petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

libraqq

cara kredit mesin cuci di akulaku 875Jutaan kata 215816Orang-orang telah membaca serialisasi

《libraqq》

Perppu Ciptaker Hapus Sanksi Rp3 M Bisnis Pengelola Limbah B3 Ilegal******

Perppu Ciptaker menghapus sanksi berupa satu tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar bagi orang yang mengelola limbah B3 tanpa izin.
Perppu Ciptaker menghapus sanksi berupa satu tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar bagi orang yang mengelola limbah B3 tanpa izin. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Dhio Faiz).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menghapus sanksi berupa satu tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar bagi orang yang mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tanpa izin.

Ketentuan itu awalnya termaktub pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) Pasal 102.

"Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar," demikian bunyi Pasal 102 UU PPLH seperti dikutip pada Kamis (5/1).

Lebih lanjut, Perppu Ciptaker juga menyatakan pemerintah pusat atau pemerintah daerah wajib mencantumkan persyaratan lingkungan hidup yang harus dipenuhi dan kewajiban yang harus dipatuhi pengelola limbah B3 dalam perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Selain itu, keputusan pemberian perizinan berusaha wajib diumumkan. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim Perppu Cipta Kerja sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurutnya, perppu itu telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.

Ketua Umum Golkar itu menyebut Perppu Cipta Kerja mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja sesuai dengan putusan MK.

Beberapa di antaranya soal ketenagakerjaan upah minimum tenaga alih daya, harmonisasi peraturan perpajakan, dan hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Sementara itu Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan perppu ini sekaligus menggugurkan status inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja.

Mahfud berkata beberapa alasan mendesak yang melatarbelakangi Perppu Cipta Kerja adalah dampak perang Ukraina-Rusia. Selain itu, ancaman inflasi dan stagflasi yang membayangi Indonesia.

"Perppu itu setara dengan undang-undang di peraturan hukum kita. Kalau ada alasan mendesak, bisa," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/sfr)

Perppu Ciptaker Hapus Peran Pemerhati Lingkungan pada Penyusunan Amdal******

Perppu Ciptaker menghapus keterlibatan pemerhati lingkungan hidup dalam menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk usaha.
Perppu Ciptaker menghapus keterlibatan pemerhati lingkungan hidup dalam menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk usaha. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menghapus keterlibatan pemerhati lingkungan hidup dalam menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk usaha.

Padahal, dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) menyebutkan penyusunan dokumen Amdal melibatkan masyarakat dan berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan.

Selain itu, masyarakat yang terkena dampak maupun pemerhati lingkungan hidup dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen Amdal.

Kemudian, ketentuan lebih lanjut mengenai pelibatan masyarakat diatur lewat peraturan pemerintah (pp).

Selain itu, mengenai poin masyarakat dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen Amdal bahkan tidak dicantumkan dalam Perppu Ciptaker.

Perppu itu juga menghapus ketentuan dokumen Amdal dinilai oleh komisi penilai Amdal yang dibentuk oleh menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Lihat Juga :
Miras Cap Tikus Bakal IPO Besok di Bursa

Lebih lanjut, ketentuan Pasal 40 mengenai izin lingkungan juga dihapus dalam Perppy Ciptaker. Padahal, dalam UU PPLH menjelaskan izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha.

Tak hanya itu, Perppu Ciptaker juga menghapus ketentuan dalam Pasal 93 UU PPLH. Beleid itu sebelumnya menyatakan setiap orang dapat mengajukan gugatan ke PTUN apabila perusahaan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan tanpa disertai Amdal.

Jauh sebelumnya Perppu Ciptaker terbit, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) sudah mengkritisi Pasal 40 yang juga dihapus dalam UU Omnibus Law Ciptaker.

Menurut Kepala Advokasi Eksekutif Nasional Walhi Zenzi Suhadi penghapusan pasal 40 hanya memberikan keistimewaan terhadap korporasi.

"Korporasi diberikan dua keistimewaan. Satu investasi dikedepankan proses pelayanannya, yang kedua yang berbahaya ada imunitas terhadap korporasi dalam konteks hukum. Jadi, sebenarnya korporasi ini dibuat supaya terbebas dari jangkauan hukum," kata Zenzi medio beberapa waktu lalu.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/sfr)

Belasan Penerbangan Delay di Bandara Juanda Imbas Cuaca Buruk******

Sejumlah penerbangan mengalami keterlambatan alias delay di Bandar Udara (Bandara) Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur lantaran cuaca ekstrem.
Sejumlah penerbangan mengalami keterlambatan alias delay di Bandar Udara (Bandara) Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur lantaran cuaca ekstrem. (ANTARA FOTO/Umarul Faruq).
Jakarta, CNN Indonesia--

Sejumlah penerbanganmengalami keterlambatan alias delay di Bandar Udara (Bandara) Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur lantaran cuaca ekstrem.

"Dampak delayedmemang ada, karena situasi cuaca sedang seperti saat ini," kata Stakeholder Relation Manager AP I Juanda Yuristo Ardhi Hanggoro, saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Selasa (3/1).

Yuristo merinci setidaknya ada lima penerbangan keberangkatan, dan enam kedatangan yang terdampak. Seluruhnya disebabkan karena cuaca buruk.

Meski begitu, kata Yuristo, tingkat delayedyang terjadi masih normal. Tidak sampai mengakibatkan penumpukan penumpang.

"Namun untuk delayedekstrem lebih dari dua jam dan berakibat penumpukan penumpang, sampai saat ini alhamdulillah tidak ada," ujarnya.

Sebagai langkah antisipasi, kata Yuristo, pihaknya mengoperasikan 10 gateyang disesuaikan dengan jumlah penumpang yang ada.

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja Hapus Cuti Haid dan Melahirkan Pekerja Perempuan

"Jika terjadi keterlambatan penerbangan pada penerbangan yang jamnya berdekatan masih ada gate lain yang bisa dioperasikan sebagai ruang tunggu," pungkas Yuristo.

Di sisi lain, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyebut Jawa Timur kini sedang berada di puncak musim hujan. Masyarakat pun diminta mewaspadai potensi cuaca ekstrem.

Kepala Stasiun BMKG Juanda Taufiq Hermawan mengatakan cuaca ekstrem berpotensi melanda beberapa wilayah di Jatim dalam sepekan ke depan.

"Jatim saat ini berada pada puncak musim hujan, dan memperhatikan kondisi dinamika atmosfer di wilayah Jatim masih cukup signifikan berpotensi mengakibatkan peningkatan potensi cuaca ekstrem, di beberapa wilayah dalam sepekan ke depan," kata Taufiq melalui keterangan resmi pada awal pekan ini.

Taufiq menyebutkan, berdasarkan pantauan BMKG, ada pola tekanan rendah Ex-TC Ellie di Australia bagian Utara yang mengakibatkan terbentuknya konvergensi atau pertemuan angin di wilayah pulau Jawa.

"Maka perlu diwaspadai peningkatan kecepatan angin yang dapat mencapai lebih dari 20 knot (40km/jam) dari pagi hingga sore hari di seluruh wilayah Jatim," ucapnya.

[Gambas:Video CNN]



(frd/sfr)

[Gambas:Video CNN]




bab terbaru:rtp wtobet

Perbarui waktu:2024-07-07

Daftar bab terbaru
pinjol uangme
i58 slot
klik win 138
rtp kuy4d
daftar slot terbaru 2022 resmi
slot8800
cara mendapatkan voucher shopee gratis ongkir
lgo234
situs slot gacor gampang jp
Daftar isi semua bab
Bab 1 newslot88
Bab 2 syarat pengajuan pinjaman kredivo
Bab 3 voucher sushi tei
Bab 4 erek erek potong rambut
Bab 5 senang4d
Bab 6 masterslot88
Bab 7 pinjaman online pribadi
Bab 8 57 togel
Bab 9 erek erek terlengkap
Bab 10 situs gacor slot
Bab 11 indobet88
Bab 12 ayomain138
Bab 13 bos 388 slot
Bab 14 jkt303
Bab 15 bandar judi slot terpercaya
Bab 16 jp paus sgp kamis
Bab 17 slot 100 gacor
Bab 18 angkanet4d
Bab 19 murah138
Bab 20 buy 123 slot
Klik untuk melihattersembunyi di tengah3686bab
takutBacaan TerkaitMore+

Prajurit terkuat

12shio5
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menentang keras penerapan tenaga alih daya (outsourcing) lantaran mencerminkan perbudakan modern.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menentang keras penerapan tenaga alih daya (outsourcing) lantaran mencerminkan perbudakan modern. (CNN Indonesia/Yuli Yanna Fauzie).
Jakarta, CNN Indonesia--

Presiden Partai BuruhSaid Iqbal menegaskan pihaknya menentang keras tenaga alih daya alias outsourcing. Menurutnya, konsep kerja tersebut adalah wujud perbudakan modern. Padahal, pekerja adalah manusia, bukan robot.

"Sebagai Presiden Partai Buruh yang kebetulan sudah 3 periode, isu outsourcingatau dalam bahasa lainnya kami menyebut precarious workatau sebagian di internasional menyebut casual work, itu memang ditentang karena ini adalah modern slavery(perbudakan modern)," katanya dalam konferensi pers, Rabu (4/1).

Iqbal menjelaskan konsepoutsourcingmerugikan buruh karena bekerja kepada perusahaan melalui perantara agen. Salah satu petaka datang ketika buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Iqbal mengatakan buruh akan ditolak kedua pihak, baik perusahaan maupun agen, saat menuntut hak mendapatkan pesangon.

Ia juga menyinggung istilah easy hiring easy firingyang sering digunakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurutnya hal tersebut sama maknanya dengan outsourcing.

"Tapi dia (pengusaha) lupa bahwa pekerja itu manusia, bukan robot. Dia (pekerja) juga ingin masa depan, harus dilindungi. Bagaimana Anda bisa melindungi kalau bekerja di satu perusahaan, tapi gak punya hubungan kerja dengan perusahaan itu, yang ada hanya agen outsourcing.Nah, agen outsourcinghanya menerima fee. Apa bedanya dengan perbudakan?" pungkasnya.

Melihat hal itu, Presiden Partai Buruh tersebut tegas menyampaikan bahwa Perppu Ciptaker yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di pengujung 2022 menyimpan kekeliruan.

Lihat Juga :
IHSG Loyo ke 6.813 Buntut 369 Emiten Terkapar

Padahal, Iqbal mengaku Partai Buruh sudah melakukan diskusi dan kesepahaman bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, lalu menyampaikan usulan kepada pemerintah dalam bentuk 9 poin utama.

Salah satu poin yang disampaikan adalah soal outsourcingalias tenaga ahli daya.

"Di dalam UU Ciptaker outsourcing dibebaskan semua jenis pekerjaan, kemudian juga berlaku seumur hidup. Di dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022, nampaknya si pembuat perppu ingin mencoba mengubah untuk membatasi, tapi jadi makin membingungkan, bahkan merugikan buruh," jelas Iqbal.

Perppu Ciptaker tetap tidak mengatur batasan jenis pekerjaan outsourcing, sama seperti Omnibus Law sebelumnya yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) inkonstitusional bersyarat. Ketentuan soaloutsourcingdiatur dalam pasal 64 Perppu Ciptaker.

Pada pasal 64 ayat 3 menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Aturan ini berbeda dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di mana batasan pekerjaan outsourcing diikat produk hukum setingkat UU, bukan PP.

"Di UU Nomor 13 Tahun 2003 hanya dibolehkan 5 jenis pekerjaan saja yang outsourcing, yaknicatering, security, driver, cleaning service,dan jasa penunjang perminyakan. Di dalam perppu, pemerintah yang menentukan, tanpa pembatasan. Ini lebih membingungkan, menimbulkan ketidakpastian hukum. Partai Buruh menolak, pasal outsourcingharus kembali ke UU Nomor 13 Tahun 2003," tegasnya.

Iqbal menekankan dua poin utama yang harus diperhatikan terkait pengaturan outsourcing.Pertama, tenaga alih daya tidak boleh untuk kegiatan pokok. Kedua, kegiatan penunjang yang boleh menggunakan tenaga outsourcingdibatasi hanya 5 jenis saja, sesuai yang tercantum di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

[Gambas:Video CNN]



(skt/sfr)

Warisan kekaisaran

slot asli gacor
Presiden Joko Widodo mengaku telah menggelontorkan dana Rp130 miliar untuk pembelian alat kesehatan, khususnya untuk penyakit jantung dan kanker.
Presiden Joko Widodo mengaku telah menggelontorkan dana Rp130 miliar untuk pembelian alat kesehatan, khususnya untuk penyakit jantung dan kanker. Ilustrasi. (CNNIndonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia--

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah menggelontorkan dana Rp130 miliar untuk pembelianalat kesehatan, khususnya untuk penyakit jantung dan kanker.

"Kemenkes udah membantu untuk (penyakit) jantung, kanker, tahun ini akan tiba alkesnya senilai Rp130an miliar," kata Jokowi dalam konferensi pers di Pekanbaru, Riau Rabu (4/1).

Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga warga Riau dan sekitarnya agar tidak lagi berobat ke luar negeri. Meskipun, ia mengaku saat ini keberadaan rumah sakit khusus di Pekanbaru masih kurang.

"Ini yang dibutuhkan Provinsi Riau. Tanahnya disiapin provinsi, bangunan dan lainnya baru dibicarakan," ucap Jokowi.

Ia memaparkan hal ini usai mengunjungi RSUD Arifin Achmad di Pekanbaru, Riau. Dalam kunjungan itu, Jokowi juga memantau pelaksanaan layanan BPJS dan berbincang dengan sejumlah pasien.

Lihat Juga :
Buruh Tolak Keras Dalih Pengusaha soal Outsourcing: Perbudakan Modern

Ia berharap seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS mampu memberikan pelayanan yang terbaik.

"Baik RS milik pusat, pemprov, swasta, semua memiliki standard layanan yang baik semua. Karena sekarang tidak seperti yang dulu, BPJS telat bayar, sekarang enggak, BPJS memiliki duit yang cukup untuk membayar tepat waktu," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Jokowi didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri BUMN Erick Thohir, Gubernur Riau Syamsuar, Wakil Direktur Medik dan Keperawatan RSUD Arifin Achmad Zulkifli, dan Kepala Bidang Pelayanan Keperawatan RSUD Arifin Achmad Wan Muharyati.

[Gambas:Video CNN]



(cfd/dzu)

Tuan Kelahiran Naga Apokaliptik

slot terbaik di dunia
CEO Tesla untuk kawasan China Raya Tom Zhu dipromosikan menjadi orang nomor 2 di Tesla setelah CEO Elon Musk.
CEO Tesla untuk China Raya Tom Zhu dipromosikan sebagai pengawas langsung produksi mobil listrik Tesla di AS, menjadi orang nomor 2 di Tesla setelah CEO Elon Musk. Ilustrasi. (AP/Jeff Chiu).
Jakarta, CNN Indonesia--

CEO Tesla untuk kawasan China Raya Tom Zhu telah dipromosikan sebagai pengawas langsung produksi mobil listrik Tesla di Amerika Serikat (AS). Ini menjadikan Zhu sebagai pejabat eksekutif tertinggi kedua di Tesla, setelah CEO Elon Musk.

Dikutip dari Reuters, Zhu bertugas mengawasi langsung pengiriman di seluruh pasar utama Tesla, serta mengawasi operasi di pusat produksi Tesla.

Ia menjaga desain dan pengembangan kendaraan, dua area di mana Elon Musk sangat terlibat.

Zhu dan tim laporannya dibawa oleh Tesla akhir tahun lalu untuk memecahkan masalah produksi di Amerika Serikat.

Hal ini mendorong ekspektasi di antara rekan-rekannya saat itu bahwa dia dipersiapkan untuk peran yang lebih besar.

[Gambas:Video CNN]

(pta/agt)

Jaringan Perdagangan Dimensi Super

google gimana cara dapat uang
Pemerintah melalui Perppu Ciptaker mengancam akan mengambil alih lahan pengusaha perkebunan yang tidak dimanfaatkan dengan benar.
Pemerintah melalui Perppu Ciptaker mengancam akan mengambil alih lahan pengusaha perkebunan yang tidak dimanfaatkan dengan benar. (ANTARAFOTO/Wahdi Septiawan).
Jakarta, CNN Indonesia--

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) mengancam pengusaha perkebunanyang tidak memanfaatkan lahan dengan benar.

Hal itu diatur dalam bab III perppu tersebut tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha, tepatnya di Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi.

Perppu tersebut mengubah beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, salah satunya isi dari pasal 16 UU Perkebunan.

Sebelumnya, di UU Perkebunan dijelaskan batasan waktu yang diberikan pemerintah kepada perusahaan perkebunan adalah 3 tahun dari pemberian status hak atas tanah.

Bahkan, aturan tersebut hanya mewajibkan perusahaan perkebunan memanfaatkan lahan perkebunan dengan benar paling sedikit 30 persen dari luas hak atas tanah.



Sedangkan untuk mengusahakan seluruh luas hak atas tanah, ketentuan di pasal 16 ayat 1 b UU Perkebunan menyebut batas waktu paling lambat adalah 6 tahun setelah pemberian status hak atas tanah kepada perusahaan perkebunan.

"Jika lahan perkebunan tidak diusahakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lahan perkebunan yang belum diusahakan diambil alih oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," revisi pasal 16 ayat 1 b di Perppu Ciptaker.

Dengan begitu, pemerintah saat ini hanya memberikan waktu paling lambat 2 tahun kepada perusahaan perkebunan untuk memanfaatkan seluruh luas hak atas tanah dengan benar. Jika tidak, siap-siap tanah tersebut bakal dirampas.

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: WNA Boleh Punya Apartemen di RI

Kendati, sebenarnya ancaman pemerintah tersebut bukan hal baru. Di dalam pasal 16 ayat 2 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sudah dijelaskan bahwa pemerintah berhak mengambil alih lahan perkebunan yang tidak dimanfaatkan.

Hanya saja, batas waktu toleransi yang diberikan pemerintah melalui Perppu Ciptaker lebih singkat ketimbang aturan yang ada di UU Perkebunan.

[Gambas:Video CNN]



(skt/dzu)

Tuhan dan Kegelapan

gacor slot login
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Berikut bedanya dengan UU Ketenagakerjaan.
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur sejumlah alasan yang bisa membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.

Hal itu tertuang dalam Pasal 154A yang menyebut ada 15 alasan PHK bisa dilakukan yaitu:

a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;

c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;

d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);

e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: WNA Boleh Punya Apartemen di RI

f. Perusahaan pailit;

g. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;

2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;

Lihat Juga :
Serikat Pekerja Duga Jokowi Tak Diberi Tahu Detail Isi Perppu Ciptaker

4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;

5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau

6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;

h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/ buruh dan pengusaha memutuskan
untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Buruh Terancam dan Investasi Moncer Usai Ada Perppu Ciptaker?

i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri

j. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;

k. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

l. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;

Lihat Juga :
Apindo Klaim 1 Juta Buruh Kena PHK di 2023, Salah Satunya Akibat UMP

m. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan;

n. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau

o. Pekerja/buruh meninggal dunia.

Perppu Cipta Kerja menyebut pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.

Dalam hal pekerja atau buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaian wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh.

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Buruh Cacat Hingga Hamil

"Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," bunyi pasal 151 ayat 4.

Lihat Juga :
Buruh Tuding Penyusun Perppu Ciptaker Tak Paham Masalah

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur masalah PHK. Pasal 158 menyebut perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan pekerja atau buruh melakukan kesalahan sebagai berikut:

a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;

b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;

c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;

d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Ekonomi RI 'Genting' Hingga Perlu Terbit Perppu Cipta Kerja?

e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;

f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;

h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;

i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau

j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pasal 163 menambahkan alasan lainnya perusahaan bisa melakukan PHK yaitu dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya.

Pengusaha juga dapat melakukan terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur).

"Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik," bunyi pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.

Pengusaha juga dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan, efisiensi. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan PHK karena pailit.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)

memaksa langit

betberry
Sejumlah penerbangan mengalami keterlambatan alias delay di Bandar Udara (Bandara) Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur lantaran cuaca ekstrem.
Sejumlah penerbangan mengalami keterlambatan alias delay di Bandar Udara (Bandara) Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur lantaran cuaca ekstrem. (ANTARA FOTO/Umarul Faruq).
Jakarta, CNN Indonesia--

Sejumlah penerbanganmengalami keterlambatan alias delay di Bandar Udara (Bandara) Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur lantaran cuaca ekstrem.

"Dampak delayedmemang ada, karena situasi cuaca sedang seperti saat ini," kata Stakeholder Relation Manager AP I Juanda Yuristo Ardhi Hanggoro, saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Selasa (3/1).

Yuristo merinci setidaknya ada lima penerbangan keberangkatan, dan enam kedatangan yang terdampak. Seluruhnya disebabkan karena cuaca buruk.

Meski begitu, kata Yuristo, tingkat delayedyang terjadi masih normal. Tidak sampai mengakibatkan penumpukan penumpang.

"Namun untuk delayedekstrem lebih dari dua jam dan berakibat penumpukan penumpang, sampai saat ini alhamdulillah tidak ada," ujarnya.

Sebagai langkah antisipasi, kata Yuristo, pihaknya mengoperasikan 10 gateyang disesuaikan dengan jumlah penumpang yang ada.

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja Hapus Cuti Haid dan Melahirkan Pekerja Perempuan

"Jika terjadi keterlambatan penerbangan pada penerbangan yang jamnya berdekatan masih ada gate lain yang bisa dioperasikan sebagai ruang tunggu," pungkas Yuristo.

Di sisi lain, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyebut Jawa Timur kini sedang berada di puncak musim hujan. Masyarakat pun diminta mewaspadai potensi cuaca ekstrem.

Kepala Stasiun BMKG Juanda Taufiq Hermawan mengatakan cuaca ekstrem berpotensi melanda beberapa wilayah di Jatim dalam sepekan ke depan.

"Jatim saat ini berada pada puncak musim hujan, dan memperhatikan kondisi dinamika atmosfer di wilayah Jatim masih cukup signifikan berpotensi mengakibatkan peningkatan potensi cuaca ekstrem, di beberapa wilayah dalam sepekan ke depan," kata Taufiq melalui keterangan resmi pada awal pekan ini.

Taufiq menyebutkan, berdasarkan pantauan BMKG, ada pola tekanan rendah Ex-TC Ellie di Australia bagian Utara yang mengakibatkan terbentuknya konvergensi atau pertemuan angin di wilayah pulau Jawa.

"Maka perlu diwaspadai peningkatan kecepatan angin yang dapat mencapai lebih dari 20 knot (40km/jam) dari pagi hingga sore hari di seluruh wilayah Jatim," ucapnya.

[Gambas:Video CNN]



(frd/sfr)

[Gambas:Video CNN]