slot 25 25 to kecil 231Jutaan kata 563376Orang-orang telah membaca serialisasi
《online terpercaya》
NasDem: Pertemuan Jokowi dan Paloh sudah lazim******Jakarta (ANTARA) - Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya menyatakan pertemuan antara Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh sudah biasa dan lazim terjadi.
"Pak Surya Paloh diundang oleh presiden Jokowi untuk makan malam. Pertemuannya biasa, sudah biasa, lazim dilakukan oleh Pak Surya dan Pak Jokowi," kata Willy di Jakarta, Senin.
Menurut dia, Surya Paloh merupakan sosok politikus yang terbuka dalam berkomunikasi dengan siapa saja.
Bahkan, pertemuan itu berbicara banyak hal tentang kebangsaan hingga situasi dinamika di Indonesia saat ini, disertai sajian berupa bakso dan mi goreng.
Baca juga: Jokowi sebut pertemuan dengan Surya Paloh untuk jadi "jembatan"
Pertemuan tertutup itu, lanjut Willy, berlangsung sekitar sejam dan harus dimaknai sebagai komunikasi yang dijalin Surya Paloh dengan semua pihak.
"Pak Surya seringkali menyampaikan, jangan karena pemilu, lalu kemudian negara dan bangsa kita porak poranda atau terpecah belah," tegasnya.
Willy menjelaskan pertemuan itu harus dilihat dalam perspektif komunikasi sebagai kunci dalam sebuah proses silaturahim antara kedua belah pihak, serta bagaimana saling memberikan pandangan satu sama lain.
"Dialog adalah sebuah medium, untuk kemudian saling memberikan pandangan dan tentu diskusi yang satu jam itu benar-benar melahirkan banyak hal," katanya.
Baca juga: Mahfud enggan mengomentari pertemuan Jokowi dan Surya Paloh
Sebelumnya, Jokowi memanggil Surya Paloh ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (18/2) petang.
"(Surya Paloh) Dipanggil Pak Presiden (Jokowi)," kata politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Minggu
Menurut Sahroni, pertemuan itu merupakan silaturahim yang biasa dilakukan
"Silaturahim biasa saja," ujar Sahroni.
Pertemuan tersebut merupakan yang pertama kali dilakukan Jokowi dengan Surya Paloh usai Pemilu 2024.
Baca juga: Pakar: Pertemuan Jokowi dan Paloh untuk jaga hubungan baik
Pewarta: Fauzi
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2024
KPK periksa putra Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba******Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa putra Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK), M. Thoriq Kasuba, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.
Selain itu penyidik KPK hari ini juga memeriksa Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif sebagai saksi dalam perkara yang sama.
"M. Thoriq Kasuba dan Muhaimin Syarif masih menjalani pemeriksaan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Penyidik KPK hari ini juga turut memeriksa dua saksi lainnya terkait perkara tersebut yakni pegawai negeri sipil Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Maluku Utara Arafat Talaba dan mantan Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Elang Kusnandar Prijadikusuma.
Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan didalami oleh tim penyidik dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Penyidik KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Abdul Ghani Kasuba dan lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Desember 2023.
Para tersangka lainnya yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).
Ada pun konstruksi perkara yang menjerat Abdul Ghani Kasuba dan para tersangka lainnya berawal saat Pemprov Maluku Utara melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan anggaran bersumber dari APBD.
AGK dalam jabatannya selaku Gubernur Maluku Utara ikut serta dalam menentukan siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan tersebut.
Untuk menjalankan misinya tersebut, AGK kemudian memerintahkan AH selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, DI selaku Kadis PUPR dan RA selaku Kepala BPPBJ untuk melaporkan soal berbagai proyek yang akan dikerjakan di Provinsi Maluku Utara.
Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, serta pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.
Dari proyek-proyek tersebut, AGK kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor.
Selain itu, AGK juga sepakat dan meminta AH, DI dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar anggaran dapat segera dicairkan.
Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang yaitu KW dan ST. Keduanya juga telah memberikan uang kepada AGK melalui RI untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan oleh perusahaannya.
Teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara AGK dan RI.
Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan AGK. Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar.
Uang-uang tersebut kemudian digunakan diantaranya untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.
Atas perbuatannya tersangka ST, AH, DI dan KW sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Tersangka AGK, RI dan RA sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: KPK panggil Sekda Malut Samsudin Abdul Kadir
Baca juga: KPK masih periksa sejumlah ASN terkait OTT gubernur Malut nonaktif
Baca juga: KPK geledah kediaman Gubernur Malut di Ternate
Baca juga: KPK tangkap 18 orang dalam OTT di Malut
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
Jaksa KPK akan dakwa SYL terima gratifikasi Rp44,5 miliar******
Tim jaksa saat ini menunggu info lanjutan untuk jadwal persidangan dimaksudJakarta (ANTARA) - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan akan dikenakan dakwaan telah menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024
Label:ketentuan pinjaman kredivo、bo slot gacor dan terpercaya、link dewaslot99 terbaru
Terkait:erek2 d、tante4d、voucher cashback kredit pintar、pinjam shopee pinjam tanggal 25、link slot resmi、pinjam uang tokopedia、jadwal jam gacor slot olympus、cara pinjam uang di online、slot deposit 1k via dana、gacor368
bab terbaru:istana911(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《online terpercaya》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,bo slot gampang menangHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《online terpercaya》bab terbaru。