mutiara99 345Jutaan kata 107138Orang-orang telah membaca serialisasi
《link alternatif slot besar》
SIG dan Pemkab Gresik kerja sama kelola bahan bakar alternatif sampah******
Pemanfaatan RDF juga mendukung akselerasi pencapaian target penurunan emisi karbon yang dicanangkan pemerintah pada 2060Jakarta (ANTARA) - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Jawa Timur, menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Pemanfaatan Refuse-Derived Fuel(RDF) atau bahan bakar alternatif dari hasil olahan sampah.
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2024
Imigrasi Sotta tunda keberangkatan 613 PMI nonprosedural******Tangerang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang menunda keberangkatan 613 pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang akan bekerja ke Luar Negeri.
Dari ratusan PMI nonprosedural itu, dicegah keberangkatannya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta sejak periode Januari sampai dengan Maret 2024.
"Total PMI nonprosedural yang berhasil kami tunda keberangkatannya selama 2 bulan terakhir lebih dari 600 orang," ujar Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Soekarno Hatta, Bambang Tri Cahyono, di Tangerang, Senin.
Berdasarkan data tempat pemeriksaan imigrasi sepanjang 2024, kata dia, terdapat keberangkatan sebanyak 613 PMI nonprosedural ke berbagai negara. Adapun rinciannya, pada bulan Januari 330 orang, Februari 254 orang, dan pada tanggal 1—3 Maret sebanyak 29 orang.
"Ada dua PMI yang akan berangkat ke Kamboja tanpa prosedural pada hari Minggu (3/3) pukul 10.00 WIB," katanya.
Bambang mengatakan bahwa penundaan keberangkatan terhadap dua warga negara Indonesia karena ada dugaan mereka merupakan pekerja migran nonprosedural di Terminal 2 Keberangkatan International Soekarno-Hatta.
"Kedua WNI ini akan bekerja ke Kamboja," ucapnya.
Ia menyebutkan dua WNI yang semuanya pria itu berinisial MAH (27)dan A (25) akan berangkat menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ474 tujuan Phnom Phen pukul 12.00 WIB.
Sementara itu, Kepala Bidang Dokumen dan Perjalanan selaku Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Bidang Tempat Pemeriksa Imigrasi Soekarno-Hatta Ryo Achdar menjelaskan bahwa petugas TPI Soekarno-Hatta kemudian melakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap kedua pria tersebut.
"Dari hasil wawancara, diketahui bahwa keduanya akan bekerja di Kamboja," katanya.
Dari kedua PMI berinisial MAH dan A ini, lanjut dia, diketahui tidak memiliki dokumen pendukung lengkap terkait dengan pekerjaannya, bahkan belum melapor ke BP2MI.
Setelah berkoordinasi dengan BP2MI, pihaknya menunda keberangkatan dan serah terima paspor serta dua orang tersebut kepada pihak BP2MI.
"Mereka mau bekerja di Kamboja, tetapi secara nonprosedural," kata dia.
Baca juga: Empat WNA pengguna paspor palsu diamankan Imigrasi Soetta
Baca juga: Ditjen Imigrasi tangkap DPO pelaku KDRT saat berada di Guangzhou
Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
Mantan Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman dituntut 7 tahun penjara******Jakarta (ANTARA) - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Papua Gerius One Yoman dituntut 7 tahun penjara serta denda Rp350 juta subsider 4 bulan pidana pengganti dalam perkara gratifikasi pengadaan proyek di lingkungan Pemprov Papua.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp350 juta subsider pidana kurungan pengganti selama empat bulan,” ucap Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin.
Selain itu, Gerius One Yoman juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4.595.507.228 paling lambat setelah 1 bulan pascaputusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun,” tutur jaksa.
Jaksa menyatakan terdakwa Gerius One Yoman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif.
Dalam hal ini, jaksa menyebut yang bersangkutan terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan total keseluruhan sebesar Rp5.765.507.228.
Gratifikasi yang diterima, kata jaksa, adalah fee dalam bentuk uang serta renovasi dan pengadaan kelengkapan rumah dinas senilai Rp2.595.507.228 dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.
Kemudian, satu unit apartemen di Jakarta Pusat senilai Rp1.170.000.000 dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur.
Berikutnya, uang sebesar Rp2.000.000.000 dari Samuel Kadang selaku kontraktor atau pengusaha yang mengerjakan proyek atau pekerjaan peningkatan jalan Kuprik-Jagebob-Erambu tahun 2021.
“Melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 65 ayat 1 KUHP,” ucap jaksa.
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal memberatkan, yakni perbuatan Gerius tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan dan demokrasi negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, serta terdakwa berbelit-belit sehingga mempersulit pembuktian.
“Hal-hal yang meringankan: terdakwa belum pernah dihukum; terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” sambung jaksa.
Dalam perkara ini, Gerius didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp2.595.507.228,00. Penerimaan tersebut untuk menggerakkan terdakwa dan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk memberikan proyek atau pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Papua pada tahun anggaran 2018–2022 kepada Rijatono Lakka.
Selain itu, dia juga didakwa menerima gratifikasi Rp2 miliar dan apartemen di Jakarta Pusat senilai Rp1,1 miliar.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024
Label:paito nevada angkanet、mild88、wawasan4d
Terkait:wasiat4d、rtp sisil4d、daftar pinjol legal ojk terbaru、pinjol terbaru、slot online 777、situs slot yang lagi gacor hari ini、rtp imba slot、info slot paling gacor、mesinkoin、pinjaman seperti kredivo
bab terbaru:portal 88 slot(2024-07-09)
Perbarui waktu:2024-07-09
《link alternatif slot besar》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,prediksi togel akurat jituHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《link alternatif slot besar》bab terbaru。