pinjol bunga rendah tenor panjang limit besar 287Jutaan kata 442510Orang-orang telah membaca serialisasi
《27 di erek erek》
IHSG Anjlok ke 6.622 Imbas 8 Sektor Melemah******
Indeks hargasaham gabungan (IHSG) ditutup di level 6.622 pada Selasa (10/1). Indeks saham melemah 65,76 poin atau minus 0,98 persen dari perdagangan sebelumnya.
MengutipRTI Infokom, investor melakukan transaksi sebesar Rp12,70 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 19,38 miliar saham.
Pada penutupan kali ini, 150 saham menguat, 382 terkoreksi, sedangkan 181 lainnya stagnan. Terpantau, delapan dari sebelas indeks sektoral kompak melemah, dipimpin oleh sektor keuangan di angka 1,75 persen.
Bursa saham Eropa terpantau dominan menguat. Terpantau, indeks FTSE 100 di Inggris plus 0,33 persen, indeks CAC 40 di Prancis naik 0,68 persen, dan indeks DAX di Jerman menguat 1,25 persen.
Sementara itu, bursa Amerika mayoritas melemah. Indeks S&P 500 turun 0,08 persen, indeks NYSE melemah 0,16 persen, dan indeks NASDAQ Composite plus 0,63 persen.
[Gambas:Video CNN]
8 Bantahan Kemnaker Soal Perppu Ciptaker: Upah Hingga Pesangon Dihapus******
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membantah setidaknya 8 isu yang berkembang dalam Perppu Cipta Kerja, mulai dari formulaupah minimumyang bisa berubah dalam keadaan tertentu, pemutusan hubungan kerja (PHK) dipermudah, hingga pesangon yang dihapus.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menegaskan penting untuk memahami Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) secara utuh.
Dalam hal ini, Putri menjelaskan beleid tersebut mengubah, menghapus, dan menetapkan beberapa ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pada kesempatan itu, Putri memberikan penjelasan sekaligus bantahan terhadap beberapa perubahan substansi di Perppu Ciptaker klaster ketenagakerjaan. Berikut 8 bantahan yang disampaikan oleh Kemnaker:
Putri menjelaskan di dalam UU Ciptaker tidak diatur mengenai pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Hal tersebut dimaknai bahwa pelaksanaan outsourcing atau alih daya dapat dilakukan terbuka untuk semua jenis pekerjaan dalam suatu proses produksi.
"Perppu Ciptaker mengatur pembatasan jenis pekerjaan. Jadi Perppu Ciptaker mengatur alih daya dibatasi hanya dilakukan untuk sebagian pelaksanaan pekerjaan, yang mana jenis-jenis pekerjaannya secara detail akan ditetapkan lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP)," jelasnya.
Menurutnya, aturan dalam Perppu Ciptaker membuat pemerintah bakal mengubah ketentuan di PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
"Saya akan menggarisbawahi bahwa isu mengenai alih daya katanya akan dibuka seluas-luasnya, tidak juga. Nanti tetap akan kami atur, akan kami jelaskan lagi dalam revisi PP 35/2021 karena perppu ini juga sudah mengatur pembatasan jenis pekerjaan," bantah Putri.
Di dalam pasal 88 f Perppu Ciptaker, muncul kewenangan baru di mana pemerintah bisa menetapkan formula perhitungan upah minimum berbeda dalam keadaan tertentu. Menurut Putri, hal ini mengacu pada daerah yang terkena bencana dan ditetapkan pemerintah sebagai bencana nasional.
"Ada bencana nasional, lalu terjadi porak poranda di daerah tersebut, maka pemerintah pusat mungkin Menaker atas perintah Presiden akan menetapkan upah minimum untuk daerah provinsi atau kabupaten/kota tersebut," tegasnya.
Putri menambahkan penetapan upah minimum tersebut bakal mempertimbangkan kondisi yang terjadi pada daerah yang terkena bencana tersebut sehingga ditetapkan berstatus bencana nasional oleh pemerintah.
"Jadi tidak benar ada hoaks bahwa perppu ini mengembalikan kuasa ke pemerintah pusat, Menaker untuk menetapkan upah daerah di seluruh Indonesia. Itu tidak benar, tidak benar. Hanya memberi wewenang pemerintah pusat kepada daerah yang terjadi bencana nasional," bantah Putri.
Lihat Juga :Sri Mulyani Belum Godok Aturan soal Gratis Pajak bagi Fasilitas Kantor |
Di dalam Perppu Ciptaker, tidak dijelaskan batasan karyawan kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Padahal, sebelumnya di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dijelaskan PKWT paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun. Hal tersebut menimbulkan dugaan bahwa Perppu Ciptaker melanggengkan karyawan kontrak seumur hidup.
"Tidak benar. Pelaksanaan PKWT ada jangka waktunya. Perppu ini tetap memperhatikan hal ini, tetap mengatur. Dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini memang tidak mengatur periode waktu PKWT, tapi mengamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam revisi PP 35/2021. Jadi memang betul-betul harus dipahami," tegasnya.
Putri lantas merinci dua jenis PKWT. Pertama, PKWT berdasarkan jangka waktu di mana jangka waktunya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan maksimal 5 tahun. Kedua, PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu.
"Jangka waktunya ditetapkan untuk yang jenis pekerjaan tertentu ini harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, antara manajemen perusahaan dan pekerja atau diwakili serikat pekerja. Dalam PKWT tersebut juga harus disebut ruang lingkup selesainya pekerjaan," jelasnya.
Lihat Juga :Cadangan Devisa RI Naik Jadi US7,2 Miliar per Desember 2022 |
Pasal 79 ayat 2 b Perppu Ciptaker menjadi perdebatan karena disebutkan bahwa istirahat mingguan untuk pekerja hanya satu hari kerja dalam seminggu. Hal tersebut tidak berubah dengan yang tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Ada hoaks yang berkembang di awal minggu ini terkait hak waktu istirahat atau libur, dikatakan perppu ini menghapus. Itu adalah hoaks, tidak benar. Sesungguhnya perppu ini tetap memastikan perusahaan dan pekerja memiliki waktu istirahat," bantah Putri.
Terkait jumlah waktu libur apakah 1 hari atau 2 hari dalam seminggu, Putri menjelaskan itu tergantung peraturan perusahaan dan/atau perjanjian kerja bersama. Ia menegaskan hal tersebut harus dimusyawarahkan antara pekerja dan pengusaha.
Label:agen gold 88、slot online mudah maxwin、dewawin365
Terkait:erek erek angkat besi、3 macam slot vip、airbet88 alternatif、megajp link、suara4d slot、daftar slot、rtpslot、slot365、eu9 situs judi slot online terpercaya、link baru bola88
bab terbaru:slot 123 gacor(2024-07-01)
Perbarui waktu:2024-07-01
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melarang pengusaha meminta pekerja mengundurkan diri alias resign demi menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) seperti yang dihadapi karyawan PT Nikomas Gemilang. Apalagi permintaan dilakukan demi mengindari kewajiban membayar pesangon.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, mengundurkan diri merupakan inisiatif dari diri sendiri si pekerja.
Oleh karena itu, pengunduran diri tidak boleh atas paksaan atau permintaan dari pihak lain.
Ia juga mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan atau aduan dari karyawan maupun pihak PT Nikomas Gemilang.
Indah menuturkan jika karyawan dari perusahaan produsen sepatu olahraga di Serang, Banten itu mengadu ke Kemnaker, pihaknya siap melakukan mediasi bipartit.
Sebelumnya, PT Nikomas Gemilang meminta 1.600 pegawainya mengundurkan diri karena imbas perang Rusia dan Ukraina, harga energi serta permintaan sepatu olahraga yang merosot.
Humas PT Nikomas Gemilang Danang Widi mengatakan pendaftaran pengunduran diri sukarela itu dibuka pada 11-12 Januari 2023. Seluruh hak pegawai akan dibayar tunai oleh perusahaan, sesuai peraturan yang berlaku.
Perusahaan alas kaki tersebut mengaku telah menempuh berbagai cara agar tidak ada pengurangan, tetapi mereka tak berdaya melawan kondisi ekonomi global yang lebih ketidakpastian.
"Berbagai hal telah kami lakukan seperti setop rekrutmen, tidak ada lembur, pengurangan jam kerja dan program cuti khusus, namun tidak dapat kami hindari dan dengan berat hati kami harus melaksanakan program pengunduran diri sukarela," kata dia.
[Gambas:Video CNN]
Menteri Badan Usaha dan Milik Negara (BUMN) Erick Thohir bakal menghapus ketentuan mengenai usia maksimal seseorang diangkat menjadi direksi perusahaan negara.
Rencana ini diketahui dari dalam uji publik rancangan peraturan menteri BUMN yang tengah disusun oleh kementerian.
"Penghapusan syarat usia maksimal seseorang saat diangkat sebagai anggota direksi anak perusahaan BUMN," tulis draf rancangan tersebut yang dikutip, Rabu (11/1).
"Peraturan Menteri eksisting mengatur bahwa seseorang harus berusia paling tinggi 58 tahun ketika akan diangkat sebagai anggota direksi anak perusahaan BUMN, ketentuan tersebut dihapus dengan tujuan untuk memperluas kesempatan dan menyetarakan dengan persyaratan direksi BUMN," tulis penjelasan isu strategis tersebut.
Selain itu, Erick juga bakal kembali mengatur tata cara pengangkatan anggota direksi dan anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas pada BUMN dan anak perusahaan.
Dalam hal ini, direncanakan pengecualian asesmen dalam rangka pengangkatan kembali direksi anak perusahaan BUMN. Dalam penjelasan disebutkan, hal ini diatur untuk mempersingkat proses pengangkatan kembali anggota direksi anak perusahaan BUMN.
Namun, pengecualian asesmen diberikan untuk pengangkatan kembali anggota direksi anak perusahaan BUMN yang dinilai mampu melaksanakan tugasnya dengan baik.
[Gambas:Video CNN]
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membantah setidaknya 8 isu yang berkembang dalam Perppu Cipta Kerja, mulai dari formulaupah minimumyang bisa berubah dalam keadaan tertentu, pemutusan hubungan kerja (PHK) dipermudah, hingga pesangon yang dihapus.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menegaskan penting untuk memahami Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) secara utuh.
Dalam hal ini, Putri menjelaskan beleid tersebut mengubah, menghapus, dan menetapkan beberapa ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pada kesempatan itu, Putri memberikan penjelasan sekaligus bantahan terhadap beberapa perubahan substansi di Perppu Ciptaker klaster ketenagakerjaan. Berikut 8 bantahan yang disampaikan oleh Kemnaker:
Putri menjelaskan di dalam UU Ciptaker tidak diatur mengenai pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Hal tersebut dimaknai bahwa pelaksanaan outsourcing atau alih daya dapat dilakukan terbuka untuk semua jenis pekerjaan dalam suatu proses produksi.
"Perppu Ciptaker mengatur pembatasan jenis pekerjaan. Jadi Perppu Ciptaker mengatur alih daya dibatasi hanya dilakukan untuk sebagian pelaksanaan pekerjaan, yang mana jenis-jenis pekerjaannya secara detail akan ditetapkan lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP)," jelasnya.
Menurutnya, aturan dalam Perppu Ciptaker membuat pemerintah bakal mengubah ketentuan di PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
"Saya akan menggarisbawahi bahwa isu mengenai alih daya katanya akan dibuka seluas-luasnya, tidak juga. Nanti tetap akan kami atur, akan kami jelaskan lagi dalam revisi PP 35/2021 karena perppu ini juga sudah mengatur pembatasan jenis pekerjaan," bantah Putri.
Di dalam pasal 88 f Perppu Ciptaker, muncul kewenangan baru di mana pemerintah bisa menetapkan formula perhitungan upah minimum berbeda dalam keadaan tertentu. Menurut Putri, hal ini mengacu pada daerah yang terkena bencana dan ditetapkan pemerintah sebagai bencana nasional.
"Ada bencana nasional, lalu terjadi porak poranda di daerah tersebut, maka pemerintah pusat mungkin Menaker atas perintah Presiden akan menetapkan upah minimum untuk daerah provinsi atau kabupaten/kota tersebut," tegasnya.
Putri menambahkan penetapan upah minimum tersebut bakal mempertimbangkan kondisi yang terjadi pada daerah yang terkena bencana tersebut sehingga ditetapkan berstatus bencana nasional oleh pemerintah.
"Jadi tidak benar ada hoaks bahwa perppu ini mengembalikan kuasa ke pemerintah pusat, Menaker untuk menetapkan upah daerah di seluruh Indonesia. Itu tidak benar, tidak benar. Hanya memberi wewenang pemerintah pusat kepada daerah yang terjadi bencana nasional," bantah Putri.
Lihat Juga :Sri Mulyani Belum Godok Aturan soal Gratis Pajak bagi Fasilitas Kantor |
Di dalam Perppu Ciptaker, tidak dijelaskan batasan karyawan kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Padahal, sebelumnya di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dijelaskan PKWT paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun. Hal tersebut menimbulkan dugaan bahwa Perppu Ciptaker melanggengkan karyawan kontrak seumur hidup.
"Tidak benar. Pelaksanaan PKWT ada jangka waktunya. Perppu ini tetap memperhatikan hal ini, tetap mengatur. Dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini memang tidak mengatur periode waktu PKWT, tapi mengamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam revisi PP 35/2021. Jadi memang betul-betul harus dipahami," tegasnya.
Putri lantas merinci dua jenis PKWT. Pertama, PKWT berdasarkan jangka waktu di mana jangka waktunya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan maksimal 5 tahun. Kedua, PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu.
"Jangka waktunya ditetapkan untuk yang jenis pekerjaan tertentu ini harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, antara manajemen perusahaan dan pekerja atau diwakili serikat pekerja. Dalam PKWT tersebut juga harus disebut ruang lingkup selesainya pekerjaan," jelasnya.
Lihat Juga :Cadangan Devisa RI Naik Jadi US7,2 Miliar per Desember 2022 |
Pasal 79 ayat 2 b Perppu Ciptaker menjadi perdebatan karena disebutkan bahwa istirahat mingguan untuk pekerja hanya satu hari kerja dalam seminggu. Hal tersebut tidak berubah dengan yang tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Ada hoaks yang berkembang di awal minggu ini terkait hak waktu istirahat atau libur, dikatakan perppu ini menghapus. Itu adalah hoaks, tidak benar. Sesungguhnya perppu ini tetap memastikan perusahaan dan pekerja memiliki waktu istirahat," bantah Putri.
Terkait jumlah waktu libur apakah 1 hari atau 2 hari dalam seminggu, Putri menjelaskan itu tergantung peraturan perusahaan dan/atau perjanjian kerja bersama. Ia menegaskan hal tersebut harus dimusyawarahkan antara pekerja dan pengusaha.
Kereta Api Makassar-Parepare ditargetkan mulai beroperasi Juni 2023 untuk lintas Stasiun Mandai hingga Palanro.
Kepala Tata Usaha Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan Hasbudi Samad mengatakan dari Stasiun Palanro masih tersisa 26 kilometer (km) ke Parepare, sedangkan dari Stasiun Mandai ke Makassar tersisa 14 km.
Ia menambahkan KA Makassar-Parepare awalnya ditargetkan beroperasi pada Februari tahun ini, tetapi terlambat karena PT INKA (Persero) selaku produsen KA Makassar-Parepare belum siap.
Kendati demikian, ia belum bisa memastikan kapan KA Makassar-Parepare akan beroperasi sepenuhnya.
Ia hanya mengatakan kereta akan beroperasi setelah pergantian presiden pada 2024. Pasalnya, sumber pendanaan proyek setiap rezim kepemimpinan bisa berbeda.
"Takutnya kalau misalnya kita mulai tahun ini atau tahun depan, nanti potensi enggak dilanjutkan rezim yang baru. Kalau rezimnya dasarnya sama aman, tapi kalau tidak bahaya kita," ujarnya.
Lihat Juga :Faisal Basri Kritik Habis Kebijakan Subsidi Era Jokowi |
Lebih lanjut, Hasbudi mengatakan tiket KA Makassar-Parepare akan dijual sekitar Rp5.000 hingga Rp10 ribu.
Sementara itu, Direktur Bisnis PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) Andre Permana mengatakan pembiayaan proyek KA Makassar-Parepare salah satunya berasal dari kerjasama antara pemerintah dan badan usaha (KPBU).
Dalam proyek KPBU ini difasilitasi Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment/AP) yaitu pembayaran dilakukan berdasarkan atas tersedianya layanan infrastruktur yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam perjanjian KPBU. Pembayaran dilakukan setelah proyek infrastruktur mulai beroperasi.
Melalui skema AP, pemerintah akan membayar badan usaha atas investasi, biaya operasional serta keuntungan yang layak berdasarkan perhitungan yang matang sesuai hasil studi kelayakan dan penawaran badan usaha.
Lihat Juga :Jokowi: Tahun Ini 16 Negara Jadi Pasien IMF, 36 Antre di Depan Pintu |
Badan usaha akan diberi konsesi untuk melaksanakan pelayanan tersebut dalam jangka waktu tertentu. Setelah jangka waktu kerja sama selesai, seluruh aset akan menjadi milik pemerintah.
Sementara itu, proyek KPBU KA Makassar - Parepare yang pembangunannya dilaksanakan oleh PT Celebes Railway Indonesia (CRI) mengadopsi skema Build Operate Transfer (BOT) atau Bangun Guna Serah dengan nilai investasi belanja modal Rp988,5 miliar dan biaya operasi Rp971,5 miliar serta masa konsesi selama 16 tahun sejak Tanggal Operasi Komersial Tahap 1.
Proyek dengan skema Availability Payment (AP) ini akan melayani area meliputi lima kabupaten atau kota di Sulawesi Selatan yaitu Kabupaten Maros,
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kabupaten Barru, Kota Makassar dan Kota Parepare.
Andre menambahkan proyek KPBU dilakukan untuk mendukung pembangunan infrastruktur melalui pembiayaan kreatif, demi menjaga kestabilan APBN.
"Dalam proyek ini, PT PII memberikan penjaminan untuk beberapa jenis risiko yang dapat timbul dari pemerintah, yaitu risiko keterlambatan pembayaran AP dan risiko terminasi. Dengan melihat keberhasilan dari KA Makassar-Parepare ini, diharapkan proyek ini menjadi proyek percontohan skema KPBU untuk dapat diterapkan pada sektor transportasi lainnya," ujarnya.
[Gambas:Video CNN]
Harga jual emasPT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam berada di posisi Rp1,042 juta per gram pada Jumat (13/1). Harga emas tercatat naik Rp7.000 dari Rp1,035 juta pada perdagangan sebelumnya.
Senada, harga pembelian kembali (buyback)juga naik dari Rp943 ribu menjadi Rp950 ribu per gram.
Berdasarkan data Antam, harga jual emas berukuran 0,5 gram senilai Rp571 ribu, 2 gram Rp2,02 juta, 3 gram Rp3,02 juta, 5 gram Rp4,98 juta, 10 gram Rp9,91 juta, 25 gram Rp24,77 juta, dan 50 gram Rp49,24 juta.
Harga jual emas tersebut belum termasuk Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas emas batangan sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sementara itu, harga emas di perdagangan internasional berdasarkan acuan pasar Commodity Exchange COMEX menguat 0,25 persen menjadi US.903,5 per troy ons. Senada, harga emas di perdagangan spot menguat 0,08 persen ke US.898,5 per troy ons pada pagi ini.
Senior Analis DCFX Lukman Leong memproyeksi harga emas menguat hari ini. Menurutnya, penguatan ditopang oleh melemahnya dolar AS dan imbal hasil obligasi AS yang turun tajam setelah data inflasi AS yang menunjukkan penurunan.
"Trend harga emas masih sangat bullish dan akan terus naik, walau dalam jangka pendek berpotensi terkoreksi aksi profit taking mendekati level psikologis US.900," imbuh Lukman kepada CNNIndonesia.com.
Hari ini, Lukman memperkirakan harga emas internasional berada dalam rentang support US.880 per troy ons dan resistance US.915 per troy ons.
[Gambas:Video CNN]
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mencatat ada 100 investorlebih yang menyatakan minat berinvestasi di IKN Nusantara.
Tapi dari jumlah itu, baru 71 investor yang baru mengirimkan letter of intent(LoI) atau dokumen komitmen awal untuk berinvestasi di IKN Nusantara. Sebanyak 11 investor itu datang dari Negeri Jiran bersamaan dengan kunjungan PM Malaysia Anwar Ibrahim.
"Investor yang berminat ada 100 lebih, tapi yang telah mengirimkan letter of intent (LOI) ada 71 perusahaan yang berasal dari luar dan dalam negeri, dengan komposisi investor dalam negeri masih lebih banyak daripada yang dari luar negeri," ujar Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dalam keterangan tertulis, Rabu (11/1).
LOI tersebut diserahkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan Internasional Malaysia Teungku Zafrul bin Tengku Abdul Aziz kepada Bambang.
Calon investor dari Malaysia berminat menanamkan modalnya di berbagai sektor, antara lain pengelolaan sampah (waste management), infrastruktur telekomunikasi, properti, jalan raya, layanan kesehatan dan farmasi, energi terbarukan, hingga ke platform e-commerce.
Sementara itu, dari 71 investor yang telah menyerahkan LOI, 3 di antaranya sudah mendapatkan surat izin prakarsa proyek (SIPP) dari pemerintah.
Menurut Bambang, saat ini sektor infrastruktur dan utilitas yang paling banyak diminati investor. Sektor lain yang tak kalah menarik adalah mixed useddan komersial, perumahan, jasa konsultan, kesehatan, perkantoran swasta dan BUMN, perkantoran pemerintah, serta teknologi.
Bambang menekankan pemerintah bakal terus bekerja keras untuk mendatangkan investor ke IKN karena tidak mau membebankan APBN dalam pembangunan ibu kota baru tersebut.
"IKN sangat penting untuk pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Indonesia. Bahkan tak hanya Indonesia yang akan merasakan dampak ekonomi dari IKN, Malaysia juga sebagaimana yang disampaikan oleh Perdana Menteri Malaysia," pungkasnya.
Sebelumnya, PM Malaysia Anwar Ibrahim mendukung Presiden Jokowi soal investasi di IKN Nusantara. Menurutnya, ada kepentingan Sabah dan Serawak yang perlu diperjuangkan.
"Rekan-rekan di Sabah dan Serawak memuji inisiatif ini. Kami akan ambil pendekatan yang positif agar pertumbuhan IKN memberi manfaat juga bagi Sabah dan Serawak," ucap Anwar dalam konferensi pers bersama Presiden Jokowi di Istana Bogor.
[Gambas:Video CNN]
《27 di erek erek》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,taiwan paito angkanetHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《27 di erek erek》bab terbaru。