judi bola online 32Jutaan kata 611255Orang-orang telah membaca serialisasi
《slot gacor 988》
Masih Berlaku, Pemberi Kerja Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS******Jakarta, CNN Indonesia--
DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.
Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.
Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.
"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.
Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.
Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.
"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.
Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.
Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.
"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.
"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.
Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.
Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.
Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.
"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.
(osc/osc)Erick Thohir Copot Bos Berdikari yang Pernah Bawa Pistol di Makassar******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri BUMNErick Thohir mencopot Harry Warganegara dari kursinya sebagai Direktur Utama Berdikari.
Pencopotan yang dilakukan bersamaan dengan perombakan direksi ID FOOD itu terjadi berselang tiga bulan setelah pistolnya meledak di Bandara Makassar pada April lalu.
Berdasarkan keterangan resmi yang dikeluarkan di Jakarta pada Rabu (28/6) lalu, Erick menunjuk eks Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf untuk menggantikan posisi Harry.
Saat itu, ia menyerahkan barang bawaannya, termasuk pistolnya kepada seorang protokoler bandara untuk diperiksa.
Kemudian saat protokoler bandara memeriksa senjata dan mengosongkan magazine, tiba-tiba pistol itu terjatuh. Akibatnya, senjata milik Harry meletus sehingga membuat penumpang lainnya kaget.
Karena kejadian tersebut calon penumpang pesawat yang berada di bandara tersebut sempat panik.
Usai kejadian, Harry meminta maaf ke masyarakat.
"Saya memohon maaf kepada publik atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat insiden di Bandara Sultan Hasanuddin Senin lalu," ujar Harry melalui keterangan resmi Berdikari, Kamis (20/4).
Ia menyadari insiden itu membuat sejumlah pihak tidak nyaman mulai dari pengunjung, petugas counter check in, hingga personel keamanan bandara setempat.
[Gambas:Video CNN]
Luhut Putuskan Impor Tiga KRL Baru******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan memutuskan pemerintah bakal mengimpor tiga trainset KRL demi mengganti unit yang dipensiunkan.
Menurutnya, hal ini perlu dilakukan agar penumpang KRL bisa tetap terlayani dengan baik. Luhut penyebut keputusan itu diambil setelah rapat dengan para pemangku kepentingan.
Dan ternyata bisa, tapi kita memang harus mengimpor barang baru. Tapi kita akan mengimpor tiga saja yang baru, untuk menutupi, kritisnya hanya tahun depan dan 2025," kata Luhut di Stasiun KCJB Halim, Jakarta Timur, Kamis (22/6).
"Rapat mengenai KRL, kita tidak akan mengimpor barang bekas," kata Luhut.
Rencana impor KRL bekas Jepang tengah menjadi perhatian belakangan ini. Pengamat Kebijakan Publik PH&H Public Policy Interest Group Agus Pambagio menyebut rencana itu mengemuka menyusul nasib 200 ribu penumpang KRL di ujung tanduk.
Hal itu merupakan imbas dari tidak jelasnya pergantian armada KRL yang dilakukan oleh PT Kereta Commuter Indonesia (PT KCI). Mengutip detik.com, Agus mengatakan beberapa armada KRL harus pensiun dalam waktu dekat ini.
Data yang dimilikinya, tahun ini ada 10 rangkaian KRL Jabodetabek yang harus dipensiunkan. Hingga 2024 setidaknya akan ada 16 total rangkaian KRL yang harus pensiun.
[Gambas:Video CNN]
Label:qq1889、situs judi slot indonesia、slotvip rtp
Terkait:zeus vs hades gods of war pragmatic、trik fafafa hari ini、situs slot、agen 5000 slot、cara menghasilkan uang dari menonton youtube、erek erek 2d 84、axiata4d、erek erek suroboyo、inajp、info situs slot terpercaya
bab terbaru:topslot(2024-07-07)
Perbarui waktu:2024-07-07
《slot gacor 988》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,cara pinjam uang dari danaHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《slot gacor 988》bab terbaru。