ayahqq 262Jutaan kata 449546Orang-orang telah membaca serialisasi
《trik main slot menang》
Zulhas Sebut Harga Cabai yang Terlalu Murah Bisa Rugikan Petani******Solo, CNN Indonesia--
Menteri PerdaganganZulkifli Hasan menyebut harga cabai di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah terlalu murah sehingga bisa merugikan petani.
Dalam kunjungannya di Pasar Malangjiwan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Zulhas melihat cabai rawit dijual Rp23 ribu per kg.
"Kita gembira (harga-harga) dari tinggi sekarang sudah turun. Tapi ada yang terlalu murah seperti cabai," katanya di Pasar Malangjiwan, Rabu (12/7).
Tak hanya cabai, Zulhas juga melihat harga komoditas pangan lainnya juga menurun. Seperti telur dan daging ayam.
"Ayam sudah mulai turun. Tadi kita lihat dari Rp40 ribu per kg, di sini sudah Rp38 ribu per kg. Telur masih tinggi tapi enggak naik lagi. Kemarin Rp32 ribu sekarang sudah Rp31 ribu per kg," katanya.
Ia mengakui penurunan harga produk unggas tidak secepat yang diharapkan.
Lihat Juga :ANALISISPNS Part Time dan Timbang-timbang Penurunan Belanja Pemerintah |
Pasalnya, kenaikan daging ayam dan telur di tanah air dipicu oleh lonjakan harga pakan dan bibit ayam. Akibatnya jumlah pasokan yang tidak dapat memenuhi permintaan.
"Memang perlu waktu. Ayam kan nggak bisa bertelur sehari dua ya. Saya kira minggu depan, dua minggu lagi turun lagi ya," katanya.
Lebih lanjut, Zulhas mengklaim secara umum harga kebutuhan pokok di tingkat nasional relatif terkendali. Terbukti dengan inflasi rata-rata yang di angka 3,5 persen.
"Secara umum (harga kebutuhan pokok) turun. Inflasi kita kan year on year 3,5 persen. Bulan ini malah lebih rendah lagi," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Karanganyar, Martadi menjamin pasokan kebutuhan pokok di daerahnya. Sehingga, diharapkan harga bahan pangan di Karanganyar dapat terkendali.
"Untuk daging ini kan menjadi perhatian kita jangan sampai ada harga-harga yang melonjak. Termasuk minyak, bawang, dan cabai," katanya.
[Gambas:Video CNN]
Jokowi Bakal Terbitkan Aturan Larangan Jual Pakaian Bekas******Jakarta, CNN Indonesia--
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal melarang penjualan barang bekas impor termasuk pakaian.
Pelaksana Tugas (PLT) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang mengatakan larangan itu akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Moga menuturkan selain pakaian, barang bekas impor yang bakal dilarang untuk dijual juga meliputi barang berbahaya hingga mesin fotokopi berwarna.
"Ya waktu itu kan sudah harmonisasi tapi ada perbaikan dari KLHK sama Kemenhan, saya belum update lagi," ucap Moga di Kantor Kemendag, Senin (10/7).
Meski demikian, ia tak menjelaskan secara rinci kapan Perpres yang dimaksud akan diluncurkan.
Belakangan, pemerintah tengah getol mengampanyekan untuk tidak membeli pakaian bekas impor demi mendongkrak penjualan produk dalam negeri.
Lihat Juga :Jokowi: Mas Bahlil, Lawan Pengganggu Kedaulatan RI Termasuk IMF |
Pemerintah bahkan mengancam importir pakaian bekas akan dikenakan sanksi berlapis jika nekat tetap jualan, mulai dari penjara hingga 10 tahun sampai denda maksimal Rp7 miliar.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menyampaikan impor pakaian bekas sudah dilarang oleh pemerintah sejak 2015. Selain merugikan Industri Kecil Menengah (IKM) dalam negeri, juga tidak terjamin kesehatannya.
"Intinya dalam rapat ini kita sepakat untuk berupaya menangani penjualan pakaian bekas ilegal ini," ujar Teten usai rapat koordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan e-commerce, Kamis (6/4) lalu.
Adapun sanksi bagi importir pakaian bekas yang nekat ini tertuang dalam beberapa aturan. Pertama, di Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Dalam Pasal 112 UU 7/2014 ini ditetapkan sanksi bagi importir yang nekat melakukan perdagangan yang dilarang pemerintah akan dikenakan pidana penjara maksimum lima tahun dan denda Rp5 miliar.
Lihat Juga :Jemaah Haji Asal Makassar Borong Oleh-oleh Emas 1 Kg dari Jeddah |
Kemudian, ada juga UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam pasal 62 ayat 1 beleid ini, disebutkan bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan perdagangan standar yang dipersyaratkan perundangan, maka akan dikenakan sanksi pidana lima tahun dan denda maksimum Rp2 miliar.
Artinya, jika importir pakaian bekas tetap nekat melakukan penjualan setelah ada pelarangan ini dan diketahui, maka pemerintah bisa kena sanksi pidana sampai 10 tahun dan denda hingga Rp7 miliar tersebut.
Sementara, untuk penjual pakaian bekas di platform belanja online atau e-commerce bisa juga dikenakan sanksi administratif berupa pemblokiran.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Kemudian ada juga sanksi administratif yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
[Gambas:Video CNN]
Label:rtp resmi、slot gacor wd kecil、orang hamil 2d togel
Terkait:pinjaman online 5 juta langsung cair、berapa maxwin bet 1000、cara cicil hp、iprim138、pendekar138、s68bet、bunga kredit di akulaku、slot yang terpercaya、link slot kakek merah、cara dapat uang 10 juta dengan cepat
bab terbaru:cara pinjam uang di bank bni untuk karyawan(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《trik main slot menang》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,trik menang 48dHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《trik main slot menang》bab terbaru。