panen123 139Jutaan kata 44629Orang-orang telah membaca serialisasi
《erek2 tangan》
Menilik Rencana Menaker Buat Aturan Baru soal Perlindungan Ojol******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyiapkan aturan baru soal perlindungan dan jaminan sosial yang dikhususkan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk pemberian tunjangan hari raya (THR).
Hal ini diungkapkannya usai menerima masukan dari anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto yang mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk merevisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan untuk memasukkan pekerja kemitraan menjadi pekerja penerima THR.
"Saya kira mungkin kita butuh aturan tentang perlindungan tenaga kerja di luar hubungan kerja pada layanan angkutan berbasis aplikasi yang mungkin di dalamnya mengatur tentang pemberian THR atau apapun namanya yang diberikan oleh pengusaha aplikator kepada pekerja ojol, atau mereka yang berada dalam hubungan kemitraan," imbuh Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (26/3).
Indah menyebut pihaknya sudah memiliki draf rancangan permenaker mengenai pelindungan bagi pekerja kemitraan dengan dua perhatian utama.
"Yaitu mengenai pengaturan upahnya, termasuk THR dan yang kedua adalah pelindungan Jamsosteknya," ujar Indah.
"Kendala yang kami hadapi adalah karena rancangan permenaker ini adalah cross ya, karena ini adalah new platform digital workers, ini masih perlu kami bahas dengan beberapa kementerian lain terkait, termasuk Kominfo dan Kemenhub," lanjutnya.
Kemnaker sebelumnya sempat memberikan imbauan kepada perusahaan untuk memberikan THR kepada pengemudi ojol hingga kurir paket. Imbauan ini tentu sempat membuka harapan bagi para driver.
Lihat Juga :Warga Makin Banyak Makan Tabungan Gara-gara Lonjakan Harga Pangan |
Namun, Indah pun menegaskan bahwa hubungan antara perusahaan aplikator dengan para driver saat ini hanya berbentuk kemitraan. Karena itu, bentuk atau mekanisme tunjangan keagamaan bisa dimusyawarahkan secara internal perusahaan masing-masing.
Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) Ronny P Sasmita berpendapat jika pemerintah ingin mendorong penyedia platform atau perusahaan transportasi online untuk memberikan THR, hal ini harus didiskusikan secara mendalam dengan perusahaan penyedia platform.
"Dan saya kira, jika memang harus memberikan sesuatu kepada mitranya, bentuknya bukan THR, tapi semacam bonus atau penghargaan finansial lainnya," ujar Ronny kepada CNNIndonesia.com, Selasa (26/3).
Terkait aturan menyoal THR untuk pekerja kemitraan, Ronny menilai hal ini paling mudah diatur dalam Permenaker. Pasalnya, hal ini tidak memerlukan proses politik melalui persetujuan DPR.
Lihat Juga :Harta Trump Bisa Melesat Jadi Rp102,5 T Jika Truth Social Go Public |
Namun, katanya, bisa juga aturan ini dibuat melalui peraturan pemerintah. Namun prosesnya tentu lebih lama karena harus bersepakat dengan banyak stakeholders istana.
"Sementara jika targetnya Lebaran ini, maka Permenaker adalah instrumen paling cepat," jelasnya.
Namun berdasarkan logika hukum, kata dia, tentu permenaker harus tunduk pada aturan yang lebih tinggi, seperti Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang. Tapi selama hal itu belum diatur oleh aturan yang lebih tinggi, menurutnya hal ini tidak menjadi masalah.
"Yang penting tidak bertentangan. Yang jelas, aturan THR untuk relasi kerja yang bersifat kemitraan nampaknya memang belum ada," ucap Ronny.
Lihat Juga :OJK Ungkap Kerugian Investasi Bodong 2017-2023 Sentuh Rp139 T |
Namun perlu dicatat, lanjutnya, sifat tunjangan yang bisa diberikan kepada para driver ojol dan kurir paket bukan seperti THR. Ronny menilai sulit untuk mengukur satu bulan gaji pekerja mitra yang sifat kerja samanya tidak seketat kerja sama antara pekerja biasa dan perusahaan.
"Jadi bisa berupa bonus pukul rata sejumlah uang, atau bisa juga dibuatkan formula matematisnya yang dikaitkan dengan produktivitas para pekerja transportasi online dalam setahun ke belakang," kata dia.
Sementara itu, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyayangkan klarifikasi Kemnaker bahwa pembayaran THR kepada driver ojol dan kurir paket hanya bersifat imbauan dan bukan wajib.
Nailul mengatakan sejak dikeluarkannya imbauan tersebut ekspektasi dari driver ojol sudah terlampau tinggi. Ketika yang dijanjikan tidak terlaksana, kekecewaan mereka akan besar.
Lihat Juga :ANALISISKenapa Bansos-Subsidi Triliunan Sulit Bersihkan RI dari Kemiskinan? |
Terkait aturan baru yang hendak digodok Kemnaker soal THR untuk driver ojol, Nailul menegaskan aturan tersebut harus masuk ke dalam PP.
"Harus ada unsur yang bisa dibilang sebagai pekerja, seperti pemenuhan jam kerja dan sebagainya," ujar Nailul.
"Dan itu harus minimal PP. Kalau saya pribadi, harusnya membuat PP tentang pekerja gig atau freelance alih-alih revisi dan memaksakan driver ojol masuk ke UU," katanya lebih lanjut.
Nailul menjelaskan PP tersebut akan mengisi kekosongan yang ada di UU sehingga tidak berbenturan dengan UU yang sudah ada.
"PP tersebut berlaku untuk semua pekerja gig. Bukan memformalkan, namun memberikan perlindungan bagi pekerja gig," jelasnya.
Sementara, pengamat ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak mengatakan jika pembayaran THR bagi driver ojol dan kurir paket menjadi kebijakan, maka perlu dirumuskan landasan penetapan besarannya.
Misalnya, minimum satu bulan upah minimum provinsi (UMP) atau rata-rata penghasilannya selama enam bulan terakhir.
"Perlu segera dirumuskan untuk diberlakukan mulai tahun 2025," ujar Payaman.
Payaman menjelaskan sebenarnya pekerja kemitraan seperti driver ojol dan kurir paket juga telah menerima THR selama ini, karena sudah berlaku umum termasuk di sektor informal. Sama halnya dengan setiap keluarga memberikan THR petugas keamanan dan petugas kebersihan di lingkungan RT/RW.
"Pada umumnya mereka menerima lebih besar dari satu bulan gaji mereka," tuturnya.
[Gambas:Video CNN]
Badan Pangan Ungkap Alasan Beli Beras Premium di Ritel Dibatasi 5 kg******Jakarta, CNN Indonesia--
Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkapkan alasan pembelian beras premiumkemasan 5 kg di ritel dibatasi dua pack per konsumen.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo mengatakan pembatasan dilakukan karena jumlah tersebut dinilai cukup untuk per satu rumah tangga.
Lihat Juga :Daftar 4 Bankir yang Disebut Media Asing Dilirik Prabowo Jadi Menkeu |
Ia mengatakan 10 kg tidak akan cukup bila itu diperuntukkan dijual kembali. Nah, untuk itu sebenarnya pemerintah sudah membuat skema berbeda untuk UMKM yang ingin menjual kembali.
"Kalau 2 ton ya nggak cukup. Itu harus ambil ke Pasar Cipinang," imbuhnya.
Ia mengatakan pemerintah memang membatasi pembelian di ritel modern karena tujuannya hanya untuk penggunaan rumah tangga saja.
"Orang ada yang komplain 'nggak boleh lebih dari dua ya?' ya ini untuk ritel. Kalau mau banyak ke Cipinang," jelasnya.
Beras premium mendadak hilang dari ritel modern. Hal ini menyebabkan kelangkaan dan beras di pasar naik tinggi tembus Rp18 ribu per kg.
[Gambas:Video CNN]
Label:cara pinjam uang di neobank、datamaco、harga voucher tri 3gb 30 hari
Terkait:alamat situs slot、erek2 ikan lele、erek erek lukisan、situs cepat maxwin、info slot gacor malam ini、situs slot paling banyak member、cara menghindari pinjaman online、hiu4d slot、bocoransgp、cara membaca pola gacor
bab terbaru:cashtree pinjaman online(2024-07-09)
Perbarui waktu:2024-07-09
《erek2 tangan》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,sikat888Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《erek2 tangan》bab terbaru。