pola maxwin olympus terbaru 283Jutaan kata 142134Orang-orang telah membaca serialisasi
《erek erek ayunan》
Buwas Temukan Beras Oplosan di Cipinang******Jakarta, CNN Indonesia--
Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso atau Buwas menemukan berasoplosan di Pasar Cipinang. Penemuan ini terjadi saat melakukan sidak ke gudang pedagang beras.
Berdasarkan detikcomyang dikutip, Rabu (8/2), setidaknya Buwas melakukan sidak di beberapa gudang. Dari itu ditemukan ada dua pedagang yang melakukan penyelewengan terhadap beras cadangan pemerintah (BCP).
Beras oplosan ini dikatakan menjadi salah satu penyebab harga beras mahal di pasaran. Sebab, CBP yang murah diganti kemasan menjadi lebih mahal, padahal isinya beda.
Adapun kedua pedagang tersebut diduga melakukan pengemasan ulang BCP ukuran 50 kilogram (kg) dengan beras merek lain, lalu dijual menjadi eceran 5 kg. Buwas pun membawa beras kemasan 5 kg yang diduga dioplos tersebut sebagai sampel dan menjadi barang bukti.
Menurutnya, tindakan mengoplos beras tersebut melanggar pidana pemalsuan. Apalagi, jika ada beras Bulog yang dicampur dengan beras merek lainnya dan dijual secara komersial.
Lihat Juga :Garuda Respons Soal Kreditur Minta Pengadilan Nyatakan Pailit |
"Itu juga akan kena UU konsumen. Contohnya ini bisa saja satu di mix satu Bulog. Walaupun di-mix nanti bisa sebagian dari Vietnam tadi," jelasnya.
Karena kejadian ini, maka Buwas pun melarang pemilik gudang di Cipinang untuk menjual beras secara eceran. Hal ini untuk menghindari terjadi kembali beras dioplos.
"Ini bukti-bukti ini akan saya bawa ke Satgas Pangan. Tidak boleh dijual 5 kg, harus 50 kg karena ini pasar induk," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN]
Respons Gudang Garam Soal Gugatan Susilo Wonowidjojo oleh OCBC NISP******Jakarta, CNN Indonesia--
PT Gudang Garam Tbk menyatakan gugatan yang dilayangkan oleh PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) kepada Presiden Direktur Gudang Garam Susilo Wonowidjojo tak berkaitan dengan perusahaan.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (10/2), perusahaan dengan kode emiten GGRM itu memberikan klarifikasi terkait kasus gugatan tersebut sebagai tanggapan dari permintaan BEI.
BEI meminta penjelasan kepada GGRM mengenai informasi gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada Susilo Wonowidjojo dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2023/PN Sda.
BEI sendiri sebenarnya meminta beberapa penjelasan kepada Gudang Garam terkait kasus tersebut. Yakni, klarifikasi atas kebenaran informasi terkait perkara hukum, kronologi dan penyebab adanya gugatan, dan langkah yang dilakukan perusahaan untuk menghadapi gugatan.
BEI juga meminta Gudang Garam menjelaskan apakah nilai gugatan tersebut bersifat material bagi perseroan. Lalu, apa dampak/risiko dari gugatan yang berpotensi dialami Perseroan apabila gugatan tersebut dimenangkan oleh penggugat baik dari sisi hukum, keuangan dan operasional.
Kemudian, apa mitigasi yang akan perseroan rencanakan untuk menghadapi dampak/risiko gugatan bagi perseroan. Terakhir BEI meminta Gudang Garam menjelaskan informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perseroan.
Lihat Juga :DJSN Butuh Dana Rp2,6 M Demi Penerapan Kelas Standar |
NISP menggugat manajemen PT Hair Star Indonesia (PT HSI) sebesar Rp232 miliar ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. Salah satu nama yang terseret kasus ini adalah bos PT Gudang Garam Tbk Susilo Wonowidjojo.
Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan membenarkan adanya gugatan tersebut. Menurutnya, gugatan dilayangkan karena perusahaan tersebut gagal membayar utang.
"Betul, kita sudah ajukan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) di Pengadilan Negeri Sidoarjo," ungkapnya kepada CNNIndonesia.com,Jumat (3/2) lalu.
Hasbi menjelaskan Susilo Wonowidjojo menjadi salah satu pihak tergugat karena kapasitasnya sebagai pemegang saham pengendali PT Hari Mahardika Usaha (HMU), ini adalah induk usaha PT HSI.
Lihat Juga :Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus Mulai 1 Januari 2025 |
"PT HMU itu dahulu pemegang saham PT HSI sejumlah 50 persen," imbuhnya.
Ia menjelaskan pada 2016 lalu PT HSI mengajukan pinjaman atau kredit modal kerja untuk mendukung pengembangan bisnis rambut palsu atau wig miliknya dan langsung diberikan oleh OCBC NISP.
Namun, pada 2021 lalu pembayaran rutin ke OCBC mulai macet sampai perusahaan mengajukan kepailitan. Di mana jumlah tagihan yang belum dibayarkan mencapai Rp232 miliar.
Ternyata, gugatan karena tak bayar utang kepada konglomerat itu tak hanya berasal dari OCBC.
Lihat Juga :Zomato Resmi Tutup di Indonesia |
Sebelumnya, PT Bank Mega Tbk juga menggugat perdata Susilo Wonowidjojo atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan total kerugian lebih dari Rp112 miliar.
Gugatan perusahaan keuangan di bawah CT Corp itu tercatat dengan Nomor 101/Pdt.G/2022/PN.Sda di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur.
Pihak tergugatnya adalah Susilo Wonowidjojo, Meylinda Setyo, Kasita Dewi Wonowidjojo, Swasti Dewi Wonowidjojo, Daniel Widjaja. Kemudian PT Hari Mahardika Usaha (PT HMU), Hadi Kristanto Niti Santoso, Notaris Ida Mustika, PT Hair Star Indonesia (PT HSI), Lianawati Setyo, dan PT Surya Multi Flora.
[Gambas:Video CNN]
Bahlil Sebut Uni Eropa Sebagai Penjajah Baru******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengutuk keras tindakan Uni Eropayang menggugat Indonesia ke World Trade Organization (WTO) karena melarang ekspor bijih nikel. Ia bahkan menyebut negara tersebut sebagai penjajah di era modern.
Padahal, Bahlil menyebutkan keputusan pemerintah melarang bijih nikel agar memberikan nilai tambah bagi perekonomian dalam negeri. Terbukti, pada 2017 sebelum larangan, ekspor produk besi dan baja Indonesia hanya US,3 miliar. Lalu, setelah dilarang, ekpornya naik menjadi US,8 miliar di 2022.
"Ini kok masih ada negara seperti ini di dunia yang sudah merdeka, seperti penjajah baru. Ini nggak bener dengan alasan ini terjadi monopoli pasar. Padahal kan kita lakukan hilirisasi untuk mewujudkan SDG's," ujarnya dalam webinar Indef, Rabu (8/2).
"Sekalipun dibawa ke WTO nggak masalah, itu hak mereka, tapi kami nggak akan pernah gentar untuk melawan itu," jelasnya.
Bahlil menilai harusnya Uni Eropa bisa menghargai keputusan yang diambil oleh Indonesia atau negara manapun. Sebab, semua negara memiliki strategi masing-masing untuk meningkatkan perekonomiannya.
"Nggak boleh negara A intervensi negara B. Negara ini semua di dunia ini sudah pada merdeka, kita hargai," pungkasnya.
Pemerintah sekarang ini memang sedang menggenjot program hilirisasi. Untuk melaksanakan program tersebut, mereka melarang ekspor sejumlah komoditas mentah.
Salah satunya nikel, tembaga, timah. Kebijakan larangan ekspor tersebut kata Bahlil akan diperluas ke 21 komoditas lainnya.
"Selain bauksit, tembaga, timah kita juga sudah bangun peta jalan hilirisasi bagi Indonesia sampai 2040. Itu ada 21 komoditas," ujarnya.
[Gambas:Video CNN]
Berikut daftar 21 komoditas yang bakal dilarang ekspornya:
1. Batu bara
2. Nikel
3. Timah
4. Tembaga
5. Bauksit
6. Besi baja
7. Emas perak
8. Aspal buton
9. Minyak bumi
10. Gas bumi
11. Sawit
12. Kelapa
13. Karet
14. Biofuel
15. Kayu log
16. Getah pinus
17. Udang
18. Perikanan
19. Rajungan
20. Rumput laut
21. Garam
Lihat Juga :Melihat Manfaat Pengelolaan Dana Haji RI-Malaysia, Mana Lebih Besar? |
Label:bonus new member deposit 20、mpo99id、link gacor hari ini slot
Terkait:atm4d2、cara pasang togel besar kecil、situs slot bonus new member 100、new member slot、kapten slot gacor、cara dapat duit gratis dari dana、indo138、cara pinjam di seabank、slot 5unsur3、main slot terpercaya
bab terbaru:link slot gacor pagi hari(2024-07-05)
Perbarui waktu:2024-07-05
《erek erek ayunan》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,poipet 19 paito warnaHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《erek erek ayunan》bab terbaru。