petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

seribu mimpi 34

slot demo netent 491Jutaan kata 347348Orang-orang telah membaca serialisasi

《seribu mimpi 34》

Wakil Ketua Komisi II DPR RI soal putusan MK: Jadi catatan penting******

Wakil Ketua Komisi II DPR RI soal putusan MK: Jadi catatan penting
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/11/2023). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mengatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 terkait ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar empat persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan menjadi catatan penting bagi pihaknya.

"Komisi II secara khusus belum membahas topik ini, tetapi pada waktunya pasti akan menjadi catatan penting. Jika revisi Undang-Undang Pemilu tidak bisa dilakukan pada periode DPR sekarang, minimal sudah ada bahan-bahan besar untuk pembahasan pada DPR periode berikutnya," kata Yanuar saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Minggu.

Walaupun demikian, Yanuar menyebutkan untuk Pemilu 2024 ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu masih berlaku.

"Bahwa ambang batas parlemen masih empat persen. Jadi, jangan lagi menafsirkan bahwa Pemilu 2024 ambang batas parlemen sudah berubah," ujarnya.

Yanuar menjelaskan dalam putusan MK itu tidak secara khusus menyebut besaran angka tertentu untuk ambang batas parlemen, sehingga DPR dan pemerintah masih memiliki kebebasan untuk menetapkan besaran angka yang baru untuk ambang batas parlemen.

"Cuma besaran angka tersebut harus punya dasar argumentasi yang kuat. Tidak lagi sekadar kesepakatan politik antara DPR dan pemerintah," katanya.

Sementara itu, dia mengatakan bahwa pemberlakuan ambang batas untuk Pemilu 2029 nantinya harus merujuk pada UU Pemilu yang baru, sehingga UU Pemilu saat ini harus direvisi. Hal ini dikarenakan, kata dia, putusan MK tidak serta merta berlaku sebelum ada perubahan norma dalam undang-undang.

"Saya kira revisi Undang-Undang Pemilu tersebut tidak boleh lagi parsial, tetapi harus utuh dan menyeluruh. Jangan seperti sekarang, revisi maju mundur sesuai dengan pesanan dan selera kepentingan sesaat," tuturnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem terkait ketentuan ambang batas parlemen sebesar empat persen suara sah nasional yang diatur dalam UU Pemilu.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (29/2).

MK memutuskan, norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, MK tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit empat persen dimaksud dalam pasal tersebut.

Saldi juga menyebut angka ambang batas parlemen tersebut juga berdampak terhadap konversi suara sah menjadi jumlah kursi DPR yang berkaitan dengan proporsionalitas hasil pemilu.

“Hal demikian disadari atau tidak, baik langsung atau tidak telah mencederai kedaulatan rakyat, prinsip keadilan pemilu, dan kepastian hukum yang adil bagi semua kontestan pemilu, termasuk pemilih yang menggunakan hak pilih. Berdasarkan hal tersebut, dalil pemohon yang pada pokoknya menyatakan ambang batas parlemen dan/atau besaran angka atau persentase ambang batas parlemen yang tidak disusun sesuai dengan dasar metode dan argumen yang memadai pada dasarnya dapat dipahami oleh Mahkamah,” jelas Saldi.

Baca juga: Komisi II DPR punya semangat sama dengan MK soal putusan ambang batas

Baca juga: Lima panduan MK untuk susun ambang batas parlemen yang baru

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024

Klub Marselino rebut puncak klasemen kasta kedua Belgia******

Klub Marselino rebut puncak klasemen kasta kedua Belgia
Arsip foto - Pemain Timnas Indonesia Marselino Ferdinan (kanan) berebut bola dengan pemain Timnas Palestina Mousa Farawi (kiri) dalam pertandingan persahabatan FIFA Matchday di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (14/6/2023). ANTARA FOTO/Zabur Karuru/hp.
Jakarta (ANTARA) - Klub pemain timnas Indonesia Marselino Ferdinan KMSK Deinze menang telak 4-1 atas RSCA Futures pada pekan ke-24 Challenger Pro League atau kasta kedua sepak bola Belgia di Stadion Burgemeester Van De Wiele, Deinze, Belgia, Minggu WIB.

Anak-anak asuh Hans Somers pada laga itu tanpa memberi ampun Futures dengan torehan empat gol dari Kenneth Schuermans (5’), Lennart Mertens (16’, 37’), dan Souleymane Anne (51’).

Sepuluh menit setelah gol Anne, Futures lalu mendapatkan gol hiburan melalui Keisuke Goto (61’).

Marselino pada laga itu masuk pada menit ke-84 menggantikan Jellert Van Landschoot. Di lapangan selama 12 menit, gelandang 19 tahun itu melakukan 10 sentuhan dan juga 88 persen akurasi umpan, demikian catatan Sofascore.

Penampilan itu juga sekaligus membuatnya memiliki tiga cap bersama Deinze pada musim ini.

Kemenangan ini sementara membuat Deinze merebut posisi puncak klasemen sementara dengan 46 poin dari 24 laga. Deinze unggul tiga poin dari pesaing terdekat K Beerschot VA yang baru memainkan laga pekan ke-25 pada hari ini pukul 19.30 WIB melawan F.C.V. Dender E.H. di Florent Beeckmanstadion.

Pada laga selanjutnya, Deinze akan bertamu melawan RFC Liege di Stade de Rocourt, pada Senin (11/3) mendatang.

Baca juga: Klub Marselino dan Struick sama-sama raih hasil imbang di liga

Pewarta: Zaro Ezza Syachniar
Editor: Irwan Suhirwandi
Copyright © ANTARA 2024




bab terbaru:togel situs terpercaya

Perbarui waktu:2024-07-07

Daftar bab terbaru
qqslot228
mengisi survey dapat uang
cukongbet
jokislot138
link slot gacor hari ini 2022
game slot yang gacor malam ini
situs slot gacor online
super money slot
slot ter
Daftar isi semua bab
Bab 1 slotmanis89
Bab 2 sobat4d
Bab 3 situs slot event petir
Bab 4 tancap4d
Bab 5 nona88
Bab 6 apk kredit hp tanpa uang muka
Bab 7 juraganqq
Bab 8 slot gacor x5000
Bab 9 mpo777 situs slot gacor
Bab 10 game slot paling gacor
Bab 11 togaplay
Bab 12 replay pragmatic maxwin
Bab 13 ular 2d togel
Bab 14 cicilan di akulaku
Bab 15 3prizetoto
Bab 16 situs terbaru slot gacor
Bab 17 bonus new member 100 to 7x
Bab 18 trik dan pola olympus
Bab 19 cara agar akulaku tanpa dp
Bab 20 next1221
Klik untuk melihattersembunyi di tengah9415bab
seni bela diriBacaan TerkaitMore+

Tur Santo

jeger88
KPU ancang-ancang gelar pesta demokrasi sesuai jadwal UU Pilkada
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang dijadwalkan 27 November mendatang. ANTARA/Ilustrator/Kliwon
Semarang (ANTARA) - Jadwal hari-H pencoblosan pesta demokrasi untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota tampaknya tidak mengalami perubahan atau tetap pada tanggal 27 November 2024.

Satu dari 38 provinsi di Indonesia yang tidak menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) hanya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Begitu pula enam dari 514 kabupaten/kota tidak menyelenggarakan pesta demokrasi.

Keenam daerah itu berada di Provinsi DKI Jakarta, yaitu Kotamadya Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Kotamadya Jakarta Timur, dan Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu.

Di sela kesibukannya menyelenggarakan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyiapkan jadwal pilkada serentak sebagaimana termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Lembaga penyelenggara pemilu ini akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon, baik paslon dari partai pengusung maupun paslon perseorangan, mulai 24 hingga 26 Agustus 2024. Selang sehari, 27 Agustus, pendaftaran pasangan calon sampai dengan 29 Agustus 2024.

Sementara itu, rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu 2024 akan berakhir hingga 20 Maret 2024. Calon anggota legislatif (caleg) terpilih akan ikut pengucapan sumpah/janji DPRD provinsi/kabupaten/kota. Namun, jadwalnya disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota.

Bagi caleg terpilih pada Pemilu Anggota DPR RI dan Pemilu Anggota DPD RI, dijadwalkan pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD pada tanggal 1 Oktober 2024.

Bisa jadi pada saat pendaftaran peserta pilkada, 27—29 Agustus 2024, mereka yang masih berstatus caleg terpilih mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah. Padahal, persyaratan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat (2) huruf s, yang mengundurkan diri adalah anggota legislatif.

Dalam ketentuan itu menyebutkan bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.


Pengujian konstitusionalitas

Di tengah KPU mempersiapkan pelaksanaan pilkada serentak, dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FKUI) bernama Nur Fauzi Ramadhan dan Ahmad Al Farizy mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) terhadap UUD NRI 1945.

Karena belum jelas aturan mainnya, kata Nur Fauzi, pihaknya mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar memperoleh jawaban apakah calon terpilih pada pemilu anggota legislatif (pileg) bisa maju pada pemilihan kepala daerah atau tidak.

Nur Fauzi, mahasiswa Semester VIII FHUI, berharap jangan sampai pileg menjadi ajang test the water(cek ombak). Hal ini mengingat, tidak menutup kemungkinan caleg terpilih punya niat ikut bursa pemilihan kepala daerah (pilkada), baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dengan menjadikan pileg sebagai ajang cek ombak kekuatan dalam perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) sebelum mereka ikut pilkada.

Kendati MK pada hari Kamis (29/2) pukul 16.02 WIB menolak permohonan pemohon, menurut anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, terdapat dua substansi penting dalam putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, salah satunya pemilihan kepala daerah serentak tahun ini tetap berlangsung pada bulan November 2024 sesuai dengan jadwal secara konsisten.

Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa mengingat pentingnya tahapan penyelenggaraan pilkada yang telah ditentukan yang ternyata membawa implikasi pada makna keserentakan pilkada secara nasional, Mahkamah perlu menegaskan ihwal jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada.

Pasal tersebut menyatakan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada bulan November 2024.

Oleh karena itu, kata Titi, pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari adanya tumpang-tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai. Artinya mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak.

Substansi penting lainnya, melalui pertimbangan hukum putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, MK menekankan dan menegaskan agar KPU RI mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Apabila merujuk putusan MK tersebut, kemungkinan kecil terjadi perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024. Dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal penetapan calon peserta pilkada serentak pada tanggal 22 September 2024, kemudian hari-H pencoblosan pada tanggal 27 November 2024.

Kendati demikian, publik masih menunggu keputusan pembentuk undang-undang terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Sebelumnya, pada Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IX Tahun Sidang 2022—2023 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada 21 November 2023, menyepakati rancangan undang-undang itu menjadi RUU inisiatif DPR. Salah satu poin krusial adalah memajukan pelaksanaan pilkada yang semula pada bulan November 2024 menjadi September 2024.




 

Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024

Hiburan panjang umur

situs slot paling mantap
BPBD: Banjir landa Kota Serang dengan ketinggian satu meter
BPBD Kota Serang melakukan evakuasi di Gang Gabus, Kota Serang, Banten, Sabtu (2/3/2024) malam. (ANTARA/Desi Purnama Sari)
Warga di Gang Gabus sudah kita lakukan evakuasi, tetapi warga di lokasi banjir berbeda memilih berdiam diri di rumah
Serang (ANTARA) - BPBD Kota Serang mencatat 15 titik lokasi banjir melanda wilayah kota itu setelah hujan deras pada Sabtu (2/3) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Kepala Pelaksana BPBD Kota Serang Diat Hermawan, di Serang, Banten, Sabtu malam, menyebut lokasi banjir terjadi di 15 titik dan 6 titik genangan. "Di 15 titik itu ketinggian air variatif, lokasinya di Serang dan Cipocok, sementara di Gang Gabus ketinggian banjir sampai satu meter atau sepinggang orang dewasa," katanya. Diat mengatakan sejauh ini baru warga Gang Gabus, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang yang baru dievakuasi. Sementara beberapa warga lainnya di titik banjir yang berbeda lebih memilih berdiam di rumah. Pihaknya telah menawarkan untuk proses evakuasi, namun warga tetap memilih menunggu di rumahnya.

Baca juga: Hujan deras sebabkan banjir di sejumlah wilayah Kota Serang
Baca juga: BNPB: Dua warga meninggal dalam banjir di Kota Serang "Warga di Gang Gabus sudah kita lakukan evakuasi, tetapi warga di lokasi banjir berbeda memilih berdiam diri di rumah," katanya. Ia mengatakan pihaknya menurunkan petugas tersebar di setiap titik banjir, di antaranya lima orang di lapangan, lima orang di mako untuk suplai informasi ke tim lapangan sementara alat yang di lapangan ada dua perahu. Kasman warga Gang Gabus menjelaskan banjir mulai terjadi setelah hujan deras yang mengguyur sejak pukul 18.00 WIB. "Sekitar jam 18.00 WIB hujan cukup deras, dan pada jam 21.00 WIB baru agak reda, itu air mulai masuk ke rumah," ujarnya. Kasman menyebut peristiwa banjir di daerahnya sering terjadi setiap musim hujan sejak adanya Bendungan Sindangheula. "Semenjak ada bendungan ini, jadi banjirnya kiriman," katanya. Dalam peristiwa itu, Kasman memperkirakan ketinggian banjir hampir satu meter. "Ketinggian hampir satu meter, emang sering di sini setiap ada hujan deras sering banjir," katanya. Berdasarkan pemantauan di lokasi pukul 00.00 WIB genangan air terjadi di sepanjang jalan akses menuju Pasar Induk Rau, Kota Serang. Akibatnya, sejumlah kendaraan roda dua ada yang mogok di tengah jalan hingga didorong oleh warga. Sementara hari ini, pukul 10.09 WIB kondisi banjir di sejumlah ruas jalan dan permukiman warga sudah mulai surut.

Baca juga: BPBD waspadai daerah rawan banjir dan longsor di Kota Serang
Baca juga: SDN Citerep Serang terendam banjir akibat hujan deras

Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024

Panduan Budidaya Perkotaan

slotakurat
Mendagri: Satpol PP ujung tombak penegakan peraturan daerah
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian memberikan arahan di Padang, Minggu (3/3/2024). ANTARA/Fandi Yogari
Keberhasilan penyelenggaraan pemilu itu bukan pekerjaan satu orang, melainkan kerja bersama.
Padang (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian mengatakan satuan polisi pamong praja (satpol PP) merupakan ujung tombak dalam menegakkan peraturan daerah.

"Satpol PP memiliki tugas utama dan ujung tombak untuk menegakkan peraturan daerah," kata Mendagri Tito Karanavian di Padang, Minggu.

Hal tersebut disampaikan Mendagri Tito Karnavian pada peringatan HUT Ke-74 Satpol-PP dan Satlinmas Ke-62 tingkat nasional yang dipusatkan di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Tito menegaskan bahwa keberadaan personel satpol PP bersama unsur lainnya sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus melindungi termasuk menegakkan hukum khususnya yang menyangkut peraturan daerah.

Ia menjelaskan bahwa posisi satpol PP berbeda dengan personel Polri. Korps Bhayangkara lebih pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan membina masyarakat sekaligus menegakkan hukum positif. Sementara itu, satpol PP lebih pada penegakan peraturan daerah.

Dalam amanatnya, mantan Kapolri tersebut mengatakan bahwa satpol PP pada Pemilu 2024 memiliki peran penting dan besar dalam menyukseskan pesta demokrasi 5 tahunan.

Menurut dia, pemilu yang berjalan lancar tidak lepas dari peran pihak keamanan terutama TNI dan  Polri, termasuk anggota satpol PP yang tersebar di seluruh daerah.

"Kita patut bersyukur Pemilu 2024 berjalan relatif aman, baik, dan lancar," kata Mendagri.

Jika dilihat dari jumlah penduduk, kemudian menyelaraskannya dengan sistem pemilu, Indonesia dinilai berhasil menjalankan pesta demokrasi.

Mendagri mengatakan bahwa memobilisasi 208 juta pemilih yang sudah terdaftar dengan 8.000.000 petugas tempat pemungutan suara (TPS) hingga tingkat ad hoc, dan 800.000 pengawas bukanlah pekerjaan mudah.

"Keberhasilan penyelenggaraan pemilu itu bukan pekerjaan satu orang, melainkan kerja bersama," ujarnya.

Baca juga: Kota Padang tuan rumah HUT Ke-74 Satpol PP dan HUT Ke-62 Satlinmas
Baca juga: Ribuan orang bergandeng tangan kelilingi Gunung Tidar HUT Satpol PP
 

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024

Tidak ada tulang terminal

sibatoto
Dishub DKI tindak 623 kendaraan bermotor melawan arah
Arsip foto - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama TNI dan Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pengendara roda dua yang melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta, Kamis (22/2/2024). ANTARA/HO-Dinas Perhubungan DKI Jakarta/aa.
Jakarta (ANTARA) - Dinas Perhubungan DKI Jakarta selama rutin melakukan pengawasan warga dalam berlalu lintas dan petugas selama sembilan hari terakhir telah menindak 623 kendaraan bermotor yang melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta. "Hasil kegiatan penindakan kendaraan bermotor lawan arah Tim Lintas Jaya Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta selama sembilan hari, sejak 22 Februari sampai 1 Maret 2024, jumlah kendaraan yang ditindak (BAP/tilang Kepolisian) sebanyak 623 kendaraan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu. Penindakan dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta, mulai pukul 07.30 sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai 18.00 WIB.

 

Penindakan dilakukan bersama personel gabungan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan jajaran TNI dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

Adapun pemilihan lokasi penindakan disesuaikan dengan potensi wilayah terjadinya pelanggaran lawan arah atau lawan arus.

Penindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas melalui kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas, petunjuk arah serta petugas lalu lintas guna terciptanya kelancaran, keamanan dan keselamatan di jalan.

Baca juga: Polisi: Tabrakan tujuh pemotor dengan truk akibat lawan arah
Baca juga: Polisi tilang 50 pengendara motor lawan arus di Kebayoran Lama Syafrin memaparkan, penindakan ini dilaksanakan meliputi 62 lokasi, antara lain: 1. Bidang Dalops
Jalan KH Wahid Hasyim, Jalan Kebon Sirih Timur Dalam, Jalan Blora, Jalan Brigjen Katamso dan Slipi (Jakarta Barat) serta Jalan Raya Bogor, Cililitan, Jalan Supriadi, Jalan Baru (Jakarta Timur).

Selain itu Jalan KH Wahid Hasyim (TL Gondangdia) di Jakarta Pusat dan Jalan Rawajati, Kalibata di Jakarta Selatan 2. Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat
Jalan Letjen Suprapto, Jalan KH Mas Mansyur, Jalan Kebon Sirih Timur, Jalan Kramat Bunder dan Jalan Gunung Sahari Raya.

Jalan Karang Anyar, Jalan Johar, Jalan Kalibaru Barat, Jalan Hbr. Motic, Jalan Kwitang, Jalan Suprapto, Jalan Balikpapan, Jalan Karang Anyar dan Jalan Penjernihan Dalam.

Lalu Jalan Bungur Besar Raya, Jalan Senen Raya, Jalan KH Wahid Hasyim, Jalan Kebon Sirih Timur Dalam, Jalan Blora serta Jalan KH Wahid Hasyim. 3. Sudinhub Jakarta Utara
Jalan Raya Cilincing, Jalan Kramat Jaya, Jalan Danau Sunter, Jalan Pluit Raya Selatan, TL Akses Marunda , Jalan Gunung Sahari, TL Emporium, TL Tanah Merdeka, Simpang Danau Sunter Selatan serta Jalan Boulevard Barat. 4. Sudinhub Jakarta Barat
Jalan Ring Road Rawa Buaya, Jalan Ring Road Cengkareng, Jalan Pintu Air Cengkareng, Jalan Kalideres, Jalan Daan Mogot, Kolong Fly Over Rawa Buaya, Jalan Ring Road Kapuk dan Jalan Brigjend Katamso 5. Sudinhub Jakarta Selatan
 Jalan Raya Kalibata, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Taman Setiabudi 2, Jalan Ciputat Raya, Jalan Taman Setiabudi 1, Jalan Pasar Minggu, Jalan Kapten Tendean, Jalan Taman Bakri, Jalan Tanjung Barat dan Jalan Rawajati 6. Sudinhub Jakarta Timur
​​​​​​​Jalan Raya I Gusti Ngurah Rai, Jalan Raya Bekasi, Jalan Layang (Fly Over) Pondok Kopi, Turunan "Fly Over" Klender, Jalan Pemuda, Jalan DI Panjaitan, Jalan Cipinang Besar, Jalan Usman Harun, Jalan TB Simatupang, Jalan Baru, Jalan Dr Soemarno, Jalan Raya Bogor serta Jalan Supriadi.Baca juga: Petugas PPSU Jakut ditabrak pemotor yang lawan arus lalu lintas
  

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024

Laporan Investigasi pada Sekte Budidaya Abadi yang Terancam Punah

naga168
KPU ancang-ancang gelar pesta demokrasi sesuai jadwal UU Pilkada
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang dijadwalkan 27 November mendatang. ANTARA/Ilustrator/Kliwon
Semarang (ANTARA) - Jadwal hari-H pencoblosan pesta demokrasi untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota tampaknya tidak mengalami perubahan atau tetap pada tanggal 27 November 2024.

Satu dari 38 provinsi di Indonesia yang tidak menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) hanya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Begitu pula enam dari 514 kabupaten/kota tidak menyelenggarakan pesta demokrasi.

Keenam daerah itu berada di Provinsi DKI Jakarta, yaitu Kotamadya Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Kotamadya Jakarta Timur, dan Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu.

Di sela kesibukannya menyelenggarakan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyiapkan jadwal pilkada serentak sebagaimana termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Lembaga penyelenggara pemilu ini akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon, baik paslon dari partai pengusung maupun paslon perseorangan, mulai 24 hingga 26 Agustus 2024. Selang sehari, 27 Agustus, pendaftaran pasangan calon sampai dengan 29 Agustus 2024.

Sementara itu, rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu 2024 akan berakhir hingga 20 Maret 2024. Calon anggota legislatif (caleg) terpilih akan ikut pengucapan sumpah/janji DPRD provinsi/kabupaten/kota. Namun, jadwalnya disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota.

Bagi caleg terpilih pada Pemilu Anggota DPR RI dan Pemilu Anggota DPD RI, dijadwalkan pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD pada tanggal 1 Oktober 2024.

Bisa jadi pada saat pendaftaran peserta pilkada, 27—29 Agustus 2024, mereka yang masih berstatus caleg terpilih mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah. Padahal, persyaratan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat (2) huruf s, yang mengundurkan diri adalah anggota legislatif.

Dalam ketentuan itu menyebutkan bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.


Pengujian konstitusionalitas

Di tengah KPU mempersiapkan pelaksanaan pilkada serentak, dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FKUI) bernama Nur Fauzi Ramadhan dan Ahmad Al Farizy mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) terhadap UUD NRI 1945.

Karena belum jelas aturan mainnya, kata Nur Fauzi, pihaknya mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar memperoleh jawaban apakah calon terpilih pada pemilu anggota legislatif (pileg) bisa maju pada pemilihan kepala daerah atau tidak.

Nur Fauzi, mahasiswa Semester VIII FHUI, berharap jangan sampai pileg menjadi ajang test the water(cek ombak). Hal ini mengingat, tidak menutup kemungkinan caleg terpilih punya niat ikut bursa pemilihan kepala daerah (pilkada), baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dengan menjadikan pileg sebagai ajang cek ombak kekuatan dalam perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) sebelum mereka ikut pilkada.

Kendati MK pada hari Kamis (29/2) pukul 16.02 WIB menolak permohonan pemohon, menurut anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, terdapat dua substansi penting dalam putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, salah satunya pemilihan kepala daerah serentak tahun ini tetap berlangsung pada bulan November 2024 sesuai dengan jadwal secara konsisten.

Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa mengingat pentingnya tahapan penyelenggaraan pilkada yang telah ditentukan yang ternyata membawa implikasi pada makna keserentakan pilkada secara nasional, Mahkamah perlu menegaskan ihwal jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada.

Pasal tersebut menyatakan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada bulan November 2024.

Oleh karena itu, kata Titi, pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari adanya tumpang-tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai. Artinya mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak.

Substansi penting lainnya, melalui pertimbangan hukum putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, MK menekankan dan menegaskan agar KPU RI mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Apabila merujuk putusan MK tersebut, kemungkinan kecil terjadi perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024. Dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal penetapan calon peserta pilkada serentak pada tanggal 22 September 2024, kemudian hari-H pencoblosan pada tanggal 27 November 2024.

Kendati demikian, publik masih menunggu keputusan pembentuk undang-undang terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Sebelumnya, pada Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IX Tahun Sidang 2022—2023 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada 21 November 2023, menyepakati rancangan undang-undang itu menjadi RUU inisiatif DPR. Salah satu poin krusial adalah memajukan pelaksanaan pilkada yang semula pada bulan November 2024 menjadi September 2024.




 

Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024

Meng Po punya janji

tagihan kredivo
Sepekan, personel Polri disabilitas hingga kasus SYL
As SDM Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (kedua dari kiri) berfoto bersama peserta disabilitas yang lolos seleksi SIPSS 2024 di Akpol Malang, Jawa Tengah, Minggu (25/2/2024). (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)
Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum diwartakan Kantor Berita ANTARA pada Senin (26/1) sampai Sabtu (2/2), yang masih layak dibaca untuk informasi akhir pekan ini.

1. Polri terima dua personel disabilitas jalur rekrutmen SIPSS

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerima dua orang personel dari penyandang disabilitas yang lolos seleksi melalui jalur penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) tahun 2024

Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Polisi Dedi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, mengatakan ada 226 peserta lolos tahap awal seleksi SIPSS, tiga orang di antaranya penyandang disabilitas.

Selengkapnya baca di sini

2. JPU: SYL usir eks Sekjen Kementan karena tak patuhi perintah pemerasan

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) sempat mengusir mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Momon Rusmono turun dari mobil karena tidak mematuhi perintah melakukan pemerasan.

JPU KPK Masmudi menyampaikan pengusiran itu dilakukan di tengah perjalanan kunjungan kerja ke Pandeglang, Banten, pada Januari 2020 saat Momon sedang mendampingi SYL.

Selengkapnya baca di sini

3. Polri tetapkan 7 anggota PPLN Kuala Lumpur sebagai tersangka

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, sebagai tersangka dugaan tindak pidana Pemilu terkait penambahan jumlah pemilih.

"Ada tujuh tersangka," kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, di Jakarta, Kamis.

Selengkapnya baca di sini

4. TNI AL gagalkan aksi pencurian di atas kapal asing di Selat Malaka

Prajurit TNI Angkatan Laut dari Lanal Dumai, Riau, berhasil menggagalkan aksi beberapa perompak yang diduga hendak mencuri di atas kapal niaga berbendera Bahamas MV African Halcyon saat kapal lego jangkar di perairan Dumai, Selat Malaka.

Dinas Penerangan TNI AL dalam siaran persnya diterima di Jakarta, Jumat (1/3), menjelaskan tim tanggap darurat First Fleet Quick Respon Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Dumai mengerahkan perahu cepat Sea Rider 85 ke lokasi kapal berbendera asing itu sesaat setelah mendengar alarm dibunyikan oleh MV African Halcyon, Kamis (29/2).

Selengkapnya baca di sini

5. Majelis Bawaslu putuskan Zulkifli Hasan melanggar administrasi pemilu

Majelis Sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi pemilu terkait cuti kampanye.

"Memutuskan, satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi dalam sidang putusan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis.

Selengkapnya baca di sini
 

Pewarta: Fauzi
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024