iblbet 619Jutaan kata 663986Orang-orang telah membaca serialisasi
《link gacor hari ini》
Saksi: Praktik fee 3 persen untuk rekanan di Akpol sudah turun******Semarang (ANTARA) - Saksi kasus dugaan korupsi dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Akademi Kepolisian Semarang, Jawa Tengah, mengungkap adanya kebiasaan turun-temurun meminjam bendera penyedia barang dan jasa yang dibayar dengan feesebesar 3 persen.
Direktur CV Usaha Mandiri, Nur Hidayat, saat diperiksa sebagai saksi pada sidang lanjutan dengan terdakwa Perwira Urusan Akuntansi dan Verifikasi Urusan Keuangan Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang Mardiyono di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, membenarkan nama perusahaannya dipinjam oleh satuan kerja di Akpol untuk pencairan anggaran.
"Setelah ada pengajuan kegiatan, kemudian dana ditransfer langsung oleh KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) kepada kami," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Judi Prasetya itu.
Setelah dana tersebut cair, jelas dia, selanjutnya diserahkan kembali dalam bentuk tunai ke satuan kerja yang mengajukan dengan dipotong 3 persen.
"Uang dikembalikan, pekerjaan selanjutnya mereka yang melaksanakan sendiri," tambahnya.
Baca juga: Bendahara: Banyak kegiatan Akpol Semarang dibiayai sisa-sisa anggaran
Nur Hidayat mengaku perusahaan penyedia barang dan jasa miliknya itu sudah menjalankan praktik pinjam bendera dengan imbalan fee3 persen sejak 2015 hingga 2018.
Atas feeyang diterima tersebut, saksi mengaku telah diminta penyidik Polri untuk mengembalikan uang sebesar Rp223 juta.
Keterangan serupa disampaikan Pembantu Bendahara Bidang Hukum Akpol Suparni, yang mengakui penyedia barang dan jasa dipinjam bendera perusahaannya dengan imbalan feesebesar 3 persen.
"Dana dari KPPN turun ke rekanan, kemudian satker (satuan kerja) memperoleh uang dari rekanan," katanya.
Saksi juga mengaku membawa CV Krida Jaya Sejahtera milik anaknya sebagai perusahaan penyedia barang dan jasa di Akpol sejak 2016 hingga 2018.
Selain itu, saksi Suparni juga menyebut perusahaan tersebut sudah diminta mengembalikan uang oleh penyidik yang disebut sebagai feeyang pernah diterima selama benderanya dipinjam oleh Akpol Semarang.
Sebelumnya, Perwira Urusan Akuntansi dan Verifikasi Urusan Keuangan Akpol Semarang Mardiyono didakwa melakukan korupsi dana DIPA untuk lembaga pendidikan calon polisi tersebut.
Besaran dana yang diduga dikorupsi dalam kurun waktu 2013 hingga 2018 mencapai Rp615 juta.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
KPU ingatkan peserta pemilu tak libatkan anak******Jakarta (ANTARA) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik mengingatkan peserta Pemilu 2024 untuk tidak melibatkan anak-anak yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye maupun aktivitas politik lainnya.
“Kami sampaikan kepada peserta pemilu, jangan libatkan warga negara yang tidak memiliki hak pilih. Yang boleh menjadi peserta kegiatan kampanye adalah mereka yang memiliki hak pilih,” ujar Idham saat ditemui usai acara sosialisasi bersama Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham di SMAN 68 Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan bahwa hal tersebut telah diatur dalam Pasal 280 Ayat (2) Huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengamanatkan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan WNI yang tidak memiliki hak memilih.
“Dalam Pasal 280 Ayat (2) Huruf k dijelaskan bahwa pelaksana kampanye tidak boleh warga negara yang tidak memiliki hak pilih dan itu bisa terkategori pada tindak pidana,” tutur Idham.
Selain itu, sambung dia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga telah mengatur anak-anak tidak boleh terlibat dalam aktivitas politik.
“Kalau kita merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak, yang namanya anak itu adalah usianya 18 tahun. Undang-Undang Perlindungan Anak menegaskan bahwa anak tidak boleh terlibat dalam aktivitas politik secara langsung,” ujar dia.
Sebelumnya, Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) klaster Hak Sipil dan Kebebasan Sylvana Maria mengatakan bahwa pihaknya menerima aduan selama masa kampanye Pemilu 2024, di antaranya adalah anak-anak yang digunakan sebagai juru bicara calon-calon tertentu.
"Pengaduannya ada hampir 10 kasus, dilakukan baik oleh caleg, maupun kelompok tim capres dan cawapres. Selain itu, anak-anak juga dijadikan target antara kampanye, jadi kampanyenya ditargetkan kepada orang tua, tetapi anak-anak yang menjadi target dengan memberikan barang-barang yang bukan alat kampanye," paparnya di Jakarta, Senin.
Kemudian, aduan paling banyak lainnya ke KPAI adalah anak-anak yang dijadikan objek politik uang, dibayar oleh para calon legislatif untuk melakukan kampanye. Selain itu, KPAI juga menerima informasi tentang tayangan viral anak-anak yang menyampaikan pendapat mengenai calon-calon tertentu.
"KPAI beranggapan bahwa partisipasi anak harus dihormati dan dilindungi, tetapi KPAI mendorong agar partisipasi anak tetap mengacu kepada nilai-nilai etis, supaya anak-anak tetap punya ruang kebebasan berbicara, tetapi tidak bebas berbicara apa saja. Untuk itu kami mendorong agar orang-orang dewasa mendampingi anak-anak, bagaimana harus menyampaikan pendapatnya di ruang publik," kata dia.
Baca juga: KPU tegur capres-cawapres kampanye terbuka di luar jadwal zonasi
Baca juga: KPU evaluasi capres/cawapres keluar podium saat debat Pilpres 2024
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024
Label:simba4d、trik pola gacor princess hari ini、situs gacor gampang maxwin
Terkait:slot gacor hari ini 2023、bet 5000 slot、recehslot、game slot gacor、angka jitu dari pusat、slotgacor terbaru、batavia4d、pola mahjong 1、angka jitu sgp 100 tembus、mixparlay
bab terbaru:forumslot(2024-06-28)
Perbarui waktu:2024-06-28
《link gacor hari ini》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,slot game terbaruHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《link gacor hari ini》bab terbaru。