megagacor 329Jutaan kata 292703Orang-orang telah membaca serialisasi
《airasiabet》
Alasan Bank Dunia Turunkan Peringkat Logistik Indonesia Tahun Ini******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Panjaitan kecewa indeks kinerja logistik (LPI) Indonesia anjlok dari 46 ke urutan 63 tahun ini. Ia bakal meminta klarifikasi Bank Duniasoal laporan tersebut.
Dalam laporan Bank Dunia yang dikutip pada Selasa (18/7), skor LPI Indonesia pada tahun ini turun menjadi 3,15, kalah jauh dari Singapura yang ada di posisi pertama dengan skor 4,3 dan Jepang di peringkat ke-15 dengan skor 3,9.
Survei LPI dilakukan Bank Dunia terhadap 139 negara terkait dengan kecepatan pengiriman atau pengangkutan barang, hingga pelayanan yang diberikan dalam melakukan bisnis logistik.
Jika dilihat, dari sisi kepabeanan, skor Indonesia sebenarnya mengalami kenaikan dari 2,67 (2018) menjadi 2,8 (2023). Indonesia juga mampu mempertahankan skor infrastruktur yakni 2,9.
Namun, skor pengiriman internasional turun dari 3,23 (2018) menjadi 3 (2023). Begitu juga dengan kompetensi dan kualitas logistik di Indonesia skornya turun dari 3,1 (2018) menjadi 2,9 (2023).
Untuk skor indikator pelacakan dan penelusuran serta timeline juga turun. Pelacakan dan penelusuran tercatat turun dari 3,3 (2018) menjadi 3 (2023) dan timeline merosot dari 3,67 (2018) menjadi 3,3 (2023).
Adapun negara dengan peringkat LPI tertinggi adalah Singapura (1), Finlandia (2), Denmark (3), Jerman (4), dan Belanda (5). Sementara, negara tetangga Indonesia lainnya seperti Australia ada di peringkat 19, Malaysia di posisi 31, Thailand peringkat 37 dan India peringkat 38.
[Gambas:Video CNN]
Masih Berlaku, Pemberi Kerja Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS******Jakarta, CNN Indonesia--
DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.
Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.
Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.
"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.
Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.
Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.
"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.
Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.
Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.
"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.
"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.
Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.
Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.
Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.
"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.
(osc/osc)Kemendag Respons Rencana Uni Eropa Lawan Larangan Ekspor Nikel RI******Jakarta, CNN Indonesia--
Kementerian Perdagangan (Kemendag) meresponsUni Eropa(UE) yang menyiapkan langkah khusus untuk melawan larangan ekspor bijih nikelyang dilakukan pemerintah Indonesia.
Komisi UE tengah berdiskusi tentang penyusunan Peraturan Penegakan (enforcement regulation) perdagangan internasional terkait sengketa larangan ekspor bijih nikel Indonesia. Langkah itu diambil usai Indonesia mengajukan banding karena kalah gugatan dari Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono mengatakan pemerintah masih akan mengamati rencana yang akan dilakukan UE. Ia memastikan pemerintah sudah memiliki langkah-langkah antisipatif.
Enforcement regulation memungkinkan Eropa melakukan tindakan balasan atas pelanggaran aturan dagang oleh negara lain yang berdampak pada kepentingan komersial Eropa.
Aturan ini juga memungkinkan Eropa memblokir prosedur penyelesaian sengketa, termasuk dalam perjanjian perdagangan multilateral, regional, dan bilateral, sehingga mencegah UE mendapatkan keputusan akhir yang mengikat.
Para pemangku kepentingan di Komisi UE memiliki waktu hingga 11 Agustus 2023 untuk memberikan pandangan mereka tentang penggunaan Peraturan Penegakan UE dalam kasus ini. Tindakan yang diberikan mencakup pengenaan bea atau pembatasan kuantitatif pada impor atau ekspor.
Pada saat yang sama, UE akan melanjutkan upaya dalam mencapai mufakat dengan Indonesia soal ekspor bijih nikel ini, termasuk terus mengajak Indonesia untuk bergabung dalam Multi-Party Interim Appeal Arrangement (MPIA).
Uni Eropa menilai kebijakan setop ekspor bijih nikel oleh Indonesia membuat harga nikel di pasar melejit sehingga memukul Uni Eropa dan negara pengguna nikel lainnya.
Blok Benua Biru lantas meminta konsultasi dengan RI melalui WTO pada 2019. Tak ada kata sepakat, Eropa pun mengajukan gugatan pada 2021. Hasilnya, panel WTO menyatakan tindakan Indonesia tak sesuai aturan WTO.
Setelah 'vonis' tersebut keluar, Indonesia mengajukan banding pada Desember 2022.
[Gambas:Video CNN]
Label:cara pembayaran kredivo、daftar link slot gacor、belanja online yang bisa bayar pakai akulaku
Terkait:joker123 terbaru、rajacash、galeri555、cara beli hp lewat kredivo、erek erek mangkok、rahasia pola maxwin olympus、link slot amerika、judi slot terbaik indonesia、slot casino 888、bocoran slot jarwo
bab terbaru:erek petani(2024-06-28)
Perbarui waktu:2024-06-28
《airasiabet》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,erek2 1001 mimpiHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《airasiabet》bab terbaru。