belanja di shopee bayar pakai kredivo 648Jutaan kata 497831Orang-orang telah membaca serialisasi
《toto slot gacor》
Gus Ipul: Pengikut Rais A'am dan ketum bergerak menangkan Prabowo******Surabaya (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) H Saifullah Yusuf menyebut bahwa pengikut Rais A’am dan Ketua Umum bergerak memenangkan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akibat pernyataan Cendekiawan NU, Prof. Nadirsyah Hosen.
"Jadi, jangan salahkan PBNU jika sekarang pengikut Rais A’am dan Ketua Umum ini bergerak akibat pernyataan yang disampaikan Prof. Nadirsyah Hosen,” kata Gus Ipul dalam keterangan diterima di Surabaya, Selasa.
Sebelumnya, Gus Nadir, sapaan Prof. Nadirsyah Hosen menyampaikan bahwa PBNU secara struktural memihak ke pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, padahal PBNU tidak pernah memberikan arahan, kecuali pemetaan politik dengan pilihan diserahkan masing-masing.
Gus Nadir secara blak-blakan menyampaikan bahwa struktural PBNU mendapatkan arahan untuk memberikan dukungan kepada Prabowo-Gibran. Arahan itu diungkap dalam sebuah pertemuan PBNU di Surabaya.
Bahkan, menurut Gus Nadir, arahan untuk memberikan dukungan ke pasangan calon nomor urut 2 ini disampaikan langsung oleh Rais A’am PBNU KH. Miftachul Achyar dan Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya.
Dia mengatakan pernyataan Prof. Nadirsyah ini memantik dan mengungkit para pengikut Rais A’am dan Ketua Umum PBNU untuk benar-benar memenangkan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
“Jadi mereka bergerak ini dampak dari pernyataan Prof Nadirsyah, karena PBNU tidak pernah menyampaikan atau merilisnya. Dan gerakan ini meluas, karena pengikut Rais A’am dan Ketua Umum PBNU ini banyak sekali,” tutupnya.
KPU RI telah menetapkan tiga pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2024 yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
Selepas debat pertama pada 12 Desember 2023, debat kedua 22 Desember 2023, dan debat ketiga 7 Januari 2024, KPU menggelar debat keempat yang mempertemukan para cawapres.
Pewarta: Willi Irawan
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024
PN Jaksel benarkan Firli kembali daftarkan praperadilan******Jakarta (ANTARA) - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto membenarkan telah menerima pendaftaran kembali gugatan praperadilan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
“Bahwa benar ada permohonan praperadilan yang didaftarkan kembali oleh Komjen Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya pada hari Senin tanggal 22 Januari kemarin,” kata Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Permohonan praperadilan itu, kata Djuyamto, telah ditindaklanjuti oleh PN Jaksel dengan menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa perkara serta jadwal sidang pertama.
“Hakim tunggal yang ditunjuk Estiono,” kata Djuyamto.
Kemudian, untuk persidangan awal yakni mendengarkan gugatan pemohon dijadwalkan pekan depan.
“Sidang pertama Selasa tanggal 30 Januari 2024,” ujarnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya siap hadapi gugatan praperadilan kedua Firli Bahuri
Sebelumnya, Firli Bahuri telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya terkait penetapan tersangka.
Gugatan Praperadilan tersebut telah diputus oleh PN Jaksel pada Selasa (19/12). Hakim tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan purnawirawan Polri tersebut.
"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Imelda dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa.
Imelda mengatakan penetapan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku sehingga, status tersangka Firli tetap sah dan tidak bisa digugurkan.
Firli ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.
Baca juga: Firli selesai diperiksa, Polisi: berkas segera dikembalikan ke Kejati
Baca juga: Firli ditanyai 13 pertanyaan selama pemeriksaan 3 jam
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024
KPK panggil mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin******Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, memanggil mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi mantan Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 Azis Syamsuddin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Selain Aziz, penyidik KPK juga memeriksa wiraswastawan Agus Susanto, mahasiswa Nikodemus R. Pattuju, ibu rumah tangga Riefka Amalia, dan Staf Kantor Hukum Maskur Husaim, Ardi Yanoor.
Namun, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal keterangan yang akan didalami dari pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Baca juga: Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara
Baca juga: KPK eksekusi Azis Syamsuddin ke lapas Tangerang
Pada Februari 2022, Azis Syamsuddin divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Azis dinyatakan bersalah memberi suap kepada mantan penyidik KPK AKP Robin dan pengacara Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.
Aziz saat ini sedang menjalani pembebasan bersyarat dan mendapatkan total remisi selama 6,5 bulan.
Sedangkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari diketahui sedang menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017. Dalam kasus ini, Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemkab Kukar.
Baca juga: Azis Syamsuddin dan jaksa KPK sama-sama tak ajukan banding atas vonis
Baca juga: KPK: Vonis Azis Syamsuddin sesuai dengan analisis tim jaksa
Baca juga: Rita Widyasari tegaskan Azis Syamsuddin minta namanya tak disebut
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Label:rtp deluna4d、zona paito、dolarslot
Terkait:slot7774d、cara pinjam uang cepat tanpa jaminan、strong77、voucher hotel traveloka、fantasibet、bestoto88、gacor slot 123、kiu77、bos717、360kredi ojk
bab terbaru:slot paling terpercaya(2024-07-01)
Perbarui waktu:2024-07-01
《toto slot gacor》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,bola 66 slotHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《toto slot gacor》bab terbaru。