petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

situs judi yang terpercaya

pasarjackpot 340Jutaan kata 484861Orang-orang telah membaca serialisasi

《situs judi yang terpercaya》

Tindak Pelanggaran Perdagangan Karbon Hutan, Demi Jaga Tata Kelola yang Baik******

Tindak Pelanggaran Perdagangan Karbon Hutan, Demi Jaga Tata Kelola yang Baik
Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan, Ir. Khairi Wenda (tengah)
Jakarta (ANTARA) - Pelaksanaan perdagangan karbon di Indonesia dilakukan melalui perdagangan dalam negeri dan perdagangan luar negeri. Dengan demikian anggapan bahwa pasar karbon Indonesia untuk luar negeri tertutup adalah tidak benar, dan bahwa perdagangan karbon luar negeri melalui transfer unit karbon dapat dilakukan tanpa otorisasi Pemerintah juga tidak benar. Salah satu sebabnya karena ketaatan kepada konstitusi yaitu penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang mengharuskan pasar karbon Indonesia diatur Pemerintah. Di sisi lain konvensi internasional menyerahkan kepada negara masing-masing untuk mengatur perdagangan internasional berdasarkan prinsip-prinsip yang telah digariskan menurut kepentingan nasional termasuk untuk memenuhi kewajiban pemenuhan NDC negara yang telah menjadi komitmennya.  
 Untuk itu maka telah diterbitkan Perpres 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, serta beberapa peraturan pelaksanaannya antara lain melalui PermenLHK 21/2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, yang mengatur tata kelola perdagangan karbon di Indonesia. “Berdasarkan peraturan perundangan yang mengatur karbon dimaksud, maka entitas bisnis pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang akan melakukan perdagangan karbon, diwajibkan mengikuti regulasi tersebut, dan bagi entitas bisnis pemegang PBPH yang tidak mentaati regulasi tersebut akan dikenakan sanksi,” demikian disampaikan Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan, Ir. Khairi Wenda di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis, 29 Februari 2024. Lebih lanjut Khairi Wenda menyatakan bahwa salah satu bentuk sanksi atas pelanggaran tersebut telah dilakukan pembekuan dan pencabutan izin konsesi kehutanan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Antara lain pencabutan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.146/Menhut-II/2013 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam kepada PT. Rimba Raya Conservation atas Areal Hutan Produksi seluas + 36.331 Ha (Tiga Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Hektar) di Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Pencabutan tersebut disebabkan oleh karena PT. Rimba Raya Conservation selaku pemegang PBPH antara lain telah melakukan pemindahtanganan perizinan kepada pihak ketiga melalui tanpa persetujuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melakukan transaksi perdagangan karbon lebih luas dari areal perizinan (PBPH) yang dimilikinya termasuk melanggar perjanjian kerja sama dengan Taman Nasional Tanjung Puting serta PT Rimba Raya Conservation juga dinilai tidak membayarkan PNBP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  Penegakan PeraturanPenerapan Sanksi ini merupakan penegakan peraturan dalam perdagangan karbon di Indonesia yang selain merupakan ketaatan terhadap konstitusi, juga dalam rangka mencegah double counting dan double claim antar negara dalam upaya bersama menurunkan emisi karbon sesuai Paris Agreement yaitu membatasi kenaikan suhu global di bawah 2.0 derajat Celcius dan berusaha untuk menuju 1.5 derajat Celcius. Perlu ditegaskan bahwa dalam Perpes 98 Tahun 2021 serta PermenLHK 21/2022 secara ketat diatur tata cara pelaksanaan perdagangan karbon antara lain sebagai berikut : a. Pelaku usaha/kegiatan mendaftarkan kegiatan/aksi mitigasi penurunan emisi GRK ke dalam Sistem Registri Nasional (SRN); b. Pelaku usaha/kegiatan dalam menghitung penurunan emisi GRK harus sesuai dengan prinsip MRV (Measurable, Reportable, Verifiable) cara penghitungan yang sesuai dengan standard nasional dalam sistem dan metoda Indonesia (SNI) merujuk kepada metodologi IPCC serta sudah disepakati secara nasional melalui Panel Metodologi di KLHK. Kompatibilitas terhadap perdagangan yang sudah terjadi sejak lama bisa dilakukan dengan penyesuaian dalam prosedur yang sederhana, sehingga tidak akan menyulitkan pihak-pihak pelaku perdagangan karbon. c. Apabila penurunan emisi GRK yang telah dihitung akan diperdagangkan, maka harus diubah ke dalam bentuk Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) melalui proses sertifikasi. SPE menjadi alat tukar yang bernilai moneter. d. Untuk melakukan perdagangan karbon luar negeri perlu dilakukan otorisasi sehingga dapat diketahui seberapa besar karbon yang diperdagangkan, kemana karbon tersebut akan di tujukan, termasuk berapa harga atau nilai karbon dimaksud. Otorisasi tersebut dilakukan juga untuk menghindari terjadinya kontrak karbon yang tidak terkendali yang selain dapat mengakibatkan hilang potensi negara juga mempengaruhi tata kelola pengelolaan hutan. 

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024

Dua anak di Jaksel terseret arus saat bermain di Kali Mampang******

Dua anak di Jaksel terseret arus saat bermain di Kali Mampang
Tim SAR gabungan saat berdiskusi untuk mencari dua anak yang terseret arus di Kalo Mampang, Jakarta, Sabtu (2/3/2024). ANTARA/HO-Polsek Mampang
temannya sempat mencoba menyelamatkan dengan memegang tangan keduanya, namun terlepas karena arusnya deras
Jakarta (ANTARA) - Tim SAR gabungan mencari dua anak berasal dari Kelurahan Bangka, Jakarta Selatan, yang terseret arus saat bermain dan berenang di Kali Mampang.

"Semula ada tujuh anak yang sedang bermain di sekitar Kali Mampang, dua di antaranya terseret arus saat berenang," kata Kapolsek Mampang, Polres Jaksel Kompol David Yunior Kanitero di Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, Tim SAR gabungan dari Polsek Mampang, BPBD, Damkar, warga dan lainnya, saat ini sedang mencari dua anak yang dilaporkan terseret arus Kali Mampang.

Ia mengatakan kejadian tersebut bermula dari adanya tujuh anak-anak yang sedang bermain di Kali Mampang, pada sekitar jam 14.00 WIB.

Kemudian lanjut Kanitero, dari tujuh anak itu enam di antaranya mandi di Kali Mampang, dua di antaranya kemudian terseret arus, dan temannya sempat mencoba menyelamatkan dengan memegang tangan keduanya, namun terlepas karena arusnya deras.

"Anak yang berusaha menolong atas nama Ramdan (16) yang sekarang sedang dilarikan ke puskesmas, karena kesulitan bernafas," tuturnya.

Kanitero menambahkan bahwa dua anak yang masih dalam pencarian yaitu Fais (15), dan April (14), sedangkan lima orang lainnya selamat.

Menurut dia, tim gabungan terus berupaya mencari kedua korban yang hanyut dengan menggunakan perahu karet untuk menelusuri Kali Mampang.

"Tim SAR dan Damkar akan menurunkan dua perahu untuk menyisir sepanjang kali dalam upaya menemukan korban," katanya.
Baca juga: Hujan deras sebabkan banjir di empat kelurahan di Jakarta Selatan
Baca juga: Wagub DKI: Pembangunan turap Kali Mampang melalui perencanaan
Baca juga: Tim SAR temukan awak kapal yang tenggelam di perairan Muara Angke

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024

Kemenkes Gaza: Korban tewas meningkat jadi 30.320 orang******

Kemenkes Gaza: Korban tewas meningkat jadi 30.320 orang
Arsip foto - Petugas medis membawa korban serangan Israel ke sebuah rumah sakit di Gaza. (ANTARA/Anadolu)
Ankara (ANTARA) - Setidaknya 92 warga Palestina tewas dan 156 lainnya terluka dalam 24 jam terakhir, saat Israel melanjutkan serangannya di Jalur Gaza, kata Kementerian Kesehatan wilayah tersebut pada Sabtu.

“Pendudukan Israel melakukan 10 pembantaian terhadap sejumlah keluarga di Jalur Gaza, menyebabkan 92 orang mati syahid dan 156 orang terluka selama 24 jam terakhir,” kata kementerian itu dalam pernyataannya.

“Banyak orang masih terjebak di bawah reruntuhan dan di jalanan, karena tim penyelamat tidak dapat menjangkau mereka,” demikian dalam pernyataan itu.

Israel mengabaikan keputusan sementara Mahkamah Internasional, dengan melanjutkan serangan gencarnya di Jalur Gaza, di mana sedikitnya 30.320 warga Palestina telah terbunuh, sebagian besar adalah wanita dan anak-anak, dan 71.533 orang terluka sejak 7 Oktober, menurut otoritas kesehatan Palestina.
Baca juga: Lebih dari 100 warga Gaza tewas diserang Israel saat tunggu bantuan

Perang Israel di Gaza telah menyebabkan 85 persen penduduk wilayah tersebut mengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih dan obat-obatan, sementara 60 persen infrastruktur di wilayah tersebut telah rusak atau hancur, menurut PBB.

Israel dituntut karena melakukan genosida di Mahkamah Internasional. Putusan sela pada Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.

Namun, permusuhan terus berlanjut dan pengiriman bantuan masih belum cukup untuk mengatasi bencana kemanusiaan tersebut.

Baca juga: OKI serukan gencatan senjata di Jalur Gaza demi cegah korban jiwa

Sumber: Anadolu

Penerjemah: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2024




bab terbaru:link tergacor

Perbarui waktu:2024-07-12

Daftar bab terbaru
tempur88
qq5796
slot gacor via qris
poker88 demo
slot adalah judi
malam 88 slot login
danabijak legal atau ilegal
rtslots
sip777
Daftar isi semua bab
Bab 1 pao 88 slot
Bab 2 deposit 100 jadi 200
Bab 3 kantor kredivo padang
Bab 4 mislot88
Bab 5 armada888
Bab 6 situs slot terbaik terpercaya
Bab 7 slot 123 slot
Bab 8 warkop66
Bab 9 kumpulan bonus new member 100
Bab 10 viralqq
Bab 11 gacor 889
Bab 12 slot 138 demo
Bab 13 server judi thailand
Bab 14 situs slot gacor resmi terpercaya
Bab 15 cara mengetahui dapat uang dari youtube
Bab 16 ojek4d
Bab 17 doaqq
Bab 18 pinjaman online tercepat
Bab 19 spin138
Bab 20 menang 138
Klik untuk melihattersembunyi di tengah6357bab
takutBacaan TerkaitMore+

Manual Kelangsungan Hidup Dunia Reinkarnasi

ayam 88 slot
Sekjen MUI sampaikan lima pesan untuk umat Islam jelang Ramadan 1445H
Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Amirsyah Tambunan. ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso
momentum Ramadhan harus mampu menyelesaikan salah satu problem bangsa, yakni merosotnya nilai-nilai kejujuran dan keadilan
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan lima pesan kepada umat Islam di Indonesia untuk menyambut datangnya Bulan Ramadhan 1445 Hijriah yang akan datang sebentar lagi. "Pertama, menyambut Ramadhan dengan saling memaafkan dengan permohonan kepada Allah SWT," kata Sekjen MUI Amirsyah Tambunan melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu. Kedua, kata Amirsyah, agar membaca doa saat melihat hilal Ramadhan, yang merupakan momen penanda dimulainya bulan suci Ramadhan. Karena pada momen tersebut, dianjurkan untuk membaca doa khusus yang berisi rasa syukur dan doa untuk kelancaran ibadah puasa. Ketiga, menyucikan niat menjelang Ramadhan untuk menyucikan niat dalam beribadah. "Hal ini agar ibadah puasa di Bulan Ramadhan dijalankan dengan ikhlas dan semata-mata karena Allah SWT," ujarnya.

Baca juga: Ulama ajak masyarakat berzakat sambut Ramadhan
Baca juga: Pemkab Kudus gelar Pasar Dandangan untuk menyambut Ramadhan 1445 H Keempat, Amirsyah melanjutkan, mempersiapkan kesehatan fisik dan mental, sebagai modal penting untuk menjalankan ibadah puasa dengan menjaga pola makan yang halal dan thayyib(baik), olahraga, dan istirahat yang cukup sehingga dapat menjalankan ibadah puasa dengan penuh makna. Kelima, sambungnya, memperdalam Ilmu di Bulan Ramadhan sebagai bulan tarbiyah(pendidikan), agar dapat meningkatkan kualitas keilmuan melalui kurikulum kehidupan selama Ramadan. "Sehingga, dapat mewujudkan kesalehan pribadi menuju kesalehan sosial, di tengah banyaknya masalah sosial seperti kemiskinan dan ketertinggalan dalam bidang ilmu pengetahuan," ucapnya. Perihal keimanan dan ketakwaan, Amirsyah menilai hablum minan naas (hubungan sesama manusia) merupakan upaya dalam mewujudkan kesalehan sosial yang bisa dilatih saat melakukan ibadah di Bulan Ramadhan. Menurutnya, Bulan Ramadhan hadir untuk menambah wawasan dan pengetahuan dalam menghadapi persoalan bangsa. "Oleh sebab itu, momentum Ramadhan harus mampu menyelesaikan salah satu problem bangsa, yakni merosotnya nilai-nilai kejujuran dan keadilan," tuturnya.

Baca juga: PWNU Jakarta gelar safari ke tujuh lokasi strategis sambut Ramadhan
Baca juga: Muhammadiyah tetapkan 1 Ramadhan 1445 Hijriah pada 11 Maret 2024
 

Pewarta: Sean Muhamad
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2024

Puncak seni bela diri

windi4d
Bawaslu: Pj Wali Kota Bengkulu telah diperiksa KASN terkait netralitas
Kordiv PPPS Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri (2/3). ANTARA/Anggi Mayasari
"Artinya kita menekankan ketika sanksi tersebut benar-benar berdampak pada ASN yang bersangkutan maka hal tersebut menjadi peringatan bagi seluruh ASN di Kota Bengkulu agar tidak terlibat atau ikut melakukan pelanggaran netralitas,"
Kota Bengkulu (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu menyebutkan, Penjabat Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi telah diperiksa oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait laporan yang dia disampaikan yaitu dugaan pelanggaran netralitas.
Untuk dua laporan yang diterima oleh KASN terkait pelanggaran netralitas yang telah di proses yaitu dari masyarakat dan dari Bawaslu Kota Bengkulu. "Kemarin kita mendatangi kantor KASN, kedatangan kami guna memastikan agar laporan yang disampaikan telah ditindaklanjuti dan diketahui bahwa Penjabat Wali Kota Bengkulu telah diperiksa oleh KASN mengenai laporan dari Bawaslu dan masyarakat terkait laporan pelanggaran netralitas ASN," kata Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Ahmad Maskuri di Kota Bengkulu, Sabtu. Saat ini, Bawaslu Kota Bengkulu menunggu hasil putusan dari KASN terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Penjabat Wali Kota Bengkulu. Kemudian, pihaknya juga memastikan agar dugaan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu untuk ditindaklanjuti. Selain itu, Bawaslu Kota Bengkulu juga meminta agar KASN memberikan sanksi kepada ASN, hal tersebut dilakukan agar menjadi catatan bagi dinas lainnya di wilayah Bengkulu untuk tidak melakukan pelanggaran netralitas. "Artinya kita menekankan ketika sanksi tersebut benar-benar berdampak pada ASN yang bersangkutan maka hal tersebut menjadi peringatan bagi seluruh ASN di Kota Bengkulu agar tidak terlibat atau ikut melakukan pelanggaran netralitas," ujar dia. Hal tersebut dilakukan, sebab menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada September 2024 terdapat potensi peningkatan pelanggaran netralitas ASN. Untuk itu, ujar Ahmad, pihaknya melakukan upaya antisipasi agar potensi pelanggaran netralitas ASN di Kota Bengkulu tidak meningkat "Kami mengantisipasi potensi yang akan melakukan imbauan seperti biasanya dan menyampaikan surat ke seluruh instansi terkait netralitas ASN," sebut dia.

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024

Biksu pembunuh surga

agen judi slot online terpercaya
Pemkab Natuna sosialisasikan beasiswa kuliah gratis
Tangkapan layar proses sosialisasi beasiswa (ANTARA/HO-Pemkab Natuna)
Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau, menyosialisasikan beasiswa kuliah gratis di salah satu perguruan tinggi terkenal di Indonesia.
 Kepala Bagian Kerjasama Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna Faisal Firman saat dihubungi melalui sambungan telepon dari Batam, Sabtu, mengatakan sosialisasi yang dilakukan berupa penjelasan tentang program studi (prodi) yang ada di perguruan tinggi tersebut. Tujuannya, menurut dia, agar para calon penerima beasiswa tidak kebingungan untuk menentukan prodi atau jurusan saat mendaftarkan diri.

Baca juga: Pemkab Natuna jajaki kerja sama beasiswa dengan Uniba "Sosialisasi dilakukan melalui zoom oleh perwakilan universitas dan saya selaku perwakilan pemerintah memberikan sambutan guna memotivasi anak-anak Natuna," ucap dia. Menurut dia, sosialisasi diikuti oleh seluruh kecamatan di Kabupaten Natuna.

"Pendaftaran untuk seleksi beasiswa sudah dibuka sejak 1 Maret sampai dengan 10 Mei 2024," katanya.

Baca juga: 200 mahasiswa di Kepri peroleh beasiswa dari BRIN Ia mengatakan, beasiswa dikhususkan untuk anak-anak asli Natuna yang berprestasi dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). "Kuotanya sekitar 21 orang," ujar dia. Ia menyebutkan pihaknya juga sudah menyebarkan informasi beasiswa tersebut ke setiap kecamatan dan sekolah-sekolah yang ada di Natuna.

Baca juga: Pemprov Kepri alokasikan dana Rp4,5 miliar untuk beasiswa mahasiswa Ia menambahkan, proses seleksi dilakukan langsung oleh perguruan tinggi tersebut dan Pemkab Natuna membantu menyiapkan sarana dan prasarana seleksi karena seleksi dilakukan dalam jaringan (daring). "Kita sudah sebarkan informasi beasiswa ini," kata dia.
Kepala Bagian Kerjasama Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna Faisal Firman (ANTARA/HO-Pemkab Natuna)

Pewarta: Muhamad Nurman
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024

Xianchi

pinjol tenor panjang
KIP Aceh Barat tuntaskan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024
Ketua KPU/KIP Kabupaten Aceh Barat, Cici Darmayanti. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)
Meulaboh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat menuntaskan rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tingkat kabupaten, yang dilaksanakan di Gedung DPRK Aceh Barat.

“Alhamdulillah, kami bersyukur rapat rekapitulasi suara Pemilu 2024 di Kabupaten Aceh Barat telah selesai kita laksanakan tanpa ada kendala apa pun,” kata Ketua KPU/KIP Kabupaten Aceh Barat, Cici Darmayanti kepada wartawan di Meulaboh, Sabtu.

Menurutnya, seluruh saksi partai politik yang mengikuti kegiatan tersebut juga telah menerima seluruh hasil Pemilu 2024, yang sebelumnya telah dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 lalu.

Dalam rapat ini, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Barat juga menerima hasil rekapitulasi suara di tingkat kabupaten yang sudah berlangsung.

Ada pun dasar hukum pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.

Kemudian kegiatan ini juga mengacu kepada Penetapan Hasil Pemilihan Umum dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum.

Cici Darmayanti mengatakan seluruh hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 di Kabupaten Aceh Barat, nantinya akan di bawa ke Provinsi Aceh di Kota Banda Aceh, guna dilakukan rapat rekapitulasi suara di tingkat provinsi.

Dia menyebutkan seluruh tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Aceh Barat selama ini telah berjalan lancar, aman, dan berlangsung tertib.

“Alhamdulillah sejauh ini belum ada persoalan hukum apa pun terhadap pesta demokrasi yang telah berjalan selama ini,” demikian Cici Darmayanti.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024

Prasejarah: Tangkap pemimpin Kultus Tongtian di awal

sosbet
Pemohon: Jangan sampai pileg jadi ajang "test the water"
Nur Fauzi Ramadhan (kiri) dan Ahmad Al Farizy (kanan), keduanya mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, selaku pemohon uji materi UU Pilkada terhadap UUD NRI Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara: 12/PUU-XXII/2024. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
"Bisa jadi mereka yang ikut pileg sebagai ajang cek ombak kekuatan dalam perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) mereka untuk ikut pilkada,"
Semarang (ANTARA) - Pemohon Nur Fauzi Ramadhan mengungkap latar belakang mengajukan permohonan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah terhadap UUD NRI Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi, salah satunya pemilu anggota legislatif (pileg) jangan sampai menjadi ajang test the water(cek ombak).

"Untuk mencari kepastian, saya bersama Ahmad Al Farizy mengajukan permohonan uji materi ke MK agar memperoleh jawaban apakah calon terpilih pada pileg bisa maju pada pemilihan kepala daerah atau tidak," kata Nur Fauzi Ramadhan, mahasiswa Semester VIII Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Sabtu.

Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) menyebutkan calon kepala daerah menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.

Nur Fauzi mengemukakan bahwa mereka yang menjadi calon terpilih pada Pemilu Anggota DPR RI dan Pemilu Anggota DPD RI jadwal pelantikan pada tanggal 1 Oktober 2024. Apabila ada di antara mereka yang akan ikut bursa pemilihan kepala daerah (pilkada), baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, masih calon terpilih atau belum menjadi anggota legislatif.

Sementara itu, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah mulai 27 hingga 29 Agustus 2024. Ketentuan ini termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024

"Bisa jadi mereka yang ikut pileg sebagai ajang cek ombak kekuatan dalam perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) mereka untuk ikut pilkada," kata Nur Fauzi, salah satu pemohon uji materi UU Pilkada terhadap UUD NRI Tahun 1945 ke MK dengan nomor perkara: 12/PUU-XXII/2024.

Karena belum ada aturan yang jelas, Nur Fauzi bersama Ahmad Al Farizy mengajukan pengujian konstitusionalitas UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) terhadap UUD NRI 1945.

Ketika dihubungi secara terpisah, dikatakan oleh anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, "Kalau dia dilantik di tengah tahapan pilkada atau sebelum 27 November 2024, yang bersangkutan wajib mundur. Ini terikat dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf s UU No. 10/2016."

Pakar kepemiluan ini lantas menegaskan,"Sudah pasti kalau sudah calon tetap pada pilkada, dia harus mundur dan tidak bisa dilantik sebagai anggota DPR RI, DPD RI, atau DPRD provinsi/kabupaten/kota."

Dalam UU Pilkada, lanjut dia, diatur bahwa pasangan calon yang sudah ditetapkan KPU dilarang mengundurkan diri. Sementara itu, anggota DPR, DPD, atau DPRD harus mengundurkan diri jika berstatus sebagai paslon tetap pada pilkada.

"Konfigurasi aturan tersebut membuat caleg terpilih memang harus mengundurkan diri dan diganti dengan suara terbanyak berikutnya," kata dosen Hukum Pemilu pada Fakultas Hukum UI ini.

Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024

Langit Fantasi Sembilan Warna

garuda888 login
Dagang Karbon Wajib Urus SRN, tapi Tidak Ribet Kok
Direktur Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring Pelaporan Verifikasi, Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ir Hari Wibowo
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berupaya mengatasi perubahan iklim. Di antaranya dengan mencatatkan pelaksanaan Aksi Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim, NEK (Nilai Ekonomi Karbon), dan sumber daya perubahan iklim pada SRN (Sistem Registri Nasional) Pengendalian Perubahan Iklim (PPI). Prosedur pengurusannya pun cukup mudah.
 Direktur Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring Pelaporan Verifikasi, Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ir Hari Wibowo menjelaskan, SRN PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim) adalah sistem pengelolaan, penyediaan data, dan informasi berbasis web tentang aksi dan Sumber Daya untuk Mitigasi Perubahan Iklim, Adaptasi Perubahan Iklim, dan NEK di Indonesia sebagaimana diatur dalam Perpres 98/2021. Hal ini bertujuan, pertama agar pemerintah memiliki satu data Emisi GRK dan Ketahanan Iklim. Data nasional, sektor, dan subsektor inilah yang kemudian menjadi rujukan nasional dan internasional. 
Kedua, mencatatkan pelaksanaan NEK (Nilai Ekonomi Karbon). Yaitu, pengurangan Emisi GRK (Gas Rumah Kaca) dan persetujuan teknis serta transaksi atas persetujuan teknis maupun kinerja atas persetujuan teknis perdagangan emisi. 
’’Jadi fungsi SRN itu pertama sebagai dasar pengakuan pemerintah atas kontribusi penerapan NEK dalam pencapaian target NDC. Kedua, data dan informasi aksi dan sumber daya mitigasi penerapan NEK,’’ kata Hari Wibowo menjawab pertanyaan wartawan terkait perdagangan karbon di Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024.
Lebih jauh Hari Wibowo menjelaskan, SRN PPI ini juga bertujuan menghindari penghitungan ganda aksi mitigasi atau double claim, bahan penelusuran pengalihan, dan bahan pertimbangan kebijakan operasional lebih lanjut sesuai sesuai kebutuhan. ’’Jadi penting sekali SRN PPI ini,’’ Hari Wibowo kembali menegaskan.
Sebenarnya, lanjut Hari Wibowo, bukan hanya pelaku usaha yang berkewajiban mencatatkan pelaksanaan Aksi Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim, NEK (Nilai Ekonomi Karbon), dan sumber daya perubahan iklim pada SRN PPI (Sistem Registri Nasional) Pengendalian Perubahan Iklim (PPI). Kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat juga dapat mencatatkan dan melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan NEK pada SRN PPI. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 21/2021. 
Hari Wibowo kemudian menjelaskan beberapa prinsip terkait penyelenggaraan Nilai Ekonomi karbon dan Perdagangan Karbon sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021. Tidak cukup mendaftarkan kegiatan/aksi mitigasi penurunan emisi GRK (Gas Rumah Kaca) ke dalam SRN (Sistem Registri Nasional). Pelaku usaha/kegiatan dalam menghitung penurunan emisi GRK juga harus sesuai prinsip MRV (Measurable, Reportable, Verifiable). Penghitungan reduksi emisi GRK harus sesuai standar nasional dalam sistem dan metoda Indonesia (SNI), merujuk kepada metodologi IPCC, dan sudah disepakati secara nasional melalui Panel Metodologi di KLHK.  
’’Kompatibilitas terhadap perdagangan yang sudah terjadi sejak lama bisa dilakukan dengan penyesuaian dalam prosedur sederhana, sehingga tidak akan menyulitkan pihak-pihak pelaku perdagangan karbon,’’ terang Hari Wibowo.
Apabila, lanjut Hari Wibowo, penurunan emisi GRK yang telah dihitung akan diperdagangkan, maka harus diubah ke dalam bentuk Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) melalui proses sertifikasi. SPE menjadi alat tukar yang bernilai moneter. 
Selain itu, harus ada otorisasi untuk perdagangan karbon luar negeri. Sebab, berapa karbon yang keluar dan ke mana tujuan serta harga yang terjadi perlu diketahui pemerintah. Pencatatan ke luar negeri dilakukan untuk menghindari terjadinya penjualan berlebih (over selling) yang bisa menyebabkan target NDC Indonesia tidak tercapai dan terjadinya sengketa kepemilikan karbon, misalnya adanya kontrak karbon hutan dalam kurun waktu lebih dari 50 tahun yang tidak diketahui pemerintah padahal eksploitasi karbon telah terjadi tiap tahun (pindah ke luar negeri).
Hari Wibowo kemudian menjelaskan tahapan mencatatkan SRN (Sistem Registri Nasional) sampai akhirnya terbit SPE-GRK (Sertifikat Penurunan Emisi-as Rumah Kaca). Pertama, harus mendaftar dan mengisi data umum. Kedua, menyusun dokumen DRAM (Daftar Rincian Aksi Mitigasi) dan LCAM (Laporan Capaian Aksi Mitigasi). Ketiga, tinjauan akhir Tim. Kalau syarat terpenuhi maka terbitlah SPE-GRK di Registri Karbon SRN. 
’’Validasi DRAM paling lama satu bulan sejak DRAM diterima Validator. Setelah ada laporan Validasri DRAM dari Validator, kemudian baru menyusun LCAM. Verifikasi ini paling lama enam bulan sejak laporan diterima. Tahapan ini bisa dilihat di srn.kemenlhk.go.id,’’ papar Hari Wibowo.
Isu lain terkait penyelenggaraan perdagangan karbon yang perlu diluruskan adalah biaya penerbitan SPE (Sertifikat Penurunan Emisi). Dalam Permen 21 tahun 2022 tentang Tata laksana Nilai Ekonomi Karbon telah diatur adanya pungutan penerbitan SPE. Ini tertuang di Pasal 66 ayat (5). Bunyinya, Penerbitan SPE-GRK dikenakan pungutan berupa tarif jasa pelayanan penerbitan SPE-GRK. ’’Pungutan ini merupakan penerimaan negara bukan pajak. Masuk ke kas negara. Bukan ke kantong pribadi,’’ tegas Hari Wibowo. Lalu berapa biayanya?
Berdasarkan usulan KLHK ke Kementerian Keuangan, tarif Jasa layanan penerbitan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca Nasional (SPE-GRK) per dokumen sebesar Rp3.000,- (tiga ribu rupiah). Hal ini dapat disimpulkan bahwa biaya mengurus Sertifikat Pengurangan Emisi GRK tidak akan terlalu tinggi. Sebab, biaya yang dibutuhkan hanya untuk Menyusun Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi (DRAM), Laporan Capaian Aksi Mitigasi (LCAM), dan melakukan validasi/verifikasi oleh pihak ketiga.  
Biaya persiapan aksi mitigasi sehingga layak mendapat SPE GRK bisa relatif tinggi apabila memperhitungkan biaya investasi seperti teknologi dan sumber daya manusia serta alat pemantauan. Biaya tersebut akan spesifik, tergantung jenis aksi mitigasinya. Mengingat pentingnya SRN ini, maka sosialisasi dengan banyak pihak menjadi solusi yang wajib dijalankan pemerintah. Saat ini sudah membangun Rumah Kolaborasi dan Konsultasi Iklim dan Karbon (RKKIK). RKKIK ini menyediakan beberapa bidang pelayanan kepada pemangku kepentingan, di antaranya tema NDC Mitigasi, Nilai Ekonomi Karbon (NEK), Sistem Registri Nasional (SRN) serta Adaptasi. Selain itu, memfasilitasi beberapa kegiatan di antaranya penyebaran informasi, edukasi peningkatan kapasitas, advokasi, layanan teknis dan kerjasama pemangku kepentingan. 
Ir Hari Wibowo menceritakan, sejak 2021, terdapat 383 pelaku usaha yang mengajukan proses sertifikasi SRN. Di antara jumlah pelaku tersebut sebanyak 98 perusahaan sudah mencapai level penyusunan DRAM, 4 pelaku telah menyelesaikan Laporan Capaian Aksi Mitigasi (LCAM) dan 3 perusahaan sudah mampu menerbitkan SPE termasuk Pertamina, PLN dan Sidrap Bayu Energi. Sisa pelaku lainnya masih diwajibkan untuk terus menyempurnakan data umum pelaku. Melihat proses saat ini, kecepatan penerbitan SPE tentu sangat terkait kapasitas penyelesaian DRAM, LCAM serta proses validasi dan verifikasinya demi memberikan penjaminan mutu dan integritas unit karbon SPE-GRK yang diterbitkan. Namun demikian ditemukan adanya pelaku usaha yang proses pendaftaran dalam SRN PPI dihentikan, yaitu Rimba Raya Conservation dan Infinite Earth Limited. Sebab, kedua proponent ini mendaftarkan aksi mitigasi pada lokasi yang sama sehingga terjadi double claim. 

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024