petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

cara menghasilkan uang tiap hari

10000 tafsir mimpi 4d abjad lengkap 2021 808Jutaan kata 371241Orang-orang telah membaca serialisasi

《cara menghasilkan uang tiap hari》

Pemprov Jabar Lelang Proyek Pembuatan Konten Masjid Al Jabbar Rp20 M******

Pemerintah Provinsi Jawa Barat sempat melelang proyek untuk membuat konten di Masjid Al Jabbar senilai Rp20 miliar.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sempat melelang proyek untuk membuat konten di Masjid Al Jabbar senilai Rp20 miliar. (SOPA Images/LightRocket via Gett/SOPA Images).
Jakarta, CNN Indonesia--

Pemerintah Provinsi Jawa Barat sempat melelang proyek untuk membuat konten di Masjid Al Jabbar senilai Rp20 miliar.

Mengutip laman resmi lpse.jabarprov.go.id, proyek tersebut dilelang pada 1 April 2022, dengan kode tender 79267014. Kendati tender tersebut akhirnya dibatalkan meski sebelumnya sempat dilelang ulang.

"Tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran," tulis pernyataan alasan tender diulang dan akhirnya dibatalkan.

Meski dibatalkan, di dalam situs tersebut dijelaskan ada 55 peserta yang mengikuti tender pembuatan konten di Masjid Al Jabbar tersebut.

Dua peserta teratas adalah PT Wangsa Keling Saka Kamulyan dengan harga penawaran Rp14,42 miliar dan Sembilan Matahari yang memasang Rp15,49 miliar.

Pemprov Jabar juga memasang setidaknya 8 persyaratan kualifikasi administrasi atau legalitas. Pertama, memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan atau usaha.

Lihat Juga :
Gibran Respons Penolakan Tiga Bupati Soal Tol Lingkar di Solo

Kedua, mempunyai status valid keterangan wajib pajak berdasarkan hasil konfirmasi status wajib pajak. Ketiga, mempunyai atau menguasai tempat usaha atau kantor dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.

Keempat, secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak yang dibuktikan dengan: akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya, surat kuasa (apabila dikuasakan), bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan), dan KTP.

Kelima, menyetujui surat pernyataan peserta. Keenam, tidak masuk dalam daftar hitam. Ketujuh, syarat kualifikasi administrasi/legalitas lain. Kedelapan, menyetujui pernyataan pakta integritas.

Lihat Juga :
Angin Segar untuk Buruh, Kemnaker Tolak Ide No Work No Pay dari Apindo

Ada juga dua persyaratan kualifikasi teknis. Pertama, syarat kualifikasi teknis lain.

Kedua, memiliki pengalaman pekerjaan yang dirinci sebagai berikut:

a. Penyediaan jasa pada divisi (74) Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya atau (59) Aktivitas Produksi Gambar Bergerak, Video dan Program Televisi, Perekaman Suara dan Penerbitan Musik;

b. Penyedia jasa pada kelompok grup (741) Aktivitas Desain Khusus atau (591) Aktivitas Produksi Gambar Bergerak Video dan Program Televisi;

c. Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 15 persen nilai HPS.

[Gambas:Video CNN]



(skt/dzu)

Harga Emas Antam Macet di Rp1,022 Juta Hari Ini******

Harga jual emas Antam berada di posisi Rp1,022 Juta per gram pada Rabu (4/1). Harga emas tercatat stagnan dari perdagangan hari sebelumnya.
Harga jual emas Antam berada di posisi Rp1,022 Juta per gram pada Rabu (4/1). Harga emas tercatat stagnan dari perdagangan hari sebelumnya. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA).
Jakarta, CNN Indonesia--

Harga jualemasPT Aneka Tambang(Persero) Tbk atau Antamberada di posisi Rp1,022 Juta per gram pada Rabu (4/1). Harga emas tercatat stagnan dari perdagangan hari sebelumnya.

Sedangkan, harga pembelian kembali (buyback) naik Rp2.000 ribu per gram dari Rp923 ribu per gram menjadi Rp925 ribu per gram.

Berdasarkan data Antam, harga jual emas berukuran 0,5 gram senilai Rp561 ribu, 2 gram Rp1,98 juta, 3 gram Rp2,95 juta, 5 gram Rp4,88 juta, 10 gram Rp9,71 juta, 25 gram Rp24,16 juta, dan 50 gram Rp48,24 juta.

Harga jual emas tersebut sudah termasuk Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas emas batangan sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sedangkan, pembeli yang tidak menyertakan NPWP dikenakan potongan pajak lebih tinggi sebesar 0,9 persen.

Sementara itu, harga emas di perdagangan internasional berdasarkan acuan pasar Commodity Exchange COMEX justru turun 0,11 persen menjadi US.844 per troy ons. Harga emas di perdagangan spot juga turun 0,08 persen ke US.838 per troy ons pada pagi ini.

Senior Analis DCFX Lukman Leong memperkirakan harga emas bakal menguat di sepanjang perdagangan hari ini, didukung oleh penurunan imbal hasil obligasi AS. Harga emas disebut mengawali 2023 dengan sangat kuat oleh ekspektasi ancaman resesi dan bank sentral yang mulai menunda kenaikan suku bunga.

"Harga emas juga didukung oleh ekspektasi pada tren pembelian fisik oleh bank sentral dunia terutama dari China dalam upaya mendiversifikasi dari dolar AS akan meningkat tahun ini," ujarnya kepada CNNIndonesia.com.

Hari ini, Lukman memperkirakan harga emas internasional berada dalam rentang support US.825 per troy ons dan resistance US.850 per troy ons.

[Gambas:Video CNN]



(fby/agt)




bab terbaru:jayaslot

Perbarui waktu:2024-06-29

Daftar bab terbaru
pembiayaan multiguna kredivo adalah
jago 177 slot
situs judi slot online terpercaya 2020 mudah menang
cara cairkan uang kredivo
jam gacor pragmatic play
jackpot gacor
slot828
erek 2d bergambar lengkap
sediaqq
Daftar isi semua bab
Bab 1 maxwin adalah
Bab 2 slot jackpot hari ini
Bab 3 wargacasino
Bab 4 duniampo
Bab 5 pinjaman tunai kredivo hanya sekali
Bab 6 slot demo jili
Bab 7 pohon dana ojk
Bab 8 idjplay
Bab 9 koin303
Bab 10 beli hp tanpa dp
Bab 11 erek2 35
Bab 12 nibung88 rtp
Bab 13 buku 1001 mimpi 2d bergambar
Bab 14 auroratoto 2
Bab 15 cicak erek erek
Bab 16 dewa69 slot
Bab 17 airasiabet
Bab 18 harga voucher xl unlimited 30 hari
Bab 19 smart 77 slot
Bab 20 data hk 6d paito
Klik untuk melihattersembunyi di tengah9304bab
PercintaanBacaan TerkaitMore+

Saya melakukan hiburan di dunia lain

super777
Kementerian Ketenagakerjaan menolak usulan Apindo soal skema no work no pay demi mencegah PHK massal.
Angin Segar untuk Buruh, Kemnaker Tolek Ide No Work No Pay dari Apindo. Ilustrasi. (DW News).
Jakarta, CNN Indonesia--

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan tidak ada istilahno work no pay di Indonesia, seperti yang digaungkan pengusaha bahkan diminta dimuat di dalam peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker).

Bantahan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri.

"No work no paynggak ada. Negara ini tidak mengenal istilah no work no pay," tegas Putri dalam konferensi pers Kemnaker yang digelar virtual, Jumat (6/1).

Namun, tidak ada istilah no work no pay dalam aturan yang tengah digodok tersebut.

"Kalau pun ada kebijakan, fleksibilitas jam kerja, upah, itu harus berdasarkan kesepakatan bipartid antara pengusaha dan pekerja dan itu harus tertulis kesepakatannya, kemudian dicatat di dinas-dinas tenaga kerja. Jadi kami tidak mengenal istilah no work no pay," imbuhnya.

Menurutnya, tidak semua industri padat karya harus mendapatkan fleksibilitas atau perhatian khusus. Putri bahkan mengatakan masih ada industri padat karya berorientasi ekspor yang bertahan.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendesak Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah agar menerbitkan aturan berisi fleksibilitas jam kerja dengan prinsip no work no pay alias tidak bekerja, tidak dibayar.

Hal itu disampaikan Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Anton J Supit dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI dan Menaker pada November 2022 lalu.

Menurutnya, skema ini perlu dilakukan demi mengurangi jumlah orang yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Dengan begitu, ketika industri sedang lesu, pekerja tidak harus terkena PHK.

"Sebab, kalau tidak ada (aturan no work no pay) itu, memang kami dengan order menurun 50 persen atau katakanlah 30 persen, kami tidak bisa menahan. Satu dua bulan masih oke, tapi kalau sudah beberapa bulan atau setahun, pilihannya ya memang harus PHK massal," jelas Anton saat itu.

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)

Bunga bertebaran di seluruh wajah dengan senyuman

jupiterqq
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menentang keras penerapan tenaga alih daya (outsourcing) lantaran mencerminkan perbudakan modern.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menentang keras penerapan tenaga alih daya (outsourcing) lantaran mencerminkan perbudakan modern. (CNN Indonesia/Yuli Yanna Fauzie).
Jakarta, CNN Indonesia--

Presiden Partai BuruhSaid Iqbal menegaskan pihaknya menentang keras tenaga alih daya alias outsourcing. Menurutnya, konsep kerja tersebut adalah wujud perbudakan modern. Padahal, pekerja adalah manusia, bukan robot.

"Sebagai Presiden Partai Buruh yang kebetulan sudah 3 periode, isu outsourcingatau dalam bahasa lainnya kami menyebut precarious workatau sebagian di internasional menyebut casual work, itu memang ditentang karena ini adalah modern slavery(perbudakan modern)," katanya dalam konferensi pers, Rabu (4/1).

Iqbal menjelaskan konsepoutsourcingmerugikan buruh karena bekerja kepada perusahaan melalui perantara agen. Salah satu petaka datang ketika buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Iqbal mengatakan buruh akan ditolak kedua pihak, baik perusahaan maupun agen, saat menuntut hak mendapatkan pesangon.

Ia juga menyinggung istilah easy hiring easy firingyang sering digunakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurutnya hal tersebut sama maknanya dengan outsourcing.

"Tapi dia (pengusaha) lupa bahwa pekerja itu manusia, bukan robot. Dia (pekerja) juga ingin masa depan, harus dilindungi. Bagaimana Anda bisa melindungi kalau bekerja di satu perusahaan, tapi gak punya hubungan kerja dengan perusahaan itu, yang ada hanya agen outsourcing.Nah, agen outsourcinghanya menerima fee. Apa bedanya dengan perbudakan?" pungkasnya.

Melihat hal itu, Presiden Partai Buruh tersebut tegas menyampaikan bahwa Perppu Ciptaker yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di pengujung 2022 menyimpan kekeliruan.

Lihat Juga :
IHSG Loyo ke 6.813 Buntut 369 Emiten Terkapar

Padahal, Iqbal mengaku Partai Buruh sudah melakukan diskusi dan kesepahaman bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, lalu menyampaikan usulan kepada pemerintah dalam bentuk 9 poin utama.

Salah satu poin yang disampaikan adalah soal outsourcingalias tenaga ahli daya.

"Di dalam UU Ciptaker outsourcing dibebaskan semua jenis pekerjaan, kemudian juga berlaku seumur hidup. Di dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022, nampaknya si pembuat perppu ingin mencoba mengubah untuk membatasi, tapi jadi makin membingungkan, bahkan merugikan buruh," jelas Iqbal.

Perppu Ciptaker tetap tidak mengatur batasan jenis pekerjaan outsourcing, sama seperti Omnibus Law sebelumnya yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) inkonstitusional bersyarat. Ketentuan soaloutsourcingdiatur dalam pasal 64 Perppu Ciptaker.

Pada pasal 64 ayat 3 menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Aturan ini berbeda dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di mana batasan pekerjaan outsourcing diikat produk hukum setingkat UU, bukan PP.

"Di UU Nomor 13 Tahun 2003 hanya dibolehkan 5 jenis pekerjaan saja yang outsourcing, yaknicatering, security, driver, cleaning service,dan jasa penunjang perminyakan. Di dalam perppu, pemerintah yang menentukan, tanpa pembatasan. Ini lebih membingungkan, menimbulkan ketidakpastian hukum. Partai Buruh menolak, pasal outsourcingharus kembali ke UU Nomor 13 Tahun 2003," tegasnya.

Iqbal menekankan dua poin utama yang harus diperhatikan terkait pengaturan outsourcing.Pertama, tenaga alih daya tidak boleh untuk kegiatan pokok. Kedua, kegiatan penunjang yang boleh menggunakan tenaga outsourcingdibatasi hanya 5 jenis saja, sesuai yang tercantum di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

[Gambas:Video CNN]



(skt/sfr)

panduan tuhan

100 new member slot
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menduga Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak diberi tahu secara detail isi Perppu Cipta Kerja.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menduga Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak diberi tahu secara detail isi Perppu Cipta Kerja. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan).
Jakarta, CNN Indonesia--

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menduga Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak diberi tahu secara detail isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker).

Andi menjelaskan KSPSI bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) empat bulan lalu telah memberikan draf usulan kepada pemerintah terkait UU Cipta kerja. Adapun draf itu berupa kebijakan yang dirasa adil bagi para buruh dan pengusaha.

Namun, ketika perppu diterbitkan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu, isinya jauh berbeda dengan draf yang diajukan. Andi menilai perppu itu tidak adil untuk buruh atau pekerja.

Ia juga mengklaim penerbitan Perppu itu sangat terburu-buru dan tidak ada koordinasi. Padahal, pada pekan pertama Januari ini sebelumnya serikat pekerja dan pemerintah berencana berkomunikasi kembali membahas draf yang sebelumnya diajukan.

"Belum pertemuan terlaksana, tiba-tiba perppunya nongol duluan. Saya yakin betul presiden tidak mengetahui detail isi perppu, pasti. Presiden mungkin diberi tahu secara gambaran besar, tapi saya yakin presiden tidak diberi tahu secara detail," ujar Andi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/12).

KSPSI sendiri mengkritik empat poin penting dalam Perppu Ciptakerja. Pertama, soal penetapan upah minimum yang ada di dalam Pasal 88D perppu Cipta kerja, disebutkan bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.

Lihat Juga :
Daftar Lengkap Harga Baru BBM Pertamina Per 3 Januari 2022

Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota. Menurut Andi, kata 'dapat' menimbulkan celah di mana gubernur bisa saja tidak menetapkan kenaikan upah minimum.

Selain itu, formula kenaikan upah yang tercantum dalam Pasal 88D Perppu Cipta kerja disebutkan variabel perhitungan kenaikan upah berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indikator tertentu.

Sementara, tidak ada penjelasan soal indeks tertentu itu seperti siapa pihak yang menetapkan indikator tersebut maupun dasar kajiannya.

Kedua, pada pasal 64 sampai 66 soal pekerja alih daya atauoutsourcing. Andi mengatakan dalam perppu tersebut tidak dijelaskan secara detail jenis pekerjaan apa saja yang boleh dilakukan oleh pekerja alih daya.

Oleh karena itu, KSPSI meminta pemerintah agar mengembalikan aturan pekerja alih daya ke UU Ketenagakerjaan yang membatasi lima jenis pekerjaan, yakni sopir, petugas kebersihan, security, catering, dan jasa migas pertambangan.

Ketiga, penghapusan cuti panjang bagi pekerja. Keempat, soal besaran pesangon yang diterima pekerja Perppu Cipta Kerja, tidak ada bedanya dengan UU Cipta Kerja.

Andi menambahkan pemerintah bisa memperbaiki isi perppu melalui aturan turunan berupa peraturan pemerintah (PP). Oleh karena itu, ia berharap kelak pp itu bisa menjelaskan secara rinci terkait aturan Cipta Kerja dan bisa adil terhadap buruh.

CNNIndonesia.comberupaya menghubungi Jubir Kantor Staf Kepresidenan bidang Ketenagakerjaan Fadjar Dwi Wishnuwardhani untuk menanyakan lebih lanjut terkait dugaan Andi Gani. Namun, yang bersangkutan belum memberikan respons.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/sfr)

Pertempuran pencuri

cara verifikasi pembayaran kredivo di tokopedia
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Berikut bedanya dengan UU Ketenagakerjaan.
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur sejumlah alasan yang bisa membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.

Hal itu tertuang dalam Pasal 154A yang menyebut ada 15 alasan PHK bisa dilakukan yaitu:

a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;

c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;

d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);

e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: WNA Boleh Punya Apartemen di RI

f. Perusahaan pailit;

g. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;

2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;

Lihat Juga :
Serikat Pekerja Duga Jokowi Tak Diberi Tahu Detail Isi Perppu Ciptaker

4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;

5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau

6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;

h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/ buruh dan pengusaha memutuskan
untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Buruh Terancam dan Investasi Moncer Usai Ada Perppu Ciptaker?

i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri

j. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;

k. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

l. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;

Lihat Juga :
Apindo Klaim 1 Juta Buruh Kena PHK di 2023, Salah Satunya Akibat UMP

m. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan;

n. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau

o. Pekerja/buruh meninggal dunia.

Perppu Cipta Kerja menyebut pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.

Dalam hal pekerja atau buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaian wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh.

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Buruh Cacat Hingga Hamil

"Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," bunyi pasal 151 ayat 4.

Lihat Juga :
Buruh Tuding Penyusun Perppu Ciptaker Tak Paham Masalah

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur masalah PHK. Pasal 158 menyebut perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan pekerja atau buruh melakukan kesalahan sebagai berikut:

a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;

b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;

c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;

d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Ekonomi RI 'Genting' Hingga Perlu Terbit Perppu Cipta Kerja?

e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;

f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;

h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;

i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau

j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pasal 163 menambahkan alasan lainnya perusahaan bisa melakukan PHK yaitu dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya.

Pengusaha juga dapat melakukan terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur).

"Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik," bunyi pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.

Pengusaha juga dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan, efisiensi. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan PHK karena pailit.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)

Kronik Penulis Lucu

situs slot fendi188
KSPSI menduga draf Perppu Cipta Kerja dibuat atau diubah oleh Kemenko Perekonomian, tanpa melibatkan pemangku kepentingan lain.
KSPSI menduga draf Perppu Cipta Kerja hanya dibuat atau diubah oleh Kemenko Perekonomian. (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia--

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menduga draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) hanya dibuat atau diubah oleh Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, tanpa melibatkan pemangku kebijakan lainnya. 

Andi menjelaskan KSPSI bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memberikan draf usulan UU Cipta Kerja kepada pemerintah empat bulan lalu. Isi draf itu berupa kebijakan yang dirasa adil bagi buruh dan pengusaha.

Namun, ketika Perppu diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022, isinya jauh berbeda dengan draf yang diajukan. KSPSI menilai Perppu itu tidak adil untuk buruh atau pekerja.

"Kalau saya berpikir indikasinya di Kemenko Perekonomian draf ini berubah," ujar Andi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/1).

Ia juga mengklaim penerbitan Perppu itu sangat terburu-buru dan tidak ada koordinasi. Padahal, pada pekan pertama Januari ini sebelumnya serikat pekerja dan pemerintah berencana berkomunikasi kembali membahas draf yang sebelumnya diajukan.

"Belum pertemuan terlaksana, tiba-tiba Perppunyanongolduluan," ucap Andi.

Lihat Juga :
KSPSI Sebut Perppu Cipta Kerja Seharusnya Masih dalam Tahap Pembahasan

Lebih lanjut, ia mengatakan serikat pekerja sebenarnya mendukung langkah penerbitan Perppu alih-alih kembali membahas isi UU Cipta Kerja dengan DPR. Pasalnya, jika dibahas dengan DPR rawan ketidaksesuaian dan memakan birokrasi panjang, terlebih sudah masuk tahun politik.

Namun, kata Andi, serikat pekerja mengaku kaget dengan isi Perppu dan dengan tegas menolaknya.

KSPSI sendiri mengkritik empat poin penting dalam Perppu Cipta Kerja. Pertama, soal penetapan upah minimum yang ada di dalam Pasal 88D Perppu Cipta Kerja. Disebutkan gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.

Lihat Juga :
Negara Ancam Ambil Lahan Pengusaha Perkebunan Jika Tak Dipakai 2 Tahun

Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota. Menurut Andi, kata 'dapat' menimbulkan celah di mana gubernur bisa saja tidak menetapkan kenaikan upah minimum.

Selain itu, formula kenaikan upah yang tercantum dalam Pasal 88D Perppu Cipta Kerja disebutkan variabel perhitungan kenaikan upah berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indikator tertentu.

Sementara, tidak ada penjelasan soal indeks tertentu itu seperti siapa pihak yang menetapkan indikator tersebut maupun dasar kajiannya.

Kedua,pada Pasal 64 sampai 66 soal pekerja alih daya atau outsourcing. Andi mengatakan dalam Perppu tersebut tidak dijelaskan secara detail jenis pekerjaan apa saja yang boleh dilakukan oleh pekerja alih daya.

Oleh karena itu, KSPSI meminta pemerintah agar mengembalikan aturan pekerja alih daya ke UU Ketenagakerjaan yang membatasi lima jenis pekerjaan, yakni sopir, petugas kebersihan, security, catering,dan jasa migas pertambangan.

Ketiga,penghapusan cuti panjang bagi pekerja. Keempat, soal besaran pesangon yang diterima pekerja Perppu Cipta Kerja, tidak ada bedanya dengan UU Cipta Kerja.

Andi menambahkan pemerintah bisa memperbaiki isi Perppu melalui aturan turunan berupa peraturan pemerintah (PP). Oleh karena itu, ia berharap kelak pp itu bisa menjelaskan secara rinci terkait aturan Cipta Kerja dan bisa adil terhadap buruh.

CNNIndonesia.comberupaya menghubungi Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso untuk meminta penjelasan lebih lanjut soal dugaan dari Andi Gani tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.

[Gambas:Video CNN]

(mrh/pta)

Kutipan Pemberontak

mpo99bet
IHSG ditutup di level 6.888 pada Selasa (3/1). Indeks saham bertambah 37,77 poin atau plus 0,55 persen dari perdagangan sebelumnya.
IHSG ditutup di level 6.888 pada Selasa (3/1). Indeks saham bertambah 37,77 poin atau plus 0,55 persen dari perdagangan sebelumnya. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).
Jakarta, CNN Indonesia--

Indeks harga sahamgabungan (IHSG) ditutup di level 6.888 pada Selasa (3/1). Indeks saham bertambah 37,77 poin atau plus 0,55 persen dari perdagangan sebelumnya.

Mengutip RTI Infokom, investor melakukan transaksi sebesar Rp7.967 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 18.584 miliar saham.

Pada penutupan kali ini, 281 saham menguat, 252 terkoreksi, dan 173 lainnya stagnan.

Nilai tukar rupiah pada pukul 15.10 WIB ikut menguat 0,15 persen di level Rp15.583 per dolar AS.

Beralih ke bursa asing, bursa saham Amerika kompak minus. Indeks S&P 500 loyo di 0,25 persen dan indeks NYSE Composite berkurang 0,37 persen. Kemudian disusul indeks NASDAQ Composite minus di 0,11 persen.

Lihat Juga :
Hitungan Lengkap DJP Soal Pajak Karyawan Bergaji Rp5 Juta

Berbanding terbalik, bursa saham Eropa terpantau mayoritas menguat. Hanya indeks FTSE 100 di Inggris yang minus 0,79 persen. Sementara, indeks DAX di Jerman menguat sebesar 1,05 persen disusul indeks CAC 40 di Prancis yang perkasa dengan persentase 1,87 persen.

Kemudian, bursa saham Asia juga mayoritas perkasa. Nikkei 225 di Jepang tercatat stabil tanpa selisih. Kemudian, indeks Kospi di Korea Selatan minus 0,09 persen. Hanya indeks Hang Seng Composite di Hong Kong yang menguat 1,79 persen.

[Gambas:Video CNN]



(cfd/dzu)