya juga bisa meraih perunggu di single. Semoga hasil bagus ini memacu kami untuk lebih berprestasi lagi,” kata Komet Akbar.

Sementara itu, pelatih para tenis meja Indonesia Bayu Widhie Hapsara mengapresiasi perjuangan atlet yang mampu menunjukkan penampilan terbaik meskipun bertanding dalam cuaca ekstrim.

“Saya bangga atas prestasi luar biasa yang diraih oleh atlet para tenis meja kita yang mampu meraih prestasi luar biasa meskipun mereka bermain di kota yang suhunya sangat dingin serta setiap hari diguyur salju,” kata Bayu.

Sementara itu, tiga medali perak dipersembahkan oleh Yayang di nomor tunggal putra Kelas 4, Osrita tunggal putri Kelas 3, dan Adyos/Yayang ganda putra Kelas 8.

Selanjutnya, sebanyak tiga perunggu berasal dari Agus Sutanto (tunggal putra Kelas 5), Komet Akbar (tunggal putra Kelas 10), dan Leli Marlina/Osrita di ganda putri Kelas 10.

Baca juga: Menpora ingin SOIna setara NPC Indonesia dalam pengembangan prestasi
Baca juga: KOI berkoordinasi dengan ITTF untuk tingkatkan prestasi tenis meja

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Eka Arifa Rusqiyati
Copyright © ANTARA 2024

Sejarah perjuangan Lu Mingfei di ruang dewa utama

joker338
Korsel mulai beri sanksi atas aksi mogok "ilegal" para dokter magang
Ilustrasi - Para petugas medis berjalan di sebuah rumah sakit di Daegu, Korea Selatan, pada 15 Maret 2000. ANTARA/Lee Sang-ho/Xinhua/tm
Seoul (ANTARA) - Menteri Kesehatan Korea Selatan Cho Kyoo-hong mengatakan bahwa pemerintah berencana untuk mulai menjatuhkan sanksi terhadap aksi mogok kerja "ilegal" yang dilakukan oleh dokter magang yang melanggar perintah untuk kembali bekerja, Senin.

Sekitar 9.000 dokter magang bertahan untuk tidak bekerja di rumah sakit umum selama 14 hari berturut-turut pada Senin, memprotes rencana penambahan 2.000 kursi sekolah kedokteran mulai tahun depan, dari saat ini 3.058 kursi.

“Pemerintah tetap kukuh pada prinsipnya melawan tindakan kolektif ilegal yang dilakukan oleh para dokter magang,” kata Cho pada pertemuan tanggapan pemerintah.

“Mulai Senin, otoritas kesehatan akan memulai penyelidikan di tempat untuk menentukan apakah dokter magang telah kembali bekerja dan mengambil tindakan berdasarkan hukum dan prinsip, tanpa pengecualian, jika mereka belum kembali bekerja,” tambahnya.

Pejabat kementerian mengatakan mereka juga memulai prosedur untuk menangguhkan izin sekitar 7.000 dokter magang, dan menambahkan bahwa hukuman tersebut “tidak dapat dibatalkan.”

Dokter magang dan residen, yang memainkan peran penting dalam membantu operasi dan layanan darurat di rumah sakit umum besar, terus melakukan aksi mogok kolektif, yang menyebabkan pembatalan massal dan penundaan operasi serta perawatan medis darurat.

Pemerintah Korsel memberi waktu kepada para dokter yang melakukan protes hingga Kamis lalu untuk kembali bekerja, dan memperingatkan mereka bahwa ketidakpatuhan dapat mengakibatkan tindakan hukuman, termasuk hukuman pidana atau pencabutan izin dokter mereka.

Sejauh ini, peringatan tersebut tidak membuat para dokter kembali bekerja.

“Pemerintah bermaksud melakukan penyelidikan di lapangan untuk menemukan pelanggaran, yang akan diikuti dengan tanggapan berdasarkan hukum dan prinsip,” kata Wakil Menteri Kesehatan Kedua Park Min-soo kepada wartawan.

“Tanggapan terhadap pejabat penting yang bertanggung jawab atas tindakan kolektif yang menyebabkan kekacauan di sektor medis akan dilaksanakan dengan tegas dan segera,” ujar dia.

Min-soo mengulangi peringatan bahwa izin dokter peserta pelatihan dapat ditangguhkan setidaknya selama tiga bulan jika mereka gagal mematuhinya.

Hingga Kamis lalu, 8.945 dokter peserta pelatihan telah meninggalkan tempat kerja mereka dan 565 orang telah kembali bekerja, kata Park.

Dokter dapat dikenakan penangguhan izin medisnya hingga satu tahun, atau dapat menghadapi hukuman tiga tahun penjara atau denda sebesar 30 juta won (Rp353 juta), akibat tidak mematuhi perintah tersebut.

Sumber: Yonhap

Baca juga: Dokter Korsel akan unjuk rasa massal buntut tambahan kuota kedokteran
Baca juga: Polisi gerebek kantor ikatan dokter Korsel karena pemogokan

Penerjemah: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Arie Novarina
Copyright © ANTARA 2024

Dewa perang ini

link slot to x3
KPPPA upayakan anak korban dan pelaku perundungan tetap bisa sekolah
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar. ANTARA/HO-Kemen PPPA
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berusaha untuk mendorong anak-anak yang menjadi korban dan pelaku kasus perundungan remaja di Kota Batam, Kepulauan Riau, agar tetap dapat bersekolah.

"Anak-anak (sebagai) pelaku dan korban ternyata tidak sekolah. Untuk itu, disamping memastikan pendampingan anak korban dalam pemeriksaan, dan pemeriksaan psikologis, kami juga mendorong agar mereka dapat sekolah kembali," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Nahar mengatakan mendapatkan pendidikan merupakan hak anak meskipun anak terlibat suatu kasus, baik anak sebagai korban, maupun anak sebagai pelaku.

Dalam penanganan kasus ini, UPTD PPA Kota Batam telah melakukan koordinasi dengan Polresta Balerang dan telah melakukan penjangkauan kepada korban.

Pada Senin, UPTD PPA Kota Batam akan melakukan asesmen sosial dan akan menjadwalkan layanan psikologi pada korban.

Baca juga: KemenPPPA pastikan pendampingan dua anak korban perundungan di Batam

Baca juga: Komisi X minta Kemendikbudristek bentuk satgas cegah perundungan

"Tim SAPA 129 KemenPPPA akan terus berkoordinasi dengan UPTD PPA terkait proses pendampingan dan pelayanan yang diberikan pada korban," kata Nahar.

Sebelumnya, rekaman video perundungan ini beredar di media sosial.

Dalam kasus ini ada dua anak perempuan berinisial SR (17) dan ER (14), yang menjadi korban perundungan.

Perundungan diduga terjadi pada Rabu (28/2), yang membuat korban mengalami luka di tangan, leher, kepala, wajah, dan punggung.

Selanjutnya pada Jumat (1/3), polisi mengamankan empat pelaku yang terdiri dari seorang perempuan dewasa berinisial NU (18), dan tiga anak perempuan berinisial RSS (14), M (15), dan AK (14).

Para pelaku merupakan teman korban.

Baca juga: RMI-PWNU Jatim lakukan pendampingan kasus kekerasan santri di Kediri

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024

Satu kehidupan

cara membayar angsuran kredivo
MA dan Universitas Stanford jalin kerja sama strategis
Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA RI Bambang Hery Mulyono dan Direktur Stanford Center for Human Rights and International Justice Profesor David Cohen menandatangani Letter of Intent di Universitas Stanford, California, Amerika Serikat, Kamis (29/2/2024). ANTARA/HO-Mahkamah Agung
Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung Republik Indonesia bersama Universitas Stanford di California, Amerika Serikat, sepakat untuk menjalin kerja sama strategis dalam area penelitian, pertukaran pengetahuan, dan pelatihan.

Dikutip dari laman resmi MA di Jakarta, Senin, kerja sama dengan Stanford Center for Human Rights and International Justice ini bertujuan memperkuat kerja sama dalam aspek hukum lingkungan, keberlanjutan, hak aasi manusia (HAM), hukum pidana, proses peradilan, dan pembaruan peradilan.

Kesepakatan kedua belah pihak dituangkan dalam Letter of Intent(LoI) yang ditandatangani oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA RI Bambang Hery Mulyono dan Direktur Stanford Center for Human Rights and International Justice Profesor David Cohen pada Kamis (29/2).

Dalam sambutannya, Ketua MA Muhammad Syarifuddin menekankan pentingnya pengembangan lebih lanjut kerja sama tersebut melalui rencana untuk meningkatkan kerja sama ke tingkat lebih tinggi, yakni memorandum of understanding(MoU) yang akan ditandatangani dalam waktu satu tahun ke depan.

"Ke depan, kerja sama ini diharapkan bisa ditingkatkan menjadi kerja sama yang lebih berkelanjutan dengan penandatanganan memorandum of understanding," kata Syarifuddin.

Ia juga berharap agar para hakim di Indonesia bisa menempuh pendidikan di Stanford untuk mempelajari dan mendalami berbagai area prioritas tersebut.

Sementara itu, Konsul Jenderal RI di San Fransisco, AS, Prasetyo Hadi menyambut baik kesepakatan ini sebagai pencapaian monumental.

"Selamat atas kerja sama hukum dan penelitian yang dicapai oleh Mahkamah Agung dengan Stanford. Diharapkan dapat mendukung berbagai upaya Mahkamah Agung untuk semakin meningkatkan kapasitas para penegak hukum di bawah naungan Mahkamah Agung se-Indonesia," ujarnya.

Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan dalam kunjungan kerja Mahkamah Agung ke California. Dalam kesempatan itu, delegasi MA mengunjungi beberapa instansi peradilan, penegak hukum, dan pendidikan tinggi dalam rangka pengembangan kebijakan dan kerja sama internasional di kawasan California Utara dan Selatan.

Di Universitas Stanford, delegasi MA mengadakan dialog terkait berbagai isu di beberapa pusat studi, salah satunya mengenai keadilan restoratif, yaitu alternatif penyelesaian perkara tindak pidana lewat proses dialog dan mediasi.

Dalam dialognya, Syarifuddin menekankan isu tersebut mengingat saat ini MA tengah mempersiapkan kerangka kebijakan keadilan restoratif di peradilan sehingga ragam ide dan pemikiran mengenai isu itu akan membantu pimpinan MA dalam mempercepat pembahasan kerangka hukum.

Delegasi MA juga melaksanakan dialog dengan US Marshall Service serta mengunjungi dua pengadilan, yaitu Northern California Federal District Court di San Fransisco dan Southern California Federal District Court di Los Angeles.

Isu-isu yang dibahas dalam dialog tersebut meliputi keadilan restoratif, pelaksanaan kepailitan, dan benturan kepentingan, serta melakukan observasi tentang pengamanan pengadilan dan persidangan.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024

Lewati tahun-tahun untuk mencintaimu

25 togel
Erick Thohir: Harga BBM tidak naik untuk jaga perekonomian rakyat
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir usai menghadiri penandatanganan MoU dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Jakarta, Senin (4/3/2024). (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)
Jadi BBM kita jaga hari ini untuk memastikan ekonomi rakyat tetap tumbuh, ekonomi Indonesia tetap tumbuh, beban di rakyat hari ini harus kita jaga.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan bahwa Pemerintah memastikan perekonomian masyarakat tetap tumbuh dengan tidak menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Jadi BBM kita jaga hari ini untuk memastikan ekonomi rakyat tetap tumbuh, ekonomi Indonesia tetap tumbuh, beban di rakyat hari ini harus kita jaga," ujar Erick di Jakarta, Senin.

Erick menyampaikan, keputusan Pemerintah untuk tidak menaikkan harga BBM, salah satunya karena melihat kondisi rakyat yang sebelumnya mengalami kesulitan lantaran harga beras di sejumlah daerah naik.

Baca juga: Presiden Jokowi pastikan harga BBM tidak naik

Menurut Menteri BUMN, Pemerintah berupaya untuk terus menjaga keseimbangan agar daya beli masyarakat tetap ada di tengah situasi perekonomian yang tidak menentu.

"Kita coba jaga supaya jangan masyarakat yang terbawah terkena dampak. Nah ini yang kita coba seimbangkan dan kita yakin, kita tetap jaga inflasi, kita jaga pertumbuhan ekonomi," kata Erick.

Erick menyebut akan ada penyesuaian terkait dengan anggaran yang akan digunakan untuk menahan harga BBM agar tidak naik hingga Juni 2024.

"Ya pasti ada adjustment, tapi selama kita bekerja sama seluruh kementerian untuk berpihak dengan policyyang tentu kepada rakyat, kita tidak boleh bilang untung dan tidak untung, kita harus jaga kestabilan ekonomi Indonesia," ucapnya.

Baca juga: Kementerian ESDM tanggapi keputusan Pertamina tak naikkan harga BBM

Sebelumnya, pada Senin (26/2), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan tidak ada kenaikan tarif dasar listrik dan BBM hingga bulan Juni 2024.

Hal itu, kata Airlangga, menjadi salah satu faktor penyebab melebarnya target defisit fiskal APBN 2024 yang tercatat sebesar 2,29 persen terhadap PDB, sebab, subsidi untuk menahan kenaikan harga listrik dan BBM membutuhkan anggaran lebih besar untuk PT Pertamina maupun PT PLN.

"Itu akan membutuhkan additionalanggaran untuk Pertamina maupun PLN, dan itu nanti akan diambil baik dari sisa saldo anggaran lebih (SAL), maupun pelebaran defisit anggaran di 2024. Jadi itu 2,3-2,8 (persen). Tahun depan pun dalam kerangka yang sama 2,4-2,8 jadi realistis," ujarnya.

Harga BBM Pertamina per 1 Maret 2024 untuk wilayah Jawa, yakni Pertalite Rp10.000 per liter, Pertamax Rp12.950 per liter, Pertamax Turbo Rp14.400 per liter, Dexlite Rp14.550 per liter, Pertamina Dex Rp15.100 per liter, dan Pertamax Green Rp13.900 per liter.

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2024