petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

erek 20

hoki88cek 223Jutaan kata 901949Orang-orang telah membaca serialisasi

《erek 20》

Alasan Bank Dunia Turunkan Peringkat Logistik Indonesia Tahun Ini******

Peringkat indeks kinerja logistik (LPI) Indonesia versi Bank Dunia turun dari 46 ke urutan 63 tahun ini. Berikut alasannya.
Peringkat indeks kinerja logistik (LPI) Indonesia versi Bank Dunia turun dari 46 ke urutan 63 tahun ini. (CNN Indonesia/Syakirun Niam).
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Panjaitan kecewa indeks kinerja logistik (LPI) Indonesia anjlok dari 46 ke urutan 63 tahun ini. Ia bakal meminta klarifikasi Bank Duniasoal laporan tersebut.

Dalam laporan Bank Dunia yang dikutip pada Selasa (18/7), skor LPI Indonesia pada tahun ini turun menjadi 3,15, kalah jauh dari Singapura yang ada di posisi pertama dengan skor 4,3 dan Jepang di peringkat ke-15 dengan skor 3,9.

Survei LPI dilakukan Bank Dunia terhadap 139 negara terkait dengan kecepatan pengiriman atau pengangkutan barang, hingga pelayanan yang diberikan dalam melakukan bisnis logistik.

Jika dilihat, dari sisi kepabeanan, skor Indonesia sebenarnya mengalami kenaikan dari 2,67 (2018) menjadi 2,8 (2023). Indonesia juga mampu mempertahankan skor infrastruktur yakni 2,9.

Namun, skor pengiriman internasional turun dari 3,23 (2018) menjadi 3 (2023). Begitu juga dengan kompetensi dan kualitas logistik di Indonesia skornya turun dari 3,1 (2018) menjadi 2,9 (2023).

Untuk skor indikator pelacakan dan penelusuran serta timeline juga turun. Pelacakan dan penelusuran tercatat turun dari 3,3 (2018) menjadi 3 (2023) dan timeline merosot dari 3,67 (2018) menjadi 3,3 (2023).

Adapun negara dengan peringkat LPI tertinggi adalah Singapura (1), Finlandia (2), Denmark (3), Jerman (4), dan Belanda (5). Sementara, negara tetangga Indonesia lainnya seperti Australia ada di peringkat 19, Malaysia di posisi 31, Thailand peringkat 37 dan India peringkat 38.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/sfr)

Satgas UUCK Gelar Workshop di Medan, Permudah Pelaku UMK Urus NIB******

Satgas UUCK memperkenalkan manfaat dari NIB kepada para pelaku UMK dalam workshop bertajuk Kemudahan Perizinan Berusaha di Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Suasana workshop Kemudahan Perizinan Berusaha di Lantamal I Belawan, Medan, Selasa (18/7). (Foto: Arsip Satgas UU Cipta Kerja)
Jakarta, CNN Indonesia--

Dalam upaya meningkatkan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha di Indonesia, Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja (Satgas UUCK) mengadakan workshopbertajuk 'Kemudahan Perizinan Berusaha. di Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara.

Acara yang dihadiri oleh lebih dari 200 orang ini menjadi momen penting untuk memperkenalkan manfaat dari Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Indonesia.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua III Satgas UUCK, Raden Pardede, menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan, mempercepat pengurusan izin, mengurangi birokrasi, serta memperkuat hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.

NIB bukan hanya sekadar identitas usaha, tetapi juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan untuk kegiatan ekspor impor.

"Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah identitas bagi pelaku usaha yang wajib dimiliki," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (19/7).

Perubahan ini memberikan kemudahan signifikan bagi para pelaku usaha. Sebelumnya, mereka harus mengurus berbagai dokumen perizinan, seperti SIUP dan SKU, namun dengan adanya NIB, semua proses tersebut dapat disederhanakan dalam satu dokumen.

"Misalnya, saat mengajukan pembiayaan atau pinjaman ke bank, NIB sudah menjadi syarat yang cukup. Bank hanya akan menanyakan NIB tersebut," imbuh dia.

Pengurusannya pun semakin mudah dan cepat melalui aplikasi OSS Indonesia yang dapat diakses secara daring melalui oss.go.id atau Google Play Store.

Untuk membantu peserta workshopmemahami proses pengurusan NIB, tim dari Kementerian Investasi/BKPM memberikan bimbingan langsung kepada para peserta, termasuk perempuan pesisir dan nelayan tradisional.

Proses pembuatan NIB hanya memerlukan e-KTP dan aplikasi OSS Indonesia, dan dalam waktu 15-20 menit, mereka sudah bisa memiliki NIB tanpa dikenakan biaya.

Meskipun sudah diterbitkan sebanyak 4.730.445 juta NIB sejak pemberlakuan UU Cipta Kerja pada tahun 2020, jumlah tersebut masih jauh lebih sedikit jika dibandingkan dengan jumlah total UMKM di Indonesia, yang mencapai sekitar 64,19 juta menurut data Kementerian Koperasi dan UKM.

Oleh karena itu, pemerintah terus menggenjot sosialisasi NIB dan bekerja sama dengan Satgas UUCK untuk mengadakan kegiatan serupa di berbagai wilayah Indonesia.

Workshopdi Medan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong para pelaku UMK untuk mengurus legalitas usaha mereka sesuai dengan implementasi UU Cipta Kerja.

Diharapkan dengan kemudahan dalam perizinan berusaha melalui NIB, sektor UMK di Indonesia akan semakin berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian negara.

(rir/rir)

Masih Berlaku, Pemberi Kerja Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS******

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)




bab terbaru:pinjol terpercaya bunga rendah

Perbarui waktu:2024-06-28

Daftar bab terbaru
bonus new member 25k
pelarian mimpi
slot gacor mahjong
bunga dari kredivo
gebyar4d
qqdlot
oregon 06 paito
gacor 368
bo situs slot gacor
Daftar isi semua bab
Bab 1 cara pasang iklan di youtube agar dapat uang
Bab 2 situs slot paling sering menang
Bab 3 freespin123 situs slot game online terpercaya indonesia
Bab 4 rtp megawin188
Bab 5 demoslot solo
Bab 6 situs slot bonus new member 100 di depan
Bab 7 slot gacor wso
Bab 8 4d slot88
Bab 9 pinjol legal ojk terbaru
Bab 10 situs slot demo gratis
Bab 11 slot online terpercaya bonus new member 100
Bab 12 gelora188
Bab 13 situs slot joker
Bab 14 pinjol selalu ditolak
Bab 15 erek13
Bab 16 cicilan shopee pinjam 5 juta
Bab 17 slot gacor no 1
Bab 18 dewaslot888
Bab 19 cara kerja di rumah menghasilkan uang
Bab 20 pola gacor sugar rush hari ini
Klik untuk melihattersembunyi di tengah5432bab
takutBacaan TerkaitMore+

Pertempuran Galaksi

kilat777
Troy Pantouw selaku Tenaga Ahli Komunikasi Otorita IKN mengungkapkan, IKN akan mengusung konsep kota hijau dengan keberadaan hutan mencapai 65 persen.
Para delegasi dari 196 negara peserta High Level Political Forum 2023 yang diadakan di Mabes PBB, New York, terlihat antusias untuk mengetahui persiapan Ibu Kota Nusantara baru. (Foto: Otorita IKN)
Jakarta, CNN Indonesia--

Pemerintah Indonesia berkesempatan memamerkan berbagai hasil Sustainable Deveopment Goals (SDGs) pada skala desa sampai nasional, termasuk sajian informasi dari Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam kegiatan High Level Political Forum (HLPF) 2023 di New York, Amerika Serikat yang dijadwalkan berlangsung pada 10-20 Juli.

Pada kegiatan bertema 'Accelerating the Recovery from the Coronavirus Disease (Covid-19) and The Full Implementation of the 2030 Agenda for Sustainable Development at All Levels' yang diikuti delegasi dari 196 negara itu, para pengunjung tampak antusias mengetahui persiapan Ibu Kota Nusantara baru di Indonesia.

Mereka banyak mencari tahu terkait lokasi, infrastruktur, hingga sarana pendukung IKN. Adapun Otorita IKN dalam forum yang diadakan di Markas Besar Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) itu diwakili oleh Agung Dodit Muliawan selaku Direktur Pengawasan dan Audit Internal, Agung Purnomo selaku Direktur Hukum, dan Troy Pantouw selaku Tenaga Ahli Komunikasi.

Dalam forum internasional ini, Indonesia juga akan menyajikan seminar bertajuk bertema Driving Changes at the Local Level: Innovative Approaches to Localize the SDGs yang akan berjalan pada 17 Juli mendatang.

Troy memaparkan, Nusantara dirancang menjadi kota netral karbon pertama di Indonesia, dengan fasilitas pendidikan dan kesehatan berstandar dunia.

Dia menegaskan, Nusantara akan dapat menjadi progres yang baik untuk bisnis dengan memprioritaskan keterlibatan para pemangku kepentingan dalam upaya mencapai beragam tujuan, termasuk penanganan perubahan iklim dan mendorong pertumbuhan ekonomi

"Ini akan menjadi kota yang nyaman untuk dihuni, dan untuk bisnis yang mengedepankan prinsip-prinsip pelibatan seluruh pemangku kepentingan di Kota Nusantara, meliputi berbagai target tujuan seperti pengurangan kemiskinan, memastikan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan, mempromosikan kota dan komunitas berkelanjutan," papar Troy.

(rea/rea)

[Gambas:Video CNN]

Buku Harian Kerakusan

mantap slot 138
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)

Bagikan catatan sejarah

hoki108
Bapanas menjual murah daging ayam seharga Rp35 ribu di 115 titik di Jabodetabek, mulai 18 Juli hingga akhir Juli 2023, untuk meredam inflasi.
Bapanas menjual murah daging ayam seharga Rp35 ribu di 115 titik di Jabodetabek, mulai 18 Juli hingga akhir Juli 2023, untuk meredam inflasi. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia--

Badan Pangan Nasional  (Bapanas) menjual murah daging ayamseharga Rp35 ribu per ekor dengan berat 0,9 kg hingga 1 kg demi meredam kenaikan harga. 

Penjualan dilaksanakan melalui program bertajuk Gerakan Pangan Murah (GPM) yang dilakukan di 115 titik di Jabodetabek mulai 18 Juli hingga akhir Juli 2023.

Dalam program ini, Bapanas menyediakan pasokan lebih dari 100 ton daging ayam per harinya. Titik penjualan antara lain pasar tradisional, kantor kelurahan, dan kecamatan, rusun, kios PT CPI dan Japfa, serta lokasi lainnya yang mudah diakses masyarakat.

Arief menjelaskan upaya stabilisasi pasokan dan harga daging ayam ras dilaksanakan untuk memberi manfaat bagi banyak pihak baik produsen, pedagang, hingga masyarakat.

"Sehingga, tidak hanya dilakukan di pasar tradisional dan ruang publik di Jabodetabek saja, namun juga di outlet-outlet penjualan daging ayam ras milik perusahaan yang tersebar secara nasional dan terus dikawal oleh teman-teman kita dari Satgas Pangan Polri," ucapnya.

[Gambas:Video CNN]

(pta/agt)

Detektif Kecil dan Pangeran

erek erek 4d angka
PT Pelabuhan Patimban Internasional siap memberikan kompensasi ongkos bagi pengusaha yang memindahkan bongkar muat dari Pelabuhan Tanjung Priok ke Patimban.
PT Pelabuhan Patimban Internasional siap memberikan kompensasi ongkos bagi pengusaha yang memindahkan bongkar muat dari Pelabuhan Tanjung Priok ke Patimban. (ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)
Jakarta, CNN Indonesia--

PT Pelabuhan Patimban Internasional (PPI) siap memberikan insentif atau kompensasi ongkos bagi pengusaha yang memindahkan bongkar muat dari Pelabuhan Tanjung Priok ke Patimban.

Dalam Forum Group Discussion Patimban Connection, sejumlah pengusaha mengeluhkan beban biaya yang bengkak saat mengangkut barang dari Pelabuhan Patimban ke pabrik.

Apalagi jika lokasi pabrik mereka berada di kawasan Cikarang, Bekasi, yang lebih dekat dengan Pelabuhan Tanjung Priok.

Menurutnya, selama volume bongkar muat cukup banyak untuk bisa dilayani di terminal kendaraan, Patimban International Car Terminal (PICT) bersedia memberikan kompensasi kepada pengusaha.

"Untuk mengkompensasi itu, selama volumenya acceptablemaksudnya cukup banyak untuk bisa dilayani di terminal kendaraan, tentunya PICT open diskusi bersama kami mengkompensasi transport cost. Itu hitung-hitungan komersial saja, jadi mungkin sekali (kompensasi)," kata Fuad di Hotel Mercure Karawang, Rabu (12/7).

Untuk besaran kompensasi, Fuad mengatakan hal itu akan disesuaikan dengan volume muatannya.

Lihat Juga :
Zulhas Sebut Harga Cabai yang Terlalu Murah Bisa Rugikan Petani

"Dari sisi bisnis, pada saat bapak (pengusaha) kirim volume berapa, itu minta diskonnya berapa? Sesederhana itu dan nanti akan didiskusikan. Ini B2B. Hitung-hitungan bisnis saja, ya sudah kalau mau diskon segini, nanti volumenya tambah segini. Ujung-ujungnya pasti ke sana," sambungnya.

Sementara itu, Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Patimban Dian Wahdiana mengaku belum tahu soal rencana kompensasi ini.

Namun, ia menyebut ada peluang kompensasi itu berupa subsidi silang.

Dian menegaskan rencana ini harus dikomunikasikan dengan stakeholder terkait. Termasuk perlunya kajian lebih lanjut.

Lihat Juga :
JPMorgan Bakal PHK 63 Karyawan di AS

"Saya juga belum tahu. Mungkin nanti bisa saja subsidi silang. Tapi kembali lagi perlu ada komunikasi, kajian atau analisis. Saya orang baru, harus hitung-hitungan kalau bapak (pengusaha) dari sebelumnya Cikarang ke Priok, lalu bagaimana Cikarang ke Patimban," tutur Dian.

Dian menuturkan saat ini terminal kendaraan di Pelabuhan Patimban sanggup menampung 218 ribu unit mobil completely built up (CBU). Bahkan, ditargetkan bisa menampung 600 ribu CBU di 2025 mendatang.

Adapun pada 2021, terminal kendaraan Patimban bisa menampung muatan 31.856 CBU atau 5 persen dari kapasitas. Lalu, tahun lalu meningkat mencapai 198.604 CBU alias 91,1 persen. Sedangkan tahun ini sudah mencapai 97.798 CBU atau 44,86 persen dari kapasitas.

Sementara laporan PPI mencatat volume bongkar muat di Pelabuhan Patimban sepanjang Januari-Desember 2022 mencapai 200.519 kendaraan. Rinciannya, ada 182.293 kendaraan muat dan 18.226 lainnya bongkar, baik domestik maupun internasional.

[Gambas:Video CNN]



(skt/dzu)

Kosong dan kacau

situs terlama slot
PT Swarna Investasi Indonesia (Swarna) mengakuisisi dua ruas jalan Tol Trans Sumatra dari PT Hutama Karya (Persero) senilai Rp20,5 triliun.
PT Swarna Investasi Indonesia (Swarna) mengakuisisi dua ruas jalan Tol Trans Sumatra dari PT Hutama Karya (Persero) senilai Rp20,5 triliun. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI).
Jakarta, CNN Indonesia--

Indonesia Investment Authority (INA) melalui anak usahanya PT Swarna Investasi Indonesia (Swarna) mengakuisisi dua ruas jalan Tol Trans Sumatradari PT Hutama Karya (Persero) senilai Rp20,5 triliun.

Kedua ruas itu adalah Medan-Binjai (MB) dan Bakauheni-Terbanggi Besar (BTB) sepanjang 157 kilometer (km).

Ketua Dewan Direktur INA Ridha Wirakusumah berharap akuisisi ini dapat membawa manfaat besar karena pembiayaannya bersifat ekuitas dan bukan utang.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko mengatakan sebenarnya ada ada satu lagi ruas jalan Tol Trans Sumatera yang akan diserahkan ke INA yaitu Terbanggi Besar-Pematang-Panggang-Kayu Agung. Namun saat ini masih dalam proses perbaikan

"Sekarang masih proses perbaikan. Kalau sudah kita perbaiki, kualitasnya baik dan traffic-nya juga baik, kita akan tawarkan ke INA juga," katanya.

Meski sudah mendapatkan investasi, Tiko mengatakan Hutama Karya tetap akan mendapatkan penyertaan modal negara (PMN). Namun, ia berharap Hutama Karya tidak terus bergantung pada suntikan negara.

"Kita enggak mau HK terus PMN. Jadi sebagian PMN, sebagian dikurangi dengan dilepas ke investor," kata Tiko.

[Gambas:Video CNN]



(sfr/sfr)

Kultivator abadi datang ke dunia

gadun toto slot
IHSG ditutup di level 6.867 pada Senin (17/7) sore. Indeks saham melemah 2,42 poin atau 0,04 persen dari perdagangan sebelumnya.
IHSG ditutup di level 6.867 pada Senin (17/7) sore. Indeks saham melemah 2,42 poin atau 0,04 persen dari perdagangan sebelumnya. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).
Jakarta, CNN Indonesia--

IndeksHarga SahamGabungan (IHSG) ditutup di level 6.867 pada Senin (17/7) sore. Indeks saham melemah 2,42 poin atau 0,04 persen dari perdagangan sebelumnya.

Mengutip RTI Infokom, investor melakukan transaksi sebesar Rp9,46 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 20,11 miliar saham.

Pada penutupan kali ini, 281 saham menguat, 258 saham terkoreksi, dan 202 saham lainnya stagnan.

Beralih ke asing, bursa saham Asia bergerak bervariasi. Tercatat Nikkei 225 di Jepang melemah 0,09 persen, indeks Hang Seng Composite di Hong Kong menguat 0,28 persen, dan indeks Kospi Korea Selatan melemah 0,35 persen.

Sedangkan, bursa saham Eropa kompak berada di zona merah. Terpantau indeks FTSE 100 di Inggris melemah 0,25 persen, indeks DAX di Jerman melemah 0,18 persen, dan indeks CAC 40 di Prancis melemah 0,79 persen.

Senada dengan Eropa, bursa Amerika kompak memerah. Indeks S&P 500 melemah 0,10 persen, indeks NYSE Composite melemah 0,41 persen, dan indeks NASDAQ Composite melemah 0,18 persen.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/agt)