petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

pinjol legal bunga rendah

uang 5000 slot 710Jutaan kata 753268Orang-orang telah membaca serialisasi

《pinjol legal bunga rendah》

Perppu Ciptaker Hapus Sanksi Rp2 M dan Pidana Importir Pangan Nakal******

Perppu Cipta Kerja menghapus ancaman sanksi penjara dan denda bagi pengusaha yang nekat impor hasil pertanian saat stok aman.
Perppu Cipta Kerja menghapus ancaman sanksi berupa dua tahun penjara dan denda Rp2 miliar bagi pengusaha yang nekat impor hasil pertanian saat stok aman. (Pradita Utama)
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) menghapus ancaman sanksi berupa dua tahun penjara dan denda Rp2 miliar bagi para pengusaha yang nekat impor hasil pertaniansaat stok di dalam negeri aman.

Ketentuan terkait sanksi ini sebelumnya termaktub dalam Pasal 101 UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Namun, pada Perppu Cipta Kerja, pasal tersebut dihapus.

Pasal 101 UU Nomor 19 tahun 2013 itu menyatakan setiap orang yang mengimpor komoditas pertanian pada saat ketersediaan komoditas pertanian dalam negeri sudah mencukupi kebutuhan konsumsi dan cadangan pangan pemerintah diancam pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Aturan itu dimuat pada klaster pertanian Pasal 30 Perppu Cipta Kerja, yang mencabut UU sebelumnya yaitu UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

"Kecukupan kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan Pemerintah berasal dari produksi dalam negeri dan impor Komoditas Pertanian dengan tetap melindungi kepentingan Petani," bunyi Pasal 30 ayat (1) Perppu Cipta Kerja.

Padahal, Pasal 30 di UU sebelumnya jelas mencantumkan larangan impor komoditas pertanian di saat ketersediaan komoditas pertanian di dalam negeri sudah mencukupi.

Lihat Juga :
Bappebti Buat Pengakuan 'Dosa' dalam Kasus Penipuan Robot Trading

"Setiap orang dilarang mengimpor komoditas pertanian pada saat ketersediaan komoditas pertanian dalam negeri sudah mencukupi kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan pemerintah," begitu bunyi Pasal 30 ayat (1) UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim Perppu Cipta Kerja sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurutnya, Perppu itu telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.

Ketua Umum Golkar itu menyebut Perppu Cipta Kerja mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja sesuai dengan putusan MK. Beberapa di antaranya soal ketenagakerjaan upah minimum tenaga alih daya, harmonisasi peraturan perpajakan, dan hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Sementara itu Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Perppu ini sekaligus menggugurkan status inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja.

Mahfud berkata beberapa alasan mendesak yang melatarbelakangi Perppu Cipta Kerja adalah dampak perang Ukraina-Rusia. Selain itu, ancaman inflasi dan stagflasi yang membayangi Indonesia.

"Perppu itu setara dengan undang-undang di peraturan hukum kita. Kalau ada alasan mendesak, bisa," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]

(mrh/pta)

PMI Manufaktur Indonesia Naik Jadi 50,9 pada Desember 2022******

Purchasing Managers' Index Manufaktur Indonesia meningkat dari 50,3 pada November menjadi 50,9 pada Desember 2022.
Purchasing Managers' Index Manufaktur Indonesia meningkat dari 50,3 pada November menjadi 50,9 pada Desember 2022. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Galih Gumelar).
Jakarta, CNN Indonesia--

Indeks manufaktur Indonesia (Purchasing Managers' Index/PMI Manufaktur) Indonesia meningkat dari 50,3 pada November menjadi 50,9 pada Desember 2022.

Melihat hal itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengklaim aktivitas manufaktur nasional masih tetap terjaga pada zona ekspansif selama enam belas bulan berturut-turut.

Ia mengatakan secara keseluruhan, optimisme pelaku usaha masih cukup terjaga, meskipun sebagian responden tetap mengantisipasi kondisi ekonomi dunia dan cuaca ekstrem yang dianggap berpotensi menghambat laju distribusi.

Menurutnya, optimisme para pelaku industri manufaktur terindikasi membaik. Hal ini ditunjukkan dengan mulai tumbuhnya persediaan baik barang input maupun barang siap jual untuk mengantisipasi kenaikan permintaan dalam waktu dekat.

Kondisi tersebut juga didukung oleh masih kuatnya permintaan dalam negeri sejalan dengan tetap terjaganya tekanan inflasi. Padahal, permintaan ekspor masih tertahan.

Meski begitu, Febrio mengingatkan risiko perlambatan ke depan masih tetap harus diwaspadai. Lihat saja, tren PMI Manufaktur Korea Selatan 48,2 pada Desember, turun dari 49 pada November. Ini terkontraksi sejak Juli 2022 dan terus melambat sampai akhir tahun terus berlanjut.

Beberapa negara kawasan ASEAN+3 juga belum berhasil keluar dari zona kontraksi seperti Jepang 48,8 (November 49), Vietnam 46,4 (November 47,4), dan Malaysia 47,8 (November 47,9).

Sementara PMI di negara maju seperti Amerika Serikat (AS) dan Inggris juga menunjukkan tren kontraksi dan perlambatan.

Di sisi lain, aktivitas manufaktur India sebagai salah satu tujuan diversifikasi pasar ekspor bagi Indonesia mengalami penguatan pada level yang cukup tinggi. PMI Manufaktur India tercatat ekspansi selama 18 bulan berturut-turut dan meningkat di Desember ke level 57,8 (November 55,7).

Secara kumulatif Januari-November 2022, pertumbuhan ekspor Indonesia ke India mencapai 79 persen (ytd), meningkat tajam dibandingkan pertumbuhan periode yang sama tahun sebelumnya, yakni 32,5 persen.

Hal ini, sambung Febrio, mengindikasikan masih kuatnya prospek kinerja ekspor Indonesia di 2023.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/sfr)




bab terbaru:ibu slot

Perbarui waktu:2024-07-08

Daftar bab terbaru
link slot yang ada bonus member baru
jutaslot88
ind168
demo slot suara4d
istana368
cara pinjam uang di dana paylater
wawasan4d
link slot depo 5k dana
angka jitu prediksi hk
Daftar isi semua bab
Bab 1 vodkatoto
Bab 2 warisqq
Bab 3 slot daftar
Bab 4 hoki268
Bab 5 cara menggunakan cashback shopee
Bab 6 mega388 slot
Bab 7 admin jarwo slot rtp
Bab 8 voucher tagihan shopee
Bab 9 erek 82
Bab 10 4 angka jitu hk malam ini 2022
Bab 11 situs slot qq terpercaya
Bab 12 gacor188
Bab 13 cara pinjaman online cepat cair
Bab 14 jiwaspin
Bab 15 mitrajp
Bab 16 link slot gacor hari ini
Bab 17 erk erek 2d
Bab 18 judi slot paling gacor
Bab 19 bintang89
Bab 20 link slot gacor maxwin
Klik untuk melihattersembunyi di tengah9960bab
lainnyaBacaan TerkaitMore+

Hiburan Korea adalah penyakit

link slot eropa
Pasar saham Amerika Serikat (AS) melandai sepanjang tahun lalu, tetapi sektor energi mampu meraup untung.
Pasar saham Amerika Serikat (AS) melandai sepanjang tahun lalu, tetapi sektor energi mampu meraup untung. Ilustrasi. (AP/Colin Ziemer).
Jakarta, CNN Indonesia--

Pasar sahamAmerika Serikat(AS) melandai sepanjang tahun lalu. Namun, beberapa di antaranya tetap meraup untung, terutama di sektor energi.

Sektor energi meningkat lebih dari 60 persen pada 2022, secara signifikan mengungguli setiap sektor S&P 500 lainnya. Bahkan, rata-rata tak ada sektor lain yang memperoleh keuntungan 5 persen sejak awal tahun.

Harga gas dan minyak loyo dalam beberapa minggu terakhir, tetapi harganya masih lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Pada kuartal ketiga, 81 persen dari semua perusahaan energi di S&P 500 melaporkan pendapatan di atas perkiraan. Artinya, angka ini tertinggi dibanding sektor mana pun, menurut data FactSet.

Sektor energi melaporkan pertumbuhan pendapatan tahun-ke-tahun tertinggi dari semua 11 sektor, sebesar 137,3 persen.

Emiten untung Wall Street 2022:
1. Occidental Petroleum (OXY) naik 122 persen tahun ini. Ini capaian terbesar tahun ini di S&P 500.
2. Constellation Energy (CEGDX) berada di posisi kedua, naik 109 persen.
3. Hess (HES) berada di posisi ketiga dengan perolehan 94 persen.

Sementara, sepuluh besar lainnya adalah Marathon Petroleum (MPC), Exxon (XOM), Schlumberger (SLB), APA (APA), First Solar (FSLR), Halliburton (HAL) dan Marathon oil (MRO), berada di rentang 70-80 persen tahun ini.

Sejumlah emiten yang menderita rugi besar tahun lalu berada di sektor teknologi. Padahal, selama ini perusahaan menikmati tingkat suku bunga rendah dan lingkungan inflasi rendah.

Emiten buntung Wall Street 2022:
1. Generac Holdings (GNRC) adalah saham dengan kinerja terburuk di S&P 500 sepanjang tahun ini, turun sekitar 74 persen.
2. Aplikasi kencan Match Group (MTCH), turun 70 persen.
3. Tesla Elon Musk (TSLA) juga turun sekitar 70 persen.
4. Meta, perusahaan induk Facebook, juga muncul di sepuluh saham terbawah dengan penurunan sekitar 65 persen.

Lihat Juga :
APBN Tekor Rp464 Triliun Sepanjang 2022

Padahal, awal tahun 2022 Tesla adalah perusahaan paling bervaluasi tinggi kelima di S&P 500 dan Meta di urutan keenam.

Sektor teknologi mengalami tahun suram pada 2022 dan secara kolektif kehilangan hampir US triliun nilai pasar. Angka itu berasal dari 10 saham dengan kinerja terburuk di S&P 500 yang membuat nilai pasar menguat sekitar US,6 triliun.

Bahkan Apple, yang umumnya dianggap lebih tangguh daripada perusahaan teknologi lainnya, turun 31 persen. Penurunan ini jauh lebih banyak daripada keseluruhan nilai pasar pada 2022.

[Gambas:Video CNN]



(cfd/sfr)

[Gambas:Video CNN]

Sistem dewa pedang terkuat

sultan222
Perppu Cipta Kerja ternyata tidak menjamin cuti haid dan cuti melahirkan bagi pekerja perempuan, berbeda dengan UU Ketenagakerjaan.
Perppu Cipta Kerja hapus cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan. Ilustrasi. (AFP/Juni Kriswanto).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) ternyata tidak menjamin cuti haid dan cuti melahirkanbagi pekerja perempuan, beserta upahnya selama mengambil dua cuti tersebut.

Dalam Perppu yang mencabut UU Cipta Kerja tersebut, tema cuti dimuat dalam Pasal 79.

"Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah Pekerja/Buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus," bunyi Pasal 79 ayat (3), menjabarkan jenis-jenis cuti tersebut.

"Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2l., dan ayat (3), Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama," bunyi Pasal 79 ayat (5) Perppu Cipta Kerja.

Padahal, di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berlaku sebelumnya, dua hak khusus bagi pekerja perempuan ini dimuat dalam UU.

Cuti haid bagi pekerja perempuan dijamin melalui Pasal 81 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Lihat Juga :
Daftar Lengkap Harga Baru BBM Pertamina Per 3 Januari 2022

"Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid," bunyi aturan itu.

Sementara itu, cuti melahirkan dimuat dalam Pasal 82 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

"Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan," bunyi Pasalnya.

Adapun jaminan bagi pekerja perempuan yang mengambil dua hak cuti tersebut tetap menerima gaji dijamin dalam Pasal 93 ayat (1) huruf b untuk cuti haid, dan Pasal 84 untuk cuti melahirkan.

Isu cuti haid dan melahirkan juga pernah menyeruak saat penyusunan UU Cipta Kerja pada 2020. Kelompok buruh ragu ketentuan tersebut hilang di Omnibus Law Cipta Kerja.

Namun, pemerintah membantah dua hak khusus tersebut dihapuskan dari Omnibus Law. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui laman Twitter resminya @perekonomianri, menjelaskan istirahat panjang diatur di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Lalu, 30 Desember lalu Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Cipta Kerja untuk mencabut UU Cipta Kerja yang telah divonis Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai produk hukum inkonstitusional bersyarat.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim penerbitan Perppu ini sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurutnya, Perppu ini telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.

[Gambas:Video CNN]

(pta/sfr)

Dasar perapian

erek buaya
Partai Buruh menilai pembuat Perppu Ciptaker ingin ada perbedaan isi dengan UU Cipta Kerja, tetapi yang terjadi malah kian menyesatkan.
Partai Buruh menilai pembuat Perppu Ciptaker ingin ada perbedaan isi dengan UU Cipta Kerja, tetapi yang terjadi malah kian menyesatkan. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan).
Jakarta, CNN Indonesia--

Partai Buruh menilai pembuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) mencoba tampil beda dengan isi UU Cipta Kerja. Alih-alih disambut baik, isi Perppu Ciptaker malah semakin menyesatkan.

"Terkait isu upah minimum danoutsourcing, nampaknya si pembuat perppu ingin ada perbedaan dengan UU Cipta Kerja, tetapi justru menyesatkan, membingungkan, dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Niat baik, tapi salah," tegas Pimpinan Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers, Rabu (4/1).

Padahal, Iqbal mengatakan serikat buruh yang diwakili Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah melakukan pembahasan bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia terkait Omnibus Law tersebut.

"Partai buruh menolak isi perppu tentang upah minimum karena apa yang ditulis dalam isi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 justru membuat tidak adanya kepastian hukum, menjadi tidak jelas. Ada empat poin ketidakjelasan itu," ungkap Iqbal.

Pertama, di dalam UU Ciptaker dikatakan gubernur dapat menetapkan kenaikan UMK, hal tersebut tidak berubah di Perppu Ciptaker. Ia beranggapan UMK bisa naik atau tidak sesuai keinginan gubernur. Partai Buruh meminta kata-kata "dapat" dihilangkan menjadi "gubernur menetapkan UMK".

Kedua, di UU Ciptaker disebutkan kenaikan upah minimum berdasarkan atau sama dengan inflasi atau pertumbuhan ekonomi. Iqbal menganggap di dalam Perppu Ciptaker makin tidak jelas karena kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Menurutnya, variabel indeks tertentu tidak jelas.

Lihat Juga :
Rumus Upah Minimum Bisa Diubah 'Setiap Saat' di Perppu Cipta Kerja

"Ketiga, ada pasal di perppu berbunyi, 'Dalam keadaan ekonomi dan ketenagakerjaan tertentu, formula kenaikan upah minimum bisa berubah'. Ini kan kacau, masa dalam satu UU, pasal sebelum dan setelahnya bertentangan," jelasnya.

Menurut Partai Buruh, aturan tersebut seharusnya spesifik menyebut perusahaan yang tidak mampu menaikkan upah minimum dapat menangguhkannya dengan pembuktian melalui laporan kerugian perusahaan dua tahun berturut-turut secara tertulis.

Keempat, Partai Buruh tidak setuju dengan penghapusan upah minimum sektoral di UU Ciptaker maupun Perppu Ciptaker. Menurut Iqbal, upah minimum sektoral harus tetap ada seperti di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sementara itu, soal outsourcing, Iqbal mengatakan apa yang dijelaskan dalam Perppu Cipta Kerja tidak berubah dari Omnibus Law sebelumnya yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) inkonstitusional bersyarat.

Ketentuan soal outsourcingdiatur dalam pasal 64 Perppu Ciptaker. Pada pasal 64 ayat 3 menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Aturan ini berbeda dengan UU Ketenagakerjaan di mana batasan pekerjaan outsourcingdiikat produk hukum setingkat UU, bukan PP.

"Di UU Nomor 13 Tahun 2003 hanya dibolehkan 5 jenis pekerjaan saja yang outsourcing, yaknicatering, security, driver, cleaning service,dan jasa penunjang perminyakan. Di dalam perppu, pemerintah yang menentukan, tanpa pembatasan. Ini lebih membingungkan, menimbulkan ketidakpastian hukum. Partai Buruh menolak, pasal outsourcingharus kembali ke UU Nomor 13 Tahun 2003," tegasnya.

Iqbal menekankan dua poin utama yang harus diperhatikan terkait pengaturan outsourcing. Pertama, tenaga alih daya tidak boleh untuk kegiatan pokok.

Kedua, kegiatan penunjang yang boleh menggunakan tenaga outsourcingdibatasi hanya 5 jenis saja, sesuai yang tercantum di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

[Gambas:Video CNN]



(skt/sfr)

[Gambas:Video CNN]

Jalan Taiyi Zheng di zaman kuno

satelitqq
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Berikut bedanya dengan UU Ketenagakerjaan.
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur sejumlah alasan yang bisa membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.

Hal itu tertuang dalam Pasal 154A yang menyebut ada 15 alasan PHK bisa dilakukan yaitu:

a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;

c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;

d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);

e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: WNA Boleh Punya Apartemen di RI

f. Perusahaan pailit;

g. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;

2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;

Lihat Juga :
Serikat Pekerja Duga Jokowi Tak Diberi Tahu Detail Isi Perppu Ciptaker

4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;

5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau

6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;

h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/ buruh dan pengusaha memutuskan
untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Buruh Terancam dan Investasi Moncer Usai Ada Perppu Ciptaker?

i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri

j. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;

k. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

l. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;

Lihat Juga :
Apindo Klaim 1 Juta Buruh Kena PHK di 2023, Salah Satunya Akibat UMP

m. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan;

n. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau

o. Pekerja/buruh meninggal dunia.

Perppu Cipta Kerja menyebut pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.

Dalam hal pekerja atau buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaian wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh.

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Buruh Cacat Hingga Hamil

"Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," bunyi pasal 151 ayat 4.

Lihat Juga :
Buruh Tuding Penyusun Perppu Ciptaker Tak Paham Masalah

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur masalah PHK. Pasal 158 menyebut perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan pekerja atau buruh melakukan kesalahan sebagai berikut:

a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;

b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;

c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;

d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Ekonomi RI 'Genting' Hingga Perlu Terbit Perppu Cipta Kerja?

e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;

f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;

h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;

i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau

j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pasal 163 menambahkan alasan lainnya perusahaan bisa melakukan PHK yaitu dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya.

Pengusaha juga dapat melakukan terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur).

"Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik," bunyi pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.

Pengusaha juga dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan, efisiensi. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan PHK karena pailit.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)

Kelahiran Kembali Kegilaan Perkotaan

info link gacor malam ini
Purchasing Managers' Index Manufaktur Indonesia meningkat dari 50,3 pada November menjadi 50,9 pada Desember 2022.
Purchasing Managers' Index Manufaktur Indonesia meningkat dari 50,3 pada November menjadi 50,9 pada Desember 2022. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Galih Gumelar).
Jakarta, CNN Indonesia--

Indeks manufaktur Indonesia (Purchasing Managers' Index/PMI Manufaktur) Indonesia meningkat dari 50,3 pada November menjadi 50,9 pada Desember 2022.

Melihat hal itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengklaim aktivitas manufaktur nasional masih tetap terjaga pada zona ekspansif selama enam belas bulan berturut-turut.

Ia mengatakan secara keseluruhan, optimisme pelaku usaha masih cukup terjaga, meskipun sebagian responden tetap mengantisipasi kondisi ekonomi dunia dan cuaca ekstrem yang dianggap berpotensi menghambat laju distribusi.

Menurutnya, optimisme para pelaku industri manufaktur terindikasi membaik. Hal ini ditunjukkan dengan mulai tumbuhnya persediaan baik barang input maupun barang siap jual untuk mengantisipasi kenaikan permintaan dalam waktu dekat.

Kondisi tersebut juga didukung oleh masih kuatnya permintaan dalam negeri sejalan dengan tetap terjaganya tekanan inflasi. Padahal, permintaan ekspor masih tertahan.

Meski begitu, Febrio mengingatkan risiko perlambatan ke depan masih tetap harus diwaspadai. Lihat saja, tren PMI Manufaktur Korea Selatan 48,2 pada Desember, turun dari 49 pada November. Ini terkontraksi sejak Juli 2022 dan terus melambat sampai akhir tahun terus berlanjut.

Beberapa negara kawasan ASEAN+3 juga belum berhasil keluar dari zona kontraksi seperti Jepang 48,8 (November 49), Vietnam 46,4 (November 47,4), dan Malaysia 47,8 (November 47,9).

Sementara PMI di negara maju seperti Amerika Serikat (AS) dan Inggris juga menunjukkan tren kontraksi dan perlambatan.

Di sisi lain, aktivitas manufaktur India sebagai salah satu tujuan diversifikasi pasar ekspor bagi Indonesia mengalami penguatan pada level yang cukup tinggi. PMI Manufaktur India tercatat ekspansi selama 18 bulan berturut-turut dan meningkat di Desember ke level 57,8 (November 55,7).

Secara kumulatif Januari-November 2022, pertumbuhan ekspor Indonesia ke India mencapai 79 persen (ytd), meningkat tajam dibandingkan pertumbuhan periode yang sama tahun sebelumnya, yakni 32,5 persen.

Hal ini, sambung Febrio, mengindikasikan masih kuatnya prospek kinerja ekspor Indonesia di 2023.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/sfr)

Tuan yang lemah

www.jp maxwin
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menduga Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak diberi tahu secara detail isi Perppu Cipta Kerja.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menduga Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak diberi tahu secara detail isi Perppu Cipta Kerja. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan).
Jakarta, CNN Indonesia--

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menduga Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak diberi tahu secara detail isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker).

Andi menjelaskan KSPSI bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) empat bulan lalu telah memberikan draf usulan kepada pemerintah terkait UU Cipta kerja. Adapun draf itu berupa kebijakan yang dirasa adil bagi para buruh dan pengusaha.

Namun, ketika perppu diterbitkan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu, isinya jauh berbeda dengan draf yang diajukan. Andi menilai perppu itu tidak adil untuk buruh atau pekerja.

Ia juga mengklaim penerbitan Perppu itu sangat terburu-buru dan tidak ada koordinasi. Padahal, pada pekan pertama Januari ini sebelumnya serikat pekerja dan pemerintah berencana berkomunikasi kembali membahas draf yang sebelumnya diajukan.

"Belum pertemuan terlaksana, tiba-tiba perppunya nongol duluan. Saya yakin betul presiden tidak mengetahui detail isi perppu, pasti. Presiden mungkin diberi tahu secara gambaran besar, tapi saya yakin presiden tidak diberi tahu secara detail," ujar Andi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/12).

KSPSI sendiri mengkritik empat poin penting dalam Perppu Ciptakerja. Pertama, soal penetapan upah minimum yang ada di dalam Pasal 88D perppu Cipta kerja, disebutkan bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.

Lihat Juga :
Daftar Lengkap Harga Baru BBM Pertamina Per 3 Januari 2022

Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota. Menurut Andi, kata 'dapat' menimbulkan celah di mana gubernur bisa saja tidak menetapkan kenaikan upah minimum.

Selain itu, formula kenaikan upah yang tercantum dalam Pasal 88D Perppu Cipta kerja disebutkan variabel perhitungan kenaikan upah berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indikator tertentu.

Sementara, tidak ada penjelasan soal indeks tertentu itu seperti siapa pihak yang menetapkan indikator tersebut maupun dasar kajiannya.

Kedua, pada pasal 64 sampai 66 soal pekerja alih daya atauoutsourcing. Andi mengatakan dalam perppu tersebut tidak dijelaskan secara detail jenis pekerjaan apa saja yang boleh dilakukan oleh pekerja alih daya.

Oleh karena itu, KSPSI meminta pemerintah agar mengembalikan aturan pekerja alih daya ke UU Ketenagakerjaan yang membatasi lima jenis pekerjaan, yakni sopir, petugas kebersihan, security, catering, dan jasa migas pertambangan.

Ketiga, penghapusan cuti panjang bagi pekerja. Keempat, soal besaran pesangon yang diterima pekerja Perppu Cipta Kerja, tidak ada bedanya dengan UU Cipta Kerja.

Andi menambahkan pemerintah bisa memperbaiki isi perppu melalui aturan turunan berupa peraturan pemerintah (PP). Oleh karena itu, ia berharap kelak pp itu bisa menjelaskan secara rinci terkait aturan Cipta Kerja dan bisa adil terhadap buruh.

CNNIndonesia.comberupaya menghubungi Jubir Kantor Staf Kepresidenan bidang Ketenagakerjaan Fadjar Dwi Wishnuwardhani untuk menanyakan lebih lanjut terkait dugaan Andi Gani. Namun, yang bersangkutan belum memberikan respons.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/sfr)